Rekaman hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi Polri, tapi juga petinggi Kejaksaan Agung, dan juga LPSK juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama Presiden RI-pun ikut terseret-seret.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK
Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.
Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.
Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini
Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.
Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung plug and play seperti Nokia E71 yang sangat friendly untuk saya
Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.
Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien
Dikirim via email
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Entah mengapa, Rabu malam (14/10) seseorang dari TV One menelpon saya untuk hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, katanya sih dalam kaitan dengan Amicus Curiae yang kami luncurkan pada pagi harinya. Waktu itu, saya mengiyakan untuk datang pada pukul 6.45
Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Senin malam (28/9), Baim, Malaikat kecil kami itu panas tinggi. Mulut kecilnya tak henti menangis. Kami segera memberinya obat penurun demam. Tapi panasnya tak segera reda.
Hari ini, tepatnya sih nanti pada pukul 16.05, seorang perempuan lahir ke dunia. Itu kamu sayang, tak mampu kami lukiskan perasaan kami saat mendengar seruling tangisan keluar dari mulut mungilmu
Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah atau Jas Merah adalah pidato politik dari Soekarno saat “dipaksa” untuk turun dari kursi kepresidenan.
Kita memang tak boleh melupakan sejarah, tapi sayangnya anak negeri ini, termasuk saya, begitu parah mengidap amnesia sejarah. Upaya hukumonline untuk menghadirkan tokoh – tokoh hukum terkemuka di negeri ini tentu harus diacungi jempol. Salah satu yang dituliskan adalah advokat berkebangsaan Indonesia yang pertama, dalam pandangan saya, adalah salah satu upaya melawan lupa ingatan. Beberapa tokoh hukum lainnya juga dituliskan oleh redaksi hukumonline.
Menjelang puasa berakhir, dan sebelum gema takbir berkumandang. Tak ada salahnya jika kami memohon maaf pada para pengunjung blog ini. Semoga dengan Idul Fitri kali ini akan menjadi sarana mempererat tali silaturahmi di antara masyarakat Indonesia
Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon maaf atas semua kesalahan. Amien
Anggara
Managing Director
Saya sering benci kalau menggunakan transportasi umum di Indonesia karena tak mudah mencari informasi tentang bagaimana dan cara menuju suatu tujuan.
Biasanya saya selalu disarankan “malu bertanya, sesat di jalan”. Walah di jaman informasi begini koq harus selalu tanya ya? Bukannya informasi harusnya selalu tersedia tanpa harus bertanya? Saya sendiri enggak tahu, apakah kemunculan UU KIP akan menjawab ini?
Seringkali saya mendengar kalimat seperti “kita harus kritisi draft ini”. Saya bahkan sering berpikir, betulkah penggunaan kata kritisi pada kalimat diatas ya?
Penyadapan oleh KPK selalu membawa kontroversi, Harian Tempo juga telah menuliskannya dalam berita utama. Rekan saya, Mas Wahyudi, malah menyatakan bahwa usulan penyadapan harus seizin ketua pengadilan tak boleh membatasi gerak KPK dan ia menambahkan bahwa “Itu akan merepotkan. Cukup pemberitahuan saja ke pihak pengadilan soal penyadapan, yang penting cukup administrasi”
Wina Armada Sukardi, anggota Dewan Pers dan anggota Tim Penyusun RUU Perfilman Badan Pembinaan Perfilman Nasional (BP2N), menulis di Harian Umum Kompas (13/09/2009) dengan Judul “UU Perfilman Baru, Siapa Peduli?” beliau telah menulis beberapa kesalahan yang cukup serius dalam UU Perfilman tersebut, dengan menyebutkan setidaknya tujuh masalah yang dikandung dalam UU tersebut namun tulisan tersebut buat saya telah memiliki beberapa kesalahan berpikir yang cukup serius.
Alkisah, saya seringkali terlibat dalam diskusi yang memanas dengan banyak teman di lingkungan organisasi non pemerintah jika membahas soal ruang sidang di Pengadilan. Saya selalu berpendapat bahwa ruang sidang itu bagaikan altar/tempat ibadah yang harus steril.
Analisis Terhadap Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Strategi Pengembangan Ketertiban Umum
I. Pendahuluan
Beberapa hari ini, dalam bulan puasa ini, masyarakat melalui media dikejutkan dengan pemberitaan seputar pemberian sedekah kepada masyarakat miskin di jalanan yang mempunyai akibat hukum yang cukup serius. Tidak hanya penerima sedekah saja yang akan menerima akibat hukum, namun juga pemberi sedekah juga dapat terkena sanksi hukum. Menurut Kepada Dinas Sosial Jakarta, sebagaimana dikutip dari detik.com, menyatakan bahwa hal itu untuk memberi shock therapy kepada seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada gembel dan pengemis (gepeng). Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, juga menyatakan agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana. Tindakan itu segera menuai reaksi dari kalangan masyarakat.
Tak cukup banyak blog hukum Indonesia yang ditulis dalam bahasa Inggris oleh orang Indonesia
Harry Nizam, pemilik blog yang beralamat di http://multibrand.blogspot.com adalah salah satu diantaranya. Ulasannya tentang berbagai isu hukum di Indonesia diulas dengan cara yang ringan. Tak perlu membuat dahi kita berkerut jika membaca tulisannya.
Saya sendiri belum pernah bertemu dengan beliau secara fisik tentunya meski saya adalah pelanggan tulisannya melalui fasilitas google reader. Saya berharap dapat bersilaturahmi dengan beliau.
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Tulisan ini tidak ditujukan memancing di air keruh di tengah kontroversi yang telah terjadi diantara Indonesia dan Malaysia.
Entah kenapa malam ini saya menarik buku Pergulatan Menuju Republik, Tan Malaka 1925 – 1945 karya Harry A. Poeze dari lemari buku saya. Di halaman 140 saya menemukan catatan yang menarik
Alkisah, seorang mahasiswa hukum di suatu universitas negeri ternama di Bandung tergopoh – gopoh memasuki kelas yang dimulai tepat pukul 7 pagi
Saat itu, ia menggunakan jaket lengkap plus masker. Ketika masuk kelas ia duduk dan menyimak pelajaran. Tak lama terjadi percakapan antara dosen dengan mahasiswa itu
Dosen: kenapa anda pakai masker?
Mahasiswa: saya alergi bu
Dosen: alergi apa?
Mahasiswa: saya alergi udara
Dosen + seisi kelas: ?????
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Beberapa waktu yang lalu saya sempat membuat blog namun tak lama kemudian saya menghapusnya dan membuat blog baru. Tapi entah kenapa yang disana itu masih juga aktif, padahal saya sudah mendeletenya, mudah-mudahan mas enda bisa memberikan penjelasan soal ini nanti
Banyak orang yang alergi kritik, apalagi kalau kritik itu adalah kritik yang ditujukan terhadap dirinya. Namun kritik juga dapat menjadi tanda cinta. Kalimat itulah yang saya sampaikan terhadap salah satu rekan saya, Ali Salmande. Biar jelek dan norak, saya ini pembaca setia dari hukumonline, namun entah mengapa ada dua berita yang menurut saya harusnya lebih tajam dan tidak mengambang dalam membuat liputannya.
Sebenarnya dalam dunia internet, begitu juga di milis, juga dikenal dengan etika, namun terkadang kita lebih sering mengabaikannya. Milis, sesungguhnya adalah wadah diskusi tertutup diantara para anggotanya, meski keanggotaan milis ada yang terbuka atau memerlukan persetujuan atau memerlukan undangan.
Untuk yang mau persiapan ujian advokat, silahkan klik link berikut dibawah ini:
Soal Ujian Advokat 2005 (unduh disini)
Soal Ujian Advokat 2005 (unduh disini)
Soal Ujian Advokat 2006 (unduh disini)
Persiapan Ujian Advokat (unduh disini)
Terima kasih rekan Robaga
Kemarin, saat mengikuti sidang pleno II untuk menguji UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, saya sempat melihat beberapa nama tenar yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah, diantaranya adalah Ade Armando (media massa), Roy Suryo (TI), Inke Maris (komunikasi), Taufik Ismail (budayawan), Prof. Tjipta Lesmana (komunikasi massa), Dr. Sumartono (Seni), dan Dr. Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana). Yang saya cukup terkejut hadirnya beberapa advokat kawakan yang mewakili MUI yaitu: M. Assegaf, Wirawan Adnan, dan Luthfi Hakim (mudah2an tidak salah mengeja nama – nama besar itu). Sementara dari kelompok pemohon menghadirkan para penari Tumatenden (dari Sulawesi Utara), Rocky Gerung (ahli di feminist legal theory) dan Achie S. Luhulima (ahli dalam diskriminasi terhadap perempuan). Saya berpikir, pertandingan pasti berjalan seru dan menarik.
Memasuki bulan Ramadhan ini, mohon semua kesalahan saya dimaafkan yaa, selamat berpuasa bagi yang berpuasa. Merdeka !
Dalam sebuah pertemuan, salah satu wakil dari organisasi bantuan hukum menyebutkan salah satu visi dan misi organisasinya yang kira – kira adalah begini “memberikan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo…“
Saya resah mendengarnya, lalu saya coba mengkritik penggunaan istilah yang salah kaprah itu. Bantuan hukum atau kalau dalam bahasa kerennya Legal Aid itu pada dasarnya akan selalu pro bono yang tentu saja pasti pro deo. Jadi penyebutan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo jelas berlebihan dan tidak perlu
Enam puluh empat tahun yang lalu, para pendiri negara ini memproklamirkan kemerdekaan bangsa ini. Meski diproklamirkan tanpa adanya bentuk negara dan bentuk pemerintahan, bahkan tanpa adanya Pengadilan, Presiden, DPR, Polisi, dan Tentara
Membaca berita tentang ketiadaan lagu Indonesia Raya pada pidato kenegaraan Presiden RI serta alasan bahwa lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah hal biasa membuat dahi saya berkerut.
Pernahkah anda melihat kegelapan malam dan menikmati seluruh rangkaian malam yang terjalin?
Kegelapan malam itu buat saya selalu memberikan sensasi tersendiri. Bulan dan bintang yang menemani terasa sayang jika dilewatkan. Saya selalu menikmati malam, terutama malam yang cerah.
Malam selalu bisa memberikan inspirasi dan beragam anugerah Tuhan konon juga turun bersamanya. Malam juga mampu membawa keceriaan bagi anak – anak. Dulu sewaktu kecil saya dan tinggal di perkampungan, maka malam bulan purnama selalu ramai dengan beragam permainan
Tidakkah malam itu begitu indah untuk dilewatkan?
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Entah kenapa dalam beberapa hari ini, terutama terkait dengan peristiwa bom, banyak pejabat tinggi yang hobi menggunakan kalimat “ini fakta yuridis”
Sependek ingatan saya, yang dapat dinamakan fakta yuridis adalah fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan di sidang pengadilan yang terbuka. Namun fakta yang didapat dari keterangan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai fakta yuridis, akan tetapi ia dinamakan keterangan saja yang bersumber dari keterangan dari tersangka suatu tindak pidana.
Nah, saya sih berharap masyarakat profesi hukum di Indonesia dapat membetulkan begitu banyak kekeliruan dalam penggunaan terminologi hukum. Semoga…
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

















