Teori Hukum Murni
Mau tahu teori hukum murni dari Hans Kelsen, silahkan klik disini
Saya heran dengan pernyataan pak Susno Duadji disini, siapakah yang beliau maksud dengan cicak? Tak urung pernyataan ini menjadi ramai di jagad online, bahkan ada pollingnya untuk melihat pentingnya KPK lebih kuat dibanding kepolisian dan kejaksaan disini. Kalau yang dimaksud dimaksud dengan cicak adalah KPK dan gerakan anti korupsi secara keseluruhan, maka saya masuk menjadi barisan cicak dan saya berani melawan buaya!
Fesbuk menurut saya rada diskriminatif terutama karena dia tidak mau mengakui bahwa di dunia ini ada orang – orang yang punya satu nama seperti sayah. Bayangkan saya terpaksa mencari last name sayah gara – gara fesbuk
Selain itu fesbuk juga diskriminatif terhadap para pelaku poligami yang sah, karena hanya bisa menampilkan ikatan perkawinan dengan satu istri. Kalau punya empat, apa harus buat 4 akun ya? Itu pendapat saya loh, menurut anda gimana?
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Organisasi advokat di seluruh negara hukum modern yang berpaham konstitusionalisme di dunia sejatinya adalah penjaga terdepan dari prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembaharuan hukum, dan menjaga kehormatan masyarakat profesi hukum. Boleh dikata tanpa organisasi advokat yang mandiri, terhormat, kuat dan berwibawa maka hilang pula kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan otomatis hilang pula harapan akan adanya negara hukum modern yang demokratis yang menghormati hak asasi manusia.
Entah kenapa selepas kasus Ibu Prita, begitu banyak kasus penghinaan bermunculan terkait dengan facebook, blog, dan milis. Di facebook saja ada tiga kasus, diantaranya kasus Indra Safitri di Kotamobagu, kemudian kasus Ujang di Bogor dan terakhir kasus M. Iqbal di Bandar Lampung. Semuanya memang masih menggunakan WvS, entah ya kalau sempat sampai ke persidangan.
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Salah satu tim sukses pasangan capres – cawapres menyatakan bahwa anggaran pendidikan dari APBN Indonesia telah mencapai 20%. Ini juga salah satu pernyataan yang menurut saya aneh, karena anggaran pendidikan 20% yang telah dicapai dalam APBN itu tidak hanya anggaran pembangunan namun juga tercampur dengan anggaran rutin. Kalau anggaran pembangunan dan rutin dalam bidang pendidikan itu dipisah, saya koq ragu apakah anggaran pembangunan dalam pendidikan dapat mencapai angka 20% dari APBN?
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Saya heran dengan pernyataan salah satu tim sukses bahwa angka kemiskinan di Indonesia dalam tren menurun. Saya bertanya menghitungnya dari mana ya, karena setahu saya bahkan rata2 Upah Minimim Kota (UMK) untuk pekerja lajang dengan nol tahun bekerja hanya mencapai 80 % dari Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Upah pekerja Indonesia belumlah mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita dan juga UU 13/2003. Saya tidak tahu standar miskin itu menggunakan skala apa ya? Kalau menggunakan skala KHL, saya yakin sebagian besar rakyat Indonesia masuk kategori miskin.
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Berita meninggalnya Michael Jackson jelas menyedihkan buat saya. Dahulu sewaktu masih SMP – SMA, saya adalah penggemarnya, saya memiliki koleksi albumnya dalam bentuk kaset dan juga beberapa koleksi LD (jadul banget yaa). Namun, perasaan kekaguman sayapun menghilang seiring derasnya pemberitaan tentang kasus dugaan pelecehan seksualnya terhadap anak – anak. Namun apapun yang terjadi saya tetap mengganggap karya – karyanya layak untuk diberi apresiasi oleh siapapun. Sekarang sang raja telah meninggal, mudah – mudahan Tuhan memberi tempat yang layak untuknya. Selamat jalan King of Pop, semoga engkau menemukan Neverlandmu disana…
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Kemarin saya menjanjikan ulasan tentang Putusan Sela dari kasus yang menyangkut Prita Mulyasari. Namun entah mengapa saya terlibat begitu banyak rapat dan diskusi dengan banyak orang kemarin, sehingga tak sempat lagi untuk menuliskannya. Untunglah rekan AJO sudah menuliskannya.
Hari ini, dugaan saya meleset, ternyata Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum “batal demi hukum”, namun apa yang menyebabkan batal, saya sendiri belum tahu, tapi saya akan coba cari infonya terus…
Posting Via Email
Sidang hari ini adalah putusan sela untuk memutuskan apakah pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim. Kalau melihat dakwaan jaksa, eksepsi tim pembela, dan tanggapan jaksa, maka saya menduga bahwa sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara. Mari sama-sama kita lihat apa hasil sidang putusan sela hari ini.
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Entah mengapa saya begitu gaptek kalau berurusan dengan teknologi baru. Istri saya yang baik itu membelikan saya sebuah ponsel Nokia yang mirip dengan keluaran RIM yang terkenal itu. Saya senang saja, karena bisa memudahkan saya meraih email saya.
Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS (terjemahan Indonesia versi BPHN) sebagai “tiap – tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mreka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.”
Saya ingat, dahulu waktu pemilu 1999, saya, saat itu masih mahasiswa, menjatuhkan pilihan pada PRD, PDI Perjuangan, dan PBB. Namun pada Pemilu 2004, saya tidak menjatuhkan pilihan pada partai manapun serta calon Presiden manapun. Namun kali ini agak beda, dalam pemilu 2009, saya memang tidak memilih untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD dari Kota Tangerang dan Banten. Apakah saya golput, tidak koq, ini semata hak pilih saya dihilangkan oleh UU gara-gara saya tidak terdaftar di DPT. Dalam pemilihan Presiden kali ini rasanya saya perlu menjatuhkan pilihan saya.
Pengantar
Bantuan hukum di Indonesia seingat saya sudah lama muncul, bahkan pada masa pra kemerdekaan. Bantuan hukum semasa itu masih secara eklusif dijalankan oleh para Advokat Indonesia. Yang jelas dan masih saya ingat betul, Bung Karno saat menghadapi pengadilan di Bandung diberikan bantuan hukum oleh para Advokat Indonesia. Sayang saya tidak terlampau ingat namanya.
Saya tertarik untuk membahas surat dakwaan terhadap Prita Mulyasari yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Tangerang itu. Ada dua kelemahan mendasar menurut saya yang harusnya menjadi titik perhatian dari Tim Pembelanya Ibu Prita. Namun entah mengapa, hal itu malah tidak disinggung dalam eksepsinya. Namun harap diingat posisi politik dasar saya tidak berubah dalam menyikapi tindak pidana penghinaan
The South East Asia Media Legal Defense Network views the arrest of attorney and media freedom advocate Le Cong Dinh by Vietnamese authorities as an affront to legitimate and lawful media defense and a blatant violation of his right to freedom of expression. Mr. Dinh was arrested on 13 June 2009 on charges relating to his defense of pro-democracy activists and for his use of the Internet to express his views. The South East Asia Media Legal Defense Network also notes that his telephone and e-mails were monitored in this respect.
Dear Sirs/Madams:
H.E. Ambassador of the Socialist Republic of Vietnam to Indonesia
This is to express my deep concern over the Vietnamese authorities’ arrest on 13 June 2009 of Le Cong Dinh, an established lawyer, writer, and defender of free expression and human rights.
Menjaga Kemerdekaan Berpendapat
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.
Mungkin saya agak terlambat dengan beragam kampanye soal Ibu Prita Mulyasari, namun rasanya tak ada salahnya berbagi dengan semua. Suatu hari saya dan teman – teman dikejutkan dengan munculnya UU ITE. Untuk merespon itu, maka saya membuat tulisan khusus tentang UU ITE, banyak pro – kontra disana, sampai saya “terpaksa” harus membuat tulisan lagi. Bahkan saya masih mengingat nama beberapa orang yang secara tegas membela UU ITE, diantaranya mas norie, mas indra, mas wibi, dan mas ilman. Mungkin banyak juga yang lain, entahlah, saya juga tidak bisa mengingatnya.
Setelah sempat hadir di sidang perdananya Ibu Prita Mulyasari, mungkin ada yang belum dapat surat dakwaannya. Nah sekarang karena sudah dapat, saya berencana membagi surat dakwaan ini dengan semua orang. Namun sepertinya saya gaptek, entah kenapa hasil scan ini jadi terpisah – pisah, ada yang bisa bantu saya untuk menjadikannya satu file? Kalau ada, kirim lagi ke sayah ya. Anda mau baca silahkan unduh hal 1, hal 2, hal 3, dan hal 4. Update gungde menyampaikan kepada saya versi lengkapnya, terima kasih yaa, jika perlu versi lengkapnya silahkan di unduh disini
I. Pendahuluan
Permohonanan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Amrie Hakim, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, PBHI, AJI Indonesia, dan LBH Pers dalam Perkara No 2/PUU-VII/2009 bersama-sama dengan Narliswandi Piliang dalam Perkara No 50/PUU-VI/2008 kandas sudah.
Pernah tahu libel tourism? Saya sih enggak tahu bagaimana menerjemahkannya secara pas. Tapi kira – kira begini sebuah gugatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) di lakukan di jurisdiksi tertentu dimana baik Penggugat (Penuntut) dan/atau Tergugat (Terdakwa) bukanlah warga negara dari jurisdiksi tersebut.
Saat ini saya lagi coba posting via email, asyik juga katanya fitur baru dari wordpress.com. Berhasil enggak yaa? Update: Eh ternyata berhasil hihihihihi, enggak penting banget sih
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. Soetandyo Wignyosoebroto terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika (unduh disini)
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. JE Sahetapy terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. (unduh disini)
Kemarin, saya sempat panik, karena dasi toga yang saya pakai ternyata copot, yang lebih parah lagi saya keliru ambil dasi, harusnya saya ambil dasi yang untuk laki-laki, entah kenapa yang terambil oleh saya malah dasi yang untuk perempuan.
Sidang Pleno I UU Pornografi, 6 Mei, yang diajukan oleh Permohon Perkara No. 10/PUU-VII/2009 kelompok orang dengan kepentingan yang sama yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Lalu, Perkara No. 17/PUU-VII/2009 diajukan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika sebagai kuasa hukum dari beberapa LSM dan para pekerja seni. Terakhir adalah Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan dengan registrasi nomor 23/PUU-VII/2009.
Paska Pemilu 2009 untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, tidak nampak satu partaipun yang mendeklarasikan dirinya sebagai partai oposisi di DPR. Perbincangan politik yang tampak di media massa juga hanya mengarah bagaimana menjalin koalisi untuk memenangkan Pemilu Presiden nanti.
Sejatinya saya dan teman2 kecewa berat dengan putusan kemarin, tidak hanya soal substansinya yang membuat kami kecewa namun juga dari pandangan MK soal ne bis in idem, yang membuat kami, para kuasa hukum, nampak menjadi sekumpulan advokat yang tidak mengerti soal ne bis in idem.
Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini). Link terkait: Siaran Pers AJI Indonesia
Setelah penantian yang lama, Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan pembacaan putusan dengan Perkara No 2/PUU-VII/2009 Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono (aka Caplang), Nenda Inasa Fadhilah (aka Calupict), Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers. Putusan itu akan dibacakan pada Selasa 5 Mei 2009 pukul 11.00 di Ruang Sidang Pleno Lt 2 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.
Sabtu kemarin, rekan Supriyadi menelpon saya untuk bertanya kenapa saya bertanya soal kenalan yang jualan pulsa? Tentu saja saya heran, karena saya tidak pernah mengirimkan sms seperti itu. Akan tetapi ternyata saya juga mendapat sms yang sama yang berbunyi “Anggara,,lg d mana skrng,?ini aku,supriyadi,,’oya punya kenalan yg jualan pulsa gak,,,?tq,blz
Sms ini dikirim dari no 081919083684, namun ketika dicoba dihubungi ternyata jawabannya (dari operator) adalah salah sambung atau no tidak terdaftar. Nah, lalu kalau begitu, yang kirim sms siapa yak?
Saya suka bingung apabila ada orang memelihara anjing yang membiarkan anjingnya berada di jalanan. Di lingkungan rumah saya ada beberapa orang yang seperti itu. Entah apa alasannya, saya juga tidak mengerti.



















