Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing… [Read more…]
Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama… [Read more…]
Beberapa waktu yang lalu, saya diundang oleh sebuah Firma Hukum U Kyaw Myint untuk menghadiri Workshop yang bertema Strengthening the Rule of Law. Eh saya harus koreksi sebenarnya yang diundang itu kantor tempat saya bekerja, Pusat Bantuan Hukum PERADI, saya hanya mewakili kantor saya dalam acara tersebut.
Ya, kamu mimpiku. Dan mimpiku selalu dipenuhi dengan kamu. Seperti aku yang tak lelah mengejar semua impian dan mimpiku. Akupun tak pernah lelah mengejar cintamu Kadang, aku memang harus rehat sejenak. Sekejap, dari lari panjang mengejarmu. Tapi, aku akan kembali berlari mengejarmu Kamu, ya cuma kamu. Kamu dan seluruh mimpiku yang mengisi hari dengan beragam… [Read more…]
Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari… [Read more…]
Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.
Anda punya akun twitter? Jika punya tentu akrab dengan ketiga istilah di ataskan? Di garis waktu anda tentu ramai dengan ketiga tagar yang cukup fenomenal tersebut. Ketiga tagar ini sepertinya khas Indonesia banget, artinya bisa jadi cuma ditemui di kalangan orang – orang Indonesia.
Kemarin saya sempat ngetwit bahwa saya lagi puasa ngetwit selama 1 minggu, tapi kebingungan saya segera muncul, karena kalaupun saya nggak ngetwit secara independen, namun saya tetap mau posting saya di blog muncul di akun saya yang ada di twitter dan blog. Artinya bisa jadi saya ngetwit sewaktu-waktu namun itu terkait dengan posting baru saya… [Read more…]
Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari Mas Anton Muhajir, Mas Herman Saksono, dan Mas Iman Brotoseno serta tulisan dari mbak Ajeng Nunuk. Selain itu penting juga membaca tulisan saya sebelumnya disini. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara ASEAN Blogger Conference 2011 yang berlangsung di Nusa… [Read more…]
Saat malam membuai tidurmu, aku terjaga memikirkanmu, tahukah kamu memikirkanmu adalah satu2nya hal yg paling menyenangkan Lihatlah pada malam yang hangat, ia tak lelah menemani rembulan, akupun tak lelah menunggumu disini Rasakan pada angin yg datang di sela2 jendela, ia membawa pesan rinduku, simpan pesanku rapi di pikiran dan hatimu Pesan rinduku itu, aku ingin… [Read more…]
Ketika tanganmu yang kecil itu menggapai, aku tak meraihnya. Maaf, bukan karena aku tak mau, tapi karena tak bisa. Sebuah kecelakaan hebat sempat menimpaku, dan hal itu, membuatku sejenak tak berdaya melakukan apapun. Meski kelihatannya sederhana, tapi itu membuatku menyesal sampai saat ini. Aku ceroboh tak mau menunggu hingga hujan itu berhenti. Dan apa yang… [Read more…]
Sulit, itulah kata pertama yang tergambar di pikiran saya ketika saya disodori oleh Mbak Siska Doviana untuk jadi salah satu Tim Juri dalam Hibah Terbuka Cipta Media Bersama yang disponsori oleh Ford Foundation. Sudah gitu, masih juga saya disuruh bikin short bio segala, sesuatu yang saya males abis bikinnya, dan yang pasti hal yang saya… [Read more…]
Kemarin saya cukup kaget membaca berita di Metro TV ini dimana Seorang bocah berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, D, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000.
Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey… [Read more…]
Dear Asa, sepertinya baru kemarin aku menggendong kamu saat pertama kali lahir, rasanya seperti mimpi kali ini sudah masuk SD. 6 tahun yang lalu, keheningan pecah dengan suara tangisanmu dan sekarang keheningan malah tercipta saat kamu belajar. Waktu begitu cepat berlalu, meski aku masih saja melihatmu seperti bayi mungil yang baru hadir ke dunia. Selamat… [Read more…]
Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas Donny BU yang meminta saya menulis soal cyberbullying dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia… [Read more…]
Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu mas Arsil yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika.
Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua Salam Anggara Managing Director http://anggara.org | Thanks for flying with Dunia Anggara!
Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP Pasal 1 angka 26 ”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;… [Read more…]
Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana… [Read more…]
Sebenarnya secara pribadi saya senang mendengar ada yang namanya ASEAN Blogger, bahkan pada 23 – 24 April 2011 telah ada Konferensi Regional Asean Blogger yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam konferensi tersebut dihasilkan yang namanya Konsensus Kuala Lumpur yang antara lain berisi :
Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang… [Read more…]
Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah :… [Read more…]
Sejak kemarin gariswaktu saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh Zyrex ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah… [Read more…]
Ada beberapa hal menarik dalam Putusan MA kali in, putusan dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini setidaknya membawa 3 isu hukum yang menurut saya penting yaitu soal cara pengambilan keterangan sebagai alat bukti, soal bantuan hukum dan kedudukan advokat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta Kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa
Banyak cara untuk mencari makan, salah satunya berjualan. Cuma yang ini berjualannya cukup unik, setidaknya caranya. Di tempat tersebut, ada beberapa penjual minuman kopi atau susu dan mungkin makanan – makanan ringan. Namun yang unik, mereka menawarkan makanan pada para pekerja yang berada di balik tembok itu. Saya nggak tahu persis, apa si penjual itu… [Read more…]
Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca artikel dari mas Yusro tentang kehebohan Peti Mati yang dikirim oleh @sumarketer. Konon menurut mas Yusro Pemilik akun @sumarketer ini, semula hanya ingin membuat kejutan yang tidak biasa dalam rangka peluncuran bukunya berjudul: Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency, serta peluncuran perusahaan Buzz & Co… [Read more…]
Saat dirimu berjalan menyeberangi jarak waktu, pikiranku mulai melayang menuju hatimu
Lagi-lagi saya dapat mention dari prof @lisrasukur seorang pemilik blog yang menjadi law report yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum.
Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari Arsil tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya.
Aku tidak tahu apa yang terjadi tentang kamu. Mungkin yang lain tidak terlampau penting saat kita bicara atau mungkin tentang bagaimana kamu telah membuatku tersenyum melebihi apa yang telah dilakukan orang lain.
Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini,… [Read more…]
Perbedaan Pleno dan Panel Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.
Desember 20, 2011
10