Tumben nih saya bicara infotainment, kenapa ya? Saya cari alasannya dulu deh
oya karena kemarin ceritanya ada Hari Pers Nasional, meski menurut saya itu adalah Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Nah, berhubung PWI adalah satu2nya organisasi wartawan yang mengakui pekerja infotainment sebagai wartawan, maka saya akan bahas soal posisi pekerja infotainment ini.
Aku berharap kamu ada disini atau setidaknya kamu ada disini atau paling tidak kita selalu bersama dimanapun
Aku harap aku dapat melihat melalui matamu dan aku tahu apapun yg kamu ingin lihat
Aku harap aku tahu keinginanmu dan aku dapat memberimu apapun yg kamu inginkan
Aku harap aku bermimpi tentang hal yg sama dalam mimpimu, dan bersama kita dapat membuatnya menjadi nyata
Aku harap aku tahu apa yg membuatmu bahagia dan aku bisa membuatmu menjadi orang yang paling berbahagia di dunia
Dan aku harap aku adalah salah satu sel dalam darahmu sehingga aku yakin bahwa aku mendapatkan tempat di hatimu
Jadi begini, ceritanya saya, dan teman saya yaitu mas Supi dan mas Wahyudi maju untuk menjadi Pemohon Pengujian UU ITE. Tapi kami tidak menguji soal aturan kebebasan berekspresi yang dikekang ituh, namun kami menguji batu legalitas dari PP Penyadapan yaitu Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Permohonannya silahkan diunduh disini
Saat sore itu datang, kau hadir mengisi hatiku. Dan sang angin bertiup lembut membelai kedua tangan kita yg menyatu dalam pagutan rembulan
Aku takkan pernah mengenalmu jika sore itu tak mampir di beranda. Lalu kenapa senyum itu terus hadir menghias sore?
Ingatkah kamu di sore itu? Dan kita berpeluk peluh di tengah hamparan dengan jantung yang memompa seluruh hasrat
Malampun menghampiri kita yang basah membasuh bumi, maukah kamu memelukku sekali lagi? Karena aku ingin tertidur bersamamu malam ini
Dan saat aku pertama melihatmu
Aku terpesona oleh gerak lakumu
Begitu indah untuk dilewatkan
Dan saat aku pertama mengenalmu
Aku mengingat setiap derai senyummu
Begitu mempesona hingga ke ujung rasa
Dan aku tak mampu menahan rasa
Jatuh dalam balutan pesonamu
Begitu dalam hingga menjalari nadiku
Dan aku hanya bisa terdiam
Saat aku melihatmu menari
Aku tak ingin menutup kelopakku meski sekejap
Dan aku hanya mampu termangu
Menikmati detik
Begitu berharga untuk ditinggalkan
Dan saat aku terjatuh dalam genggamanmu
Aku tak hendak untuk melepasnya
Begitu menebar harum
Dan aku tak pernah mau pergi dari semua tentangmu
Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar UU No 12/DRT/1951. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.
Lagipula penyitaan atas barang hanyalah dapat jika adanya suatu tindak pidana menurut UU yang berlaku, pertanyaan lanjutannya adalah apakah kepemilikan atau penguasaan atas airsoft gun merupakan sebuah tindak pidana?
Beberapa hari yang lalu, saya bertemu dengan salah seorang kawan baik saya. Sudah lama saya tak pernah berjumpa dengannya. Pada saat menerima telpnya, tentu saya merasa senang untuk menerima undangannya untuk sekedar menikmati sore Jakarta
Selamat Tahun Baru, semoga 2010 menjadi momen yg baik untuk kita semua
Kemarin (29/12) PN Tangerang telah memberikan kado manis di penghujung tahun 2009, yakni Vonis bebas terhadap Prita Mulyasari. Saya, mas Ndorokakung, mas Ajo, mas Enda, dan mbak Ade Novita.
Dalam ruangan sidang utama tersebut, tersebar rumor bahwa putusan kali ini akan membebaskan Prita dari seluruh dakwaan. Darimana saya dapat rumor tersebut, saya melihat beberapa orang Jurnalis melakukan embargo untuk pengiriman berita tersebut. Saya tersenyum dan sambil berpikir, koq bisa putusan pengadilan sempat bocor ke tangan Jurnalis. Ini Jurnalisnya yang jago atau Pengadilan yang tak mampu menjaga kerahasiaan putusan ya hehehehehe.
Kami mengucapkan Selamat Merayakan Natal, bagi pengunjung blog ini yang sedang merayakannya
Salam
Anggara
Managing Director
Kasus Luna Maya yang mengekspresikan kekesalannya atas ulah beberapa pekerja infotainment melalui akun jejaring sosial twitter telah membuat beberapa orang pekerja infotainment yang bergabung di PWI melaporkan Luna Maya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik
Saat Prita Mulyasari dijatuhi hukuman ganti rugi, beberapa teman bertanya kenapa tidak mengambil sikap menentang putusan?
Waktu itu sih saya cuma tersenyum dan menjawab bahwa saya mencoba bersikap konsisten. Saya jelaskan bahwa saya menentang keras delik penghinaan tapi saya tidak menentang gugatan perdata untuk penghinaan.
Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca ketentuan penyangkalan ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.
Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam artikel saya yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih memiliki gambaran lengkap tentang posisi saya, maka silahkan simak artikel saya disini dan disini. Untuk itu simaklah jawaban saya ini
Kemarin rekan – rekan saya di ICW, mas Eson dan mas Febri, menyelenggarakan konferensi pers tentang rencana pemerintah mengeluarkan RPP Tata Cara Intersepsi. Dalam pandangan teman2 di ICW, pengaturan penyadapan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK untuk mengejar para pelaku korupsi. Bahkan ICW juga memandang bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyadapan memerlukan ijin penyadapan adalah membuat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK menjadi sangat birokratis dan berlarut – larut
Hari ini, 5 tahun sudah kita bersama, banyak kenangan yang dilewati bersama, yang indah, menarik, dan tak lupa yang buruk juga telah kita lewati bersama. Mudah – mudahan, kamu tetap mau bersamaku mengarungi perjalanan ini dan tetap mau untuk saling mengingatkan untuk semua hal.
I love you !
Pada 3 Desember besok adalah Hari Internasional untuk Disabled Person, Indonesia sendiri juga mempunyai UU yang khusus ditujukan untuk melindungi para disabled person ini yaitu UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU ini terdiri dari 10 BAB. Namun dari beberapa ketentuan ini ada beberapa hal yang patut dicermati
Melihat kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini harusnya tidak benar, karena organisasi tempat saya bekerja juga memberikan apa yang kami namakan litigation support program. Dukungan ini akan kami berikan baik direct litigation support ataupun indirect litigation support seperti yang kami lakukan melaui amicus brief pada kasus Prita.
Terima kasih kami ucapkan untuk para pengunjung blog ini yang telah terdaftar melalui layanan FeedBlitz. Karena wordpress sudah menggunakan layanan email subscription, maka pendaftaran layanan via FeedBlitz kami hentikan mulai saat ini. Silahkan perbaharui data anda melalui side bar pada blog ini.
Terima kasih
Anggara
Managing Director
Siaran Pers ”Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana”
Siaran Pers Bersama
ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN
Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.
| Pasal 31 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan : Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. |
KPI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Penyiaran, telah mewacanakan untuk melakukan larangan siaran langsung di pengadilan yang dipicu oleh kejadian pada persidangan kasus Antasari Azhar. Selain itu diwacanakan juga soal larangan siarang langsung dalam sidang DPR. Semuanya atas alasan untuk mencegah penyiaran yang berbau tidak mendidik.
Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.
Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami berharap, engkau akan selalu tersenyum menyambut pagi.
Selamat Ulang Tahun Ibrahim Satria Anggara, semoga engkau menjadi tunas yang tumbuh mekar dan mewangi.
This email sent from a mobile device, please visit me at http://anggara.org
Jakarta, 6 November 2009
Kepada Yth.:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Kepala Kepolisian RI
Jaksa Agung RI
Ketua KPK RI
di Tempat.
Dengan hormat,
Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.
Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:
Rekaman hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi Polri, tapi juga petinggi Kejaksaan Agung, dan juga LPSK juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama Presiden RI-pun ikut terseret-seret.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK
Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.
Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.
Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini
Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.
Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung plug and play seperti Nokia E71 yang sangat friendly untuk saya
Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.
Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien
Dikirim via email
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Entah mengapa, Rabu malam (14/10) seseorang dari TV One menelpon saya untuk hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, katanya sih dalam kaitan dengan Amicus Curiae yang kami luncurkan pada pagi harinya. Waktu itu, saya mengiyakan untuk datang pada pukul 6.45
Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Senin malam (28/9), Baim, Malaikat kecil kami itu panas tinggi. Mulut kecilnya tak henti menangis. Kami segera memberinya obat penurun demam. Tapi panasnya tak segera reda.
Hari ini, tepatnya sih nanti pada pukul 16.05, seorang perempuan lahir ke dunia. Itu kamu sayang, tak mampu kami lukiskan perasaan kami saat mendengar seruling tangisan keluar dari mulut mungilmu

















