Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca ketentuan penyangkalan ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.
Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam artikel saya yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih memiliki gambaran lengkap tentang posisi saya, maka silahkan simak artikel saya disini dan disini. Untuk itu simaklah jawaban saya ini
Kemarin rekan – rekan saya di ICW, mas Eson dan mas Febri, menyelenggarakan konferensi pers tentang rencana pemerintah mengeluarkan RPP Tata Cara Intersepsi. Dalam pandangan teman2 di ICW, pengaturan penyadapan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK untuk mengejar para pelaku korupsi. Bahkan ICW juga memandang bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyadapan memerlukan ijin penyadapan adalah membuat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK menjadi sangat birokratis dan berlarut – larut
Hari ini, 5 tahun sudah kita bersama, banyak kenangan yang dilewati bersama, yang indah, menarik, dan tak lupa yang buruk juga telah kita lewati bersama. Mudah – mudahan, kamu tetap mau bersamaku mengarungi perjalanan ini dan tetap mau untuk saling mengingatkan untuk semua hal.
I love you !
Pada 3 Desember besok adalah Hari Internasional untuk Disabled Person, Indonesia sendiri juga mempunyai UU yang khusus ditujukan untuk melindungi para disabled person ini yaitu UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU ini terdiri dari 10 BAB. Namun dari beberapa ketentuan ini ada beberapa hal yang patut dicermati
Melihat kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini harusnya tidak benar, karena organisasi tempat saya bekerja juga memberikan apa yang kami namakan litigation support program. Dukungan ini akan kami berikan baik direct litigation support ataupun indirect litigation support seperti yang kami lakukan melaui amicus brief pada kasus Prita.
Terima kasih kami ucapkan untuk para pengunjung blog ini yang telah terdaftar melalui layanan FeedBlitz. Karena wordpress sudah menggunakan layanan email subscription, maka pendaftaran layanan via FeedBlitz kami hentikan mulai saat ini. Silahkan perbaharui data anda melalui side bar pada blog ini.
Terima kasih
Anggara
Managing Director
Siaran Pers ”Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana”
Siaran Pers Bersama
ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN
Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.
| Pasal 31 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan : Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. |
KPI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Penyiaran, telah mewacanakan untuk melakukan larangan siaran langsung di pengadilan yang dipicu oleh kejadian pada persidangan kasus Antasari Azhar. Selain itu diwacanakan juga soal larangan siarang langsung dalam sidang DPR. Semuanya atas alasan untuk mencegah penyiaran yang berbau tidak mendidik.
Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.
Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami berharap, engkau akan selalu tersenyum menyambut pagi.
Selamat Ulang Tahun Ibrahim Satria Anggara, semoga engkau menjadi tunas yang tumbuh mekar dan mewangi.
This email sent from a mobile device, please visit me at http://anggara.org
Jakarta, 6 November 2009
Kepada Yth.:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Kepala Kepolisian RI
Jaksa Agung RI
Ketua KPK RI
di Tempat.
Dengan hormat,
Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.
Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:
Rekaman hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi Polri, tapi juga petinggi Kejaksaan Agung, dan juga LPSK juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama Presiden RI-pun ikut terseret-seret.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK
Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.
Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.
Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini
Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.
Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung plug and play seperti Nokia E71 yang sangat friendly untuk saya
Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.
Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien
Dikirim via email
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Entah mengapa, Rabu malam (14/10) seseorang dari TV One menelpon saya untuk hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, katanya sih dalam kaitan dengan Amicus Curiae yang kami luncurkan pada pagi harinya. Waktu itu, saya mengiyakan untuk datang pada pukul 6.45
Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Senin malam (28/9), Baim, Malaikat kecil kami itu panas tinggi. Mulut kecilnya tak henti menangis. Kami segera memberinya obat penurun demam. Tapi panasnya tak segera reda.
Hari ini, tepatnya sih nanti pada pukul 16.05, seorang perempuan lahir ke dunia. Itu kamu sayang, tak mampu kami lukiskan perasaan kami saat mendengar seruling tangisan keluar dari mulut mungilmu
Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah atau Jas Merah adalah pidato politik dari Soekarno saat “dipaksa” untuk turun dari kursi kepresidenan.
Kita memang tak boleh melupakan sejarah, tapi sayangnya anak negeri ini, termasuk saya, begitu parah mengidap amnesia sejarah. Upaya hukumonline untuk menghadirkan tokoh – tokoh hukum terkemuka di negeri ini tentu harus diacungi jempol. Salah satu yang dituliskan adalah advokat berkebangsaan Indonesia yang pertama, dalam pandangan saya, adalah salah satu upaya melawan lupa ingatan. Beberapa tokoh hukum lainnya juga dituliskan oleh redaksi hukumonline.
Menjelang puasa berakhir, dan sebelum gema takbir berkumandang. Tak ada salahnya jika kami memohon maaf pada para pengunjung blog ini. Semoga dengan Idul Fitri kali ini akan menjadi sarana mempererat tali silaturahmi di antara masyarakat Indonesia
Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon maaf atas semua kesalahan. Amien
Anggara
Managing Director
Saya sering benci kalau menggunakan transportasi umum di Indonesia karena tak mudah mencari informasi tentang bagaimana dan cara menuju suatu tujuan.
Biasanya saya selalu disarankan “malu bertanya, sesat di jalan”. Walah di jaman informasi begini koq harus selalu tanya ya? Bukannya informasi harusnya selalu tersedia tanpa harus bertanya? Saya sendiri enggak tahu, apakah kemunculan UU KIP akan menjawab ini?
Seringkali saya mendengar kalimat seperti “kita harus kritisi draft ini”. Saya bahkan sering berpikir, betulkah penggunaan kata kritisi pada kalimat diatas ya?
Penyadapan oleh KPK selalu membawa kontroversi, Harian Tempo juga telah menuliskannya dalam berita utama. Rekan saya, Mas Wahyudi, malah menyatakan bahwa usulan penyadapan harus seizin ketua pengadilan tak boleh membatasi gerak KPK dan ia menambahkan bahwa “Itu akan merepotkan. Cukup pemberitahuan saja ke pihak pengadilan soal penyadapan, yang penting cukup administrasi”
Wina Armada Sukardi, anggota Dewan Pers dan anggota Tim Penyusun RUU Perfilman Badan Pembinaan Perfilman Nasional (BP2N), menulis di Harian Umum Kompas (13/09/2009) dengan Judul “UU Perfilman Baru, Siapa Peduli?” beliau telah menulis beberapa kesalahan yang cukup serius dalam UU Perfilman tersebut, dengan menyebutkan setidaknya tujuh masalah yang dikandung dalam UU tersebut namun tulisan tersebut buat saya telah memiliki beberapa kesalahan berpikir yang cukup serius.
Alkisah, saya seringkali terlibat dalam diskusi yang memanas dengan banyak teman di lingkungan organisasi non pemerintah jika membahas soal ruang sidang di Pengadilan. Saya selalu berpendapat bahwa ruang sidang itu bagaikan altar/tempat ibadah yang harus steril.
Analisis Terhadap Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Strategi Pengembangan Ketertiban Umum
I. Pendahuluan
Beberapa hari ini, dalam bulan puasa ini, masyarakat melalui media dikejutkan dengan pemberitaan seputar pemberian sedekah kepada masyarakat miskin di jalanan yang mempunyai akibat hukum yang cukup serius. Tidak hanya penerima sedekah saja yang akan menerima akibat hukum, namun juga pemberi sedekah juga dapat terkena sanksi hukum. Menurut Kepada Dinas Sosial Jakarta, sebagaimana dikutip dari detik.com, menyatakan bahwa hal itu untuk memberi shock therapy kepada seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada gembel dan pengemis (gepeng). Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, juga menyatakan agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana. Tindakan itu segera menuai reaksi dari kalangan masyarakat.
Tak cukup banyak blog hukum Indonesia yang ditulis dalam bahasa Inggris oleh orang Indonesia
Harry Nizam, pemilik blog yang beralamat di http://multibrand.blogspot.com adalah salah satu diantaranya. Ulasannya tentang berbagai isu hukum di Indonesia diulas dengan cara yang ringan. Tak perlu membuat dahi kita berkerut jika membaca tulisannya.
Saya sendiri belum pernah bertemu dengan beliau secara fisik tentunya meski saya adalah pelanggan tulisannya melalui fasilitas google reader. Saya berharap dapat bersilaturahmi dengan beliau.
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Tulisan ini tidak ditujukan memancing di air keruh di tengah kontroversi yang telah terjadi diantara Indonesia dan Malaysia.
Entah kenapa malam ini saya menarik buku Pergulatan Menuju Republik, Tan Malaka 1925 – 1945 karya Harry A. Poeze dari lemari buku saya. Di halaman 140 saya menemukan catatan yang menarik
Alkisah, seorang mahasiswa hukum di suatu universitas negeri ternama di Bandung tergopoh – gopoh memasuki kelas yang dimulai tepat pukul 7 pagi
Saat itu, ia menggunakan jaket lengkap plus masker. Ketika masuk kelas ia duduk dan menyimak pelajaran. Tak lama terjadi percakapan antara dosen dengan mahasiswa itu
Dosen: kenapa anda pakai masker?
Mahasiswa: saya alergi bu
Dosen: alergi apa?
Mahasiswa: saya alergi udara
Dosen + seisi kelas: ?????
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Beberapa waktu yang lalu saya sempat membuat blog namun tak lama kemudian saya menghapusnya dan membuat blog baru. Tapi entah kenapa yang disana itu masih juga aktif, padahal saya sudah mendeletenya, mudah-mudahan mas enda bisa memberikan penjelasan soal ini nanti

















