EKSEPSI Dalam Perkara Pidana No: 262/PID. B/2003/PN Tsm Atas Nama Sdr. Sukimin bin Surim


Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

 

Terlebih dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.

 

Adapun eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

 

I. Pendahuluan
II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
III. Kesimpulan
IV. Penutup

 

I. Pendahuluan

 

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)

 

 

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta seluruh Pencinta Keadilan yang kami cintai. Dalam 58 tahun perjalanan sejarah Republik Indonesia, belum sekalipun pernah terdapat periode panjang terhadap perhormatan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Manusia-manusia Indonesia terus menerus diperlakukan secara buruk oleh negaranya sendiri yang tidak lain adalah negara yang kemerdekaannya diperjuangkan dengan melibatkan partisipasi seluruh rakyat dan tidak hanya diperjuangkan oleh segelintir orang saja.

 

Petani dan Petani Penggarap, sebagai bagian terbesar dari masyarakat Indonesia juga sudah membuktikan diri sebagai penyumbang terbesar untuk kemajuan bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintahan Soekarno pada 1960 telah memberikan penghargaan kepada petani sebuah UU yang menjanjikan adanya Reformasi Agraria yang akan memberikan keadilan atas penguasaan tanah yaitu UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA. Tetapi UUPA ini tidak pernah dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah. Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sektoral mengenai agraria yang hanya menguntungkan para pemodal besar seperti halnya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian menutup rapat akses petani terhadap sumber-sumber agraria.

 

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta semua orang yang merindukan Keadilan yang kami cintai, kasus yang terjadi di desa Sindangasih berawal dari sengketa pertanahan antara Perum Perhutani dengan masyarakat setempat. Untuk itu Pemerintah dan DPRD Kab Tasikmalaya dalam dengar pendapatnya dengan Serikat Petani Pasundan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada 9 Oktober 2003 telah bersepakat untuk membentuk Tim inventarisasi tanah-tanah Perhutani yang bersengketa di wilayah kabupaten Tasikmalaya yang salah satunya terletak di blok cibadodon.

 

Selain itu dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang kemudian dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c menegaskan kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan, maka telah jelas bahwa kasus ini adalah sengketa perdata.

 

Dari keterangan diatas telah jelas sebenarnya, bahwa status lahan tersebut masih dalam sengketa. Akan tetapi Perum Perhutani telah bertindak jauh dengan melakukan klaim atas lahan di blok Cibadodon tanpa dapat menunjukkan alas hak yang sah kepada masyarakat. Perum Perhutani malah melakukan penangkapan-penangkapan yang menjerat dan menyeret sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan ini.

 

II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

 

Semua orang adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama (Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 (1) & (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 27 (1) & Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 & Pasal 8 TAP MPR No XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

 

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan semua orang yang merindukan keadilan yang kami cintai, apabila melihat kasus posisi dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum tidak memahami akar permasalahan yang terjadi di desa Sindangasih dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan tergesa-gesa. Sehingga ketentuan yang telah digariskan dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara formil dan materil kabur (obscuur libel) dan menyesatkan (misleading) dan secara substansi mengandung rekayasa hukum yang dengan sengaja mengabaikan akses masyarakat terhadap tanah yang terkait langsung dengan akses terhadap keadilan (access to justice)

 

Berdasarkan fakta yang telah diungkapkan diatas, maka kami merinci eksepsi kami sebagai berikut

 

a. Surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas
Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam dakwaan kesatu bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan dalam dakwaan kedua bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b jo pasal 78 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

 

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa bahwa Sukimin bin Surim telah memasuki, merambah, dan melakukan menebang pohon dan lain sebagainya di areal hutan yang diklaim oleh Perum Perhutani untuk menebang pohon Acacia Mangium dengan menggunakan mesin Senso, yang kemudian sdr. Sukimin bin Surim membakarnya untuk menyuburkan tanah di ladang yang baru dibuka. Sementara itu di lokasi yang dikenal dengan nama blok Cibadodon Kp. Sinagar Desa Sindangasih, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya tersebut belumlah dapat dikatakan sebagai kawasan hutan yang dibawah pengelolaan Perum Perhutani, dikarenakan hingga saat ini Perum Perhutani tidak atau setidak-tidaknya belum dapat menunjukkan alas haknya yang sah dalam pengelolaan kawasan tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 14 jo pasal 15 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

 

Jaksa Penuntut Umum juga telah mengabaikan kenyataan bahwa sdr. Sukimin bin Surim ditangkap di rumahnya tanpa ada surat penangkapan dan penahanan yang sah dan pada kenyataannya tidak ada seorangpun yang melihat bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b dan e UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Oleh karena itu adalah sangat beralasan apabila surat dakwaan ini kemudian dinyatakan tidak jelas dan kabur.

 

b. Tidak terpenuhi unsur pidana
Sekali lagi kami ingin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami atau setidak-tidaknya telah mengabaikan akar permasalahan yang terjadi dan hanya mendasarkan diri pada klaim ilegal penguasaan lahan dari Perum Perhutani atas lahan di blok Cibadodon.

 

Bahwa kasus yang menjerat dan menyeret sdr. Sukimin bin Surim dalam persidangan ini pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau penguasaan lahan yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian di DPRD Kab. Tasikmalaya.

 

Oleh karena itu belum ada satupun unsur pidana yang telah dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa lahan yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan Perum Perhutani sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim belumlah dikatakan sebagai tindak pidana kehutanan. Sementara itu kondisi yang secara nyata terjadi adalah permasalahan perdata dan administratif yang antara lain adalah sebagai berikut:

 

1. Tanah atau lokasi di blok Cibadodon bukanlah atau setidaknya belum dibawah penguasaan perum Perhutani sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Sampai saat ini Perum Perhutani belum atau tidak dapat menunjukkan bukti penguasaan lahannya secara sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c jo pasal 14 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

 

Oleh karena itu tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan perdata dan administratif telah selesai dan Perum Perhutani secara sah dan meyakinkan menunjukkan bukti penguasaan lahan tersebut kepada masyarakat

 

c. Alat bukti tidak mencukupi
Bahwa saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak memenuhi kualifikasi seorang saksi. Karena saksi tersebut tidak melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim.

 

Bahwa barang bukti berupa alat gergaji mesin Senso tidak diambil penyidik dari tempat kejadian. Bagaimana mungkin penyidik begitu yakin bahwa gergaji mesin senso tersebut yang dipakai oleh sdr. Sukimin bin Surim apabila gergaji mesin senso tersebut tidak diambil dari tempat kejadian

 

d. Kualifikasi Delik
Karena masih terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan maka lahan di blok Cibadodon belum dapat dikatakan sebagai kawasan hutan, maka penerapan pasal 50 ayat (3) huruf 3 jo pasal 78 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi tidak relevan dan salah penerapan hukum karena hingga saat ini belum terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap sdr. Sukimin bin Surim

 

e. Pemeriksaan terdakwa dilakukan secara melawan hukum
Bahwa sdr. Sukimin bin Surim ditangkap oleh petugas polisi yang tidak menunjukkan identitasnya sebagai polisi dan juga tanpa ada satupun surat penangkapan dan juga surat penahanan yang diberikan kepada keluarganya saat itu dan baru diberikan seminggu setelah sdr. Sukimin bin Surim berada di tahanan Polsek Cikatomas hal ini berarti bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan dalam pasal 18 ayat (1) dan (3) jo pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP.

 

Bahwa sdr. Sukimin bin Surim memberikan keterangan di depan penyidik dengan dibawah tekanan karena sdr. Sukimin bin Surim diancam untuk memberikan keterangan seperti yang diinginkan oleh penyidik hal ini berarti bertentang dengan ketentuan yang digariskan dalam pasal 52 KUHAP.

 

Sehingga menurut hemat kami pemeriksaan terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim telah dilakukan secara melawan hukum

 

III. Kesimpulan

 

Dan Kami hendak memberikan karunia kepada mereka yang tertindas di bumi, Kami jadikan mereka menjadi pemimpin-pemimpin dan Kami jadikan mereka pewaris (Q.S. Al Qashas : 5)

 

Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan diatas, maka tibalah kami pada kesimpulan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

 

1. Bahwa pokok permasalahannya adalah masalah perdata dan administratif, oleh karena itu berdasarkan PERMA No 1 tahun 1956 pemeriksaan pidananya dapat ditangguhkan menunggu putusan dari hakim perdata.
2. Dakwaan tidak jelas dan kabur (Obscur Libeli) serta menyesatkan (misleading) sehingga terkesan dipaksakan
3. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena pemeriksaan terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim dilakukan secara melawan hukum
4. Bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah salah dalam penerapan hukum

 

IV. Penutup

 

Berdasarkan uraian kami diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b jo pasal 156 ayat (1) KUHAP maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan perkaranya sampai putusan atas sengketa perdata telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Bandung, 3 November 2003.

2 comments
  1. Glad I just found your wordpress blog through Google.

    Found just what I was looking for, thanks =)

    Btw, wat plugins are you using??

  2. bantu rakyat miskin, bantu khusus nya petani…..
    sudah berpuluh bahkan sudah beratus-ratus tahun nasib rakyat petani tidak terangkat… justru sebaliknya makin melarat…. brantas orang-orang yang tidak tau bersyukur terhadap petani yang selalu menyediakan beras dan sayuran untuk manusia indonesia.

Leave a comment