oleh: Frans Hendra Winarta
berita diambil dari situs www.komisihukum.go.id
“Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vleugel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vleugel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak,” (Soelaiman Soemardi: 2001).
Saat ini dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum kita ternyata telah berkembang menjadi begitu kompleks. Masalah-masalah hukum dan keadilan bukan lagi sekadar masalah teknis-prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, atau apakah sesuai atau tidak dengan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Read More