<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Persoalan-persoalan di seputar perlindungan konsumen</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:43:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Dadang Suhendra</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-23060</link>
		<dc:creator><![CDATA[Dadang Suhendra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2012 15:44:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-23060</guid>
		<description><![CDATA[Mohon maaf tp kalo konsumen yang kredit kendaraan motor terus pada ga bayar tp malah ikut ngumpet di perlindungan konsumen harus di APAKAN???]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon maaf tp kalo konsumen yang kredit kendaraan motor terus pada ga bayar tp malah ikut ngumpet di perlindungan konsumen harus di APAKAN???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muji W</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-22817</link>
		<dc:creator><![CDATA[Muji W]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 18:13:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-22817</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai konsumen harus berani memperjuangkan hak-haknya.. Okeee..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai konsumen harus berani memperjuangkan hak-haknya.. Okeee..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ADe</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-22382</link>
		<dc:creator><![CDATA[ADe]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jul 2011 12:34:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-22382</guid>
		<description><![CDATA[bANg , kLAw contoh kasus MAKANAN yang beredar tdk sesuai dengan bERAt iSi itu apa ,
MOhOn pencerAhanx .]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bANg , kLAw contoh kasus MAKANAN yang beredar tdk sesuai dengan bERAt iSi itu apa ,<br />
MOhOn pencerAhanx .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arlianti simanjuntak</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-21065</link>
		<dc:creator><![CDATA[arlianti simanjuntak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Nov 2010 02:54:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-21065</guid>
		<description><![CDATA[sedikit banyak memberi inspirasi buat proposal skripsi...
terima kasih.....
^_^]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sedikit banyak memberi inspirasi buat proposal skripsi&#8230;<br />
terima kasih&#8230;..<br />
^_^</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: agus wibowo</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20820</link>
		<dc:creator><![CDATA[agus wibowo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 15:04:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20820</guid>
		<description><![CDATA[kalau kehilangan bagasi di penerbangan karena tidak terangkut apa bisa diadukan juga...???]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau kehilangan bagasi di penerbangan karena tidak terangkut apa bisa diadukan juga&#8230;???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fitridian</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20441</link>
		<dc:creator><![CDATA[fitridian]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 06:04:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20441</guid>
		<description><![CDATA[manusia memang tidak pernah lepas dari apa yang dinamakan seorang konsumen. oleh karena itu, hukum perlindungan terhadap konsumen memang penting. setuju.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>manusia memang tidak pernah lepas dari apa yang dinamakan seorang konsumen. oleh karena itu, hukum perlindungan terhadap konsumen memang penting. setuju.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hasna Izdihar</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20437</link>
		<dc:creator><![CDATA[Hasna Izdihar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2010 08:19:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20437</guid>
		<description><![CDATA[Saya setuju dengan kalimat yang memuat frase &quot;biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket)&quot;.
Hal-hal kecil seperti ini sebenarnya sudah merupakan pelanggaran hak-hak konsumen. Tanpa disadari, hal-hal seperti itu merupakan bentuk kecil dari korupsi. Bedanya, korupsi oleh oknum pejabat merugikan negara, sedangkan korupsi oleh pengusaha ritel merugikan konsumen.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya setuju dengan kalimat yang memuat frase &#8220;biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket)&#8221;.<br />
Hal-hal kecil seperti ini sebenarnya sudah merupakan pelanggaran hak-hak konsumen. Tanpa disadari, hal-hal seperti itu merupakan bentuk kecil dari korupsi. Bedanya, korupsi oleh oknum pejabat merugikan negara, sedangkan korupsi oleh pengusaha ritel merugikan konsumen.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: andri</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20201</link>
		<dc:creator><![CDATA[andri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2010 11:53:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20201</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin sudah saatnya di tahun 2010 sebagai awal, WOM Finance lebih tegas lagi ke konsumen yang mengemplang hutang angsuran kredit Sepeda motornya, dari yang membawa lari motor,menggelapkan dan mempreteli motor, sampai mencemarkan nama baik, mengingkari janji dengan penipuan, bahkan perbuatan tidak menyenangkan.saya berharap karakter masyarakat Indonesia bisa berubah, namun jika pimpinan-pimpinan pemerintahan tetap korup saya yakin. akan tetap terjadi hal-hal seperti ini.,,,..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mungkin sudah saatnya di tahun 2010 sebagai awal, WOM Finance lebih tegas lagi ke konsumen yang mengemplang hutang angsuran kredit Sepeda motornya, dari yang membawa lari motor,menggelapkan dan mempreteli motor, sampai mencemarkan nama baik, mengingkari janji dengan penipuan, bahkan perbuatan tidak menyenangkan.saya berharap karakter masyarakat Indonesia bisa berubah, namun jika pimpinan-pimpinan pemerintahan tetap korup saya yakin. akan tetap terjadi hal-hal seperti ini.,,,..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Andri</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20113</link>
		<dc:creator><![CDATA[Andri]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 12:28:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20113</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin sudah saatnya di tahun 2010 sebagai awal, WOM Finance lebih tegas lagi ke konsumen yang mengemplang hutang angsuran kredit Sepeda motornya, dari yang membawa lari motor,menggelapkan dan mempreteli motor, sampai mencemarkan nama baik, mengingkari janji dengan penipuan, bahkan perbuatan tidak menyenangkan.saya berharap karakter masyarakat Indonesia bisa berubah, namun jika pimpinan-pimpinan pemerintahan tetap korup saya yakin. akan tetap terjadi hal-hal seperti ini.,,,]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mungkin sudah saatnya di tahun 2010 sebagai awal, WOM Finance lebih tegas lagi ke konsumen yang mengemplang hutang angsuran kredit Sepeda motornya, dari yang membawa lari motor,menggelapkan dan mempreteli motor, sampai mencemarkan nama baik, mengingkari janji dengan penipuan, bahkan perbuatan tidak menyenangkan.saya berharap karakter masyarakat Indonesia bisa berubah, namun jika pimpinan-pimpinan pemerintahan tetap korup saya yakin. akan tetap terjadi hal-hal seperti ini.,,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Vie</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19577</link>
		<dc:creator><![CDATA[Vie]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 07:20:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19577</guid>
		<description><![CDATA[Banyak yang melakukan pelanggaran menyangkut perlindungan konsumen, namun dianggap sepele. Gimana tindakan yg dapat dilakukan agar kita sbg konsumen tidak dirugikan ???]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak yang melakukan pelanggaran menyangkut perlindungan konsumen, namun dianggap sepele. Gimana tindakan yg dapat dilakukan agar kita sbg konsumen tidak dirugikan ???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Vie</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19576</link>
		<dc:creator><![CDATA[Vie]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 06:52:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19576</guid>
		<description><![CDATA[Konsumen mempunyai UU apakah ada UU untuk pengusaha ???]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Konsumen mempunyai UU apakah ada UU untuk pengusaha ???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: retna herningsih</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19490</link>
		<dc:creator><![CDATA[retna herningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 08:23:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19490</guid>
		<description><![CDATA[Kasus yang menyangkut tentang perlindungan konsumen,belakangan ni mulai marak karena memang banyak dari pelaku usaha yang tidak mau bertanggung jawab atas segala sesuatunya. saya sedang membuat skripsi tentang perlindungan konsumen di perusahaan leasing...tolong bantu saya dalam penulisan ini,untuk memberikan literatur nya dan informasi terkini menyangkut tulisan yang sedang saya buat.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus yang menyangkut tentang perlindungan konsumen,belakangan ni mulai marak karena memang banyak dari pelaku usaha yang tidak mau bertanggung jawab atas segala sesuatunya. saya sedang membuat skripsi tentang perlindungan konsumen di perusahaan leasing&#8230;tolong bantu saya dalam penulisan ini,untuk memberikan literatur nya dan informasi terkini menyangkut tulisan yang sedang saya buat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: deviana soraya</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19448</link>
		<dc:creator><![CDATA[deviana soraya]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2010 07:09:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19448</guid>
		<description><![CDATA[mau tanya sekitar perlindungan konsumen,,]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanya sekitar perlindungan konsumen,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: nikolas</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19239</link>
		<dc:creator><![CDATA[nikolas]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 05:18:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-19239</guid>
		<description><![CDATA[laporkan kepada direktorat perlindungan konsumen departemen perdagangan indonesia. bisa dtg ke dept perdangangan jl. m.i. ridwan rais no. 5 jakpus atau tlp ke (021) 385-8187.namun langkah yg harus dilakukan sblm melakukan pengaduan,siapkan terlebih dahulu bukti2, yaitu antara lain bukti pembayaran dan perihal yg dijanjikan oleh pelaku usaha kpd konsumen.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>laporkan kepada direktorat perlindungan konsumen departemen perdagangan indonesia. bisa dtg ke dept perdangangan jl. m.i. ridwan rais no. 5 jakpus atau tlp ke (021) 385-8187.namun langkah yg harus dilakukan sblm melakukan pengaduan,siapkan terlebih dahulu bukti2, yaitu antara lain bukti pembayaran dan perihal yg dijanjikan oleh pelaku usaha kpd konsumen.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: adriadi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18994</link>
		<dc:creator><![CDATA[adriadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 17:53:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18994</guid>
		<description><![CDATA[tolong dong contoh kasus sengketa konsumen dengan PT KAI di Yogyakarta ada ga???,,buat susun skripsi nie...,yang real yah...
MOhon bantuanya yah brooo]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong dong contoh kasus sengketa konsumen dengan PT KAI di Yogyakarta ada ga???,,buat susun skripsi nie&#8230;,yang real yah&#8230;<br />
MOhon bantuanya yah brooo</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18803</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 04:56:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18803</guid>
		<description><![CDATA[@bebek
banyak kasus kecelakaan KA, anda bisa mengangkat topik itu]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@bebek<br />
banyak kasus kecelakaan KA, anda bisa mengangkat topik itu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Febrina hidayati (ririn)</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18759</link>
		<dc:creator><![CDATA[Febrina hidayati (ririn)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2009 02:48:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18759</guid>
		<description><![CDATA[Saya mau nanyak masalah perilaku konsumen, bisa ga&#039;]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mau nanyak masalah perilaku konsumen, bisa ga&#8217;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bambang</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18746</link>
		<dc:creator><![CDATA[bambang]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2009 05:39:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18746</guid>
		<description><![CDATA[Masalah Pelayanan Kereta Api Ekonomi AC jurusan Jakarta Bogor cukup bagus untuk diangkat. Dari masalah pembelian tiket, fasilita AC nya yg sering mati, dan kadang masih berjubel jubel seperti KA Ekonomi, untuk kalangan masyarakat jakarta yang perlu kenyamanan dan tepat waktu, idealnya KA Ekonomi AC tidak ada yang berdiri.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah Pelayanan Kereta Api Ekonomi AC jurusan Jakarta Bogor cukup bagus untuk diangkat. Dari masalah pembelian tiket, fasilita AC nya yg sering mati, dan kadang masih berjubel jubel seperti KA Ekonomi, untuk kalangan masyarakat jakarta yang perlu kenyamanan dan tepat waktu, idealnya KA Ekonomi AC tidak ada yang berdiri.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bebek chaniago</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18719</link>
		<dc:creator><![CDATA[bebek chaniago]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 07:08:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-18719</guid>
		<description><![CDATA[pak, saya hendak mencari referensi untuk tugas saya. Saya mau mengangkat ttg perlindungan konsumen. Karena sehari-hari saya menggunakan jasa kereta api, saya jd kepikiran untuk membahas tentang PT KAI. Menurut bapak, topik apa yg menarik untuk diangkat yang berkaitan dengan PT KAI dan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa kereta. makasih pak.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, saya hendak mencari referensi untuk tugas saya. Saya mau mengangkat ttg perlindungan konsumen. Karena sehari-hari saya menggunakan jasa kereta api, saya jd kepikiran untuk membahas tentang PT KAI. Menurut bapak, topik apa yg menarik untuk diangkat yang berkaitan dengan PT KAI dan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa kereta. makasih pak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17882</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 02:50:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17882</guid>
		<description><![CDATA[@achmad junaidi
sepertinya saya harus mengedit telp anda pak, maaf yaa]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@achmad junaidi<br />
sepertinya saya harus mengedit telp anda pak, maaf yaa</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ad-ji</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17844</link>
		<dc:creator><![CDATA[Ad-ji]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 13:31:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17844</guid>
		<description><![CDATA[Untuk masalah perlindungan konsumen mungkin dapat saya bantu : 
1. terkait dengan yang dirugikan di semarang, masalah obat, BPSK Semarang mandul. dapat menghubungi teman2 lembaga perlindungan konsumen (LPK), jaringan saya ada 2, yaitu di tanah putih, dan di ungaran sebelum bandungan. 
2. terkait dengan masalah putusan di PN, kalo kalah bisa ajukan aja banding, dan eksaminasi publik terhadap putusan itu, kemarin saya lawan Wom Finance menang, Adira Finance. 
3. Untuk kasus terkait perlindungan konsumen dapat hub langsung, da banyak. 
achmad junaidi - 085 259 243 xxx]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk masalah perlindungan konsumen mungkin dapat saya bantu :<br />
1. terkait dengan yang dirugikan di semarang, masalah obat, BPSK Semarang mandul. dapat menghubungi teman2 lembaga perlindungan konsumen (LPK), jaringan saya ada 2, yaitu di tanah putih, dan di ungaran sebelum bandungan.<br />
2. terkait dengan masalah putusan di PN, kalo kalah bisa ajukan aja banding, dan eksaminasi publik terhadap putusan itu, kemarin saya lawan Wom Finance menang, Adira Finance.<br />
3. Untuk kasus terkait perlindungan konsumen dapat hub langsung, da banyak.<br />
achmad junaidi &#8211; 085 259 243 xxx</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17761</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 10:52:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17761</guid>
		<description><![CDATA[@rokhmad
silahkan pelajari UU Perlindungan Konsumen, ada bisa mengadu ke pelaku usaha atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jika ada pertanyaan atau bantuan mediasi bisa hubungi &lt;a href=&quot;http://www.ylki.or.id/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;YLKI&lt;/a&gt;]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rokhmad<br />
silahkan pelajari UU Perlindungan Konsumen, ada bisa mengadu ke pelaku usaha atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jika ada pertanyaan atau bantuan mediasi bisa hubungi <a href="http://www.ylki.or.id/" rel="nofollow">YLKI</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17726</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 10:29:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17726</guid>
		<description><![CDATA[@pipit
duh mohon maaf, saya tidak familiar dengan kasusnya, namun mestinya sih banyak, coba ke &lt;a href=&quot;http://www.bphn.go.id&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;BPHN&lt;/a&gt; deh]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@pipit<br />
duh mohon maaf, saya tidak familiar dengan kasusnya, namun mestinya sih banyak, coba ke <a href="http://www.bphn.go.id" rel="nofollow">BPHN</a> deh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: rokhmad</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17646</link>
		<dc:creator><![CDATA[rokhmad]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2009 06:05:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17646</guid>
		<description><![CDATA[hati2 penipuan!
oleh PT. Gajah Sehat Abadi, jln. majapahit 66a.
RT/Rw : 5/1
kelurahan : pandeanlamper
kecamatan : gayamsari, semarang 50167.

saya merasa sangat DIRUGIKAN !!!
saya memesan oabat china disana, dan sewaktu dikirim, barangnya berantakan. seperti tidak layak di konsumsi lagi. didalamnya juga terdapat banyak belatung yang mengeliat2.
dan saat saya komplain, pihak tersebut tidak mau mengganti rugi, malah mengancam akan menjebloskan saya kedalam penjara jika saya memberitahukan kepada orang lain.
saya tidak tahu lagi harus kemana mengadukannya..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hati2 penipuan!<br />
oleh PT. Gajah Sehat Abadi, jln. majapahit 66a.<br />
RT/Rw : 5/1<br />
kelurahan : pandeanlamper<br />
kecamatan : gayamsari, semarang 50167.</p>
<p>saya merasa sangat DIRUGIKAN !!!<br />
saya memesan oabat china disana, dan sewaktu dikirim, barangnya berantakan. seperti tidak layak di konsumsi lagi. didalamnya juga terdapat banyak belatung yang mengeliat2.<br />
dan saat saya komplain, pihak tersebut tidak mau mengganti rugi, malah mengancam akan menjebloskan saya kedalam penjara jika saya memberitahukan kepada orang lain.<br />
saya tidak tahu lagi harus kemana mengadukannya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: pipit</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17592</link>
		<dc:creator><![CDATA[pipit]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2009 10:31:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17592</guid>
		<description><![CDATA[saya mhs hukum, sedang menyusunn skripsi, saya tertarik mengangkat hukum perlindungan konsumen, terutama dalam e-commerce/ transaksi lwt internet.. adakah kasus yg masih hangat/baru yg sekiranya dapat saya angkat? mohon bantuannya.. terimakasih..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mhs hukum, sedang menyusunn skripsi, saya tertarik mengangkat hukum perlindungan konsumen, terutama dalam e-commerce/ transaksi lwt internet.. adakah kasus yg masih hangat/baru yg sekiranya dapat saya angkat? mohon bantuannya.. terimakasih..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17429</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 02:22:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17429</guid>
		<description><![CDATA[@masalahrumah
mohon maaf terpaksa harus di edit, karena mirip iklan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@masalahrumah<br />
mohon maaf terpaksa harus di edit, karena mirip iklan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: masalahrumah</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17409</link>
		<dc:creator><![CDATA[masalahrumah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2009 11:25:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17409</guid>
		<description><![CDATA[sekadar informasi, jika suatu saat bermasalah dengan developer property:
===
PAKSA DEVELOPER TANGGAPI KOMPLAIN ANDA
SALURAN KOMPLAIN konsumen rumah kepada developer: Kirim keluhan Anda, Redaksi akan menghubungi pihak pengembang agar menanggapinya.
PANDUAN AKURAT bagi calon konsumen rumah: Sebelum bertransaksi, periksa dulu di sini kredibiltas pengembang calon rumah Anda, banyakkah mendapat keluhan?; bagaimana mereka menanggapi keluhan itu?; dsb.--- ]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sekadar informasi, jika suatu saat bermasalah dengan developer property:<br />
===<br />
PAKSA DEVELOPER TANGGAPI KOMPLAIN ANDA<br />
SALURAN KOMPLAIN konsumen rumah kepada developer: Kirim keluhan Anda, Redaksi akan menghubungi pihak pengembang agar menanggapinya.<br />
PANDUAN AKURAT bagi calon konsumen rumah: Sebelum bertransaksi, periksa dulu di sini kredibiltas pengembang calon rumah Anda, banyakkah mendapat keluhan?; bagaimana mereka menanggapi keluhan itu?; dsb.&#8212;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: David</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17055</link>
		<dc:creator><![CDATA[David]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2009 07:20:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17055</guid>
		<description><![CDATA[GUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT 

Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. 
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#039;bodoh&#039;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah &#039;dokumen dan rahasia negara&#039;. 
Statemen &quot;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&quot; (KAI) dan &quot;Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&quot; (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan &quot;trimo&quot; terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan  mestinya berhak mengajukan &quot;Perlawanan Pihak Ketiga&quot; dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David 
HP. (0274)9345675]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>GUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT </p>
<p>Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.<br />
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<br />
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#8216;bodoh&#8217;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah &#8216;dokumen dan rahasia negara&#8217;.<br />
Statemen &#8220;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&#8221; (KAI) dan &#8220;Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&#8221; (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan &#8220;trimo&#8221; terhadap putusan tersebut.<br />
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan  mestinya berhak mengajukan &#8220;Perlawanan Pihak Ketiga&#8221; dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.<br />
Siapa yang akan mulai??</p>
<p>David<br />
HP. (0274)9345675</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17034</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2009 06:19:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17034</guid>
		<description><![CDATA[@david
terima kasih atas informasi putusannya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@david<br />
terima kasih atas informasi putusannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: David</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17003</link>
		<dc:creator><![CDATA[David]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2009 01:43:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-17003</guid>
		<description><![CDATA[PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT 

Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. 
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#039;bodoh&#039;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah &#039;dokumen dan rahasia negara&#039;. 
Statemen &quot;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&quot; (KAI) dan &quot;Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&quot; (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. 
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen akan sangat dirugikan karenanya.  &quot;Perlawanan Pihak Ketiga&quot; mungkin salah satu solusinya.
Permasalahannya, masihkah Anda mau perduli??

David 
HP. (0274)9345675]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT </p>
<p>Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.<br />
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<br />
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#8216;bodoh&#8217;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah &#8216;dokumen dan rahasia negara&#8217;.<br />
Statemen &#8220;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&#8221; (KAI) dan &#8220;Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&#8221; (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.<br />
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen akan sangat dirugikan karenanya.  &#8220;Perlawanan Pihak Ketiga&#8221; mungkin salah satu solusinya.<br />
Permasalahannya, masihkah Anda mau perduli??</p>
<p>David<br />
HP. (0274)9345675</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16750</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2009 03:20:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16750</guid>
		<description><![CDATA[@ajeng
coba cari di BPSK, atau direktorat perlindungan konsumen, departemen perdagangan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ajeng<br />
coba cari di BPSK, atau direktorat perlindungan konsumen, departemen perdagangan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ajeng</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16746</link>
		<dc:creator><![CDATA[ajeng]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 21:42:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16746</guid>
		<description><![CDATA[pliss,help me
gy buat skripsi ney,butuh bantuan,mengenai kasus perlindungan konsumen yg sudah ada putusannya,,,

enaknya nyari dmn y??

dan kasus2 perlindungan konsumen yg menarik

thanx]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pliss,help me<br />
gy buat skripsi ney,butuh bantuan,mengenai kasus perlindungan konsumen yg sudah ada putusannya,,,</p>
<p>enaknya nyari dmn y??</p>
<p>dan kasus2 perlindungan konsumen yg menarik</p>
<p>thanx</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ima</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16654</link>
		<dc:creator><![CDATA[ima]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2009 11:53:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16654</guid>
		<description><![CDATA[Wadowh.... bantuin donks,saya lagi buat skripsi perlindungan konsumen.
Ternyata ga semudah yang dibayangin.
bantuin donk... ada gak si hubungan pelaku usaha dan konsumen diakaitkan dengan UUPK?
YANG TAW HUB SNI YAWH...
085737477307....
Ditunggu masukannya, x ja bisa nambah ide wat sya.
TENGKYU.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wadowh&#8230;. bantuin donks,saya lagi buat skripsi perlindungan konsumen.<br />
Ternyata ga semudah yang dibayangin.<br />
bantuin donk&#8230; ada gak si hubungan pelaku usaha dan konsumen diakaitkan dengan UUPK?<br />
YANG TAW HUB SNI YAWH&#8230;<br />
085737477307&#8230;.<br />
Ditunggu masukannya, x ja bisa nambah ide wat sya.<br />
TENGKYU.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ami</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16521</link>
		<dc:creator><![CDATA[ami]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2009 10:12:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-16521</guid>
		<description><![CDATA[Pak anggara sebelumnya terimaksih buat isi blognya yang sangat informatif dan berisi..

saya mau tanya terkait topik perlindungan konsumen..
apabila seseorang membeli rumah melalui perantara, dan perantara tsb memberikan keterangan yang menambah nilai jual dari benda tsb sehingga pembeli sepakat untuk membeli, namun dikemudian hari ia tahu bahwa keterangan tsb tipuan, upaya hukum apa yang harus dilakukan? Apakah dapat diminta pertanggungjawaban dari perantara tsb? Melalui jalur pidana atau perdata?
apakah dapat dimintakan pembatalan perjanjian?
tapi jual belinya sudah 6 tahun yang lalu.. Sudah daluarsa??
Mohon maaf apabila merepotkan bung anggara..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak anggara sebelumnya terimaksih buat isi blognya yang sangat informatif dan berisi..</p>
<p>saya mau tanya terkait topik perlindungan konsumen..<br />
apabila seseorang membeli rumah melalui perantara, dan perantara tsb memberikan keterangan yang menambah nilai jual dari benda tsb sehingga pembeli sepakat untuk membeli, namun dikemudian hari ia tahu bahwa keterangan tsb tipuan, upaya hukum apa yang harus dilakukan? Apakah dapat diminta pertanggungjawaban dari perantara tsb? Melalui jalur pidana atau perdata?<br />
apakah dapat dimintakan pembatalan perjanjian?<br />
tapi jual belinya sudah 6 tahun yang lalu.. Sudah daluarsa??<br />
Mohon maaf apabila merepotkan bung anggara..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-15580</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2008 07:52:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-15580</guid>
		<description><![CDATA[@nurjannah
waduh, saya enggak ada bahannya, coba cek ke BPHN]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@nurjannah<br />
waduh, saya enggak ada bahannya, coba cek ke BPHN</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

