<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hak Jawab + Hak Tolak + Hak Koreksi + Kewajiban Koreksi &#8211; Kriminalisasi = Kemerdekaan Pers (Tiga Hak, 1 Kewajiban, dan Minus Kriminalisasi Untuk Kemerdekaan Pers)</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: anna</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-23108</link>
		<dc:creator><![CDATA[anna]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 09:14:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-23108</guid>
		<description><![CDATA[makasih :)))]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>makasih <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> ))</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-21415</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Dec 2010 05:40:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-21415</guid>
		<description><![CDATA[@cokkies
melayani tersebut, maksudnya jika anda melayangkan hak jawab, maka pers sebisa mungkin segera memuat hak jawab tersebut dan jika tidak anda dapat mempersoalkannya ke Dewan Pers]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@cokkies<br />
melayani tersebut, maksudnya jika anda melayangkan hak jawab, maka pers sebisa mungkin segera memuat hak jawab tersebut dan jika tidak anda dapat mempersoalkannya ke Dewan Pers</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Cokkies</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-21147</link>
		<dc:creator><![CDATA[Cokkies]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Nov 2010 08:29:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-21147</guid>
		<description><![CDATA[Dalam pasal 5 ayat 2 dari UU No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan &quot; Pers Wajib melayani Hak Jawab &quot;. Namun yang menjadi pertanyaan, apa bentuk nyata / perwujudan dari kata &quot; melayani &quot; tersebut ? Kata &quot; melayani &quot; dalam pasal tersebut tidak menyatakan secara jelas apa yang harus dilakukan oleh pihak pers dalam hal melayani hak jawab.
Saya berpendapat ini perlu dikaji lebih rinci untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam pasal 5 ayat 2 dari UU No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan &#8221; Pers Wajib melayani Hak Jawab &#8220;. Namun yang menjadi pertanyaan, apa bentuk nyata / perwujudan dari kata &#8221; melayani &#8221; tersebut ? Kata &#8221; melayani &#8221; dalam pasal tersebut tidak menyatakan secara jelas apa yang harus dilakukan oleh pihak pers dalam hal melayani hak jawab.<br />
Saya berpendapat ini perlu dikaji lebih rinci untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Vonny LS Toric Makaley</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-18869</link>
		<dc:creator><![CDATA[Vonny LS Toric Makaley]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 04:41:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-18869</guid>
		<description><![CDATA[setuju banget.. adanya berita yang dimana kita  bisa berbagi dan ada juga yang tidak ( privacy ) dan jangan sampai privacy obyek itu sendiru di jadikan makanan publik alias acak-acak. Dan soal hak perlindugan pribadi sangat penting banget ya.. karena dengan adanya hak adanya hak perlindungan pribadi itu menjadi tolak ukur pers untuk masuk ke ruang yang mana pers boleh masuk atau tidak.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>setuju banget.. adanya berita yang dimana kita  bisa berbagi dan ada juga yang tidak ( privacy ) dan jangan sampai privacy obyek itu sendiru di jadikan makanan publik alias acak-acak. Dan soal hak perlindugan pribadi sangat penting banget ya.. karena dengan adanya hak adanya hak perlindungan pribadi itu menjadi tolak ukur pers untuk masuk ke ruang yang mana pers boleh masuk atau tidak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fuad</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-18611</link>
		<dc:creator><![CDATA[Fuad]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 15:49:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-18611</guid>
		<description><![CDATA[Lanjutannya mana??]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Lanjutannya mana??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-11114</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Sep 2007 07:40:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-11114</guid>
		<description><![CDATA[@tije
terima kasih atas komentarnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@tije<br />
terima kasih atas komentarnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: TIJE</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-11111</link>
		<dc:creator><![CDATA[TIJE]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Sep 2007 07:25:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-11111</guid>
		<description><![CDATA[OKE...
reformasi emang membawa berkah bagi kaum pers indonesia....pers sekarang sdh lebih bebas...dan menurut pandangan saya, malah TERLALU BEBAS...

betul apa yg dikatakan Alfarabi....
pers boleh bebas mencari berita...TAPI qta sebagai obyek berita JUGA HARUS DILINDUNGI DONG!!!!Qta juga punya privasi yang TIDAK BISA dijadikan makanan publik.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>OKE&#8230;<br />
reformasi emang membawa berkah bagi kaum pers indonesia&#8230;.pers sekarang sdh lebih bebas&#8230;dan menurut pandangan saya, malah TERLALU BEBAS&#8230;</p>
<p>betul apa yg dikatakan Alfarabi&#8230;.<br />
pers boleh bebas mencari berita&#8230;TAPI qta sebagai obyek berita JUGA HARUS DILINDUNGI DONG!!!!Qta juga punya privasi yang TIDAK BISA dijadikan makanan publik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: alfarabi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-27</link>
		<dc:creator><![CDATA[alfarabi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Aug 2006 13:45:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/01/hak-jawab-hak-tolak-hak-koreksi-kewajiban-koreksi-kriminalisasi-kemerdekaan-pers-tiga-hak-1-kewajiban-dan-minus-kriminalisasi-untuk-kemerdekaan-pers/#comment-27</guid>
		<description><![CDATA[saya sangat tertarik pada hak jawab dan hubungannya dengan perlindungan hak pribadi.
apakah kebebasan pers sama dengan membatasi hak individu sebagai pribadi. kebebasan pers bukan suatu kebebasan mutlak, ruang-ruang apa saja yang tidak boleh  di masuki oleh pers.

maka dari itu bentuk perlindungan hak pribadi haruslah menjadi jaminan masyarakat dari metamorfosis pers yang telah tersentral pada pemilik modal.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya sangat tertarik pada hak jawab dan hubungannya dengan perlindungan hak pribadi.<br />
apakah kebebasan pers sama dengan membatasi hak individu sebagai pribadi. kebebasan pers bukan suatu kebebasan mutlak, ruang-ruang apa saja yang tidak boleh  di masuki oleh pers.</p>
<p>maka dari itu bentuk perlindungan hak pribadi haruslah menjadi jaminan masyarakat dari metamorfosis pers yang telah tersentral pada pemilik modal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

