<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: HASIL EKSAMINASI PUBLIK</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: laura</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-4069</link>
		<dc:creator><![CDATA[laura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2007 05:44:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-4069</guid>
		<description><![CDATA[tolong kami dikirimkan contoh surat dakwaan

terima kasih,
laura]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong kami dikirimkan contoh surat dakwaan</p>
<p>terima kasih,<br />
laura</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-3729</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Apr 2007 02:15:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-3729</guid>
		<description><![CDATA[@Granita
betul, saya sepakat dengan anda, akan tetapi KUHAP sendiri tidak merumuskan dengan jelas ketentuan ini. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi menekankan bahwa:

&lt;em&gt;&quot;Dalam penggunaan saksi mahkota sebaiknya dirumuskan secara jelas dan tegas dalam KUHAP. Dalam KUHAP Pasal 66 dinyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian. Dalam prinsip ini sebenarnya secara tersirat melarang adanya saksi mahkota ini dikarenakan keterangan yang diberikan oleh terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang di split akan merugikan terdakwa sendiri. Tetapi secara terselubung KUHAP juga menganut asas inkuisator, hal ini bisa ditunjukkan tentang salah satu alat bukti yaitu ”keterangan terdakwa” dan dalam Pasal 175 KUHAP yang mengandung hak ingkar terdakwa, akan tetapi pasal tersebut menganjurkan terdakwa untuk menjawab setiap pertanyaan. Pasal 168 huruf (c) KUHAP ternyata menimbulkan multi tafsir, oleh karena itu harus ada perubahan dalam KUHAP di masa depan untuk memberikan pengaturan lebih rinci dan tegas tentang penggunaan saksi mahkota dan juga mengatur tentang boleh tidaknya seorang terdakwa memberikan keterangan tentang dirinya sendiri (asas no person should be compelled in any criminal cases to be witness against himself). Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota sedapat mungkin dihindari oleh Jaksa Penuntut Umum dengan memaksimalkan pencarian alat-alat bukti lain.&quot;&lt;/em&gt;]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Granita<br />
betul, saya sepakat dengan anda, akan tetapi KUHAP sendiri tidak merumuskan dengan jelas ketentuan ini. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi menekankan bahwa:</p>
<p><em>&#8220;Dalam penggunaan saksi mahkota sebaiknya dirumuskan secara jelas dan tegas dalam KUHAP. Dalam KUHAP Pasal 66 dinyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian. Dalam prinsip ini sebenarnya secara tersirat melarang adanya saksi mahkota ini dikarenakan keterangan yang diberikan oleh terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang di split akan merugikan terdakwa sendiri. Tetapi secara terselubung KUHAP juga menganut asas inkuisator, hal ini bisa ditunjukkan tentang salah satu alat bukti yaitu ”keterangan terdakwa” dan dalam Pasal 175 KUHAP yang mengandung hak ingkar terdakwa, akan tetapi pasal tersebut menganjurkan terdakwa untuk menjawab setiap pertanyaan. Pasal 168 huruf (c) KUHAP ternyata menimbulkan multi tafsir, oleh karena itu harus ada perubahan dalam KUHAP di masa depan untuk memberikan pengaturan lebih rinci dan tegas tentang penggunaan saksi mahkota dan juga mengatur tentang boleh tidaknya seorang terdakwa memberikan keterangan tentang dirinya sendiri (asas no person should be compelled in any criminal cases to be witness against himself). Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota sedapat mungkin dihindari oleh Jaksa Penuntut Umum dengan memaksimalkan pencarian alat-alat bukti lain.&#8221;</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Granita</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-3726</link>
		<dc:creator><![CDATA[Granita]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Apr 2007 01:22:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-3726</guid>
		<description><![CDATA[Saya mengangkat pengertian Saksi Mahkota sebagai bahan Tesis. Melalui website ini saya ingin menginformasikan bahwa Saksi Mahkota atau yang dikenal dengan nama &#039;kroon getuige&#039; bukanlah terdakwa yang bergantian menjadi saksi. Dalam pelaksanaannya di berbagai negara di Eropa dan Belanda, Saksi Mahkota adalah salah satu saksi yang paling ringan melakukan tindak pidana diantara terdakwa-terdakwa yang lainnya. Saksi Mahkota demi mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dapat diringankan hukumannya ataupun tidak dituntut secara pidana (didasari oleh Asas Oportunitas). Jadi menurut saya, pengertian Saksi Mahkota yang berlaku sekarang ini sudah salah kaprah. Ada tanggapan?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mengangkat pengertian Saksi Mahkota sebagai bahan Tesis. Melalui website ini saya ingin menginformasikan bahwa Saksi Mahkota atau yang dikenal dengan nama &#8216;kroon getuige&#8217; bukanlah terdakwa yang bergantian menjadi saksi. Dalam pelaksanaannya di berbagai negara di Eropa dan Belanda, Saksi Mahkota adalah salah satu saksi yang paling ringan melakukan tindak pidana diantara terdakwa-terdakwa yang lainnya. Saksi Mahkota demi mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dapat diringankan hukumannya ataupun tidak dituntut secara pidana (didasari oleh Asas Oportunitas). Jadi menurut saya, pengertian Saksi Mahkota yang berlaku sekarang ini sudah salah kaprah. Ada tanggapan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: agus yulianto</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-2330</link>
		<dc:creator><![CDATA[agus yulianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2007 06:47:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/10/hasil-eksaminasi-publik/#comment-2330</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang ini sering kita lihat banyak sekali penggunaan saksi mahkota dalam kasus2 pidana oleh JPU, Saya hanyalah orang awam mengenai hukum, oleh karenanya saya ingin bertanya dasar apa yang JPU pakai dalam penggunaan Saksi Mahkota?
Dan terus bagaimana kekuatannya sebagai alat bukti?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang ini sering kita lihat banyak sekali penggunaan saksi mahkota dalam kasus2 pidana oleh JPU, Saya hanyalah orang awam mengenai hukum, oleh karenanya saya ingin bertanya dasar apa yang JPU pakai dalam penggunaan Saksi Mahkota?<br />
Dan terus bagaimana kekuatannya sebagai alat bukti?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

