Berdasarkan KUHAP maka tersangka/terdakwa berhak untuk…
1. dianggap tidak bersalah pada setiap tingkat pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
2. segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum
3. segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh pengadilan Read More