Jika Anda Hendak Ditahan

Posted on Agustus 22, 2006

2


Jika Anda Hendak Ditahan, maka

1.Tetap tenang dan usahakan agar menghilangkan rasa takut karena ditahan bukan berarti dunia kiamat serta anda belum dapat dinyatakan bersalah dengan adanya penahanan
2.Tanyalah dengan baik tentang Surat Perintah Penangkapan dari petugas atau aparat penegak hukum yang akan menangkap anda yang berisi :
a.Identitas tersangka seperti nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal
b.Penjelasan singkat alasan penahanan
c.Penjelasan singkat perkara kejahatan yang disangkakan atau didakwakan
d.Penjelasan tentang tempat penahanan
e.Tembusan tertulis kepada keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penahanan tersangka
3.Jika tidak ada, maka anda berhak menolak untuk ditangkap dan perintah lisan tidak perlu ditaati
4.Jika petugas tersebut berkeras dan mengancam anda, hindarilah argumentasi dan kontak fisik yang tidak perlu, beritahukan kepada keluarga terdekat untuk segera menghubungi penasihat hukum anda
5.Jangan melakukan tindakan yang tidak perlu seperti menyuap petugas karena penyuapan tidak mempunyai hubungan langsung dengan jadi atau tidaknya anda ditangkap
6.Ingatlah bahwa batas waktu penahanan ada batas waktunya yaitu
a.Pemeriksaan di Penyidik max 20 hari dan dapat diperpanjang max 40 hari
b.Pemeriksaan di Penuntut Umum max 20 hari dan dapat diperpanjang max 30 hari
c.Pemeriksaan di Pengadilan Negeri max 30 hari dan dapat diperpanjang max 60 hari
d.Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi max 30 hari dan dapat diperpanjang max 60 hari
e.Pemeriksaan di Mahkamah Agung max 50 hari dan dapat diperpanjang max 60 hari
7.Segera hubungi firma hukum atau kantor-kantor organisasi bantuan hukum terdekat untuk sesegera mungkin mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum

Posted in: Opini Hukum