Tentang Perjanjian Sewa Menyewa

Posted on Agustus 24, 2006

82



Kemarin aku juga terima sms dari seseorang yang mengaku bernama Ade melalui sms dari nomor 081975503xx, yang ini membingungkan buat diriku karena beliau meminta penjelasan tentang perjanjian sewa menyewa dengan objek bangunan antara BUMN dengan Swasta. Dan juga kalau membalas via sms kan repot banget. Namun demikian aku coba memberi tinjauan umum tentang perjanjian sewa menyewa.
Dalam ranah hukum, sewa menyewa merupakan perbuatan perdata yang dapat dilakukan oleh suatu subyek hukum (orang dan badan hukum). Jadi tidak menjadi unsur penting apakah badan hukum tersebut adalah BUMN atau Swasta, tapi yang paling pokok adalah subyek hukumnya sudah berbadan hukum. Dalam hal ini maka perjanjian harus memenuhi beberapa unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :

 

1.Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]
2.Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity]
3.Suatu hal tertentu [certainty of terms]
4.Sebab yang halal [considerations]

 

Selain itu harus diingat bahwa dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.” Dengan penekanan pada kata ‘semua’, maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa apa saja dan berisi apa saja, sepanjang isi perjanjian tidak melanggar kausa halal dan ketentuan undang-undang yang ada. Selain itu, berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUHPer ditentukan bahwa: “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Ketentuan ini menghendaki bahwa suatu perjanjian dilaksanakan secara jujur, yakni dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

 

Dalam konteks pertanyaan dari rekan Ade, maka Perjanjian sewa menyewa bangunan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diminta oleh Pasal 1320KUHPerdata, misalnya

 

1.Apakah ada kesepakatan dalam pembuatan perjanjian tersebut
2.Apakah para pihak mempunyai kecakapan dan kewenangan untuk membuat perjanjian, cakap saja dalam perjanjian sewa menyewa belum cukup tetapi juga harus mempunyai kewenangan
3.Apakah perjanjian tersebut berisi tentang tentang sesuatu hal yang khusus
4.Apakah objek dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, misalnya apakah masih dalam sengketa dan lain sebagainya

 

Tentunya banyak aspek lagi yang kemudian terkait dengan perjanjian sewa menyewa, tetapi rasanya cukup sekian dahulu deh, mudah-mudahan bisa membantu bagi yang membutuhkan

Posted in: Ilmu Hukum