<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Tentang Perjanjian Sewa Menyewa</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: melia</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-23017</link>
		<dc:creator><![CDATA[melia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 04:29:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-23017</guid>
		<description><![CDATA[pak, saya mau tanya, saya posisi akan menyewa rumah yg saat ini masih diagunkan ke bank,     rumah itu nantinya akan saya jadikan rumah makan. yg empunya rumah sudah berumur sekitar 70 thn. yang saya takutkan kalau ternyata yg empunya rumah bangkrut ato meninggal dunia. kata-kata bagaimana yg hrs ada di draft supaya posisi saya sebagai penyewa aman? atau mungkin tidak ada kata2 yg membuat posisi saya aman alias jangan menyewa rumah yg sedang diagunkan ke bank
thanks a lot pak]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, saya mau tanya, saya posisi akan menyewa rumah yg saat ini masih diagunkan ke bank,     rumah itu nantinya akan saya jadikan rumah makan. yg empunya rumah sudah berumur sekitar 70 thn. yang saya takutkan kalau ternyata yg empunya rumah bangkrut ato meninggal dunia. kata-kata bagaimana yg hrs ada di draft supaya posisi saya sebagai penyewa aman? atau mungkin tidak ada kata2 yg membuat posisi saya aman alias jangan menyewa rumah yg sedang diagunkan ke bank<br />
thanks a lot pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: coki</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22638</link>
		<dc:creator><![CDATA[coki]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 17:19:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22638</guid>
		<description><![CDATA[pak saya mau tanya?1.ada seseorang menjual rumahnya padahal si pengontrak masih ada di dalam rumah itu, apakah boleh pak?padahal si penyewa masih berstatus pengontrak. 2.ada ga hukumya pak klo si pengontrak rumah sudah menyewa selama 100 tahun lebih, si penyewa dapat hak apa pak. mohon balasannya pak?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya mau tanya?1.ada seseorang menjual rumahnya padahal si pengontrak masih ada di dalam rumah itu, apakah boleh pak?padahal si penyewa masih berstatus pengontrak. 2.ada ga hukumya pak klo si pengontrak rumah sudah menyewa selama 100 tahun lebih, si penyewa dapat hak apa pak. mohon balasannya pak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Gia Love</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22356</link>
		<dc:creator><![CDATA[Gia Love]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jul 2011 12:05:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22356</guid>
		<description><![CDATA[Pak saya mau bertanya, saya terus menerus telah membayar uang sewa tanah yang di atas namakan kepada saya, dari sejak kepemilikan saya selaku penyewa hingga saat ini saya tidak pernah menikmati hasil dari tanah yg saya sewa disebabkan oleh karena bangunan yg berada di atas tanah yang saya sewa di dirikan bangunan kantor DPD Golkar sejak Thn 1978 dan sampai sekarang masih di pakai oleh partai Golkar kecamatan dlsb. Yang ingin saya tanyakan apakah tanah tersebut dapat saya nikmati sebagai mana layaknya tentang hukum sewa-menyewa yg berlaku...??]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak saya mau bertanya, saya terus menerus telah membayar uang sewa tanah yang di atas namakan kepada saya, dari sejak kepemilikan saya selaku penyewa hingga saat ini saya tidak pernah menikmati hasil dari tanah yg saya sewa disebabkan oleh karena bangunan yg berada di atas tanah yang saya sewa di dirikan bangunan kantor DPD Golkar sejak Thn 1978 dan sampai sekarang masih di pakai oleh partai Golkar kecamatan dlsb. Yang ingin saya tanyakan apakah tanah tersebut dapat saya nikmati sebagai mana layaknya tentang hukum sewa-menyewa yg berlaku&#8230;??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tata</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22189</link>
		<dc:creator><![CDATA[tata]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 01:09:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22189</guid>
		<description><![CDATA[pak saya mau bertanya, saya sudah bayar uang muka untuk menyewa ruko yang kemarin rencananya akan dibuka bulan maret, saya pun sudah membayar uang muka sebagai tanda jadi. nah yang jadi masalah, sudah sampai mei ini ruko tersebut masih dalam tahap pembangunan, usaha saya juga menjadi tersendat. apakah saya bisa membatalkan perjanjian tersebut? lalu bagaimana dengan uang muka yang saya berikan apa bisa diambil kembali? terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya mau bertanya, saya sudah bayar uang muka untuk menyewa ruko yang kemarin rencananya akan dibuka bulan maret, saya pun sudah membayar uang muka sebagai tanda jadi. nah yang jadi masalah, sudah sampai mei ini ruko tersebut masih dalam tahap pembangunan, usaha saya juga menjadi tersendat. apakah saya bisa membatalkan perjanjian tersebut? lalu bagaimana dengan uang muka yang saya berikan apa bisa diambil kembali? terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: imamfathone</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22182</link>
		<dc:creator><![CDATA[imamfathone]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 May 2011 13:34:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22182</guid>
		<description><![CDATA[met malam pak. ini playstation saya di sewa dengan kontrak 8bulan dari pertama dibawa sampe skrang berjalan 3bulan belum dbyar itu hukumnya perdata ato pidana.tlng pak sms sy 081335929945]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>met malam pak. ini playstation saya di sewa dengan kontrak 8bulan dari pertama dibawa sampe skrang berjalan 3bulan belum dbyar itu hukumnya perdata ato pidana.tlng pak sms sy 081335929945</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Makyus</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22145</link>
		<dc:creator><![CDATA[Makyus]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 01:19:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22145</guid>
		<description><![CDATA[Dear Doni yang sok pinter,

Sialan kamu]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Doni yang sok pinter,</p>
<p>Sialan kamu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Sukani</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22144</link>
		<dc:creator><![CDATA[Sukani]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 01:15:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22144</guid>
		<description><![CDATA[Doni, kalo kamu pinter koq kamu pengangguran ya... belagu ente... tapi goblok nya masak ampun hahahahhahhahahhahhahahhahahahhahahahhahahhahahaha]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Doni, kalo kamu pinter koq kamu pengangguran ya&#8230; belagu ente&#8230; tapi goblok nya masak ampun hahahahhahhahahhahhahahhahahahhahahahhahahhahahaha</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: windy</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22142</link>
		<dc:creator><![CDATA[windy]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 May 2011 18:35:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22142</guid>
		<description><![CDATA[hey karna saya tidak tahu, makanya saya bertanya,,,,,,
gaak akan ada jawaban kalau tidak ada soal,,,]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hey karna saya tidak tahu, makanya saya bertanya,,,,,,<br />
gaak akan ada jawaban kalau tidak ada soal,,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: windy</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22141</link>
		<dc:creator><![CDATA[windy]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 May 2011 18:28:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-22141</guid>
		<description><![CDATA[ass, saya mau nanya kalau cara mau membuat surat perjanjiaan buat sewa menyew kendaraan gimana contohnya mohon di bantu,,]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass, saya mau nanya kalau cara mau membuat surat perjanjiaan buat sewa menyew kendaraan gimana contohnya mohon di bantu,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: wardah</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-20283</link>
		<dc:creator><![CDATA[wardah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2010 09:54:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-20283</guid>
		<description><![CDATA[pak Anggara yg baik, mohon pencerahannya..
saya punya rumah disewakan, kemudian rumah itu dijadikan tempat pengoplosan minuman. tempat itu stelah 2 bln lewat (setelah sy memutuskan lg untuk menyewakan kepadanya) tlah terjadi kasus diluar rumah itu sendiri bahkan tkpnya diluar daerah. apakah saya bisa dikenai pasal? pertama saya cuma dijadikan saksi utk memberi keterangan. keterangan saya adalah org tersebut tidak pernah melapor ke rt, anak buah saya untuk menengok kondisi rumah dilarang, kunci pintu2 sudah diganti. Mohon tanggapannya pak. terima kasih :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak Anggara yg baik, mohon pencerahannya..<br />
saya punya rumah disewakan, kemudian rumah itu dijadikan tempat pengoplosan minuman. tempat itu stelah 2 bln lewat (setelah sy memutuskan lg untuk menyewakan kepadanya) tlah terjadi kasus diluar rumah itu sendiri bahkan tkpnya diluar daerah. apakah saya bisa dikenai pasal? pertama saya cuma dijadikan saksi utk memberi keterangan. keterangan saya adalah org tersebut tidak pernah melapor ke rt, anak buah saya untuk menengok kondisi rumah dilarang, kunci pintu2 sudah diganti. Mohon tanggapannya pak. terima kasih <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: hendra</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-20197</link>
		<dc:creator><![CDATA[hendra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 17:06:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-20197</guid>
		<description><![CDATA[As Wr Wb. Bang saya mau bertanya mengenai jual beli mengenai tanah. pada tahun 2008 paman saya membeli tanah melalui kepala desa yang dikuasakan warganya untuk menjual tanahnya tersebut, pada saat itu tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada rumah ataupun kebun, paman saya sepakat dengan kepala desa bahwa surat surat akan diselesaikan sebulan setelah perjanjian ( surat keterangan tanah ) yang ditandatangani oleh camat dan setelah sebulan keluarlah surat tersebut ( SKT ) dan paman saya melunasi jumlah uang yang telah disepakati. namun karena suatu sebab paman saya belum bisa menggarap tanah tersebut ( istrinya sakit ) akan tetapi pada tahun 2009 tanah tersebbut telah diduduki oleh orang yang mengaku punya hak atas tanah tersebut . yang jadi pertanyaan saya apakah paman dengan surat keterangan tanah dari camat itu kuat secara hukum dan bagaimana proses untuk mengajukan ke pengadilan negri. wasallam]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>As Wr Wb. Bang saya mau bertanya mengenai jual beli mengenai tanah. pada tahun 2008 paman saya membeli tanah melalui kepala desa yang dikuasakan warganya untuk menjual tanahnya tersebut, pada saat itu tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada rumah ataupun kebun, paman saya sepakat dengan kepala desa bahwa surat surat akan diselesaikan sebulan setelah perjanjian ( surat keterangan tanah ) yang ditandatangani oleh camat dan setelah sebulan keluarlah surat tersebut ( SKT ) dan paman saya melunasi jumlah uang yang telah disepakati. namun karena suatu sebab paman saya belum bisa menggarap tanah tersebut ( istrinya sakit ) akan tetapi pada tahun 2009 tanah tersebbut telah diduduki oleh orang yang mengaku punya hak atas tanah tersebut . yang jadi pertanyaan saya apakah paman dengan surat keterangan tanah dari camat itu kuat secara hukum dan bagaimana proses untuk mengajukan ke pengadilan negri. wasallam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: irma pratiwi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-20071</link>
		<dc:creator><![CDATA[irma pratiwi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2010 16:31:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-20071</guid>
		<description><![CDATA[Pak, 
Teman saya meminta bantuan untuk meminjam uang kepada saya jangka waktu hanya 1 bulan tetapi dia tidak punya aset untuk dijaminkan. karena teman saya memaksa akhirnya saya mau meminjamkan uang + bunga tanpa jaminan.  Untuk mengantisipasi apabila teman saya tidak bisa mengembalikan pinjaman maka saya tuliskan keterangan apabilaterlambat mengembalikan pinjaman + bunga dalam jangka waktu 1 bulan maka akansaya  kenalkan pinalti (mengembalikan pinjaman + bunga + pinalti). Semua perjanjian tertulis termasuk keterangan pinalti dalam sebuah kuitansi dan ditandatangani peminjam diatas materai. 

Pertanyaan : 
Bilamana dia tidak mampu membayar pinjaman + bunga + pinalti yg peminjam sepakati dengan saya. Apakah saya boleh mengambil aset yg masih peminjam miliki sebagai ganti. 

Terimakasih.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak,<br />
Teman saya meminta bantuan untuk meminjam uang kepada saya jangka waktu hanya 1 bulan tetapi dia tidak punya aset untuk dijaminkan. karena teman saya memaksa akhirnya saya mau meminjamkan uang + bunga tanpa jaminan.  Untuk mengantisipasi apabila teman saya tidak bisa mengembalikan pinjaman maka saya tuliskan keterangan apabilaterlambat mengembalikan pinjaman + bunga dalam jangka waktu 1 bulan maka akansaya  kenalkan pinalti (mengembalikan pinjaman + bunga + pinalti). Semua perjanjian tertulis termasuk keterangan pinalti dalam sebuah kuitansi dan ditandatangani peminjam diatas materai. </p>
<p>Pertanyaan :<br />
Bilamana dia tidak mampu membayar pinjaman + bunga + pinalti yg peminjam sepakati dengan saya. Apakah saya boleh mengambil aset yg masih peminjam miliki sebagai ganti. </p>
<p>Terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19712</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Feb 2010 01:04:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19712</guid>
		<description><![CDATA[@doni
Terima kasih :) ]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@doni<br />
Terima kasih <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: doni</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19600</link>
		<dc:creator><![CDATA[doni]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 02:13:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19600</guid>
		<description><![CDATA[dear all,

klian smua memang bodoh, masak urusan kyak gtu aja ngak tau...pntasan indonesia nggak maju2 klu msyarakat nya aj kyak gini..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dear all,</p>
<p>klian smua memang bodoh, masak urusan kyak gtu aja ngak tau&#8230;pntasan indonesia nggak maju2 klu msyarakat nya aj kyak gini..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: zein</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19570</link>
		<dc:creator><![CDATA[zein]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2010 13:03:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19570</guid>
		<description><![CDATA[Pak kami tlah menempati sebuah bangunan yang kami jadikan tempat usaha semenjak tahun 1933, sang pemilik pada masa itu menyuruh kakek kami menmpati tempat itu, masalah bayaran ga usah dipikirkan katanya. pokoknya mau aja menempati dia sudah syukur katanya.karna pada masa itu masih dalam jajahan Belanda. terus generasi selanjutnya mulai minta sewa sekedarnya saja yang dibayar perbulan. orang tua kami pun mengikutinya.pada tahun 80-an  pewaris yang biasanya penerima sewa pengen menjual saja pada kami dengan harga 20 juta, yang dibayar setengah dulu, sisanya baru dibayar setelah sertifikatnya selesai. dia memberi abang saya surat kuasa untuk mengurus sertifikat tersebut krna dia udah tua dan ndak kuat lagi harus bolak balik padang-jakarta. maka abang saya mulai mengurusnya.dalam masa pengurusan bapak tadi meninggal dunia, maka buat sementara waktu kami terpaksa menghentikan pengurusannya, trus beberapa tahun setelah kematiannya, datang familinya dari jakarta dan membatalkan jual beli tersebut dengan alasan bahwasanya si bapak tadi tidak punya hak untuk menjual dengan membawa sehelai kertas bukti jual beli tanah  tersebut dalam bahasa Indonesia yang sudah ditranslet dari bahasa Belanda.katanya yng berhak adlah anak si Anu  tanpa ada surat waris, dan mulai dia mengarahkan orang tua sya klau sekarang ini kontraknya pertahun, kalau uang yang sepuluh juta tadi tu dianggap sebagai sebagai biaya kontrak 5 tahun semenjak bapak tu meninggal. dan dia mulai menetapkan klau kontraknya sekarang 9juta/tahun dan dari hasil nego akhirnya jadilah 8juta/tahun, dan dia mengajak perjanjian tdi diatas akta notaris. semenjak itu dia mulai menaikkan kontrak 1juta/2tahun.
bagaimana kedudukan orang ini dalam hukum karna membatalkan jual beli tadi berdasarkan sehelai kertas jual beli tanah tsb, dan bagaimana posisi mereka karna tidak mempunyai sertifikatnya.dan apakah tidak ada keistimewaan nya karna kami telah menempati tempat tsb dari tahun 1933 smpai sekarang.
saya merasa ada semacam pembodohan terhadap orang tua saya oleh mereka krna kami tdak paham ttg hukum, sementara salah satu dri mereka ada yang Notaris, mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya dari bapak, trims.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak kami tlah menempati sebuah bangunan yang kami jadikan tempat usaha semenjak tahun 1933, sang pemilik pada masa itu menyuruh kakek kami menmpati tempat itu, masalah bayaran ga usah dipikirkan katanya. pokoknya mau aja menempati dia sudah syukur katanya.karna pada masa itu masih dalam jajahan Belanda. terus generasi selanjutnya mulai minta sewa sekedarnya saja yang dibayar perbulan. orang tua kami pun mengikutinya.pada tahun 80-an  pewaris yang biasanya penerima sewa pengen menjual saja pada kami dengan harga 20 juta, yang dibayar setengah dulu, sisanya baru dibayar setelah sertifikatnya selesai. dia memberi abang saya surat kuasa untuk mengurus sertifikat tersebut krna dia udah tua dan ndak kuat lagi harus bolak balik padang-jakarta. maka abang saya mulai mengurusnya.dalam masa pengurusan bapak tadi meninggal dunia, maka buat sementara waktu kami terpaksa menghentikan pengurusannya, trus beberapa tahun setelah kematiannya, datang familinya dari jakarta dan membatalkan jual beli tersebut dengan alasan bahwasanya si bapak tadi tidak punya hak untuk menjual dengan membawa sehelai kertas bukti jual beli tanah  tersebut dalam bahasa Indonesia yang sudah ditranslet dari bahasa Belanda.katanya yng berhak adlah anak si Anu  tanpa ada surat waris, dan mulai dia mengarahkan orang tua sya klau sekarang ini kontraknya pertahun, kalau uang yang sepuluh juta tadi tu dianggap sebagai sebagai biaya kontrak 5 tahun semenjak bapak tu meninggal. dan dia mulai menetapkan klau kontraknya sekarang 9juta/tahun dan dari hasil nego akhirnya jadilah 8juta/tahun, dan dia mengajak perjanjian tdi diatas akta notaris. semenjak itu dia mulai menaikkan kontrak 1juta/2tahun.<br />
bagaimana kedudukan orang ini dalam hukum karna membatalkan jual beli tadi berdasarkan sehelai kertas jual beli tanah tsb, dan bagaimana posisi mereka karna tidak mempunyai sertifikatnya.dan apakah tidak ada keistimewaan nya karna kami telah menempati tempat tsb dari tahun 1933 smpai sekarang.<br />
saya merasa ada semacam pembodohan terhadap orang tua saya oleh mereka krna kami tdak paham ttg hukum, sementara salah satu dri mereka ada yang Notaris, mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya dari bapak, trims.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: candra</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19487</link>
		<dc:creator><![CDATA[candra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 00:12:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19487</guid>
		<description><![CDATA[bu yg itu namanya unsur pormil dalam hukum pidana dan tidak dapat di ikatkan dengan hukum perdata sperti yg di katkan pak anggara ibu boleh adukan saja kepda polisi namun baiknya ibu dan temen ibu confirmasi aj sm tu orang yg sering gangguin temannya ibu trus selesaikan aja scra baik mgkin dia butuh penjelasan dri temannya ibu.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bu yg itu namanya unsur pormil dalam hukum pidana dan tidak dapat di ikatkan dengan hukum perdata sperti yg di katkan pak anggara ibu boleh adukan saja kepda polisi namun baiknya ibu dan temen ibu confirmasi aj sm tu orang yg sering gangguin temannya ibu trus selesaikan aja scra baik mgkin dia butuh penjelasan dri temannya ibu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yogi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19272</link>
		<dc:creator><![CDATA[yogi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 13:16:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19272</guid>
		<description><![CDATA[pa tolong mnta contoh surat perjanjian buat sewa gedung]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pa tolong mnta contoh surat perjanjian buat sewa gedung</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yudhistira</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19258</link>
		<dc:creator><![CDATA[yudhistira]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 07:38:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19258</guid>
		<description><![CDATA[salam kenal pak anggara, 

saya sedang membuat surat perjanjian sewa rumah dan sudah hampir selesai hanya saja pada 1 pasal saya sulit untuk menemukan kalimat yang tepat, 

permasalahannya adalah penyewa akan merenovasi rumah, dengan memasang rooling dorr pada bagian depan rumah dan dia sudah berjanji bahwa renovasi yang dia lakukan seperti memasang rolling dorr pada bagian depan rumah itu tidak akan dia mintakan kembali pada saat berakhirnya kontrak, apakah bapak bisa membantu saya untuk menemukan kalimat yang tepat? 

terima kasih sebelumnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal pak anggara, </p>
<p>saya sedang membuat surat perjanjian sewa rumah dan sudah hampir selesai hanya saja pada 1 pasal saya sulit untuk menemukan kalimat yang tepat, </p>
<p>permasalahannya adalah penyewa akan merenovasi rumah, dengan memasang rooling dorr pada bagian depan rumah dan dia sudah berjanji bahwa renovasi yang dia lakukan seperti memasang rolling dorr pada bagian depan rumah itu tidak akan dia mintakan kembali pada saat berakhirnya kontrak, apakah bapak bisa membantu saya untuk menemukan kalimat yang tepat? </p>
<p>terima kasih sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: caroline</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19247</link>
		<dc:creator><![CDATA[caroline]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 17:23:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19247</guid>
		<description><![CDATA[SALAM,PAK SAYA MAU MENANYAKAN SOAL PERJANJIAN KONTRAK RUKO YANG AKAN SAYA PERGUNAKAN UNTUK USAHA RUMAH MAKAN.SAYA MENGONTRAK RUKO PADA PIHAK PENGONTRAK YG PERTAMA,DAN SESUAI IJIN DARI PIHAK PEMILIKNYA DI DEPAN NOTARIS.TAPI DALAM KONTRAK TERSEBUT,TERCANTUM PADA PASAL,BAHWA JIKA ADA KERUSAKAN AKAN DI TANGGUNG OLEH SAYA SENDIRI,NAH YG MAU SAYA TANYAKAN,BAGAIMANA SEBAIKNYA BIAR SAYA PADA POSISI YANG AMAN UNTUK HAL INI,JIKA ADA KEBAKARAN YANG DI TIMBULKAN DARI PIHAK SAYA/ATAU BUKAN DARI PIHAK SAYA?APA SEBAIKNYA PASAL YANG PAS UNTUK INI PAK?DAN ADA 1 LAGI,DALAM PERJANJIAN INI,SAYA MEMANG MENGONTRAKNYA 2 TAHUN TP BR SAYA BAYARKAN TAHUN PERTAMA,DAN DI TAHUN KE DUA SAYA MEMINTA WAKTU 3 BULAN KEDEPANNYA UNTUK PEMBAYARAN,TAPI KOQ DI SITU MALAH DI ARTIKAN,AKAN DI KENAKAN DENDA 100,000/HARI JIKA KETERLAMBATAN 7 HARI,DAN UANG SEWA DI TAHUN PERTAMA AKAN HILANG DAN SAYA AKAN DI KELUARKAN JIKA TIDAK MEMBAYAR TAHUN KE DUA,CONTOH SAYA MULAI SEWA BULAN 1 JAN 2009 -1 JAN 2012,TAPI JIKA SAYA TIDAK MEMBAYAR IURAN TAHUN KE DUA DI BULAN MARET MAKA SAYA AKAN DI KELUARKAN BULAN MARET 2010 ( KARENA SAYA MEMINTA KELONGGARAN UTK PEMBAYARAN THUN KE2 DI BULAN MARET 2010),SAYA PIKIR PERJANJIAN INI TIDAKLAH MENGUNTUNGKAN DR PIHAK SAYA,DAN APAKAH SAYA BISA MERUBAH PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERSEBUT MESKIPUN SUDAH DI SAHKAN  DARI NOTARIS? MOHON PERTIMBANGAN DAN PETUNJUKNYA YA PAK
SALAM LIA]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>SALAM,PAK SAYA MAU MENANYAKAN SOAL PERJANJIAN KONTRAK RUKO YANG AKAN SAYA PERGUNAKAN UNTUK USAHA RUMAH MAKAN.SAYA MENGONTRAK RUKO PADA PIHAK PENGONTRAK YG PERTAMA,DAN SESUAI IJIN DARI PIHAK PEMILIKNYA DI DEPAN NOTARIS.TAPI DALAM KONTRAK TERSEBUT,TERCANTUM PADA PASAL,BAHWA JIKA ADA KERUSAKAN AKAN DI TANGGUNG OLEH SAYA SENDIRI,NAH YG MAU SAYA TANYAKAN,BAGAIMANA SEBAIKNYA BIAR SAYA PADA POSISI YANG AMAN UNTUK HAL INI,JIKA ADA KEBAKARAN YANG DI TIMBULKAN DARI PIHAK SAYA/ATAU BUKAN DARI PIHAK SAYA?APA SEBAIKNYA PASAL YANG PAS UNTUK INI PAK?DAN ADA 1 LAGI,DALAM PERJANJIAN INI,SAYA MEMANG MENGONTRAKNYA 2 TAHUN TP BR SAYA BAYARKAN TAHUN PERTAMA,DAN DI TAHUN KE DUA SAYA MEMINTA WAKTU 3 BULAN KEDEPANNYA UNTUK PEMBAYARAN,TAPI KOQ DI SITU MALAH DI ARTIKAN,AKAN DI KENAKAN DENDA 100,000/HARI JIKA KETERLAMBATAN 7 HARI,DAN UANG SEWA DI TAHUN PERTAMA AKAN HILANG DAN SAYA AKAN DI KELUARKAN JIKA TIDAK MEMBAYAR TAHUN KE DUA,CONTOH SAYA MULAI SEWA BULAN 1 JAN 2009 -1 JAN 2012,TAPI JIKA SAYA TIDAK MEMBAYAR IURAN TAHUN KE DUA DI BULAN MARET MAKA SAYA AKAN DI KELUARKAN BULAN MARET 2010 ( KARENA SAYA MEMINTA KELONGGARAN UTK PEMBAYARAN THUN KE2 DI BULAN MARET 2010),SAYA PIKIR PERJANJIAN INI TIDAKLAH MENGUNTUNGKAN DR PIHAK SAYA,DAN APAKAH SAYA BISA MERUBAH PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERSEBUT MESKIPUN SUDAH DI SAHKAN  DARI NOTARIS? MOHON PERTIMBANGAN DAN PETUNJUKNYA YA PAK<br />
SALAM LIA</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19195</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 07:00:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19195</guid>
		<description><![CDATA[@yulia
saran saya, jangan mau jika perjanjian atas nama pribadi dan juga membayar secara pribadi, karena hal itu berarti andalah yang akan bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi akibat sewa menyewa. untuk kasusnya sendiri, saya sarankan anda untuk memiliki kuasa hukum yang tepat yang dapat membantu mengatasi persoalan anda]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yulia<br />
saran saya, jangan mau jika perjanjian atas nama pribadi dan juga membayar secara pribadi, karena hal itu berarti andalah yang akan bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi akibat sewa menyewa. untuk kasusnya sendiri, saya sarankan anda untuk memiliki kuasa hukum yang tepat yang dapat membantu mengatasi persoalan anda</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulia</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19126</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yulia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 07:19:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19126</guid>
		<description><![CDATA[Tapi pak bagaimana kedudukan saya sementara sewa gedung sudah dibayarkan atas nama suami saya. Saya sewa gedung juga atas desakan pemilik karena pemilik mendapat tlp dari istri ketua yayasan baru bahwa  gedung akan disewa istri ketua yayasan atas nama istri atau ketua yayasan baru tsb sehingga pemilik meminta saya saja yg bayar karena beliau tidak mau kerjasama dgn yayasan. Selam ini yayasan tidak pernah memberikan dana pada sekolah sejak awak saya jabat sampe sekarang juga sewa bangunan tidak pernah dihiraukan oleh yayasan. Baru dua tahun ini oleh saya dan ketua lama mendapat kesepakatan bagi hasil bukan sewa tetapi oleh istri ketua yayasan baru gedung mau dia sewa.Saya mungkin akan mundur saja tetapi mereka menuduh saya menggelapkan uang sehingga uang sewa gedung saya sia-sia jadi uang suami saya tidak mau di ganti oleh yayasan. Bagaimana ya pak]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tapi pak bagaimana kedudukan saya sementara sewa gedung sudah dibayarkan atas nama suami saya. Saya sewa gedung juga atas desakan pemilik karena pemilik mendapat tlp dari istri ketua yayasan baru bahwa  gedung akan disewa istri ketua yayasan atas nama istri atau ketua yayasan baru tsb sehingga pemilik meminta saya saja yg bayar karena beliau tidak mau kerjasama dgn yayasan. Selam ini yayasan tidak pernah memberikan dana pada sekolah sejak awak saya jabat sampe sekarang juga sewa bangunan tidak pernah dihiraukan oleh yayasan. Baru dua tahun ini oleh saya dan ketua lama mendapat kesepakatan bagi hasil bukan sewa tetapi oleh istri ketua yayasan baru gedung mau dia sewa.Saya mungkin akan mundur saja tetapi mereka menuduh saya menggelapkan uang sehingga uang sewa gedung saya sia-sia jadi uang suami saya tidak mau di ganti oleh yayasan. Bagaimana ya pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19041</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 15:12:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-19041</guid>
		<description><![CDATA[@yulia
sebenarnya perjanjian hanya bisa dibuat dengan atau antara orang/badan hukum yang punya kewenangan untuk itu, bisa saja anda membuat perjanjian tapi berdasarkan kuasa dari Ketua BP Yayasan dan bukan atas nama anda pribadi]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yulia<br />
sebenarnya perjanjian hanya bisa dibuat dengan atau antara orang/badan hukum yang punya kewenangan untuk itu, bisa saja anda membuat perjanjian tapi berdasarkan kuasa dari Ketua BP Yayasan dan bukan atas nama anda pribadi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulia</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18964</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yulia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 07:31:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18964</guid>
		<description><![CDATA[Pak saya mau minta contoh surat perjanjian ttg sewa bangunan sekolah yang akan saya buat dgn pihak pemilik bangunan dengan cara yang benar menurut hukum dengan persoalan yayasan yg rumit. Persoalannya adalah yayasan tempat saya bekerja sbgi kepsek telah mengganti ketua yayasannya secara tiba2 yang jelas2 yg mnjabat ketua baru adalah orang yang ingin sekali mengeluarkan saya dari sekolah tsb. Sejak 1 thn yg lalu mereka berusaha mngeluarkan saya tetapi oleh ketua yayasan yg sekarang diganti tidak menyetujuinya. Masalahnya saat ini karena saya bukan orang yayasan sementara pemilik bangunan sekolah juga bukan orang yayasan tetapi pemilik bangunan mendesak saya untuk menyewa bangunan sekolah tsb atas nama pribadi saya. Pemilik bangunan tidak mau berurusan dgn yayasan karena mengetahui kepengurusan yayasan kurang jelas. Yang saya tanyakan bila saya menyewa bangunan sekolah tsb apakah hukumnya sah dan bagaimana surat perjanjian sewanya agar saya tidak diganti sebagai kepsek karena bila saya diganti ortumrd tidak setuju dan guru banyak yg dikeluarkan. Terima kasih ya pak mohon dibalas segera]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak saya mau minta contoh surat perjanjian ttg sewa bangunan sekolah yang akan saya buat dgn pihak pemilik bangunan dengan cara yang benar menurut hukum dengan persoalan yayasan yg rumit. Persoalannya adalah yayasan tempat saya bekerja sbgi kepsek telah mengganti ketua yayasannya secara tiba2 yang jelas2 yg mnjabat ketua baru adalah orang yang ingin sekali mengeluarkan saya dari sekolah tsb. Sejak 1 thn yg lalu mereka berusaha mngeluarkan saya tetapi oleh ketua yayasan yg sekarang diganti tidak menyetujuinya. Masalahnya saat ini karena saya bukan orang yayasan sementara pemilik bangunan sekolah juga bukan orang yayasan tetapi pemilik bangunan mendesak saya untuk menyewa bangunan sekolah tsb atas nama pribadi saya. Pemilik bangunan tidak mau berurusan dgn yayasan karena mengetahui kepengurusan yayasan kurang jelas. Yang saya tanyakan bila saya menyewa bangunan sekolah tsb apakah hukumnya sah dan bagaimana surat perjanjian sewanya agar saya tidak diganti sebagai kepsek karena bila saya diganti ortumrd tidak setuju dan guru banyak yg dikeluarkan. Terima kasih ya pak mohon dibalas segera</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: syaiful bahri</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18918</link>
		<dc:creator><![CDATA[syaiful bahri]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 18:24:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18918</guid>
		<description><![CDATA[pa,tlong ksh cntoh surat perjanjian kontrak sewa kendaraan(mobil)n ketentuan lainnya.thanxs!]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pa,tlong ksh cntoh surat perjanjian kontrak sewa kendaraan(mobil)n ketentuan lainnya.thanxs!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18689</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 03:06:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18689</guid>
		<description><![CDATA[@kaloh
pada umumnya tergantung kesepakatan, namun jika tidak mau, anda berhak atas ganti rugi sebesar masa sewa yang belum selesai]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@kaloh<br />
pada umumnya tergantung kesepakatan, namun jika tidak mau, anda berhak atas ganti rugi sebesar masa sewa yang belum selesai</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Kaloh</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18669</link>
		<dc:creator><![CDATA[Kaloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2009 01:39:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18669</guid>
		<description><![CDATA[mas kalau pemilik ruangan beralasan mau renovasi ruangan dan kemudian memberi pilihan pindah ke tempat lain dengan harga yang sama, kalau saya gak mau apakah ada pasal hukum yang dapat melindungi saya ? Thanks]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas kalau pemilik ruangan beralasan mau renovasi ruangan dan kemudian memberi pilihan pindah ke tempat lain dengan harga yang sama, kalau saya gak mau apakah ada pasal hukum yang dapat melindungi saya ? Thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: muh.ady kesuma</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18455</link>
		<dc:creator><![CDATA[muh.ady kesuma]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2009 06:08:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18455</guid>
		<description><![CDATA[mas tolong kirimkan contoh surat sewa menyewa mobil untu pengangkutan ikan segar]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas tolong kirimkan contoh surat sewa menyewa mobil untu pengangkutan ikan segar</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18253</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2009 03:22:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18253</guid>
		<description><![CDATA[@hindarto
tentu memadai, cuma yang kekuatan pembuktian yang sempurna adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris pak]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@hindarto<br />
tentu memadai, cuma yang kekuatan pembuktian yang sempurna adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hindarto</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18226</link>
		<dc:creator><![CDATA[Hindarto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 03:25:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-18226</guid>
		<description><![CDATA[Saya menyewakan rumah kerapkali dihadapan notaris, namun saya mencoba membuat perjanjian tertulis dan cukup memadai pasal2nya dan bermaterai serta melibatkan dua saksi. Apakah mempunyai kekuatan hukum?

Juga pak anggara, kalo ada draft perjanjian sewa menyewa bisa minta tolong email saya. Thanks]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya menyewakan rumah kerapkali dihadapan notaris, namun saya mencoba membuat perjanjian tertulis dan cukup memadai pasal2nya dan bermaterai serta melibatkan dua saksi. Apakah mempunyai kekuatan hukum?</p>
<p>Juga pak anggara, kalo ada draft perjanjian sewa menyewa bisa minta tolong email saya. Thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17757</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 10:50:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17757</guid>
		<description><![CDATA[@tatang sontani
duh pertanyaannya sulit nih, ada yang bisa bantu?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@tatang sontani<br />
duh pertanyaannya sulit nih, ada yang bisa bantu?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17744</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 10:41:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17744</guid>
		<description><![CDATA[@rangga
mohon maaf tidak bisa membantu]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rangga<br />
mohon maaf tidak bisa membantu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Tatang Sontani</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17642</link>
		<dc:creator><![CDATA[Tatang Sontani]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2009 01:56:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17642</guid>
		<description><![CDATA[saya seorang PNS, sering mengadaang pelelangan pengadaan barang/jasa, dalam ketentuan persyaratan terdapat persyaratan memiliki peralatan sendiri atau sewa dengan bukti, bentuk sewa alat berat seperti apa sesuai hukum sewa?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya seorang PNS, sering mengadaang pelelangan pengadaan barang/jasa, dalam ketentuan persyaratan terdapat persyaratan memiliki peralatan sendiri atau sewa dengan bukti, bentuk sewa alat berat seperti apa sesuai hukum sewa?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rangga</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17613</link>
		<dc:creator><![CDATA[Rangga]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 06:47:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17613</guid>
		<description><![CDATA[Pa, sya minta tolong dikirimkan contoh draft perjanjian kontrak untuk sewa mobil..
email sya rangga125@xxx.com (&lt;strong&gt;diedit oleh pengelola blog&lt;/strong&gt;)

terima kasih byk atas bantuanya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pa, sya minta tolong dikirimkan contoh draft perjanjian kontrak untuk sewa mobil..<br />
email sya <a href="mailto:rangga125@xxx.com">rangga125@xxx.com</a> (<strong>diedit oleh pengelola blog</strong>)</p>
<p>terima kasih byk atas bantuanya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17387</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2009 02:02:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17387</guid>
		<description><![CDATA[@titiq
silahkan digunakan untuk kepentingan kios]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@titiq<br />
silahkan digunakan untuk kepentingan kios</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: titiq</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17380</link>
		<dc:creator><![CDATA[titiq]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2009 16:36:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/24/tentang-perjanjian-sewa-menyewa/#comment-17380</guid>
		<description><![CDATA[pak, saya mau tanya...
apakah contoh surat sewa menyewa rumah itu sama dengan sewa menyewa kios?
trimakasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, saya mau tanya&#8230;<br />
apakah contoh surat sewa menyewa rumah itu sama dengan sewa menyewa kios?<br />
trimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

