Tentang Penangguhan Penahanan

2006 Agustus 29
by anggara

Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan

Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1.wajib lapor
2.tidak keluar rumah
3.tidak keluar kota

 

Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1.permintaan dari tersangka/terdakwa
2.permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3.ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan

 

Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1.Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2.Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)

 

Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
a.tersangka/terdakwa melarikan diri
b.setelah tiga bulan tidak diketemukan
c.penyetoran uang tanggungan ke kasn negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d.pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin

43 Responses leave one →
  1. 2007 Februari 10
    SALOMO TOBING permalink

    1. MENGAPA HARUS DIBERIKAN PENANGGUHAN PENAHANAN ?
    2. APA TINDAKAN PENYIDIK JIKA TERSANGKA/TERDAKWA YANG DIBERIKAN PENANGGUHAN PENAHANAN MENGANCAM KORBAN ?
    3. LANGKAH APA YANG HARUS DILAKUKAN KORBAN JIKA ANCAMAN YANG DILAKUKAN TIDAK DITANGGAPI OLEH PENYIDIK ?

  2. 2007 Desember 3

    1.agar tercipta nya ham yg adil danjujur sesuai hukum dan uu yg berlaku
    2.sesuai dengan kuhap psl 146 ,148,167,168,173,175,211,212,maka tersangka akan dihukum.dan penyidik harus memberikan perlindungan pada korban hingga acara pengadilan diputuskan dan memberikan sanksi ke pada tersangka
    3.melaporkan kepada inteligen

  3. 2007 Desember 3

    @flow
    terima kasih untuk komentarnya

  4. 2008 Januari 5
    abiyu permalink

    bisa gak dicontohkan teknik/cara pembuatan surat penangguhan penahahan?

  5. 2008 Mei 7
    MAYA permalink

    halo saya maya
    contoh surat penangguhan penahanan contohnya gimana?kalau alat bukti ngga ada dan yang ada cuma saksi-saksi apakah sudah memenuhi p21

  6. 2008 Mei 7

    @maya
    buat saja sederhana, biasanya mencantumkan identitas penjamin dan identitas terjamin. ada ya perkara enggak ada alat buktinya?

  7. 2008 Mei 16
    maya permalink

    saya maya,
    gini saya berkasus dengan sodara saya, dia melporkan suami saya atas tindkan penganiayaan,waktu itu dia datang berempat utk menagmbil bargnya,jam 21.30 sama suami disuruh besok aja, karena sudah malam lagipula barngnya gak ada.dia nggak terima teriak2 di luar rumah saya, akhirya sama suami diusir dia malah mau mukul sama suami didorong dan diteriaki karena mereka banyak orang dan suami cuma sendiri, kejadian terjadi di teras rumah dan saksi-saksi adalh tetangga.esok lusa suami dipanggil kepolisian untk dimintai keterangan atas dugaan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351. dari hari BAP sudah hampir satu bulan prosesnya belum naik ke kejaksaan karena mash sodara saya mencoba jalur mediaasi tapi dia menolak, sodara saya adalah saingan bisnis sama suami,yang jadi pertanyaan saya
    1.bisakah saya memperkarakan dia karena saya merasa terganggu waktu dan pikiran saya karena masalah sepele ini dia sama sekali tidak terlaku cuma memar saat didorong suami.
    2. saya harus lapor kemana ke polsek atau polres menginat kejadian sdh satu bulan lebih apakah bisa dilayani.
    3. apakah jika berkas naik ke kejaksaan suami ikut diatahan, kaloiya bisakah saya meminta penangguhan,kepada siapa?
    terma kasih atas nasihat dan bantuiannya
    maya

  8. 2008 Mei 18
    maya permalink

    saya bertanya-tanya tentang penangguhan penahanan, ketika di pihak kepolisian tersangka tidak diatahan ternyata di kejaksaan juga tidak ditahan apa benar begitu solanya info ini saya dapat dari orang kepolisian juga dan terkait dengan perkara ringan memang tidak ditahan

  9. 2008 Mei 21

    @maya
    saya sudah jawab melalui email, soal penahanan jika ancaman hukumannya di bawha 5 tahun ya memang tidak ditahan :)

  10. 2008 Mei 31
    Neno permalink

    Halo,

    Saya mau tanya.

    Bagaimana proses penangguhan tahanan, dengan jaminan orang pak?

    Apakah ada form khusus yg harus di isi, dan persyaratan nya apa saja pak?

    Dan apakah akan terkena biaya? dan berapa?

    perlukah untuk penangguhan penahanan menggunakan jasa pengacara?
    dan apabila perlu, berapakah kira2 biaya pengacara?

    Mohon di bales pak.

    Terima kasih.

  11. 2008 Juni 2

    @neno
    prosesnya seperti yang sudah saya sebutkan di atas, dan ada form khusus untuk diisi. Soal biaya biasanya ditetapkan oleh kepolisian dan harus di setor ke kas negara. soal perlu atau tidak sangat tergantung anda

  12. 2008 Juni 5
    ibnu permalink

    saya seorang mahasiswa. saudara saya terkena kasus kecelakaan lalu lintas. saya mau minta contoh surat permohonan penangguhan penahanan.terima kasih banyak

  13. 2008 Juni 8
    indra permalink

    Ya saya sama dengan mas ibnu, minta tolong dengan Bpk anggara untuk dapat memberikan contoh surat penangguhan penahanan. ke email citraanastasia@yahoo.com

    Terima Kasih.

  14. 2008 Juni 11

    @ibnu
    saya enggak punya contohnya, nanti saya akan tampilkan contohnya

    @indra
    nanti saya tampilkan contohnya

  15. 2008 Juni 12
    ibnu permalink

    mas anggara yang baik hati…saudara saya sampai sekrng msh ditahan oleh kejaksaan di rutan…sedangkan dia terkena pasal 359 KUHP pidana.tapi dari pihak korban sudah berdamai dan sama2 iklas setelah diberi santunan.saya tahu 359 merupakan delik biasa jadi msh tetep dilanjutkan walau sudah ada perdamaian.tetapi tersangka merupakan tulang punggung keluarga.langkah apa yang harus saya ambil agar saudara saya bisa keluar???apa dengan penangguhan penahan??jika begitu apa langkah yang harus saya lakukan untuk mengajukan permohonan tersebut…terima kasih mas anggara atas pencerahannya

  16. 2008 Juni 12
    ibnu permalink

    maaf mas anggara saya banyak tanya…wehehhehe jadi malu aku mas…
    setelah penangguhan penahan disetujui dan pihak penanggung memberikan surat pernyataan.apakah tersangka yang ditangguhkan sudah bebas dari tahanan apabila selama masa penangguhan tidak melanggar syarat yg ditentukan???maaf neh mas biasanya biayanya brapa???wehehehe

    trima kasih berat
    mudah2an mas anggara bisa jadi pencerah dari kegelapan ilmu hukum saya…maklum mas saya juga mash menuntut ilmu hukum

  17. 2008 Juni 13

    @ibnu
    saling memaafkan dan terjadinya perdamaian tidak berarti menghapuskan tindak pidananya, untuk penangguhan penahanan saya sudah kasih contohnya, soal biaya harusnya ada biaya resmi, namun selama ini yang ada biaya tak remi. selama ditangguhkan, tentu tersangka tidak ditahan pak

  18. 2008 Juni 13
    ibnu permalink

    mas anggara saya sangat berterima kasih kepada anda atas diberikan contoh surat penangguhan penahanan.saya mengerti kalau kasus ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan…sehingga walaupun sudah berdamai dan memenuhi kewajiban tanggung jawab.tetapi proses hukum tetap berjalan.wehehehe….sukses buat mas anggara…mungkin saya akan banyak tanya lagi…tengkyu

  19. 2008 Juni 17
    ibnu permalink

    mas anggara, saya mau tanya lagi tentang membuat surat pengaduan kepada provos.tentang penyidik….kalo boleh saya minta tolong contoh surat pengaduannya mas…terima kasih…maaf selalu merepotkan

  20. 2008 Juni 24

    @ibnu
    sepertinya permintaan anda yang terakhir tidak bisa saya bantu

  21. 2008 Agustus 7

    mas kalo ga salah sudah ada Surat Edaran tentang tidak diperbolehkannya lagi penagguhan penahanan bener ga sih…

  22. 2008 Agustus 7

    oh iya… tersangka ditahan kan untuk proses penyidikan dan kalo dikejaksaan itu 20 hari dan di perpanjang s/d 30 hari, brati kalo lewat dari 30 hari meskipun penyelidikan masih berlanjut tersangka bisa dibebaskan ga?

  23. 2008 Agustus 12

    @yuan
    saya enggak tahu soal SE itu, tapi kalau lewat masa penahanannya ya tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum

  24. 2008 Oktober 13
    rahmad permalink

    mas anggara. langsung saja ya..
    saya mau nanya,
    1. apakah dalam kasus perkelahian atau pun kecelakaan lalu lintas pihak yg melapor terlebih dahulu selalu diatas angin, karena menjadi korban dan pihak yg dilaporkan menjadi saksi-> tersangka
    2. apakah semua kasus perkelahian ataupun kecelakaan lalu litas berhak untuk dilaporkan walaupun hanya menderita luka lecet.
    3. apakah pihak yang dilaporkan harus ditahan?. dan barang bukti berupa kendaraan harus juga di tahan.
    terima kasih mas, sementara itu saja.. soalnya hal ini hampir pernah dialami semua orang.. dan sekarang saya sedang mengalami nya.. mohon ya mas tentang penjelasan hukumnya

    @rahmad
    sebenarnya, apapun kejadian hukumnya, si korban mempunyai hak untuk melaporkan kejadian yang dialaminya untuk dapat diproses secara hukum, meski yang dialami hanyalah lucka lecet. Untuk penahanan tentu menjadi kewenangan kepolisian sesuai hukum acaranya berlaku begitu juga penyitaan terhadap barang bukti. Namun pengalaman saya, menunjukkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat juga diselesaikan melalui mekanisme lain (dalam bahasa awamnya upaya kekeluargaan)

  25. 2008 Oktober 13
    rahmad permalink

    maaf mas ya,, saya tadi salah ketik e-mail saya ^^
    kzha200684@xxx.com
    mas saya mau tanya2 lagi boleh kan..
    1. tahu ga mas alamat LBH yang ada di medan
    2. mas ada ga hukum yang mengatur tentang pemalsuan identitas diri, soalnya ada yg masih umur 16 tahun sudah dapat SIM, seharusnya kan persyaratan mengurus SIM adalah KTP dan diurus jika sudah berusia 17 tahun.
    tolong ya mas kasus ini sangat merepotkan saya

    @rahmad
    untuk LBH yang ada di Medan, silahkan lihat situs ini
    soal pemalsuan sebenarnya diatur dalam KUHP juga peraturan perundang-undangan lainnya, silahkan buat laporannya ke Polisi

  26. 2008 Oktober 14
    Han permalink

    Pak Anggara, saya mau menanyakan sama spt saudara Yuan tersangka ditahan kan untuk proses penyidikan dan kalo dikejaksaan itu 20 hari dan di perpanjang s/d 30 hari, dan apa masih bisa diperpanjang lagi dan jika bisa, perpanjangan nya akan terus sampai kapan,apa sampai kasus di putuskan?
    Persyaratan penangguhan penahanan jaminan uang ditentukan oleh pihak mana ya Pak? dan jika jaminan uang+ jaminan org sudah lengkap, apa penangguhan bisa langsung di setujui, jika tidak apa ada solusi lain agar tersangka tidak di tahan dalam sel, undang-undang lain, atau SK, dll selain surat sakit, saya agak bingung Undang2 Ina Pak, seharus nya masih tersangka, blom tentu salah, jika akhirnya diputuskan bebas, kan yg dikurung menderita lahir & batin, apa tdk ada solusi yg bisa membantu agar tersangka menjadi tahanan luar,selain surat sakit (karna hrs didampingi dr kepolisian dan ada batas waktu untuk berobat ya pak, batas waktu umum nya brp lama pak?), kalau penangguhan bisa saja di setujui dan bisa juga ditolak ya pak, maaf merepotkan, dan mengganggu, tapi tolong dibantu ya pak
    email: asmun_chow07@xxx.com.sg
    Terima kasih Pak ANGGARA

    @pak han
    proses penahanan masih diperpanjang jika yang di kejaksaan sudah habis, tapi diperpanjang oleh Ketua PN
    soal penangguhan penahanan, syarat2 dan jaminannya adalah wewenang sepenuhnya dari instansi yang menahan, tentunya harus berdasarkan kondisi obyektif yang dialami oleh tersangka/terdakwa

  27. 2008 Oktober 16
    Han permalink

    Pak Anggara yg saya hormati, selain pertanyaan di atas, kasus skr berkembang menjadi penolakan penangguhan dan penolakan rekomendasi surat sakit dengan alasan bisa mendatangkan dokter ke LP, sedangkan pasien pernah operasi dan penyakit komplikasi serta butuh perawatan berkala, apa tidak ada celah hukum yg mengatur, dan tersangka juga blom di nyatakan bersalah, dan dakwaan yg di ajukan tidak begitu kuat serta byk celah yg telah menyudutkan jaksa, apa memang hukum di Indo walau blom terbukti bersalah harus menjalani hukum fisik terlebih dahulu, dah jika terbukti bebas/batal demi hukum, apa kompensasinya dr penggugat, gugat balik dan mendapat ganti rugi yg setimpal? terima kasih jika bapak bersedia menjawab masalah ini secepatnya, saya rasa byk yg mendapat perlakuan seperti di atas dan mungkin berguna bagi Hukum di Indo kedepan nya, Terima kasih Pak Anggara

    @pak han
    terima kasih atas pertanyaannya, soal celah hukum saya kira tidak ada, tapi silahkan diajukan kembali permhonan penangguhan penahanan ke pengadilan jika sudah diperiksa di pengadilan. Jika tidak terbukti, silahkan coba gugat secara perdata dan bisa dilaporkan secara pidana juga

  28. 2008 Desember 23
    Tuti permalink

    Pak Anggara, saya mau tanya masih seputar penahanan. Dalam perkara lalu lintas yang bagaimana ya, yang mengakibatkan munculnya penahanan? Apakah perkara lalu lintas yang telah berlalu hampir setengah tahun lalu, diangkat atau direka ulang kembali? Mohon petunjuknnya. Terima kasih sebelumnya.

    • 2008 Desember 27

      @tuti
      perkara lalu lintas yang bagaimana maksudnya, apakah ada kematian di sana?

  29. 2009 Februari 27
    heru permalink

    mohon bimbinganya pak anggara. apakah seorang anak siswa smp ( 14th ) yang mengalami kasus penyalah gunaan narkoba ( dlm hal ini status si anak adalah sbg pemakai murni ) bisa d lakukan penangguhan penahan atas dirinya? meskipun alt bukti sdh cukup.
    tmksh.

  30. 2009 Maret 18
    bobi permalink

    mas anggara yang baik, saya mau tanya :
    1. jika penyidikan telah selesai dan tidak cukup bukti untuk menahan tersangka, apakah kepolisian bisa melimpahkan perkara ini ke kantor kepolisian yang lebih tinggi diatasnya ataukah pelapor memasukkan kembali laporannya untuk kedua kalinya ke kantor kepolisian yang jenjangnya lebih tinggi (polsek ke polres). kalo ada dasar hukumnya boleh juga mas.
    2. jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, apakah laporan si pelapor bisa disebut laporan palsu?, dan apakah kita sebagai terlapor bisa melaporkan kembali? (dasar hukum dan pasalnya di kuhp kalo ada mas)
    3. perkelahian biasanya menyebabkan luka di kedua belah pihak. jika perkelahian tersebut berada di halaman terlapor yang didahului oleh penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan dari pelapor, apa yang harus saya lakukan.

    terimakasih sebelumnya untuk mas anggara. semoga semakin sukses. Amin.

    • 2009 Maret 18

      @bobi
      kalau tidak cukup bukti, seharunya polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) namun hal ini bisa dibuka kembali jika terdapat bukti – bukti baru yang lebih meyakinkan.
      Soal laporan palsu karena laporan itu di SP3 oleh Polisi menurut pendapat saya bukan laporan palsu, karena laporan dapat dinyatakan palsu hanya bisa oleh pengadilan bukan karena adanya SP3
      soal perkelahian yang didahului oleh penghinaan dsb, sebaiknya, menurut saya yang paling baik adalah menahan diri dan segera membuat laporan ke polisi ketimbang berkelahi

  31. 2009 Maret 18
    bobi permalink

    mas anggara yang baik,
    1. berapa lama waktu yang dibutuhkan polisi dalam melakukan penyidikan sampai keluar sp3 (standar waktu dalam peraturan)
    2. apa upaya yang paling baik agar hak si terlapor dapat terpenuhi sesuai dengan azas keadilan (jika aparat kepolisian kurang mengetahui aturan hukum)
    3. jika si terlapor mendapat jaminan pulang dan tidak melapor setiap hari tapi hanya 3 hari dalam seminggu kemudian berkurang menjadi 2 kali seminggu untuk minggu berikutnya dan 1 kali untuk minggu berikutnya merupakan indikasi bahwa akan dikeluarkan sp3?
    4. apakah kita sebagai terlapor dapat meminta sp3 untuk dikeluarkan atau kewenangan polisi?
    5. apakah maksudnya jika polisi penyidik mengatakan “angkat tangan” terhadap penyidikan karena tidak bisa membuktikan laporan si pelapor tapi si pelapor memaksa untuk tetap meneruskan berkas sampai ke kejaksaan? (karena pelapor tidak mau berdamai)

    terimakasih mas anggara atas bantuannya. semoga kebaikan tetap mendapat kebaikan.

    • 2009 Maret 19

      @bobi
      1. sepanjang yang saya tahu tidak ada standar waktunya untuk hal tersebut
      2. upaya yang terbaik adalah menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan dengan baik
      3. saya rasa bukan tuh, malah harusnya pelanggaran hukum
      4. bisa
      5. maksud dari angkat tangan mungkin tidak menemukan unsur perbuatan melawa hukumnya

  32. 2009 Maret 19
    bobi permalink

    mas anggara yang baik,
    1. sehubungan dengan dikeluarkannya surat jaminan penangguhan penahanan, apakah terlapor masih ada kewajiban untuk melapor 3 kali atau 2 atau 1 kali seminggu.

    2. sehubungan dengan jawaban mas anggara pada point no.3, pelanggaran hukum yang seperti apa maksudnya mas anggara?

    terimakasih mas anggara

  33. 2009 April 8
    indra gunawan halim permalink

    Mas Anggara, saya mau tanya masalah pribadi saya. Mas, saya telah berbuat kriminal pemalsuan untuk meminjam uang di bank an. koperasi kantor. Seluruh tanda tangan pejabat koperasi dan dokumen2 terkait saya palsukan.

    Saya melakukan ini seorang diri. Kasus ini terjadi di 2004 dgn total outstanding pinjaman Rp. 4,5 milyar (sebagian saya salurkan di koperasi dan sebagian lagi saya gunakan untuk kep pribadi). Pada tahun 2006, kasus terkuak, posisi angsuran lancar, dan sisa outstanding Rp. 2,7 milyar.

    Karena usaha saya langsung bangkrut terkena dampak negatif atas terkuaknya kasus saya dan sejak itu saya sudah tidak mampu lagi membayar kewajiban (macet). kasus dilaporkan ke kepolisian dan melalui panggilan saya telah ditetapkan sebagai tersangka (pasal 372 dan 378).

    Pada bulan jan 2009 telah dibuatkan BAP di Polres Jaksel. Saya sudah pasrah dan siap menjalani hukuman. Akan tetapi sepertinya Polisi enggan menahan saya dan saya sedikit ‘dipaksa’ untuk membuat surat penangguhan penahanan (di konsep oleh penyidik). Hingga saat ini saya masih ‘diluar’ dan belum mengerti arah proses selanjutnya di kepolisian. Padahal saya tidak mau kasus saya terkatung-katung, mengingat sejak tahun 2006 scr finansial saya sudah bangkrut dan ingin segera memperoleh kejelasan kasus saya secara hukum.

    Mohon penjelasan Mas Anggara, terima kasih banyak mas…

    • 2009 April 13

      @indra
      besar kemungkinan dalam kasus ini, anda diminta untuk melunasi hutang anda, karena memenjarakan andapun uang tidak akan kembali. Untuk mengetahui perkembangan kasus, silahkan berkirim surat ke Polres Jaksel untuk menanyakan perkembangan kasus anda

  34. 2009 April 8
    indra gunawan halim permalink

    Mas, satu lagi nih, sebenarnya apa sih tujuan si Tersangka mengajukan penangguhan penahanan kalau ternyata pada akhirnya juga ia akan ditahan?? Menurut saya kok seperti percuma saja (bebas sementara), bukankah itu membuat diri (si tersangka) tidak ikhlas dan makin menderita??

    • 2009 April 13

      @indra
      kadang-kadang, dia kan harus mencari nafkah juga, belum lagi bila ada masalah kesehatan dan umur, tergantung darimana penilaiannya pak

  35. 2009 April 13
    indra gunawan halim permalink

    mas anggara, terima kasih penjelasannya.

    • 2009 April 14

      @indra
      sama-sama

  36. 2009 Juni 25
    Endy permalink

    Salam Mas Anggara…. mau nanya,
    Salah seorang kerabat saya di tahan aparat kepolisian dengan tuduhan Pasal 480 ke-2e KUHP….
    Kira2 bs gak ditangguhkan penahanannya? klo bleh tau seperti apa sih yg seharusnya.. mengingat dalam pasal tersebut ancaman hukumannya hanya 4 tahun Penjara….
    Terima kasih… Bravo Mas Anggara.

Trackbacks & Pingbacks

  1. Contoh Surat Penangguhan dan/atau Pengalihan Penahanan « Anggara

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS