Tentang Penangguhan Penahanan


Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan

Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1.wajib lapor
2.tidak keluar rumah
3.tidak keluar kota

 

Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1.permintaan dari tersangka/terdakwa
2.permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3.ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan

 

Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1.Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2.Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)

 

Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
a.tersangka/terdakwa melarikan diri
b.setelah tiga bulan tidak diketemukan
c.penyetoran uang tanggungan ke kasn negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d.pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin

155 comments
  1. SALOMO TOBING said:

    1. MENGAPA HARUS DIBERIKAN PENANGGUHAN PENAHANAN ?
    2. APA TINDAKAN PENYIDIK JIKA TERSANGKA/TERDAKWA YANG DIBERIKAN PENANGGUHAN PENAHANAN MENGANCAM KORBAN ?
    3. LANGKAH APA YANG HARUS DILAKUKAN KORBAN JIKA ANCAMAN YANG DILAKUKAN TIDAK DITANGGAPI OLEH PENYIDIK ?

  2. 1.agar tercipta nya ham yg adil danjujur sesuai hukum dan uu yg berlaku
    2.sesuai dengan kuhap psl 146 ,148,167,168,173,175,211,212,maka tersangka akan dihukum.dan penyidik harus memberikan perlindungan pada korban hingga acara pengadilan diputuskan dan memberikan sanksi ke pada tersangka
    3.melaporkan kepada inteligen

  3. anggara said:

    @flow
    terima kasih untuk komentarnya

    • Mas anggara saya mo tanyak,adik sy dicari2 polisi karna temannya dtangkp poliasi kasus togel pengakuan temannya menyetor nomor tegel kepada adik saya,tapi adik saya kabur sekarang dia dcari2 polisi padahal dia suadah berenti jd bandar,!!!Pertanyaan saya sampai kapan adik saya dcari2 polisi …?

  4. abiyu said:

    bisa gak dicontohkan teknik/cara pembuatan surat penangguhan penahahan?

  5. MAYA said:

    halo saya maya
    contoh surat penangguhan penahanan contohnya gimana?kalau alat bukti ngga ada dan yang ada cuma saksi-saksi apakah sudah memenuhi p21

  6. @maya
    buat saja sederhana, biasanya mencantumkan identitas penjamin dan identitas terjamin. ada ya perkara enggak ada alat buktinya?

    • ardi said:

      misi om,,mw nanya adik sya trlibat prkelahian satu lawan satu,namun yg kalah kelahi mungkin tak terima,kmudian ia melaporkan adik saya ke polisi,d kmudian hari si pelapor mrasa bersalah telah melaporkan adik sya k polisi krna yg memulai prkelahian dia,kmudian dia datang k kantor polisi untuk mencabut laporannya,apakah adik sya tidak akan di tahan dan bebas dari jeratan penjara?

  7. maya said:

    saya maya,
    gini saya berkasus dengan sodara saya, dia melporkan suami saya atas tindkan penganiayaan,waktu itu dia datang berempat utk menagmbil bargnya,jam 21.30 sama suami disuruh besok aja, karena sudah malam lagipula barngnya gak ada.dia nggak terima teriak2 di luar rumah saya, akhirya sama suami diusir dia malah mau mukul sama suami didorong dan diteriaki karena mereka banyak orang dan suami cuma sendiri, kejadian terjadi di teras rumah dan saksi-saksi adalh tetangga.esok lusa suami dipanggil kepolisian untk dimintai keterangan atas dugaan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351. dari hari BAP sudah hampir satu bulan prosesnya belum naik ke kejaksaan karena mash sodara saya mencoba jalur mediaasi tapi dia menolak, sodara saya adalah saingan bisnis sama suami,yang jadi pertanyaan saya
    1.bisakah saya memperkarakan dia karena saya merasa terganggu waktu dan pikiran saya karena masalah sepele ini dia sama sekali tidak terlaku cuma memar saat didorong suami.
    2. saya harus lapor kemana ke polsek atau polres menginat kejadian sdh satu bulan lebih apakah bisa dilayani.
    3. apakah jika berkas naik ke kejaksaan suami ikut diatahan, kaloiya bisakah saya meminta penangguhan,kepada siapa?
    terma kasih atas nasihat dan bantuiannya
    maya

  8. maya said:

    saya bertanya-tanya tentang penangguhan penahanan, ketika di pihak kepolisian tersangka tidak diatahan ternyata di kejaksaan juga tidak ditahan apa benar begitu solanya info ini saya dapat dari orang kepolisian juga dan terkait dengan perkara ringan memang tidak ditahan

  9. anggara said:

    @maya
    saya sudah jawab melalui email, soal penahanan jika ancaman hukumannya di bawha 5 tahun ya memang tidak ditahan 🙂

    • zan9 said:

      kalau tuntutan hukuman maksimal 5 tahun gimana mas anggara???

    • anggara said:

      bukan soal tuntutannya akan tetapi ancaman pidana dalam KUHP jika diatas lima tahun dapat menjadi salah satu alasan diadakannya penahanan

    • anjas said:

      begini pak… P21 ny sudah naik… masa tahanan jaksa sudah lewat 20 hari… jdi saya bingung kok belum sidang juga……

    • anggara said:

      @anjas
      Semua jenis tindak pidana pada umumnya bisa ada penangguhan atau pengalihan penahanan termasuk perjudian. Batas waktu penahanan di Jaksa, kalau tidak salah, 20 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari. Prinsipnya jangka waktu penahanan dlm surat perintah penahanan sudah habis tapi anda masih ditahan, silahkan ajukan permohonan pra peradilan

  10. Neno said:

    Halo,

    Saya mau tanya.

    Bagaimana proses penangguhan tahanan, dengan jaminan orang pak?

    Apakah ada form khusus yg harus di isi, dan persyaratan nya apa saja pak?

    Dan apakah akan terkena biaya? dan berapa?

    perlukah untuk penangguhan penahanan menggunakan jasa pengacara?
    dan apabila perlu, berapakah kira2 biaya pengacara?

    Mohon di bales pak.

    Terima kasih.

  11. anggara said:

    @neno
    prosesnya seperti yang sudah saya sebutkan di atas, dan ada form khusus untuk diisi. Soal biaya biasanya ditetapkan oleh kepolisian dan harus di setor ke kas negara. soal perlu atau tidak sangat tergantung anda

  12. ibnu said:

    saya seorang mahasiswa. saudara saya terkena kasus kecelakaan lalu lintas. saya mau minta contoh surat permohonan penangguhan penahanan.terima kasih banyak

  13. indra said:

    Ya saya sama dengan mas ibnu, minta tolong dengan Bpk anggara untuk dapat memberikan contoh surat penangguhan penahanan. ke email citraanastasia@yahoo.com

    Terima Kasih.

  14. anggara said:

    @ibnu
    saya enggak punya contohnya, nanti saya akan tampilkan contohnya

    @indra
    nanti saya tampilkan contohnya

    • Gadis kinanti said:

      Ia contohx dulue……

  15. ibnu said:

    mas anggara yang baik hati…saudara saya sampai sekrng msh ditahan oleh kejaksaan di rutan…sedangkan dia terkena pasal 359 KUHP pidana.tapi dari pihak korban sudah berdamai dan sama2 iklas setelah diberi santunan.saya tahu 359 merupakan delik biasa jadi msh tetep dilanjutkan walau sudah ada perdamaian.tetapi tersangka merupakan tulang punggung keluarga.langkah apa yang harus saya ambil agar saudara saya bisa keluar???apa dengan penangguhan penahan??jika begitu apa langkah yang harus saya lakukan untuk mengajukan permohonan tersebut…terima kasih mas anggara atas pencerahannya

  16. ibnu said:

    maaf mas anggara saya banyak tanya…wehehhehe jadi malu aku mas…
    setelah penangguhan penahan disetujui dan pihak penanggung memberikan surat pernyataan.apakah tersangka yang ditangguhkan sudah bebas dari tahanan apabila selama masa penangguhan tidak melanggar syarat yg ditentukan???maaf neh mas biasanya biayanya brapa???wehehehe

    trima kasih berat
    mudah2an mas anggara bisa jadi pencerah dari kegelapan ilmu hukum saya…maklum mas saya juga mash menuntut ilmu hukum

  17. anggara said:

    @ibnu
    saling memaafkan dan terjadinya perdamaian tidak berarti menghapuskan tindak pidananya, untuk penangguhan penahanan saya sudah kasih contohnya, soal biaya harusnya ada biaya resmi, namun selama ini yang ada biaya tak remi. selama ditangguhkan, tentu tersangka tidak ditahan pak

  18. ibnu said:

    mas anggara saya sangat berterima kasih kepada anda atas diberikan contoh surat penangguhan penahanan.saya mengerti kalau kasus ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan…sehingga walaupun sudah berdamai dan memenuhi kewajiban tanggung jawab.tetapi proses hukum tetap berjalan.wehehehe….sukses buat mas anggara…mungkin saya akan banyak tanya lagi…tengkyu

  19. ibnu said:

    mas anggara, saya mau tanya lagi tentang membuat surat pengaduan kepada provos.tentang penyidik….kalo boleh saya minta tolong contoh surat pengaduannya mas…terima kasih…maaf selalu merepotkan

  20. anggara said:

    @ibnu
    sepertinya permintaan anda yang terakhir tidak bisa saya bantu

  21. yuan said:

    mas kalo ga salah sudah ada Surat Edaran tentang tidak diperbolehkannya lagi penagguhan penahanan bener ga sih…

  22. yuan said:

    oh iya… tersangka ditahan kan untuk proses penyidikan dan kalo dikejaksaan itu 20 hari dan di perpanjang s/d 30 hari, brati kalo lewat dari 30 hari meskipun penyelidikan masih berlanjut tersangka bisa dibebaskan ga?

  23. anggara said:

    @yuan
    saya enggak tahu soal SE itu, tapi kalau lewat masa penahanannya ya tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum

  24. rahmad said:

    mas anggara. langsung saja ya..
    saya mau nanya,
    1. apakah dalam kasus perkelahian atau pun kecelakaan lalu lintas pihak yg melapor terlebih dahulu selalu diatas angin, karena menjadi korban dan pihak yg dilaporkan menjadi saksi-> tersangka
    2. apakah semua kasus perkelahian ataupun kecelakaan lalu litas berhak untuk dilaporkan walaupun hanya menderita luka lecet.
    3. apakah pihak yang dilaporkan harus ditahan?. dan barang bukti berupa kendaraan harus juga di tahan.
    terima kasih mas, sementara itu saja.. soalnya hal ini hampir pernah dialami semua orang.. dan sekarang saya sedang mengalami nya.. mohon ya mas tentang penjelasan hukumnya

    @rahmad
    sebenarnya, apapun kejadian hukumnya, si korban mempunyai hak untuk melaporkan kejadian yang dialaminya untuk dapat diproses secara hukum, meski yang dialami hanyalah lucka lecet. Untuk penahanan tentu menjadi kewenangan kepolisian sesuai hukum acaranya berlaku begitu juga penyitaan terhadap barang bukti. Namun pengalaman saya, menunjukkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat juga diselesaikan melalui mekanisme lain (dalam bahasa awamnya upaya kekeluargaan)

  25. rahmad said:

    maaf mas ya,, saya tadi salah ketik e-mail saya ^^
    kzha200684@xxx.com
    mas saya mau tanya2 lagi boleh kan..
    1. tahu ga mas alamat LBH yang ada di medan
    2. mas ada ga hukum yang mengatur tentang pemalsuan identitas diri, soalnya ada yg masih umur 16 tahun sudah dapat SIM, seharusnya kan persyaratan mengurus SIM adalah KTP dan diurus jika sudah berusia 17 tahun.
    tolong ya mas kasus ini sangat merepotkan saya

    @rahmad
    untuk LBH yang ada di Medan, silahkan lihat situs ini
    soal pemalsuan sebenarnya diatur dalam KUHP juga peraturan perundang-undangan lainnya, silahkan buat laporannya ke Polisi

  26. Han said:

    Pak Anggara, saya mau menanyakan sama spt saudara Yuan tersangka ditahan kan untuk proses penyidikan dan kalo dikejaksaan itu 20 hari dan di perpanjang s/d 30 hari, dan apa masih bisa diperpanjang lagi dan jika bisa, perpanjangan nya akan terus sampai kapan,apa sampai kasus di putuskan?
    Persyaratan penangguhan penahanan jaminan uang ditentukan oleh pihak mana ya Pak? dan jika jaminan uang+ jaminan org sudah lengkap, apa penangguhan bisa langsung di setujui, jika tidak apa ada solusi lain agar tersangka tidak di tahan dalam sel, undang-undang lain, atau SK, dll selain surat sakit, saya agak bingung Undang2 Ina Pak, seharus nya masih tersangka, blom tentu salah, jika akhirnya diputuskan bebas, kan yg dikurung menderita lahir & batin, apa tdk ada solusi yg bisa membantu agar tersangka menjadi tahanan luar,selain surat sakit (karna hrs didampingi dr kepolisian dan ada batas waktu untuk berobat ya pak, batas waktu umum nya brp lama pak?), kalau penangguhan bisa saja di setujui dan bisa juga ditolak ya pak, maaf merepotkan, dan mengganggu, tapi tolong dibantu ya pak
    email: asmun_chow07@xxx.com.sg
    Terima kasih Pak ANGGARA

    @pak han
    proses penahanan masih diperpanjang jika yang di kejaksaan sudah habis, tapi diperpanjang oleh Ketua PN
    soal penangguhan penahanan, syarat2 dan jaminannya adalah wewenang sepenuhnya dari instansi yang menahan, tentunya harus berdasarkan kondisi obyektif yang dialami oleh tersangka/terdakwa

  27. Han said:

    Pak Anggara yg saya hormati, selain pertanyaan di atas, kasus skr berkembang menjadi penolakan penangguhan dan penolakan rekomendasi surat sakit dengan alasan bisa mendatangkan dokter ke LP, sedangkan pasien pernah operasi dan penyakit komplikasi serta butuh perawatan berkala, apa tidak ada celah hukum yg mengatur, dan tersangka juga blom di nyatakan bersalah, dan dakwaan yg di ajukan tidak begitu kuat serta byk celah yg telah menyudutkan jaksa, apa memang hukum di Indo walau blom terbukti bersalah harus menjalani hukum fisik terlebih dahulu, dah jika terbukti bebas/batal demi hukum, apa kompensasinya dr penggugat, gugat balik dan mendapat ganti rugi yg setimpal? terima kasih jika bapak bersedia menjawab masalah ini secepatnya, saya rasa byk yg mendapat perlakuan seperti di atas dan mungkin berguna bagi Hukum di Indo kedepan nya, Terima kasih Pak Anggara

    @pak han
    terima kasih atas pertanyaannya, soal celah hukum saya kira tidak ada, tapi silahkan diajukan kembali permhonan penangguhan penahanan ke pengadilan jika sudah diperiksa di pengadilan. Jika tidak terbukti, silahkan coba gugat secara perdata dan bisa dilaporkan secara pidana juga

  28. Tuti said:

    Pak Anggara, saya mau tanya masih seputar penahanan. Dalam perkara lalu lintas yang bagaimana ya, yang mengakibatkan munculnya penahanan? Apakah perkara lalu lintas yang telah berlalu hampir setengah tahun lalu, diangkat atau direka ulang kembali? Mohon petunjuknnya. Terima kasih sebelumnya.

    • anggara said:

      @tuti
      perkara lalu lintas yang bagaimana maksudnya, apakah ada kematian di sana?

  29. heru said:

    mohon bimbinganya pak anggara. apakah seorang anak siswa smp ( 14th ) yang mengalami kasus penyalah gunaan narkoba ( dlm hal ini status si anak adalah sbg pemakai murni ) bisa d lakukan penangguhan penahan atas dirinya? meskipun alt bukti sdh cukup.
    tmksh.

  30. bobi said:

    mas anggara yang baik, saya mau tanya :
    1. jika penyidikan telah selesai dan tidak cukup bukti untuk menahan tersangka, apakah kepolisian bisa melimpahkan perkara ini ke kantor kepolisian yang lebih tinggi diatasnya ataukah pelapor memasukkan kembali laporannya untuk kedua kalinya ke kantor kepolisian yang jenjangnya lebih tinggi (polsek ke polres). kalo ada dasar hukumnya boleh juga mas.
    2. jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, apakah laporan si pelapor bisa disebut laporan palsu?, dan apakah kita sebagai terlapor bisa melaporkan kembali? (dasar hukum dan pasalnya di kuhp kalo ada mas)
    3. perkelahian biasanya menyebabkan luka di kedua belah pihak. jika perkelahian tersebut berada di halaman terlapor yang didahului oleh penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan dari pelapor, apa yang harus saya lakukan.

    terimakasih sebelumnya untuk mas anggara. semoga semakin sukses. Amin.

    • anggara said:

      @bobi
      kalau tidak cukup bukti, seharunya polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) namun hal ini bisa dibuka kembali jika terdapat bukti – bukti baru yang lebih meyakinkan.
      Soal laporan palsu karena laporan itu di SP3 oleh Polisi menurut pendapat saya bukan laporan palsu, karena laporan dapat dinyatakan palsu hanya bisa oleh pengadilan bukan karena adanya SP3
      soal perkelahian yang didahului oleh penghinaan dsb, sebaiknya, menurut saya yang paling baik adalah menahan diri dan segera membuat laporan ke polisi ketimbang berkelahi

  31. bobi said:

    mas anggara yang baik,
    1. berapa lama waktu yang dibutuhkan polisi dalam melakukan penyidikan sampai keluar sp3 (standar waktu dalam peraturan)
    2. apa upaya yang paling baik agar hak si terlapor dapat terpenuhi sesuai dengan azas keadilan (jika aparat kepolisian kurang mengetahui aturan hukum)
    3. jika si terlapor mendapat jaminan pulang dan tidak melapor setiap hari tapi hanya 3 hari dalam seminggu kemudian berkurang menjadi 2 kali seminggu untuk minggu berikutnya dan 1 kali untuk minggu berikutnya merupakan indikasi bahwa akan dikeluarkan sp3?
    4. apakah kita sebagai terlapor dapat meminta sp3 untuk dikeluarkan atau kewenangan polisi?
    5. apakah maksudnya jika polisi penyidik mengatakan “angkat tangan” terhadap penyidikan karena tidak bisa membuktikan laporan si pelapor tapi si pelapor memaksa untuk tetap meneruskan berkas sampai ke kejaksaan? (karena pelapor tidak mau berdamai)

    terimakasih mas anggara atas bantuannya. semoga kebaikan tetap mendapat kebaikan.

    • anggara said:

      @bobi
      1. sepanjang yang saya tahu tidak ada standar waktunya untuk hal tersebut
      2. upaya yang terbaik adalah menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan dengan baik
      3. saya rasa bukan tuh, malah harusnya pelanggaran hukum
      4. bisa
      5. maksud dari angkat tangan mungkin tidak menemukan unsur perbuatan melawa hukumnya

  32. bobi said:

    mas anggara yang baik,
    1. sehubungan dengan dikeluarkannya surat jaminan penangguhan penahanan, apakah terlapor masih ada kewajiban untuk melapor 3 kali atau 2 atau 1 kali seminggu.

    2. sehubungan dengan jawaban mas anggara pada point no.3, pelanggaran hukum yang seperti apa maksudnya mas anggara?

    terimakasih mas anggara

  33. indra gunawan halim said:

    Mas Anggara, saya mau tanya masalah pribadi saya. Mas, saya telah berbuat kriminal pemalsuan untuk meminjam uang di bank an. koperasi kantor. Seluruh tanda tangan pejabat koperasi dan dokumen2 terkait saya palsukan.

    Saya melakukan ini seorang diri. Kasus ini terjadi di 2004 dgn total outstanding pinjaman Rp. 4,5 milyar (sebagian saya salurkan di koperasi dan sebagian lagi saya gunakan untuk kep pribadi). Pada tahun 2006, kasus terkuak, posisi angsuran lancar, dan sisa outstanding Rp. 2,7 milyar.

    Karena usaha saya langsung bangkrut terkena dampak negatif atas terkuaknya kasus saya dan sejak itu saya sudah tidak mampu lagi membayar kewajiban (macet). kasus dilaporkan ke kepolisian dan melalui panggilan saya telah ditetapkan sebagai tersangka (pasal 372 dan 378).

    Pada bulan jan 2009 telah dibuatkan BAP di Polres Jaksel. Saya sudah pasrah dan siap menjalani hukuman. Akan tetapi sepertinya Polisi enggan menahan saya dan saya sedikit ‘dipaksa’ untuk membuat surat penangguhan penahanan (di konsep oleh penyidik). Hingga saat ini saya masih ‘diluar’ dan belum mengerti arah proses selanjutnya di kepolisian. Padahal saya tidak mau kasus saya terkatung-katung, mengingat sejak tahun 2006 scr finansial saya sudah bangkrut dan ingin segera memperoleh kejelasan kasus saya secara hukum.

    Mohon penjelasan Mas Anggara, terima kasih banyak mas…

    • anggara said:

      @indra
      besar kemungkinan dalam kasus ini, anda diminta untuk melunasi hutang anda, karena memenjarakan andapun uang tidak akan kembali. Untuk mengetahui perkembangan kasus, silahkan berkirim surat ke Polres Jaksel untuk menanyakan perkembangan kasus anda

  34. indra gunawan halim said:

    Mas, satu lagi nih, sebenarnya apa sih tujuan si Tersangka mengajukan penangguhan penahanan kalau ternyata pada akhirnya juga ia akan ditahan?? Menurut saya kok seperti percuma saja (bebas sementara), bukankah itu membuat diri (si tersangka) tidak ikhlas dan makin menderita??

    • anggara said:

      @indra
      kadang-kadang, dia kan harus mencari nafkah juga, belum lagi bila ada masalah kesehatan dan umur, tergantung darimana penilaiannya pak

  35. indra gunawan halim said:

    mas anggara, terima kasih penjelasannya.

    • anggara said:

      @indra
      sama-sama

  36. Endy said:

    Salam Mas Anggara…. mau nanya,
    Salah seorang kerabat saya di tahan aparat kepolisian dengan tuduhan Pasal 480 ke-2e KUHP….
    Kira2 bs gak ditangguhkan penahanannya? klo bleh tau seperti apa sih yg seharusnya.. mengingat dalam pasal tersebut ancaman hukumannya hanya 4 tahun Penjara….
    Terima kasih… Bravo Mas Anggara.

  37. abanggia said:

    Pak Anggara, Saya ada nonton TV, ada tanya jawab antara Pengacaranya Syeh Puji dengan Pak KAPOLDA, Si Pengacara mengatakan tidak ada dasar hukum penangguhan penahanan (KUHP dan KUHAP) sementara kata Pak Kapolda bilang ada. Yang saya tanyakan mana yang lebih pintar atau benar diantara mereka berdua. Jujur Jawab nya ya Pak Anggara, saya pingin tahu aja yang salah berarti goblok. terima kasih

    • anggara said:

      @abanggia
      dasar hukum penangguhan penahanan itu ada di KUHAP

  38. youngky said:

    Mas Anggara, mau tanya, saudara saya berkelahi di mana dia dikeroyok oleh sepasang suami istri (Mr X dan istri), setelah perkelahian tsb, saudara saya diadukan ke kepolisian dengan alasan pemukulan terhadap sang istri Mr X. sehingga ditahan, padahal saudara saya dikeroyok oleh Mr X dan keluarganya, dimana Mr X kabarnya mempunyai hubungan dekat dengan pejabat kepolisian. Apakah saya bisa minta penangguhan penahanan? Formnya bisa diemail ke saya ga? Trus apakah saudara saya harus membuat pengaduan balik supaya bukan hanya menjadi tersangka, tetapi juga menjadi korban, karena dikeroyok? Trims

    • anggara said:

      @youngky
      anda bisa meminta penangguhan penahanan, silahkan anda unduh contohnya di blog ini. anda juga bisa membuat pengaduan balik soal pengeroyokan tersebut

  39. andik santoso said:

    Berapa lama batas waktu penangguhan penahanan, sehingga tersangka bebas demi hukum?

    • anggara said:

      @andik
      tergantung instansi mana yang menahan? namun itupun masih bisa diperpanjang kembali

  40. zan9 said:

    pak, kalau minta penangguhan krn sedang hamil kemungkinannya bagaimana?

    biaya penangguhan itu brp besarnya?

    • anggara said:

      @zan9
      soal kemungkinan saya tidak bisa jawab, tapi mungkin saja. Dan soal biaya, ini dia yang jadi soal, biaya penangguhan seharusnya masuk ke negara, namun seringkali masuk ke kantong pribadi

  41. Rizal said:

    Dear Pak Anggara,

    Apakah seorang terdakwa dengan tuntutan pidana UU Darurat yaitu kepemilikan senjata api secara illegal bisa juga diberikan penangguhan penahanan oleh kejaksaan??? Karena menurut saya suatu hal yang aneh jika seorang tersangka dengan tuntutan pidana melawan negara (makar) tapi kok malah diberikan penangguhan penahanan kembali oleh aparatur negara???
    Kalo memang boleh berarti seorang teroris juga berhak untuk diberikan penangguhan penahanan jika teroris tersebut mempunyai uang jaminan yang cukup sesuai dengan permintaan instansi yang bersangkutan???
    Apakah sebuah berkas terdakwa yang sudah P21 dan diberikan penangguhan penahanan oleh Jaksa Penuntut ada kemungkinan untuk dipetieskan (tidak disidangkan) ??? Jika ada jalur hukum kemana lagi yang harus saya tempuh untuk mencari keadilan lagi di Negara Indonesia ini karena saya termasuk salah seorang yang dirugikan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.
    Sebagai tambahan informasi, terdakwa tersebut sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan yang berarti berkasnya sudah P21 dan jaksa penuntut memberikan penangguhan penahanan kepada tersanagka yang menurut saya melawan negara tersebut (makar).
    Mohon diberikan jawabannya karena saya agak bingung dengan sistem hukum di negara ini, melawan negara kok bisa juga diberikan penangguhan penahanan, seakan – akan negara Republik Indonesia ini tidak ada wibawanya sama sekali dimata aparat penegak keadilan.

    Terima kasih, Semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala yang mempunyai Mizan yang agung memberkahi anda sekeluarga.

    • anggara said:

      @rizal
      pidana kepemilikan senjata api secara melawan hukum belum tentu juga makar. Penangguhan penahanan sangat tergantung penilaian dari instansi yang menahan. Namun tetap ada aturan dan prosedur yang harus dipenuhi. Persoalan berkas sudah P21 biasanya tidak akan dipetieskan, karena berkas itu sudah tinggal diajukan penuntutan di pengadilan

  42. zan9 said:

    mas anggara :
    saya dan istri terkena pasal 279 dan sudah ditetapkan menjadi TSK oleh polres. skrg kami wajib lapor seminggu satu kali. istri saya sedang hamil tua, dan berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan. pihak pelapor dan kami sudah berdamai dan akan mencabut laporannya. tetapi polisi berkata ini bukanlah delik aduan sehingga walaupun dicabut tetapi kasus jalan terus.
    saya dan pelapor sudah bercerai resmi saat ini. walaupun ketika menikah lagi sedang dalam proses cerai.

    yg ingin saya tanyakan :
    bagaimana kemungkinan saya dan istri mendapat penangguhan di pengadilan. karena rasanya tidak adil kami harus ditahan apalagi istri yg sedang hamil dengan tuntutan tahunan sedangkan pelapor saja sudah minta damai dan istilahnya berpisah dengan saya. lalu fungsi pasal 279 ini apa dalam kasus ini?

    pasal ini kan dibuat untuk perempuan supaya mencegah sang suami berpoligami. kalau sudah begini tidak ada yg untung. toh pelapor (mantan istri saya) masih butuh uang untuk susu dll dari saya, begitu pula istri saya yg sedang hamil tua. malahan sekarang status saya pengangguran krn diberhentikan kantor akibat kantor malu saya bermasalah dengan hukum.

    saya sangat kebingungan mas anggara…

    terima kasih sebelumnya

    • anggara said:

      @zan9
      soal kemungkinan mendapatkan penangguhan penahanan di Pengadilan silahkan bapak upayakan, saya juga tidak menjawab kemungkinan tersebut pak, karena itu adalah wewenang dari pengadilan

  43. Erlia said:

    Halloww mas, ,
    Aq mw tnya, ,
    Apa yang menjadi pertimbangan pengadilan untuk menerima permohonan penangguhan penahanan yach mas. ? ?
    Oya mas, koq gak dilengkapi ma contoh suratnya sich mas. ? ?

    • anggara said:

      @erlia
      ada koq contohnya, soal pertimbangan hakim, sangat tergantung situasi dan kondisinya

  44. Dita said:

    Pak Anggara,

    KK Ipar saya memukul istrinya karena emosi anaknya dicubiti oleh istrinya. Kk ipar saya lalu dilaporkan ke polsek terdekat. Istri divisum dan hasil visum sebenernya kurang kuat karena memang tidak ada luka. Skrng kk ipar saya dipindahkan ke LP karena kasusnya mau disidangkan. Istrinya tersebut tidak mau mencabut gugatan karena dendam terhadap keluarga saya yang tidak mau meminjamkan uang pada saat keluarga istrinya tersebut butuh uang.

    Pertanyaan saya;
    1. apakah meskipun di pengadilan, kk ipar saya bisa meminta penangguhan penahanan dan menjadi tahanan kota saja selama persidangan berlanjut?
    2. Apakah ini adalah tindak pidana berat, dan ancaman hukuman berapa tahun? Karena kk saya mengakui bahwa dia memukul karena emosi, tetapi hasil visum sepertinya tidak terlalu jelas juga bekas tamparannya.
    3. Apakah dipengadilan saya bisa menjadi saksi, karena di malam kejadian, saya dan suami main kerumah kk ipar saya dan melihat keponakan kami (umur 2thn) menangis dan bilang bahwa dia dicubiti oleh ibunya. Apakah kesaksian kami bisa meringankan hukuman kk ipar saya ini?

    Saya mohon nasehat dari bapak karena kebutaan hukum kami. Untuk waktu dan tenaga bapak saya ucapkan banyak terimakasih.

    • anggara said:

      @dita
      untuk pertanyaan no 1, tentu bisa dan yang kedua saya sendiri tidak mengeri untuk pasal berapa kakak ipar anda dikenakan sangkaan, dan yang ketiga sepertinya agak sulit karena anda punya hubungan keluarga meski secara tidak langsung, namun silahkan dicoba

  45. hendry praswanto said:

    mas sya mau tanya, sebenarnya hambatan dalam dalam penangguhan penahanan oleh penyidik itu apa aja to kok kliatanya ribet, minta donk contoh surat permohonan penangguhan penahanan

  46. Jimmy Robert said:

    Dear Mr. Anggoro,

    Saya mohon tanya: Jk seseorang sudah mendapat penagguhan tahanan sbagai tahanan kota dg wajib lapor seminggu 2 kali. tapi berkas perkara belum bisa P21. karena masih ada kekurangan hasil test laboratorium barng bukti dan saksi2. sehingga kasus tersebut berkas perkaranya dikembalikan oleh Jaksa. Berapa lamakah waktu yang harus dipenuhi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan jaksa? sehingga bisa P21.

    terima kasih.
    Salam,
    Jimmy

    • anggara said:

      @jimmy
      Soal lamanya waktu tidak diatur dalam KUHAP, tapi anda bisa minta perkembangan kasusnya di Penyidik

  47. Jimmy Robert said:

    Salam,

    Saya Jimmy,

    Saya bermaslah dg penyidik dan skarang sedang dalam status tahanan kota dengan kena wajib lapor seminggu 2 kali. Berkas perkara saya sudah di limpahkan ke kelaksaan dan di kembalikan lagi ke penyidik , karena tidak ada saksi dan barang bukti.

    Mohon tanya: sampai kapan masalah saya akan digantung dantidak dapat P21?
    apakah ada batas waktu Tertentu maka perkara saya bisa SP3 atau bebas demi hukum.

    Karena jika terus digantung maka saya sangat dirugikan sekali jk terlalu lama karena tidak bisa bekerja. peralatan dan pabrik di police line sebagai barang bukti. dan jk digantung terus maka karyawan2 juga tidak dapat bekerja kembali .

    mohon bantuan tman2 yang paham jalan keluarnya sabagai saran atau masukan agar karyawan 2 bisa segera bekerja kembali.

    terima kasih sebelumnya.

    Salam,

    • anggara said:

      @jimmy
      Kalau P21 tidak ada batas waktunya diatur dalam UU, namun anda bisa minta perkembangan penyidikan dan juga meminta apakah pabrik bisa dioperasikan kembali ke pihak kepolisian 🙂

  48. renny said:

    kalo untuk kasus Narkotika sepertinya tidak ada penangguhan…bisa minta diemail tentang peraturan tersebut yang menyebutkan bahwa untuk kasus Narkotika tidak ada penangguhan penahanan,\.
    terima kasih sebelumnya

    • anggara said:

      @renny
      Setahu saya tetap ada, tapi dikabulkan atau tidak sangat tergantung subyektifitas instansi yg menahan

  49. Indra said:

    Salam sejahtera mas Anggara…saya mau menanyakan apakah kasu 362 bisa juga mengajukan penangguhan tahanan/bebas dengan jaminan? Apakah tersangka dari kasus 362 bisa mengajukan/melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya yang merasa dihakimi?Jadi temen saya ini seorang wanita dan ia dipukuli sama security atas kasus 362 sampe bonyok. dan suaminya ingin melaporkan hal itu.apakah bisa mas ? saya mohon jawabanya….dan kalo bisa saya harus melapor kemana ?Polsek atau polres? sedangkan kasus 362nya di polsek.terima kasih banyak dan mohon infonya.

    • anggara said:

      Soal kasus 362 tentu bisa dimintakan penangguhan atau pengalihan penahanan, sementara soal pengeroyokan dan pemukulan bisa dilaporkan ke kepolisian setempat 🙂

  50. anjas said:

    Salam Pak Anggara,
    saya mau tanya..? jika kasus pasal 303 tentang Togel, apakah bisa dibuat penangguhan penahanannya….? & saya juga mau tanya soal jangka waktu penahanan dari JPU berapa Lama masa penahanannya..?
    sebelumnya terima kasih…..
    salam………

  51. Yuli said:

    Berkenaan dengan kasus pada hari Senin tanggal 8 Maret 2010 , saudara saya dituntut pasal penganiayaan dan ditahan di polsek Jatinegara (sejak tanggal 8 Maret sampai sekarang). Sampai saat ini kami sedang mengupayakan damai secara kekeluargaan.
    Penangguhan sudah diajukan per 12 maret tapi sampai saat ini belum ada persetujuan.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Untuk alasan apa saja penangguhan dapat ditolak atau ditunda?
    2. Apakah alasan penolakan atau penundaan dapat dinyatakan secara tertulis?
    3. Apa yang harus dilakukan apabila kita merasa dipersulit untuk permohonan penangguhan?

    Mohon maaf apabila ada kesalahan penyampaian dalam pertanyaan saya ini dan terima kasih.

    • anggara said:

      @yuli
      penangguhan penahanan bisa dikabulkan bisa tidak, alasannya biasanya karena takut tersangka/terdakwa lari dan/atau menghilangkan barang bukti. Alasan penolakannya tidak harus dinyatakan secara tertulis. Untuk penangguhan penahanan bisa diajukan di tingkat kejaksaan dan pengadilan

  52. Rexie said:

    Salam pak anggara,
    Saya seorang suami yang telah dilaporkan oleh istri atas kasus KDRT. Masalahnya sepele, saya telah menarik tangan istri saya karna menghalang-halangi saya sewaktu mau pergi bekerja. tapi naas kejadian itu menyebabkan kaki istri saya lecet. Atas campur tangan orang ketiga dan saudaranya yang rata-rata aparat saya langsung dilaporkan dan di jebloskan ke Rutan. Setelah 4 hari saya di Rutan istri saya menyesal dan ingin mencabut laporannya tetapi pihak kepolisian beralasan udah dikirim berkas ke kejaksaan. Kemudian istri saya mendatangi ke kejaksaan dan menarik laporannya tetapi pada minggu itu juga tidak membuahkan hasil karna katanya masih di kepolisian. Setelah penahanan saya mencapai 20 hari, istri saya kembali mencabut laporannya di kantor polisi dan 4 hari berikutnya baru di bebaskan dan saya disuruh menanda tangani surat penangguhan penahanan. Kemudian pihak kepolisiannya meminta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan atas diri saya yang telah diserahkan kepada keluarga saya sebelumnya, untuk dikembalikan lagi kepada mereka.

    Yang ingin saya tanyakan kepada bapak:
    1. Apakah perkara saya ini sudah selesai atau masih di sidang di pengadilan dan tetap dijatuhkan vonis atas diri saya?
    2. Saya diwajibkan untuk melapor ke kantor kepolisian sampai berapa lama?
    3. Langkah apa yang harus saya tempuh agar kasus saya ini tidak bisa di perkarakan lagi?

    Sekian pak Anggara, saya mohon bantuan bapak karna saya warga yang buta hukum, saya takut kasus saya ini di perkarakan lagi di mudian hari.

    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya,
    salam

    • anggara said:

      @rexie
      Anda bisa minta SP3 namun saya pikir dalam kasus anda, pihak aparat sepertinya mendiamkan kasus ini.

  53. Rexie said:

    Terima kasih banyak pak atas jawabannya……..

    tapi mau nanya satu lagi ni klo boleh…
    Apakah perkara saya ini bisa di perpanjang sampai ke pengadilan meskipun pelapor (istri saya) tidak mau memperpanjang kasus ini karna berhubung karna orang ketigalah yang lebih berambisi memperpanjang kasus ini.

    Mohon bantuannya sekali lagi pak..
    Terima kasih sebelumnya

  54. Nasrullah said:

    Mas, sy mau nanya. boleh gak dari proses penyidikan turun ke penyelidikan (dasar hukumnya jg). trimz sebelumnya?

  55. galih said:

    mhon bantuan untuk skrpsi saya apakah ada data2 tentang

    1 data anak yg di tahan
    2 data anak yg mengajukan permohonan penangguhan penahan
    3 data pernah penangguhan penahanan yg di kabulkan maupun yg di tolak

  56. Filipus said:

    salam…,saya ingin bertanya terkait dengan kasus adik saya yang telah dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian motor, sekarang ini p21 sdh terbit dan kami sudah mencoba untuk mengajukan penangguhan penahanan di kejaksaan, tetapi tidak dikabulkan, pertanyaannya, apabila setelah sidang nanti dan setelah ada keputusan lama penahanan dari Hakim, masih bisa dilakukan pengajuan perubahan status menjadi tahanan kota? terima kasih

  57. Deni said:

    Salam, Mas Anggara.
    Mohon diberikan penjelasan donk
    Ada seorang Tersangka, sudah di sel selama kurang lebih satu bulan, dan mendekam ditahanan sel Polres. Dalam perjalanan proses hukumnya, hingga sudah satu kali perpanjangan tahanan terhadap tersangka. Pihak tersangka, yakni, orang tua perempuannya telah meminta penangguhan tahanan kepada Kapolres. Karena sang ibu sangat berharap anaknya dapat ditangguhkan penahanannya, dengan alasan si orang tua, anaknya adalah merupakan tulang punggung keluarga. lalu si orang tua TSK, megikuti saran-saran dari penyidik. Semua kelengkapan yang disarankan penyidik dipenuhi, termasuk surat pernyataan dari si korban untuk tidak menuntut secara hukum kpd tersangka dan surat perjanjian perdamaian antara si korban dan keluarganya dengan keluarga si tersangka, yang di tanda tangani bersama-sama. Dalam isi perjanjian damaipun antara si korban dan orang tua si tersangka atasnama tersangka, sepakat menempuh jalur musyawarah secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut dimeja hukum. Namun setelah semua berkas permohonan penangguhan masuk ke penyidik, pihak keluarga mendapat informasi paling lambat 4 hari bisa di kabulkan penangguhannya, namun sampai saat ini, masuk pada hari ke 8 (delapan)… Penangguhan tersangka masih remeng-remeng alias masih tertunda” Si Keluarga TSK bertanya-tanya, Kenapa, ada apa, harus bagaimana lagi…. Sebagai orang awam, si keluarga juga bertanya, apalagi yang kurang…????
    Pertanyaan saya Mas adalah :
    Apakah klo sudah ada pernyataan dan perjanjian damai proses hukum masih berjalan terhadap si tersangka dalam subuah pelanggaran pidana atau boleh jadi si tersangka akan bebas kah ??? Kemudian bagaimana caranya agar penangguhan penahanan tersebut dapat segera dikabulkan oleh intansi terkait.
    Mohon di terangkan Mas lewat email saya.
    deniramadhan65@yahoo.co.id

    Terimakasih, Mas Anggara

  58. jc said:

    Salam, Mas Anggara
    Mohon bantuannya
    saudara saya ada yang terkena kasus pidana dengan ancaman pidana 10 tahun
    ceritanya, saudara sudah sempat ditahan selama 10 hari di polisi, kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disetujui
    tentunya dengan syarat wajib lapor dan ada jaminan
    akan tetapi, semenjak ditangguhkan sampai sekarang sudah berlalu hampir 4 bulan dan berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan
    disebutkan di atas, bahwa masa penangguhan tidak termasuk masa penahanan
    yang saya bingungkan, apakah tidak ada batas waktu bagi orang yang dalam masa penangguhan hingga dinyatakan bebas demi hukum?
    karena tampaknya posisi saudara saya menjadi terkatung-katung, mengingat status saudara saya adalah tulang punggung keluarga pula,serta banyak biaya tidak resmi yang telah keluar disertai ancaman
    saya amat sangat mohon bantuannya, karena saya dan saudara saya tidak dapat mempercayai orang di sekitar kami
    terima kasih

    • anggara said:

      @jc

      saya turut sedih mendengar kabar tersebut, namun untuk menghadapi suatu perkara sebaiknya jauhkan untuk membayar biaya – biaya tidak resmi. Jika anda merasa bahwa ada status terkatung – katung, anda bisa berkirim surat secara resmi kepada instansi yang bersangkutan untuk menanyakan perkembangan perkara dan jika mungkin mendesak agar perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan seterusnya ke Pengadilan.
      Sebaiknya anda segera memiliki kuasa hukum yang baik yang dapat mendampingi anda sesuai prosedur resmi yang berlaku

  59. jc said:

    oya, saya mohon penjelasannya lewat email ya mas

    karena penting sekali, saya amat sangat mohon bantuannya…
    terima kasih

  60. david said:

    kalau telah menjalani proses tahanan selama 60hari, dan telah menjalankan penangguhan penahanan kota selama 5bulan, sedang berkas msh p19, apakah bisa mengajukan sp3..?? dan apakah dalam mengajukan sp3 dikenakan biaya..?? adakah kemungkinan kasus nya di bekukan…?? mohon penjelasannya…terimakasih…

  61. fahriza havinanda FH-UMSU said:

    mengapa pada masa penangguhan pertama,kepada penyidik di berikan waktu 20 hari,kenapa tidak 21 hari atau 19 hari saja??

  62. CORADES HON TEAH said:

    pak saya punya adik yang tersandung hukum dengan tuntutan melanggar UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 1 tapi kondisi adik saya ini mengalami reterdasimental berat karna waktu kecil pernah di periksa di RSJ dan IQ nya 46 tapi karna sudah lama kami tidak memiliki lagi berkas bukti berobat dan sampai sekarang adik saya sudah di tahan selama 15 hari apa yang harus saya lakukan pak.kami sangat mohon bantuan nya.

  63. felix said:

    maaf saya nanya,,,,,
    kasus apa saja yang bisa ditangguhkan….
    dan dasarnya apa…..

    • anggara said:

      @felix
      apa saja bisa, sepanjang anda berada dalam tahanan, dasarnya ya KUHAP

  64. felix said:

    tolong jawabannya,,,,,kirim ke email saya….

  65. jemmy said:

    mas anggara sya mw brtanya :

    1. apakah uang tanggungan itu diserahkan apabila tersangka melarikan diri ??
    tapi kenapa pada prakteknya ternyata uang tanggungan tersebut dibayar sebelum tersangka melakukan penagguhan penahanan..
    2.apakah sudah pernah terjadi kasus yang mana penjamin tidak mau bertanggung jawab ketika tersangka melarikan diri ?? dan apa akibat hukum yg akan di terima penjamin jika ia tidak mau bertanggung jawab ?

    trims sblmnya untk jwbnnya..

    • anggara said:

      @jemmy
      bukan diserahkan ketika tersangka melarikan diri, tapi sudah dibayarkan pada saat penangguhan penahanan disetujui

  66. niniel said:

    pak Anggara yg sy hormati,..sy mau ty pak klo para saksi dan tersangka sdh di periksa dan sdh jelas tersangkanya,..krn tersangka sdh mengakui. tidak ada penahanan buat tersangka dan bahkan akan diadakan gelar perkara. apa ada yg salah dng laporan saya pak anggara, kasusnya saya melaporkan suami krn membuat KTP palsu sy buat menceraikan sy..petikan putusan dr PA pun telah diambil dng menggunakan surat kuasa hukum yg ditanda tangani palsu..berapa lama batas penangguhan tahanan yg diberikan oleh pihak kepolisian. sy mohon penjelasannya Pak. Tengkyu banget ya

  67. ary umran said:

    kawan saya menjadi korban penganiyaan dan tersangka di jerat pasal 170/351 ( berdua )
    pertanyaan 1. : berapa waktu maksimal sampai naik ke kejaksaan ( dalam Kasus Ini 4 bulan tersangka baru di jemput kejaksaan ) ? bila terjadi penangguhan di kepolisian apakah korban tidak di beri tahu secara resmi dari kepolisian?

    2. bru 2 x sidang tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan di kabulkan Hakim..bgaimana mekanismenya ?

  68. Setya said:

    Pak Anggara yg saya hormati.
    Saya mau tanya:
    1. Apakah penangguhan hukuman, d perhitungkn jg masa hukumannya, kondisi sudah keluar vonisnya dan sekarang sedang proses kasasi?
    2.kalo d perhitungkan apakah remisi jg d dptkn/diperhitungkn jg, karena waktu vonis dl di PN status penahannya tdk jelas dengan kondisi awal sidang penangguhan tahanan. Mohon bantuan penjelasannya
    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

    • anggara said:

      @Setya
      Kalau penangguhan ya tidak dihitung sebagai masa tahanan, yg dihitung itu pengalihan penahanan
      Kalau di vonis bersalah dan putusannya pidana penjara maka masa penahanan yg sebelumnya akan diperhitungkan, hak remisi akan tetap dapat

  69. Frans said:

    Pa Anggara yang terhormat.
    pak saya punya adik yang tersandung hukum dengan tuntutan melanggar UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 1, memukul anak 16 tahun yang masuki areal tertutup (runway bandara) pada saat pesawat akan mendatan/landing. Adik saya sudah ditahan 32 hari (setelah 20 hari diperpanjang lagi) untuk keperluan penyidikan. Adik saya pekerja aktif sebagai sekurity pada suatu BUMN yang beropersi di bandara, tetapi oleh bandara ditugaskan kordinir pengamanan kegiatan pengerjaan areal runway/landasan pacu bandara.

    Adik saya meminta kami untuk ajukan penangguhan penahanan sehubungan pekerjaan utamanya di BUMN tersebut masa waktu izin pengurusan masalah tersebut hampir berakhir. Setelah kami/keluarga buatkan surat penangguhan penahanan dengan jaminan orang, surat tersebut ditolak oleh Kasat Reskrim dengan alasan takut dituntut oleh keluarga korban dan harus melalui persetujuan keluarga korban.

    Pertanyaan kami, apakah prosedurnya seperti itu dan apakah pihak polres tidak punya kewenangan untuk menyetujui/memberikan penagguhan penahanan.

    • anggara said:

      @Frans
      Kewenangan penangguhan penahanan adalah kewenangan instansi yg menahan dan tidak ada hubungannya dengan keluarga korban.

  70. pak mohon arahannya..adik saya dijambak oleh orang yang tidak dikenal penyebabnya,orang yng tdk dikenal itu selalu mengatai adik saya lonte,karna geram terus dikatai seperti itu,adik saya bertanya kpd si orang itu ‘kenapa si anda selalu mencemooh saya’ tetapi si orang itu tidak senang dan akhirnya menjambak adik saya,karna merasa disakiti adik saya melakukan perlawanan dng cara meninju bagian wajahnya..(adik saya perempuan) tetapi si orang tdk dikenal itu tetap menjambak pada akhirnya mereka jatuh,,kemudian selang 4 menit ada temannya ibu ibu juga,karna melihat perkelahian maka si ibu itu berusaha melerai,,tetapi si orang itu tetap tidk terima,malah si ibu tdi yng bermaksd mau melerai mau di pukul oleh dia,alhasil si ibu pun memebela diri dan memukulnya,,si korban pun visum dan adik saya kini jdi tahanan luar dng pasal 170 pengeroyokan,,si korban hanya luka memar di mata dan bibir pecah 1cm.. korban tidak ingin damai..saya bingung jika sampai dipengadilan nanti bgmna? saksi kami ada 3 semua saksi berjarak 4 sampai 3 meter,,sedangkan saksi korban berjarak 10mtr lebih,, dia malah menuduh adik saya ingin membunuh dia dll.. pak sebelum sidang adakah pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani untuk si korban atau tersangka,saya sangat ingin adanya pemeriksaan jasmani maupun rohani untuk melihat kedua sisi apakah sehat utuk bisa disidangkan..jalan terbaik harus seperti apa??

  71. dediperdana said:

    lebih baik lagi kalo dilengkapi dengan pasal pasalnya dan dakwaan menurut pasalnya tersebut

  72. asS MAS Anggara
    aku mau tanya ni…..?
    apakah seorang JPU dapat mengajukan surat dakwaan tanpa ada BAP dari pihak penyidik….? dan apakah JPU mempunyai kewenangan untuk membuat surat dakwaan dengan penyilikan yang di lakukan oleh JPU tanpa campur tangan dari pihak kepolisian……?

  73. paulus sapiya said:

    pa anggara yang terhormat, saya sebagai masyarakat kecil belum terlalu tau banyak tentang masalah penangguhan itu, jd saya hanya ingin tanya ni, kalau kita sebagai tersangka trus kita harus membayar sejumlah uang untuk jaminan penangguhan penahanan, lalu uang tersebut selanjutnya digunakan untuk apa ?

  74. dyno said:

    Pak Anggara, saya mau bertanya:
    jika seseorang berbuat tindakan kriminal pencurian, namun pihak korban sudah mencabut laporan ke kepolisian dan sudah diberikan ganti rugi. Pelaku sudah dibebaskan dan wajib lapor seminggu 2 kali.
    Apakah pelaku masih dapat di laporkan/dituntut kembali untuk kasus setelah laporan di cabut?
    Apakah status tersangka masih dalam penangguhan atau sudah dibebaskan penuh (mengingat tuntutan sudah dicabut pihak pelapor)?
    Berapa lama pelaku harus melapor ke pihak kepolisian? apakah ada hukum yang mengatur, berapa lama harus wajib lapor?

    Terima kasih atas semua informasi dan bantuan yang di berikan.

  75. nafeeza said:

    Pak anggara yg bijaksana,
    apakah seseoarang yg telah melakukakn penangguhan penahanan dan melakukan wajib lapor selama 9 bulan itu proses hukumnya masih bisa berlanjut atau sudah selesai?

  76. Roy said:

    1. Apakah perbedaan penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan?
    2. berapa lama waktu maksimal penangguhan penahanan yang sah oleh polres sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan? dan apakah ada sanksi apabila waktu penangguhan penahanan lebih lama daripada maksimal waktu sesuai undang-undang?
    terima kasih 🙂

  77. Ryan said:

    Mas saya mau nanya..saya punya kendaraan rental yang sekarang jadi barang bukti karna digunakan untuk tindakan pencurian oleh penyewa..yang saya mau tanyakan..apakah kendaraan saya itu nantinya dapat dikembalikan kepada saya…
    makasih atas bantuannya mas…

  78. turnip said:

    Pak,saudara saya sekarang lg di lp klaten dalam kasus 303 permainan judi kartu,saudara saya di tersangka sebagai penyedia tempat!yang saya mau tanya brp lama baru bisa di sidang?brp lama di penjara,boleh kan meminta penangguhan?terimakasih

  79. Hadirat nazara said:

    Mas Anggara saya mau tanya..,apakah polisi bisa langsung menahan si terlapor jika adanya suatu laporan atau pengaduan dri pihak merasa diri sbg korban misalkan dlm kasus pencurian,penganiayaan,dll? atau ada hal2 yg harus ditempuh dl polisi sblum melakukan penahanan???
    tolong penjelasannya mas..

  80. hid said:

    bagaimana prosedur pencabutan berkas itu terjadi?
    apa tahanan bisa keluar?

  81. HALIM said:

    mas anggara yang baik hati…bagai mana proses hukum seorang tertuduh pasal 362 KUHP,sedangkan barang bukti sama saksi tidak dapat di hadirkan oleh penyidik…mohon petunjuknya yach mas anggara yang baik hati

  82. Indri tanny said:

    Halo. Boleh tanya..
    Saya lapor kehilangan passpor,ktp,dan buku tabungan dll di polsek karna penjambretan. Lalu keesokan harinya tas saya ditemukan dan hanya ada passpor dan buku tbgn saya saja. Dan itu di tahan polisi untuk dijadikan barang bukti. Apa ada jangka waktu supaya brg2 saya bisa dikembalikan? Dan apa prosedur supaya passpor dan bku tabungan saya bisa saya pinjam?

  83. budi santoso said:

    halo pak , ingin tanya…
    apakah memang penangguhan penahanan butuh surat persetujuan dari pelapor? saudara saya di tuntut pasal pencurian oleh pelapor, kasad nya sudah menyetujui penangguhan penahanan tapi kepala unit nya meminta persetujuan dari pelapor..pelapor tidak bisa menyelesaikan masalah cepat karena sedang pulang kampung beserta pengacaranya juga . saudara saya di tahan 4 hari dan harus menunggu sampe pelapor balik ke jakarta. bagaimana prosedur sebenarnya ..terima kasih

  84. berapa hari waktu penangguhan penahanan itu diberikan???

  85. hendri said:

    bisakah mengajukan kembali delik aduan yang sudah di cabut?

  86. sartono said:

    apakah bisa korban pemukulan melaporkan kepolisi
    dalam waktu 7 hari setelah kejadian
    mohon balasannya trima kasih

  87. sartono said:

    apakah masih bisa melaporkan kejadian perkara pemukulan setelah 1 minggu dr kejadian

  88. ningsih said:

    mas anggara, yg baik saya mau tny sedikit, suami saya dikeroyok oleh 1 keluarga sehingga patah hidungnya, tersangkah sdh ditetapkan sebyk 3 org tapi yg ditahan hanya 1 org, setelah 1 minggu kejadian mrk lapor balik, ktnya suami saya menganiaya istrinya pdhl itu tdk benar, skrg suami sy sdh ditahan di polsek dg tuduhan pasal 351 kuhp, yg jd pertanyaan sy knp cm 1 org tersangka yg ditahan ?? bs ga sy ajukan penangguhan tahanan utk suami saya mengingat dia tulang punggung keluarga kmi ?? saksi2 dr mrk adalah suami dan keponakannya sendiri yg notabene msh ada hubungan keluarga, bs ga spt itu ?? mohon penjelasannya, thx

  89. fadhlan said:

    Mas saya mau tanya. Baiknya saya ke hukum perdata atau pidana , untuk melaporkan kasus belum dibayarnya Atas penggunaan jasa yang sudah tertunggak sselama satu tahun, sejumlah 30 sekian jt.

    Dan jalur yang aman buat saya sebagai pelapor, agar jangan semakin larut danakan memberi peluang tertunda pembayarannya lagi… Mohon pencerahan

    • anggara said:

      coba gugat saja mas

  90. handri said:

    Salam Pak Anggara,
    saya mau tanya..? jika kasus pasal 303 tentang Togel, apakah bisa dibuat penangguhan penahanannya….? & saya juga mau tanya soal jangka waktu penahanan dari JPU berapa Lama masa penahanannya..?
    sebelumnya terima kasih…..
    salam………

  91. penangguhan penahanan itu nanti masih akan menjalani lg di LP ato tidak setelah sudah putusan sidang
    tolng di jawab ya mas anggara

  92. aprianto said:

    mat siang pak…saya mau tanya nih apakah orang yang dipukul sehingga menyebabkan telingannya berdengung itu disebut penganiayaan…dan brapa tahun orang tersebut dipenjara jika orang yang kena pukul itu melaporkan ke polisi…dan apabila oarang yang memukul tersebut minta damai..apakah ada damai dalam bentuk uang…dan brapa jumlahnya

  93. Ane said:

    Selamat pagi pak.
    Salam kenal..
    Saya bingung harus bagaimana,, saya mohon penjelasan nya
    Saya punya sodara, dia sekarang sudah ditahan 3 hari karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dari istri ke 3 nya yang ternyata baru diketahui bahwa anak tersebut (aa) bukanlah anak kandung sodara saya. Sodara saya membesarkan aa selama 12 tahun setelah bercerai dengn istri ke 3 nya yg selingkuh dengan laki2 lain. Menurut info yg saya dengar, sodara sy melakukan hal tersebut karena dendam terhadap mantan isri ke 3 nya tersebut. Sodara saya ditahan atas laporan dr mantan istri ke 3 nya tersebut setelah sebelumnya di amuk oleh keluarga mantan istri ke 3 nya tersebut. Yang ingin saya tanyakan
    1.berhubung sodara saya adalah tulang punggung keluarga,, apakah bisa dia mendapatkan penangguhan penahanan?
    2.jika pihak mantan isri ke 3 sodara saya tidak mempu menghadirkan bukti,, apakah sodara sy bisa bebas perkara?
    3.apakah dlm kasus ini sodara sy sudah butuh pengacara?
    4.jk sy ingin mencoba jalur negosiasi(kekeluargaan) apakah harus ada pendampingan?
    5.apa yg bisa sy lakukan untuk membantu sodara sy
    Bpk,, mohon bantuan nya jg untuk dapat mengirimkan contoh surat penangguhan penahan ke alamat email anesina_fe@yahoo.com
    Terima kasih buat bantuannya

  94. dameria said:

    mas, saya izin bertanya untuk tugas kuliah saya. saya disuruh menganalisis kasus pembunuhan. sebut saja namanya A dan B. kasus ini diawali dengan cekcok mulut, sampai si B mengeluarkat perkataan yang tidak sopan, sehingga si A tersinggung. lalu si A mengambil parang yang ada disebelahnya, lalu ditebaskannya ke leher si B, ketika si B hendak menyelamatkan diri, si A mengejar dan mendaratkan parang ke kepala si B sehingga si B meninggal. setelah itu, si A langsung pergi ke kantor polisi terdekaat dan melapor bahwa si A baru saja membunuh si B.
    Yang ingin saya tanyakan, apakah si A mendapat keringanan dan jika iya, apa landasan atau pernyataan pasal yang mendukung bahwa si A bisa mendapatkan keringanan.
    terima kasiih sebelumnya mas. (“:

  95. bahiruddin said:

    apakah ada dasar hukumnya masa atau waktu pengguhan itu ya trmksh

  96. junaidi said:

    Asalamu’alaikum ww
    Mohon penjelasan yang detil (saat ini ADIK saya alami)
    PErkelahain yang di sebabkan sengketa tanah,Pemilik tanah ulayat menjual tanah yang dari dulu nya milik saya,,sedangkan sya tidak lari dari aturan yang di buat pemilik ulayat tersebut,,,saya bersedia membayar pembuatan alas hak untuk tanah tersebut,yang sudah di sepakati dengn pemilik tanah ulaYat tsbt,,,dlm proses penantian di keluarkan surat tsbt,tanah sya sdh di jual pda orang lain yg sdh mengantongi surat alas Hak,,dari stu jelas terjadi perselihan antra sya dan pembeli tsbt,,samapai2 trjdi perkelahian yg menyebakan ada korban luka benda tumpul,,yg luka akbt bnda tmpul tsbt adlh pembeli,,korban melaporkan ke polisi dengan laporan penganiayaan,,syapun di tahan atas laporan tsbt,,,,1,langkah apa yg harus sya tempuh untk keluar dari tuntutan hukum ?
    2,Siapa yg punya hak atas tanah tsbt ?
    Mohon penjelasan
    Trims

  97. Alan said:

    misi mas,,,,mau nanya…ini tentang sidang perkara penggelapan dalam jabatan….ini sudah sampai di pengadilan tinggi jakarta timur..minggu depan akan ada keputusan dari hakim.
    nah yang mau saya tanyain adalah,,,,
    1. apabila ternyata nanti akan ditahan,apakah yang harus saya lakukan??
    2. kami orang yang tak mengerti tentang hukum hukum dan termasuk orang yang berekonomi pas-pasan yang tidak bisa membayar penasehat / advokat. bagaimana caranya ya mas???

  98. selamat sore mas, salam kenal dari saya bu Deni. saya mau nanya, suami saya adalah teknisi komputer free lance. di bulan februari membeli Ext Harddisk seharga 275ribu (hrg normal 2nd) gak taunya itu hdd hasil curian dan tgl 23 feb suami sy ditahan.
    kalau korban nya sudah mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi apa suami saya bisa bebas dari jerat pasal 480 itu? mohon penjelasan nya. terima kasih.

  99. rara said:

    mas, mau nanya tetangga saya umur 17 thun lebih ditahan di kantor bbn krn pemakai narkoba,, terus pada saat US disekolah dia dikeluarkan dgn syarat wajib lapor dan tes urin dan setelah lulus sma ( 2 hari stlh pelulusan) dia dipanggil lagi untuk menghadap salah satu penyidik dan dia didampingi org tua, dan ternyata sampai dikantor bnn org yg mereka cari tdk ada ditempat dan penyidik yg lain mengajak mereka ke kejaksaan dan setelah itu langsung dibawah ke rutan untuk ditahan….. sebenarnya bagaimana hukum seperti itu???? oh iyaa yg menyangkan lagi penyidik yg mw ditemui sebelumx mengatakan datang aja kekantor bnn karena hnya dikembalikan ke org tua dan direhabilitasi, dan penyidik itu tinggal 1 kompleks dan dia sngat memastikan tdk akan ditahan… terimakasih

  100. farah said:

    ini saya mau nanya pak , saya punya om yang sekarang ditahan di polres . Dengan dakwaan pasal 480 , padahal om saya beli barang tersebut ada surat jual belinya disertai materai . Tapi sampai sekarang belum juga pulang . Solusinya gimana pak.? om saya kan ngga salah sebenarnya , dia juga jadi korban penipuan

  101. putra said:

    mas anggara,, sampai kapan ya saya wajib lapor polisi,, soalnya sudah 1 bulan perkara yang dituduh sama saya belum ada keterangan yang jelas. dan selama 1 bulan saya selalu wajib lapor,,

  102. Agar anda hidup tidak dirumitkan dengan masalah penangguhan atau yang lain-lain cobalah untuk taat hukum, maka kebebasan hidup yang damai, sejahtera, harmonis itu anda miliki sekarang sampai dunia akhiran.

  103. Masi said:

    salam mas Anggara, saya mau nanya, bila TSK (Tersangka) ditahan oleh polisi terus di tangguhkan oleh keluarga nya (Abang atau ayah kandungnya) kemudian setelah berkas P21 di terbitkan oleh kejaksaan, TSK melarikan diri, polisi tidak dapat menghadirkan TSK, apakah keluarga si Penjamin dapat menggantikan posisi TSK untuk ditahan ? terima kasih

    • aguz said:

      Assalamu’alaikum pak.
      Pak, saya terlibat kasus kecelakaan yg mengakibatkan kematian. Posisi saya saksi .tp sopir truk yg menlindas korban menuduh saya yg menyenggol duluan .padahal saya tidak merasa nyenggol .BAP sudah saya lakukan . tp sudah satu bulan kasus ini diem d tempat. .motor saya d tahan d kepolisian . mau smpai kpan kasus ini slesai?

  104. ipul said:

    Mas anggara sya mau tnya . . ketika sya nagih utang ke orang, orang itu mlah bkin sya emosi sehingga saya mengadukan kepala sya ke kepala dia. Sehingga ada luka lecet di tulng hidungnya. Dan dia melaporkan sya ke polisi atas kasus pemganiayaan. Apa yg harus sya lakukan??? Mksh jwb annya

  105. alek said:

    pak apakah jika sudah di tetapkan penjara 5 tahun. di dlm penjara bisa mengurangi? ? karna brtingkah laku baik?

  106. Maya said:

    Mas Anggara,saya mohon pencerahannya ya.Suami saya terkena pasal 127 narkoba dan sekarang dimasukkan ke rehabilitasi sambil menunggu kasusnya naik ke persidangan.Akan tetapi sekarang sudah berjalan 120 hari sejak suami saya masuk rehab dan sampai sekarang sama sekali tidak ada kabar apapun dari penyidik termasuk kabar tentang perkembangan kasusnya.Apakah bisa dinyatakan kasus ini gugur dan suami saya dibebaskan?Terima kasih banyak atas pencerahannya.

    • Iin said:

      Mas Anggara saya mau tanya bagaimana cara buat surat penangguhan tahanannya trus buatnya dimn?mohon bantuannya trimakasih

  107. Ika said:

    Maaf mohon tanya.. Apa saja syarat2 nya utk mendapatkan penangguhan penahanan? Seorang kenalan sy difitnah dan dimasukkan LP pd saat pemeriksaan di kejaksaan.. Pd saat pemeriksaan jaksa tidak menemukan adanya bukti melakukan tindak kejahatan namun petugas tetap ngotot lgsung memasukkan ke sel dgn alasan utk mempermudah proses pemeriksaan.. Sungguh tidak adil.. Krn jujur teeus terang sang penggugat menggunakan “money politik”.. Sy sangat mohon bantuan informasi langkah apa yg hrs sy ambil..Terima kasih..

  108. Putri said:

    Mas anggara.. saya buta ttg hukum
    Saya sangat butuh bantuan.. mohon berkenan untuk inbox ke email saya mas..

  109. vizar hainy said:

    Mohon pencerahan:
    Ada teman saya terkena KUHP 363.. persoalannya dia terkena dampak yg kebetulan dia bekerja pd salah satu instansi pemerintah.Tanpa tau apa” dia mengikuti perintah atasan yg akhirnya dia ikut terjerat dlm kuhp 363..sementara rekan kerjanya mengaku memang melakukan perbuatan itu dan jg telah memberitakukan bahwa temañ saya tadi tidak terlibat.Tapi nyatanya mrk sudah seminggu di tahan..kira” bagaimana nasib kawan saya yg sebenarnya tidak terlibat?

  110. Annisa said:

    Saya mau bertanya kebetulan keluarga saya sedang mengalami kasus hukum sudah 7 hari ditahan kasus penggelapan uang di perusahaanya sebesar 37 juta..apabila ingin melakukan penangguhan penahanan bisa dikabulkan tidak karena keluarga saya harus mencari uang untuk mwmbayar kerugian perusahaan apabila ditahan bagaimana mau mencarinya. Apabila meminta pengguhan penahanan apakh hrs ada persetujuan pihak pelapor?klo disetujui biasanya diberikan waktu berpa lama untuk pertanggung jawabannya..

    • Kukuh wahyudi said:

      Saya mau bertanya mas? Kalo tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan, apa nanti nya mau di tanggkap lagi ? Makasih yah mas

  111. Andhit said:

    Apa permasalahan hukum tentang penangguhan penahanan ??

  112. ian_izaky said:

    saya mau tanya nih mas!! saya punya sahabat yang sedang di tahan di Polres kira kira sudah 4 bulan, dia di tahan karna suatu musibah yaitu kecelakaan lalulintas.Ceritanya teman saya hendak mengantarkan barang dagangannya diluar kota,di perjalanan mobil yang ia kemudikan di tabrak oleh pengendara motor yang berbonceng 3 dari arah yang berlawanan 2 diantaranya meninggal dunia 1 cacat permanen, yang ingin saya tanyakan! 1.harus berapa lama dia harus ditahan di polres sebelum mengikuti persidangan. 2.Berapa Lama seorang tersangka lakalantas harus ditahan di rumah tahanann negri. 3. Adakah HAM yang berlaku untuk sahabat saya. mohon di balas mas.

  113. Sugeng Herman said:

    Mas Anggara, kakak ipar aku kemarin d tahan d kejaksaan, krn kasus dugaan penyelewengan dana bansos (korupsi).
    Kakak aku d tahan 20 hari k depan.
    Selama ini kakak aku sudah mengembalikan uang yg d duga d selelwengkan sebesar Rp. 3,5 jt.
    Apakah bisa kakak aku mngajukan penangguhan penahanan…??
    Apakah masa penangguhan penahan bisa mengurangi masa hukuman -(seperti masa tahanan yg memotong masa hukuman)-, bila kakak aku d vonis trpidana..?
    Sampe berapa lama masa penangguhan penahanan berlaku…??
    Apakah bisa isteri ato keluarga d jadikan jaminan sebagai masa penangguhan…??
    Mohon pencerahan nya segera mas Anggara.
    Trima kasih

  114. jay rj benteng said:

    tanya mas,temen saya tiga orang pernah di tahan di polsek selama seminggu,setelah itu diberikan penangguhan penahanan.dgn syarat membayar uang 3jt per orang dan wajib lapor setiap 2x seminggu yaitu senin dan kamis.sekarang sudah delapan bulan berlalu tp blm pernah di panggil.jejadian nya tgl 15 september 2016,sjrg sdh mei 2017.
    apakah status temen saya itu mas,apakah juga akan di sidangkan atau bebas mas.

  115. Saya mau tanya kalo dlam penangguhan penahan trsangka diwajibkn untuk wjib lapor tp dia mangkir dr wajib lapor trsebuk it bgaimna ya ap ad sanksi na atau tidak
    Trimakasih

  116. emma said:

    Kalau penanguhan untuk dua org d tandatangani tp yg d keluarkn hanya 1 org
    Gmn solusinya…
    Jelaskn donk

  117. Ima said:

    Mas boleh tanya abang saya di tuduh sebagai penadah dan di bilang akan dibpenjara skitar 2 thun bagaimana bisa mendapatkan penangguhan tahanan …

Leave a reply to Indra Cancel reply