<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Tentang Penangguhan Penahanan</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:43:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Roy</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-23151</link>
		<dc:creator><![CDATA[Roy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 12:58:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-23151</guid>
		<description><![CDATA[1. Apakah perbedaan penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan? 
2. berapa lama waktu maksimal penangguhan penahanan yang sah oleh polres sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan? dan apakah ada sanksi apabila waktu penangguhan penahanan lebih lama daripada maksimal waktu sesuai undang-undang?
terima kasih :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>1. Apakah perbedaan penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan?<br />
2. berapa lama waktu maksimal penangguhan penahanan yang sah oleh polres sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan? dan apakah ada sanksi apabila waktu penangguhan penahanan lebih lama daripada maksimal waktu sesuai undang-undang?<br />
terima kasih <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: nafeeza</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-23104</link>
		<dc:creator><![CDATA[nafeeza]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 04:09:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-23104</guid>
		<description><![CDATA[Pak anggara yg bijaksana,
apakah seseoarang yg telah melakukakn penangguhan penahanan dan melakukan wajib lapor selama 9 bulan itu proses hukumnya masih bisa berlanjut atau sudah selesai?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak anggara yg bijaksana,<br />
apakah seseoarang yg telah melakukakn penangguhan penahanan dan melakukan wajib lapor selama 9 bulan itu proses hukumnya masih bisa berlanjut atau sudah selesai?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dyno</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-23049</link>
		<dc:creator><![CDATA[dyno]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jan 2012 15:03:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-23049</guid>
		<description><![CDATA[Pak Anggara, saya mau bertanya:
jika seseorang berbuat tindakan kriminal pencurian, namun pihak korban sudah mencabut laporan ke kepolisian dan sudah diberikan ganti rugi. Pelaku sudah dibebaskan dan wajib lapor seminggu 2 kali.
Apakah pelaku masih dapat di laporkan/dituntut kembali untuk kasus setelah laporan di cabut?
Apakah status tersangka masih dalam penangguhan atau sudah dibebaskan penuh (mengingat tuntutan sudah dicabut pihak pelapor)?
Berapa lama pelaku harus melapor ke pihak kepolisian? apakah ada hukum yang mengatur, berapa lama harus wajib lapor?

Terima kasih atas semua informasi dan bantuan yang di berikan.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Anggara, saya mau bertanya:<br />
jika seseorang berbuat tindakan kriminal pencurian, namun pihak korban sudah mencabut laporan ke kepolisian dan sudah diberikan ganti rugi. Pelaku sudah dibebaskan dan wajib lapor seminggu 2 kali.<br />
Apakah pelaku masih dapat di laporkan/dituntut kembali untuk kasus setelah laporan di cabut?<br />
Apakah status tersangka masih dalam penangguhan atau sudah dibebaskan penuh (mengingat tuntutan sudah dicabut pihak pelapor)?<br />
Berapa lama pelaku harus melapor ke pihak kepolisian? apakah ada hukum yang mengatur, berapa lama harus wajib lapor?</p>
<p>Terima kasih atas semua informasi dan bantuan yang di berikan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: paulus sapiya</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22908</link>
		<dc:creator><![CDATA[paulus sapiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 09:16:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22908</guid>
		<description><![CDATA[pa anggara yang terhormat, saya sebagai masyarakat kecil belum terlalu tau banyak tentang masalah penangguhan itu, jd saya hanya ingin tanya ni, kalau kita sebagai tersangka trus kita harus membayar sejumlah uang untuk jaminan penangguhan  penahanan, lalu uang tersebut selanjutnya digunakan untuk apa ?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pa anggara yang terhormat, saya sebagai masyarakat kecil belum terlalu tau banyak tentang masalah penangguhan itu, jd saya hanya ingin tanya ni, kalau kita sebagai tersangka trus kita harus membayar sejumlah uang untuk jaminan penangguhan  penahanan, lalu uang tersebut selanjutnya digunakan untuk apa ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ABU RAHAYAAN-TUAL</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22815</link>
		<dc:creator><![CDATA[ABU RAHAYAAN-TUAL]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 13:53:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22815</guid>
		<description><![CDATA[asS MAS Anggara
 aku mau tanya ni.....?
apakah seorang JPU dapat mengajukan surat dakwaan tanpa ada BAP dari pihak penyidik....? dan apakah JPU mempunyai kewenangan untuk membuat surat dakwaan dengan penyilikan yang di lakukan oleh JPU tanpa campur tangan dari pihak kepolisian......?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>asS MAS Anggara<br />
 aku mau tanya ni&#8230;..?<br />
apakah seorang JPU dapat mengajukan surat dakwaan tanpa ada BAP dari pihak penyidik&#8230;.? dan apakah JPU mempunyai kewenangan untuk membuat surat dakwaan dengan penyilikan yang di lakukan oleh JPU tanpa campur tangan dari pihak kepolisian&#8230;&#8230;?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dediperdana</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22814</link>
		<dc:creator><![CDATA[dediperdana]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 10:47:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22814</guid>
		<description><![CDATA[lebih baik lagi kalo dilengkapi dengan pasal pasalnya dan dakwaan menurut pasalnya tersebut]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lebih baik lagi kalo dilengkapi dengan pasal pasalnya dan dakwaan menurut pasalnya tersebut</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Thana Arifin</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22759</link>
		<dc:creator><![CDATA[Thana Arifin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 11:11:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22759</guid>
		<description><![CDATA[pak mohon arahannya..adik saya dijambak oleh orang yang tidak dikenal penyebabnya,orang yng tdk dikenal itu selalu mengatai adik saya lonte,karna geram terus dikatai seperti itu,adik saya bertanya kpd si orang itu &#039;kenapa si anda selalu mencemooh saya&#039; tetapi si orang itu tidak senang dan akhirnya menjambak adik saya,karna merasa disakiti adik saya melakukan perlawanan dng cara meninju bagian wajahnya..(adik saya perempuan) tetapi si orang tdk dikenal itu tetap menjambak pada akhirnya mereka jatuh,,kemudian selang 4 menit ada temannya ibu ibu juga,karna melihat perkelahian maka si ibu itu berusaha melerai,,tetapi si orang itu tetap tidk terima,malah si ibu tdi yng bermaksd mau melerai mau di pukul oleh dia,alhasil si ibu pun memebela diri dan memukulnya,,si korban pun visum dan adik saya kini jdi tahanan luar dng pasal 170 pengeroyokan,,si korban hanya luka memar di mata dan bibir pecah 1cm.. korban tidak ingin damai..saya bingung jika sampai dipengadilan nanti bgmna? saksi kami ada 3 semua saksi berjarak 4 sampai 3 meter,,sedangkan saksi korban berjarak 10mtr lebih,, dia malah menuduh adik saya ingin membunuh dia dll.. pak sebelum sidang adakah pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani untuk si korban atau tersangka,saya sangat ingin adanya pemeriksaan jasmani maupun rohani untuk melihat kedua sisi apakah sehat utuk bisa disidangkan..jalan terbaik harus seperti apa??]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak mohon arahannya..adik saya dijambak oleh orang yang tidak dikenal penyebabnya,orang yng tdk dikenal itu selalu mengatai adik saya lonte,karna geram terus dikatai seperti itu,adik saya bertanya kpd si orang itu &#8216;kenapa si anda selalu mencemooh saya&#8217; tetapi si orang itu tidak senang dan akhirnya menjambak adik saya,karna merasa disakiti adik saya melakukan perlawanan dng cara meninju bagian wajahnya..(adik saya perempuan) tetapi si orang tdk dikenal itu tetap menjambak pada akhirnya mereka jatuh,,kemudian selang 4 menit ada temannya ibu ibu juga,karna melihat perkelahian maka si ibu itu berusaha melerai,,tetapi si orang itu tetap tidk terima,malah si ibu tdi yng bermaksd mau melerai mau di pukul oleh dia,alhasil si ibu pun memebela diri dan memukulnya,,si korban pun visum dan adik saya kini jdi tahanan luar dng pasal 170 pengeroyokan,,si korban hanya luka memar di mata dan bibir pecah 1cm.. korban tidak ingin damai..saya bingung jika sampai dipengadilan nanti bgmna? saksi kami ada 3 semua saksi berjarak 4 sampai 3 meter,,sedangkan saksi korban berjarak 10mtr lebih,, dia malah menuduh adik saya ingin membunuh dia dll.. pak sebelum sidang adakah pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani untuk si korban atau tersangka,saya sangat ingin adanya pemeriksaan jasmani maupun rohani untuk melihat kedua sisi apakah sehat utuk bisa disidangkan..jalan terbaik harus seperti apa??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22615</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2011 10:14:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22615</guid>
		<description><![CDATA[@Setya
Kalau penangguhan ya tidak dihitung sebagai masa tahanan, yg dihitung itu pengalihan penahanan
Kalau di vonis bersalah dan putusannya pidana penjara maka masa penahanan yg sebelumnya akan diperhitungkan, hak remisi akan tetap dapat]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Setya<br />
Kalau penangguhan ya tidak dihitung sebagai masa tahanan, yg dihitung itu pengalihan penahanan<br />
Kalau di vonis bersalah dan putusannya pidana penjara maka masa penahanan yg sebelumnya akan diperhitungkan, hak remisi akan tetap dapat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22606</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2011 09:51:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22606</guid>
		<description><![CDATA[@Frans
Kewenangan penangguhan penahanan adalah kewenangan instansi yg menahan dan tidak ada hubungannya dengan keluarga korban.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Frans<br />
Kewenangan penangguhan penahanan adalah kewenangan instansi yg menahan dan tidak ada hubungannya dengan keluarga korban.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Frans</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22551</link>
		<dc:creator><![CDATA[Frans]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2011 09:49:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22551</guid>
		<description><![CDATA[Pa Anggara yang terhormat.
pak saya punya adik yang tersandung hukum dengan tuntutan melanggar UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 1, memukul anak 16 tahun yang masuki areal tertutup (runway bandara) pada saat pesawat akan mendatan/landing. Adik saya  sudah ditahan 32 hari (setelah 20 hari diperpanjang lagi) untuk keperluan penyidikan. Adik saya pekerja aktif sebagai sekurity pada suatu BUMN yang beropersi di bandara, tetapi oleh bandara ditugaskan kordinir pengamanan kegiatan pengerjaan areal runway/landasan pacu bandara.

Adik saya meminta kami untuk ajukan penangguhan penahanan sehubungan pekerjaan utamanya di BUMN tersebut masa waktu izin pengurusan masalah tersebut hampir berakhir. Setelah kami/keluarga buatkan surat penangguhan penahanan dengan jaminan orang, surat tersebut ditolak oleh Kasat Reskrim dengan alasan takut dituntut oleh keluarga korban dan harus melalui persetujuan keluarga korban.

Pertanyaan kami, apakah prosedurnya seperti itu dan apakah pihak polres tidak punya kewenangan untuk menyetujui/memberikan penagguhan penahanan.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pa Anggara yang terhormat.<br />
pak saya punya adik yang tersandung hukum dengan tuntutan melanggar UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 1, memukul anak 16 tahun yang masuki areal tertutup (runway bandara) pada saat pesawat akan mendatan/landing. Adik saya  sudah ditahan 32 hari (setelah 20 hari diperpanjang lagi) untuk keperluan penyidikan. Adik saya pekerja aktif sebagai sekurity pada suatu BUMN yang beropersi di bandara, tetapi oleh bandara ditugaskan kordinir pengamanan kegiatan pengerjaan areal runway/landasan pacu bandara.</p>
<p>Adik saya meminta kami untuk ajukan penangguhan penahanan sehubungan pekerjaan utamanya di BUMN tersebut masa waktu izin pengurusan masalah tersebut hampir berakhir. Setelah kami/keluarga buatkan surat penangguhan penahanan dengan jaminan orang, surat tersebut ditolak oleh Kasat Reskrim dengan alasan takut dituntut oleh keluarga korban dan harus melalui persetujuan keluarga korban.</p>
<p>Pertanyaan kami, apakah prosedurnya seperti itu dan apakah pihak polres tidak punya kewenangan untuk menyetujui/memberikan penagguhan penahanan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Setya</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22501</link>
		<dc:creator><![CDATA[Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2011 07:05:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22501</guid>
		<description><![CDATA[Pak Anggara yg saya hormati.
Saya mau tanya:
1. Apakah penangguhan hukuman, d perhitungkn jg masa hukumannya, kondisi sudah keluar vonisnya dan sekarang sedang proses kasasi? 
2.kalo d perhitungkan apakah remisi jg d dptkn/diperhitungkn jg, karena waktu vonis dl di PN status penahannya tdk jelas dengan kondisi awal sidang penangguhan tahanan. Mohon bantuan penjelasannya
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Anggara yg saya hormati.<br />
Saya mau tanya:<br />
1. Apakah penangguhan hukuman, d perhitungkn jg masa hukumannya, kondisi sudah keluar vonisnya dan sekarang sedang proses kasasi?<br />
2.kalo d perhitungkan apakah remisi jg d dptkn/diperhitungkn jg, karena waktu vonis dl di PN status penahannya tdk jelas dengan kondisi awal sidang penangguhan tahanan. Mohon bantuan penjelasannya<br />
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ary umran</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22351</link>
		<dc:creator><![CDATA[ary umran]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jul 2011 05:45:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-22351</guid>
		<description><![CDATA[kawan saya menjadi korban penganiyaan dan tersangka di jerat pasal 170/351 ( berdua )
pertanyaan 1. : berapa waktu maksimal sampai naik ke kejaksaan ( dalam Kasus Ini 4 bulan tersangka baru di jemput kejaksaan ) ? bila terjadi penangguhan di kepolisian apakah korban tidak di beri tahu secara resmi dari kepolisian?

2. bru 2 x sidang tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan di kabulkan Hakim..bgaimana mekanismenya ?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kawan saya menjadi korban penganiyaan dan tersangka di jerat pasal 170/351 ( berdua )<br />
pertanyaan 1. : berapa waktu maksimal sampai naik ke kejaksaan ( dalam Kasus Ini 4 bulan tersangka baru di jemput kejaksaan ) ? bila terjadi penangguhan di kepolisian apakah korban tidak di beri tahu secara resmi dari kepolisian?</p>
<p>2. bru 2 x sidang tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan di kabulkan Hakim..bgaimana mekanismenya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: niniel</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21757</link>
		<dc:creator><![CDATA[niniel]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Mar 2011 02:43:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21757</guid>
		<description><![CDATA[pak Anggara yg sy hormati,..sy mau ty pak klo para saksi dan tersangka sdh di periksa dan sdh jelas tersangkanya,..krn tersangka sdh mengakui. tidak ada penahanan buat tersangka dan bahkan akan diadakan gelar perkara. apa ada yg salah dng laporan saya pak anggara, kasusnya saya melaporkan suami krn membuat KTP palsu sy buat menceraikan sy..petikan putusan dr PA pun telah diambil dng menggunakan surat kuasa hukum yg ditanda tangani palsu..berapa lama batas penangguhan tahanan yg diberikan oleh pihak kepolisian. sy mohon penjelasannya Pak. Tengkyu banget ya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak Anggara yg sy hormati,..sy mau ty pak klo para saksi dan tersangka sdh di periksa dan sdh jelas tersangkanya,..krn tersangka sdh mengakui. tidak ada penahanan buat tersangka dan bahkan akan diadakan gelar perkara. apa ada yg salah dng laporan saya pak anggara, kasusnya saya melaporkan suami krn membuat KTP palsu sy buat menceraikan sy..petikan putusan dr PA pun telah diambil dng menggunakan surat kuasa hukum yg ditanda tangani palsu..berapa lama batas penangguhan tahanan yg diberikan oleh pihak kepolisian. sy mohon penjelasannya Pak. Tengkyu banget ya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21441</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Dec 2010 06:08:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21441</guid>
		<description><![CDATA[@jemmy
bukan diserahkan ketika tersangka melarikan diri, tapi sudah dibayarkan pada saat penangguhan penahanan disetujui]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@jemmy<br />
bukan diserahkan ketika tersangka melarikan diri, tapi sudah dibayarkan pada saat penangguhan penahanan disetujui</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21432</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Dec 2010 06:01:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21432</guid>
		<description><![CDATA[@felix
apa saja bisa, sepanjang anda berada dalam tahanan, dasarnya ya KUHAP]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@felix<br />
apa saja bisa, sepanjang anda berada dalam tahanan, dasarnya ya KUHAP</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jemmy</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21373</link>
		<dc:creator><![CDATA[jemmy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 15:42:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21373</guid>
		<description><![CDATA[mas anggara sya mw brtanya :

1. apakah uang tanggungan itu diserahkan apabila tersangka melarikan diri ??
tapi kenapa pada prakteknya ternyata uang tanggungan tersebut dibayar sebelum tersangka melakukan penagguhan penahanan..
2.apakah sudah pernah terjadi kasus yang mana penjamin tidak mau bertanggung jawab ketika tersangka melarikan diri ?? dan apa akibat hukum yg akan di terima penjamin jika ia tidak mau bertanggung  jawab ?

trims sblmnya untk jwbnnya..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas anggara sya mw brtanya :</p>
<p>1. apakah uang tanggungan itu diserahkan apabila tersangka melarikan diri ??<br />
tapi kenapa pada prakteknya ternyata uang tanggungan tersebut dibayar sebelum tersangka melakukan penagguhan penahanan..<br />
2.apakah sudah pernah terjadi kasus yang mana penjamin tidak mau bertanggung jawab ketika tersangka melarikan diri ?? dan apa akibat hukum yg akan di terima penjamin jika ia tidak mau bertanggung  jawab ?</p>
<p>trims sblmnya untk jwbnnya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: felix</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21362</link>
		<dc:creator><![CDATA[felix]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Dec 2010 07:27:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21362</guid>
		<description><![CDATA[tolong jawabannya,,,,,kirim ke email saya....
]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong jawabannya,,,,,kirim ke email saya&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: felix</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21361</link>
		<dc:creator><![CDATA[felix]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Dec 2010 07:26:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-21361</guid>
		<description><![CDATA[maaf saya nanya,,,,,
kasus apa saja yang bisa ditangguhkan....
dan dasarnya apa.....]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maaf saya nanya,,,,,<br />
kasus apa saja yang bisa ditangguhkan&#8230;.<br />
dan dasarnya apa&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: CORADES HON TEAH</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20992</link>
		<dc:creator><![CDATA[CORADES HON TEAH]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Oct 2010 12:01:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20992</guid>
		<description><![CDATA[pak saya punya adik yang tersandung hukum dengan tuntutan melanggar UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 1 tapi kondisi adik saya ini mengalami reterdasimental berat karna waktu kecil pernah di periksa di RSJ dan IQ nya 46 tapi karna sudah lama kami tidak memiliki lagi berkas bukti berobat dan sampai sekarang adik saya sudah di tahan selama 15 hari apa yang harus saya lakukan pak.kami sangat mohon bantuan nya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya punya adik yang tersandung hukum dengan tuntutan melanggar UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 1 tapi kondisi adik saya ini mengalami reterdasimental berat karna waktu kecil pernah di periksa di RSJ dan IQ nya 46 tapi karna sudah lama kami tidak memiliki lagi berkas bukti berobat dan sampai sekarang adik saya sudah di tahan selama 15 hari apa yang harus saya lakukan pak.kami sangat mohon bantuan nya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fahriza havinanda FH-UMSU</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20936</link>
		<dc:creator><![CDATA[fahriza havinanda FH-UMSU]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 00:27:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20936</guid>
		<description><![CDATA[mengapa pada masa penangguhan pertama,kepada penyidik di berikan waktu 20 hari,kenapa tidak 21 hari atau 19 hari saja??]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mengapa pada masa penangguhan pertama,kepada penyidik di berikan waktu 20 hari,kenapa tidak 21 hari atau 19 hari saja??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: david</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20784</link>
		<dc:creator><![CDATA[david]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Aug 2010 09:24:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20784</guid>
		<description><![CDATA[kalau telah menjalani proses tahanan selama 60hari, dan telah menjalankan penangguhan penahanan kota selama 5bulan, sedang berkas msh p19, apakah bisa mengajukan sp3..?? dan apakah dalam mengajukan sp3 dikenakan biaya..?? adakah kemungkinan kasus nya di bekukan...?? mohon penjelasannya...terimakasih...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau telah menjalani proses tahanan selama 60hari, dan telah menjalankan penangguhan penahanan kota selama 5bulan, sedang berkas msh p19, apakah bisa mengajukan sp3..?? dan apakah dalam mengajukan sp3 dikenakan biaya..?? adakah kemungkinan kasus nya di bekukan&#8230;?? mohon penjelasannya&#8230;terimakasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20670</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 02:08:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20670</guid>
		<description><![CDATA[@jc

saya turut sedih mendengar kabar tersebut, namun untuk menghadapi suatu perkara sebaiknya jauhkan untuk membayar biaya - biaya tidak resmi. Jika anda merasa bahwa ada status terkatung - katung, anda bisa berkirim surat secara resmi kepada instansi yang bersangkutan untuk menanyakan perkembangan perkara dan jika mungkin mendesak agar perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan seterusnya ke Pengadilan.
Sebaiknya anda segera memiliki kuasa hukum yang baik yang dapat mendampingi anda sesuai prosedur resmi yang berlaku]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@jc</p>
<p>saya turut sedih mendengar kabar tersebut, namun untuk menghadapi suatu perkara sebaiknya jauhkan untuk membayar biaya &#8211; biaya tidak resmi. Jika anda merasa bahwa ada status terkatung &#8211; katung, anda bisa berkirim surat secara resmi kepada instansi yang bersangkutan untuk menanyakan perkembangan perkara dan jika mungkin mendesak agar perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan seterusnya ke Pengadilan.<br />
Sebaiknya anda segera memiliki kuasa hukum yang baik yang dapat mendampingi anda sesuai prosedur resmi yang berlaku</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jc</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20666</link>
		<dc:creator><![CDATA[jc]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 07:04:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20666</guid>
		<description><![CDATA[oya, saya mohon penjelasannya lewat email ya mas

karena penting sekali, saya amat sangat mohon bantuannya...
terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>oya, saya mohon penjelasannya lewat email ya mas</p>
<p>karena penting sekali, saya amat sangat mohon bantuannya&#8230;<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jc</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20665</link>
		<dc:creator><![CDATA[jc]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 07:00:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20665</guid>
		<description><![CDATA[Salam, Mas Anggara
Mohon bantuannya
saudara saya ada yang terkena kasus pidana dengan ancaman pidana 10 tahun
ceritanya, saudara sudah sempat ditahan selama 10 hari di polisi, kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disetujui
tentunya dengan syarat wajib lapor dan ada jaminan 
akan tetapi, semenjak ditangguhkan sampai sekarang sudah berlalu hampir 4 bulan dan berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan
disebutkan di atas, bahwa masa penangguhan tidak termasuk masa penahanan
yang saya bingungkan, apakah tidak ada batas waktu bagi orang yang dalam masa penangguhan hingga dinyatakan bebas demi hukum?
karena tampaknya posisi saudara saya menjadi terkatung-katung, mengingat status saudara saya adalah tulang punggung keluarga pula,serta banyak biaya tidak resmi yang telah keluar disertai ancaman
saya amat sangat mohon bantuannya, karena saya dan saudara saya tidak dapat mempercayai orang di sekitar kami
terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam, Mas Anggara<br />
Mohon bantuannya<br />
saudara saya ada yang terkena kasus pidana dengan ancaman pidana 10 tahun<br />
ceritanya, saudara sudah sempat ditahan selama 10 hari di polisi, kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disetujui<br />
tentunya dengan syarat wajib lapor dan ada jaminan<br />
akan tetapi, semenjak ditangguhkan sampai sekarang sudah berlalu hampir 4 bulan dan berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan<br />
disebutkan di atas, bahwa masa penangguhan tidak termasuk masa penahanan<br />
yang saya bingungkan, apakah tidak ada batas waktu bagi orang yang dalam masa penangguhan hingga dinyatakan bebas demi hukum?<br />
karena tampaknya posisi saudara saya menjadi terkatung-katung, mengingat status saudara saya adalah tulang punggung keluarga pula,serta banyak biaya tidak resmi yang telah keluar disertai ancaman<br />
saya amat sangat mohon bantuannya, karena saya dan saudara saya tidak dapat mempercayai orang di sekitar kami<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Deni</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20472</link>
		<dc:creator><![CDATA[Deni]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 19:35:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20472</guid>
		<description><![CDATA[Salam, Mas Anggara.
Mohon diberikan penjelasan donk
Ada seorang Tersangka, sudah di sel selama kurang lebih satu bulan, dan mendekam ditahanan sel Polres. Dalam perjalanan proses hukumnya, hingga sudah satu kali perpanjangan tahanan terhadap tersangka. Pihak tersangka, yakni, orang tua perempuannya telah meminta penangguhan tahanan kepada Kapolres. Karena sang ibu sangat berharap anaknya dapat ditangguhkan penahanannya, dengan alasan si orang tua, anaknya adalah merupakan tulang punggung keluarga. lalu si orang tua TSK, megikuti saran-saran dari penyidik. Semua kelengkapan yang disarankan penyidik dipenuhi, termasuk surat pernyataan dari si korban untuk tidak menuntut secara hukum kpd tersangka dan surat perjanjian perdamaian antara si korban dan keluarganya dengan keluarga si tersangka, yang di tanda tangani bersama-sama. Dalam isi perjanjian damaipun antara si korban dan orang tua si tersangka atasnama tersangka, sepakat menempuh jalur musyawarah secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut dimeja hukum. Namun setelah semua berkas permohonan penangguhan masuk ke penyidik, pihak keluarga mendapat informasi paling lambat 4 hari bisa di kabulkan penangguhannya, namun sampai saat ini, masuk pada hari ke 8 (delapan)... Penangguhan tersangka masih remeng-remeng alias masih tertunda&quot; Si Keluarga TSK bertanya-tanya, Kenapa, ada apa, harus bagaimana lagi.... Sebagai orang awam, si keluarga juga bertanya, apalagi yang kurang...????
Pertanyaan saya Mas adalah :
Apakah klo sudah ada pernyataan dan perjanjian damai proses hukum masih berjalan terhadap si tersangka dalam subuah pelanggaran pidana atau boleh jadi si tersangka akan bebas kah ??? Kemudian bagaimana caranya agar penangguhan penahanan tersebut dapat segera dikabulkan oleh intansi terkait.
Mohon di terangkan Mas lewat email saya.
deniramadhan65@yahoo.co.id

Terimakasih, Mas Anggara]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam, Mas Anggara.<br />
Mohon diberikan penjelasan donk<br />
Ada seorang Tersangka, sudah di sel selama kurang lebih satu bulan, dan mendekam ditahanan sel Polres. Dalam perjalanan proses hukumnya, hingga sudah satu kali perpanjangan tahanan terhadap tersangka. Pihak tersangka, yakni, orang tua perempuannya telah meminta penangguhan tahanan kepada Kapolres. Karena sang ibu sangat berharap anaknya dapat ditangguhkan penahanannya, dengan alasan si orang tua, anaknya adalah merupakan tulang punggung keluarga. lalu si orang tua TSK, megikuti saran-saran dari penyidik. Semua kelengkapan yang disarankan penyidik dipenuhi, termasuk surat pernyataan dari si korban untuk tidak menuntut secara hukum kpd tersangka dan surat perjanjian perdamaian antara si korban dan keluarganya dengan keluarga si tersangka, yang di tanda tangani bersama-sama. Dalam isi perjanjian damaipun antara si korban dan orang tua si tersangka atasnama tersangka, sepakat menempuh jalur musyawarah secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut dimeja hukum. Namun setelah semua berkas permohonan penangguhan masuk ke penyidik, pihak keluarga mendapat informasi paling lambat 4 hari bisa di kabulkan penangguhannya, namun sampai saat ini, masuk pada hari ke 8 (delapan)&#8230; Penangguhan tersangka masih remeng-remeng alias masih tertunda&#8221; Si Keluarga TSK bertanya-tanya, Kenapa, ada apa, harus bagaimana lagi&#8230;. Sebagai orang awam, si keluarga juga bertanya, apalagi yang kurang&#8230;????<br />
Pertanyaan saya Mas adalah :<br />
Apakah klo sudah ada pernyataan dan perjanjian damai proses hukum masih berjalan terhadap si tersangka dalam subuah pelanggaran pidana atau boleh jadi si tersangka akan bebas kah ??? Kemudian bagaimana caranya agar penangguhan penahanan tersebut dapat segera dikabulkan oleh intansi terkait.<br />
Mohon di terangkan Mas lewat email saya.<br />
<a href="mailto:deniramadhan65@yahoo.co.id">deniramadhan65@yahoo.co.id</a></p>
<p>Terimakasih, Mas Anggara</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Filipus</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20415</link>
		<dc:creator><![CDATA[Filipus]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 01:58:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20415</guid>
		<description><![CDATA[salam...,saya ingin bertanya terkait dengan kasus adik saya yang telah dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian motor, sekarang ini p21 sdh terbit dan kami sudah mencoba untuk mengajukan penangguhan penahanan di kejaksaan, tetapi tidak dikabulkan, pertanyaannya, apabila setelah sidang nanti dan setelah ada keputusan lama penahanan dari Hakim, masih bisa dilakukan pengajuan perubahan status menjadi tahanan kota? terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam&#8230;,saya ingin bertanya terkait dengan kasus adik saya yang telah dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian motor, sekarang ini p21 sdh terbit dan kami sudah mencoba untuk mengajukan penangguhan penahanan di kejaksaan, tetapi tidak dikabulkan, pertanyaannya, apabila setelah sidang nanti dan setelah ada keputusan lama penahanan dari Hakim, masih bisa dilakukan pengajuan perubahan status menjadi tahanan kota? terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: galih</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20191</link>
		<dc:creator><![CDATA[galih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 02:50:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20191</guid>
		<description><![CDATA[mhon bantuan untuk skrpsi saya apakah ada data2 tentang

1 data anak yg di tahan
2 data anak yg mengajukan permohonan penangguhan penahan
3 data pernah penangguhan penahanan yg di kabulkan maupun yg di tolak]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mhon bantuan untuk skrpsi saya apakah ada data2 tentang</p>
<p>1 data anak yg di tahan<br />
2 data anak yg mengajukan permohonan penangguhan penahan<br />
3 data pernah penangguhan penahanan yg di kabulkan maupun yg di tolak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Nasrullah</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20089</link>
		<dc:creator><![CDATA[Nasrullah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Apr 2010 17:21:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20089</guid>
		<description><![CDATA[Mas, sy mau nanya. boleh gak dari proses penyidikan turun ke penyelidikan (dasar hukumnya jg). trimz sebelumnya?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas, sy mau nanya. boleh gak dari proses penyidikan turun ke penyelidikan (dasar hukumnya jg). trimz sebelumnya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rexie</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20012</link>
		<dc:creator><![CDATA[Rexie]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2010 05:20:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20012</guid>
		<description><![CDATA[Terima kasih banyak pak  atas jawabannya........

tapi mau nanya satu lagi ni klo boleh...
Apakah perkara saya ini bisa di perpanjang sampai ke pengadilan meskipun pelapor (istri saya) tidak mau memperpanjang kasus ini karna berhubung karna orang ketigalah  yang lebih berambisi memperpanjang kasus ini.

Mohon bantuannya sekali lagi pak..
Terima kasih sebelumnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih banyak pak  atas jawabannya&#8230;&#8230;..</p>
<p>tapi mau nanya satu lagi ni klo boleh&#8230;<br />
Apakah perkara saya ini bisa di perpanjang sampai ke pengadilan meskipun pelapor (istri saya) tidak mau memperpanjang kasus ini karna berhubung karna orang ketigalah  yang lebih berambisi memperpanjang kasus ini.</p>
<p>Mohon bantuannya sekali lagi pak..<br />
Terima kasih sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20006</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2010 00:55:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20006</guid>
		<description><![CDATA[@rexie
Anda bisa minta SP3 namun saya pikir dalam kasus anda, pihak aparat sepertinya mendiamkan kasus ini. 
]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rexie<br />
Anda bisa minta SP3 namun saya pikir dalam kasus anda, pihak aparat sepertinya mendiamkan kasus ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rexie</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20001</link>
		<dc:creator><![CDATA[Rexie]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 11:01:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-20001</guid>
		<description><![CDATA[Salam pak anggara,
Saya seorang suami yang telah dilaporkan oleh istri atas kasus KDRT.  Masalahnya sepele, saya telah menarik tangan istri saya karna menghalang-halangi  saya sewaktu mau pergi bekerja. tapi naas kejadian itu menyebabkan kaki istri saya lecet. Atas campur tangan orang ketiga  dan saudaranya yang rata-rata aparat saya langsung dilaporkan dan di jebloskan ke Rutan. Setelah 4 hari saya di Rutan istri saya menyesal dan ingin mencabut laporannya tetapi pihak kepolisian beralasan udah dikirim berkas ke kejaksaan. Kemudian istri saya mendatangi ke kejaksaan dan menarik laporannya tetapi pada minggu itu juga tidak membuahkan hasil karna katanya masih di kepolisian. Setelah penahanan saya mencapai 20 hari,  istri saya kembali mencabut laporannya di kantor polisi dan 4 hari berikutnya baru di bebaskan dan saya disuruh menanda tangani surat penangguhan penahanan. Kemudian pihak kepolisiannya meminta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan atas diri saya yang telah diserahkan kepada keluarga saya sebelumnya, untuk dikembalikan lagi kepada mereka.

Yang ingin saya tanyakan kepada bapak:
1. Apakah perkara saya ini sudah selesai atau masih di sidang di pengadilan dan tetap        dijatuhkan vonis atas diri saya?
2. Saya diwajibkan untuk melapor ke kantor kepolisian sampai berapa lama?
3. Langkah apa yang harus saya tempuh agar kasus saya ini tidak bisa di perkarakan lagi?

Sekian pak Anggara, saya mohon bantuan bapak karna saya warga yang buta hukum, saya takut kasus saya ini di perkarakan lagi di mudian hari.

Terima kasih sebelumnya atas bantuannya,
salam]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam pak anggara,<br />
Saya seorang suami yang telah dilaporkan oleh istri atas kasus KDRT.  Masalahnya sepele, saya telah menarik tangan istri saya karna menghalang-halangi  saya sewaktu mau pergi bekerja. tapi naas kejadian itu menyebabkan kaki istri saya lecet. Atas campur tangan orang ketiga  dan saudaranya yang rata-rata aparat saya langsung dilaporkan dan di jebloskan ke Rutan. Setelah 4 hari saya di Rutan istri saya menyesal dan ingin mencabut laporannya tetapi pihak kepolisian beralasan udah dikirim berkas ke kejaksaan. Kemudian istri saya mendatangi ke kejaksaan dan menarik laporannya tetapi pada minggu itu juga tidak membuahkan hasil karna katanya masih di kepolisian. Setelah penahanan saya mencapai 20 hari,  istri saya kembali mencabut laporannya di kantor polisi dan 4 hari berikutnya baru di bebaskan dan saya disuruh menanda tangani surat penangguhan penahanan. Kemudian pihak kepolisiannya meminta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan atas diri saya yang telah diserahkan kepada keluarga saya sebelumnya, untuk dikembalikan lagi kepada mereka.</p>
<p>Yang ingin saya tanyakan kepada bapak:<br />
1. Apakah perkara saya ini sudah selesai atau masih di sidang di pengadilan dan tetap        dijatuhkan vonis atas diri saya?<br />
2. Saya diwajibkan untuk melapor ke kantor kepolisian sampai berapa lama?<br />
3. Langkah apa yang harus saya tempuh agar kasus saya ini tidak bisa di perkarakan lagi?</p>
<p>Sekian pak Anggara, saya mohon bantuan bapak karna saya warga yang buta hukum, saya takut kasus saya ini di perkarakan lagi di mudian hari.</p>
<p>Terima kasih sebelumnya atas bantuannya,<br />
salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19986</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 03:51:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19986</guid>
		<description><![CDATA[@yuli
penangguhan penahanan bisa dikabulkan bisa tidak, alasannya biasanya karena takut tersangka/terdakwa lari dan/atau menghilangkan barang bukti. Alasan penolakannya tidak harus dinyatakan secara tertulis. Untuk penangguhan penahanan bisa diajukan di tingkat kejaksaan dan pengadilan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yuli<br />
penangguhan penahanan bisa dikabulkan bisa tidak, alasannya biasanya karena takut tersangka/terdakwa lari dan/atau menghilangkan barang bukti. Alasan penolakannya tidak harus dinyatakan secara tertulis. Untuk penangguhan penahanan bisa diajukan di tingkat kejaksaan dan pengadilan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yuli</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19976</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yuli]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 21:48:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19976</guid>
		<description><![CDATA[Berkenaan dengan kasus pada hari Senin tanggal 8 Maret 2010 , saudara saya dituntut pasal penganiayaan dan ditahan di polsek Jatinegara (sejak tanggal 8 Maret sampai sekarang). Sampai saat ini kami sedang mengupayakan damai secara kekeluargaan.
Penangguhan sudah diajukan per 12 maret tapi sampai saat ini belum ada persetujuan. 
Yang ingin saya tanyakan:
1. Untuk alasan apa saja penangguhan dapat ditolak atau ditunda?
2. Apakah alasan penolakan atau penundaan dapat dinyatakan secara tertulis?
3. Apa yang harus dilakukan apabila kita merasa dipersulit untuk permohonan penangguhan?

Mohon maaf apabila ada kesalahan penyampaian dalam pertanyaan saya ini dan terima kasih.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Berkenaan dengan kasus pada hari Senin tanggal 8 Maret 2010 , saudara saya dituntut pasal penganiayaan dan ditahan di polsek Jatinegara (sejak tanggal 8 Maret sampai sekarang). Sampai saat ini kami sedang mengupayakan damai secara kekeluargaan.<br />
Penangguhan sudah diajukan per 12 maret tapi sampai saat ini belum ada persetujuan.<br />
Yang ingin saya tanyakan:<br />
1. Untuk alasan apa saja penangguhan dapat ditolak atau ditunda?<br />
2. Apakah alasan penolakan atau penundaan dapat dinyatakan secara tertulis?<br />
3. Apa yang harus dilakukan apabila kita merasa dipersulit untuk permohonan penangguhan?</p>
<p>Mohon maaf apabila ada kesalahan penyampaian dalam pertanyaan saya ini dan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19784</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 07:18:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19784</guid>
		<description><![CDATA[@anjas
Semua jenis tindak pidana pada umumnya bisa ada penangguhan atau pengalihan penahanan termasuk perjudian. Batas waktu penahanan di Jaksa, kalau tidak salah, 20 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari. Prinsipnya jangka waktu penahanan dlm surat perintah penahanan sudah habis tapi anda masih ditahan, silahkan ajukan permohonan pra peradilan
]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@anjas<br />
Semua jenis tindak pidana pada umumnya bisa ada penangguhan atau pengalihan penahanan termasuk perjudian. Batas waktu penahanan di Jaksa, kalau tidak salah, 20 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari. Prinsipnya jangka waktu penahanan dlm surat perintah penahanan sudah habis tapi anda masih ditahan, silahkan ajukan permohonan pra peradilan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anjas</title>
		<link>http://anggara.org/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19777</link>
		<dc:creator><![CDATA[anjas]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2010 19:32:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/08/29/tentang-penangguhan-penahanan/#comment-19777</guid>
		<description><![CDATA[begini pak... P21 ny sudah naik... masa tahanan jaksa sudah lewat 20 hari... jdi saya bingung kok belum sidang juga......]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>begini pak&#8230; P21 ny sudah naik&#8230; masa tahanan jaksa sudah lewat 20 hari&#8230; jdi saya bingung kok belum sidang juga&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

