Pengalihan penahanan adalah wewenang instansi yang menahan dan mempnuyai kaitan dengan jenis-jenis penahanan yaitu
1.Penahanan pada Rumah Tahanan Negara
Dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh SK Menteri Hukum dan HAM sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
2.Penahanan rumah
Dilaksanakan di rumah anda dengan diawasi kepolisian
3.Penahanan kota
Dilaksanakan di kota tempat tinggal anda dengan kewajiban melapor setiap minggu ke kantor polisi
Karena itu tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atas keluarganya berhak untuk meminta agara status tahanannya dialihkan ke salah satu jenis penahanan tersebut
Tata cara meminta pengalihan penahanan
1.tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atau keluarganya mengirimkan surat permohonan untuk mengalihkan jenis penahanannya ke instansi yang menahan
2.instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan untuk mengalihkan jenis penahanan
3.tembusan surat perintah atau surat penetapan tersebut diberikan kepada tersangka/terdakwa serta kepada instansi lain yang berkepentingan
untuk pengalihan penahanan kita bisa menghitung jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim
a.tahanan RUTAN 1 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
b.tahanan tumah 3 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
c.tahanan kota 5 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim


















yuan
Agustus 6, 2008
bukannya penangguhan penahannan sekarang harus izin dari Jaksa Agung?kan sudah ada SE nya
anggara
Agustus 12, 2008
@yuan
saya enggak tahu, bisa kasih saya infonya?
yuan
Agustus 14, 2008
tengkyu ya mas atas infonya di penangguhan penahanan, sampai saat ini aku masi coba telusuri tentang Surat Edaran itu…kalo dapet infonya lebih dulu mohon kabarin aku yah…he,,,he,,karna setau aku pun aku belum denger langsung info tentang SE itu…
anggara
Agustus 15, 2008
@yua
ok, terima kasih atas infonya
wilman maruta
April 30, 2010
mas saya teman saya dihamili pacarnya tapi dia gak mau tanggung jawab karena anak orang berduit, walaupun diadukan tetapi dia sampai dipersidangan pun tidak pernah ditahan,sementara dia selalu lewat rumah teman saya dan mengejek,apakah teman saya tidak bisa meminta hakim supaya menahan orang itu selama proses persidangan.
wilman maruta
April 30, 2010
mas teman saya dihamili pacarnya tapi dia gak mau tanggung jawab karena anak orang berduit, walaupun diadukan tetapi dia sampai dipersidangan pun tidak pernah ditahan,sementara dia selalu lewat rumah teman saya dan mengejek,apakah teman saya tidak bisa meminta hakim supaya menahan orang itu selama proses persidangan.