Tentang Pengalihan Penahanan

2006 Agustus 29
by anggara

Pengalihan penahanan adalah wewenang instansi yang menahan dan mempnuyai kaitan dengan jenis-jenis penahanan yaitu
1.Penahanan pada Rumah Tahanan Negara
Dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh SK Menteri Hukum dan HAM sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
2.Penahanan rumah
Dilaksanakan di rumah anda dengan diawasi kepolisian
3.Penahanan kota
Dilaksanakan di kota tempat tinggal anda dengan kewajiban melapor setiap minggu ke kantor polisi

Karena itu tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atas keluarganya berhak untuk meminta agara status tahanannya dialihkan ke salah satu jenis penahanan tersebut

 

Tata cara meminta pengalihan penahanan
1.tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atau keluarganya mengirimkan surat permohonan untuk mengalihkan jenis penahanannya ke instansi yang menahan
2.instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan untuk mengalihkan jenis penahanan
3.tembusan surat perintah atau surat penetapan tersebut diberikan kepada tersangka/terdakwa serta kepada instansi lain yang berkepentingan

 

untuk pengalihan penahanan kita bisa menghitung jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim

 

a.tahanan RUTAN 1 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
b.tahanan tumah 3 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
c.tahanan kota 5 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim

4 Responses leave one →
  1. 2008 Agustus 6
    yuan permalink

    bukannya penangguhan penahannan sekarang harus izin dari Jaksa Agung?kan sudah ada SE nya

  2. 2008 Agustus 12

    @yuan
    saya enggak tahu, bisa kasih saya infonya?

  3. 2008 Agustus 14

    tengkyu ya mas atas infonya di penangguhan penahanan, sampai saat ini aku masi coba telusuri tentang Surat Edaran itu…kalo dapet infonya lebih dulu mohon kabarin aku yah…he,,,he,,karna setau aku pun aku belum denger langsung info tentang SE itu…

  4. 2008 Agustus 15

    @yua
    ok, terima kasih atas infonya

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS