Hak pemeliharaan anak adalah hak salah satu pihak untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri
Khusus yang beragama Islam
Bagi anak yang belum berumur 12 tahun menjadi hak ibu untuk memeliharanya, bila ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh
1.Perempuan dalam garis lurus ke atas dari pihak ibu
2.ayah
3.perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah
4.saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5.kerabat perepmpuan sedarah menurut garis samping dari ibu
6.kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari ayah
Bagi anak yang sudah berumur di atas 12 tahun maka pemegang hak pemeliharaannya ditentukan oleh keputusan anak dalam hal ini bergantung pada pilihan si anak
Cara pengajuan hak pemeliharaan anak
Permohonan dapat diajukan bersama dengan permohonan talak/gugatan cerai atau sesudah adanya putusan pengadilan tentang perceraian


















rhani
September 26, 2006
kalau masalah adopsi gimana? temenku ada niatan pengen adopsi. she’s divorced without any children. She’s moslem also.
Thanx
Iqbal
Juni 27, 2007
wanprestasi dalam pengsuhan anak?
fia s.aji
September 24, 2007
setahu saya dalam hukum pewarisan islam tidak dikenal adopsi atau pun anak angkat . Lalu bagaimana dong status seorang anak adopsi ketika orang tuanya angkat meninggal dan tidak meninggalkan suatu wasiat apakah ini berarti sang anak tidak punya hak mewaris dari orang tua angkatnya?
anggara
September 25, 2007
@fia
dalam hukum waris Islam, anak hasil adopsi/anak angkat memang tidak berhak atas waris
juli
Agustus 21, 2009
bagaimana dengan biaya sang anak setiap bulannya jika sang anak diasuh oleh ibu setelah perceraian?apakah sang suami masih berwajib untuk membiayai sang anak setelah perceraian?
anggara
Agustus 31, 2009
@juli
iya, kalau pengadilan memutuskan seperti itu