Tentang Hak Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak

2006 September 25
by anggara

Hak pemeliharaan anak adalah hak salah satu pihak untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri

 

Khusus yang beragama Islam

Bagi anak yang belum berumur 12 tahun menjadi hak ibu untuk memeliharanya, bila ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh

 

1.Perempuan dalam garis lurus ke atas dari pihak ibu
2.ayah
3.perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah
4.saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5.kerabat perepmpuan sedarah menurut garis samping dari ibu
6.kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari ayah

 

Bagi anak yang sudah berumur di atas 12 tahun maka pemegang hak pemeliharaannya ditentukan oleh keputusan anak dalam hal ini bergantung pada pilihan si anak

 

Cara pengajuan hak pemeliharaan anak
Permohonan dapat diajukan bersama dengan permohonan talak/gugatan cerai atau sesudah adanya putusan pengadilan tentang perceraian

4 Responses leave one →
  1. 2006 September 26

    kalau masalah adopsi gimana? temenku ada niatan pengen adopsi. she’s divorced without any children. She’s moslem also.
    Thanx

  2. 2007 Juni 27
    Iqbal permalink

    wanprestasi dalam pengsuhan anak?

  3. 2007 September 24

    setahu saya dalam hukum pewarisan islam tidak dikenal adopsi atau pun anak angkat . Lalu bagaimana dong status seorang anak adopsi ketika orang tuanya angkat meninggal dan tidak meninggalkan suatu wasiat apakah ini berarti sang anak tidak punya hak mewaris dari orang tua angkatnya?

  4. 2007 September 25

    @fia
    dalam hukum waris Islam, anak hasil adopsi/anak angkat memang tidak berhak atas waris

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS