Tentang Hak Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak

Posted on September 25, 2006 by anggara

6


Hak pemeliharaan anak adalah hak salah satu pihak untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri

 

Khusus yang beragama Islam

Bagi anak yang belum berumur 12 tahun menjadi hak ibu untuk memeliharanya, bila ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh

 

1.Perempuan dalam garis lurus ke atas dari pihak ibu
2.ayah
3.perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah
4.saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5.kerabat perepmpuan sedarah menurut garis samping dari ibu
6.kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari ayah

 

Bagi anak yang sudah berumur di atas 12 tahun maka pemegang hak pemeliharaannya ditentukan oleh keputusan anak dalam hal ini bergantung pada pilihan si anak

 

Cara pengajuan hak pemeliharaan anak
Permohonan dapat diajukan bersama dengan permohonan talak/gugatan cerai atau sesudah adanya putusan pengadilan tentang perceraian

Posted in: Ilmu Hukum