
Adopsi anak itu dikenal dalam seluruh sistem hukum adat di Indonesia. Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu pengaturan teknisnya banyak tersebar dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)
Nah definisi dalam UUPA tentang angkat adalah
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)
Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)
Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14)
Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu syarat dan prosedur apa yang mseti ditempuh untuk melakukan pengangkatan anak yang keduanya adalah WNI
Syarat calon orang tua angkat (pemohon)
Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan
Pengangkatan anak oleh orang yang sudah/belum menikah juga diperbolehkan (single parents adoption)
Syarat calon anak angkat (bila dalam asuhan suatu yayasan sosial)
yayasan sosial harus mempunyai surat ijin tertulis dari Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak di bidang pengasuhan anak
calon anak angkat harus punya ijin tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat
Dan kalau ijin sudah lengkap baru deh mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat


















rhani
September 27, 2006
Wah terimakasih banyak atas ulasan jawabannya. Sebetulnya ingin bertanya lebih banyak tp takut merepotkan. Bolehkah?
(TO) RAAS
September 27, 2006
“really?”, “damn!”(6) Shaastra n. leader of revivalist cult; also proprietor of
Linda
Oktober 2, 2006
Saudara saya minta tolong dicariin yang bisa bantu ngurus adopsi anak sampai selesai; mungkin bisa bantu kasih advis ? Dan biayanya kena berapa ? Tks
dewa
Februari 17, 2010
mbak aku bisa urusin,bel saya di,
Dian
Oktober 26, 2006
Anggara,
Bagaimana caranya saya mengangkat keponakan. Kakak saya, istrinya dan keluarga setuju. Tapi saya tidak megerti step by step how to start it. Please advise.
Lina Maulana
November 4, 2006
Bapak Anggara
Saya berminat adopsi keponakan di Jakarta. Saya warga negara America dan tinggal di San Fransisco . Saya mau tanya anak umur berapa bisa di adopsi? Apakah saya harus berada di Jakarta untuk proses adopsi?
terima kasih atas bantuannya.
Lina
ronald
Juli 18, 2010
Saya dapat bantu Informasi Tlng Hub. sya di
Dety Purnawaty
November 10, 2006
Yth. Bp. Anggara,
Saya mohon bantuannya untuk diterangkan proses adopsi anak.
Teman saya akan mengadopsi keponakannya (anak adiknya yg tidak diurusi oleh adiknya tsb), apakah hrs ada persetujuan dr ortu anak itu? Teman saya rencananya akan membawa anak tsb ke London, krn teman saya telah mjd wrg negara Inggris.
Bagaimana prosedur yg harus ditempuh oleh teman saya, agar dapat membuat kehidupan yg lebih baik untuk keponakannya. Terima kasih atas perhatiannya.
Siska
Oktober 8, 2009
Maaf siska tidak punya keluarga lagi karena Siska sepi tapi sedih ya.
Mohon Kamu mau adopsi sama siska boleh apa?
diana
November 12, 2006
Pak Anggara,
saya dan suami (suami saya org Swedia) punya rencana mengangkat keponakan saya (anak dari kakak laki2 saya yg sedang mengalami kesulitan hidup) menjadi anak kami. Umur anak ini 10 tahun. Kalau menurut hukum swedia tidak ada masalah. Setelah anak ini kami angkat ia akan langsung dapat hak yg sama dengan anak2 swedia lainnya. Bagaimana prosesnya kalau di Indonesia. Apakah kami harus menggunakan jasa pengacara untuk ini?
sony hariyanto
November 19, 2006
Pak Anggara,
saya dan istri sdh 3 thn menikah tapi blm dikaruniani anak,bagaimana cara mengangkat anak terutama yang dibawah satu tahun dan dimana? mohon informasinya saya berdomisili di padang sumatera barat, terima kasih atas informasinya
susie
November 20, 2006
saya bermaksud mengangkat anak / adopsi dari adik saya karena kecelakaan (hamil diluar nikah) bagaimana caranya karena tidak ada akte kelahiran dan saya hanya mendapatkan surat keterangan lahir, keluarga setuju karena itu untuk kebaikan adik saya yang masih kuliah, bagaimana caranya mendapatkan akte dan prosedur adopsinya sedangkan saya belum menikah
ilham pratama
November 22, 2006
saya mohon untuk bantuanya untuk menampilkan surat edaran mahkamah agung (SEMA) no.3 tahun 63
FIRMAN
Desember 8, 2006
SAYA MINTA TOLONG BAGAIMANA CARANYA MEMBUAT SURAT ADOPSI YANG RESMI DARI PENGADILAN,SAYA PUNYA ANAK ANGKAT TETAPI SAYA BELUM RESMI MEMILIKI ANAK TERSEBUT KARENA SAYA BELUM MEMILIKI SURAT ADOPSINYA SAYA MOHON BANTUANNYA KARENA SUPAYA ANAK ANGKAT SAYA BISA RESMI JADI ANAK SAYA,DENGAN ADANYA SURAT ADOPSI MAKA SAYA AKAN TENANG KARENA ANAK ITU UDAH RESMI JADI ANAK SAYA,ANAK ITU ADALAH DARI ADIK IPAR SAYA YANG SUAMINYA SUDAH MENINGGAL 2TAHUN YANG LALU SAYA MOHON BANTUANNYA TERIMA KASIH
inka
Desember 30, 2006
punya banyak info tentang anak adopsi gak? kebetulan skripsi mau pakai tema ttg anak adopsi, esp for their self-acceptance and coping stress….
-inka-
Dahlia
Januari 7, 2007
Pak Angara,
Bagaimana cara kalau saya yang tinggal di luar negri mau adopsi anak dari adik kandung saya. apakah cukup dengan pengalihan dengan bantuan notaris saja. mohon informasinya.
Tidak ada masalah dengan urusan luar negri
Panda
Januari 10, 2007
wah… gue koq masih bingung ya… terutama tentang domisili anak yg diadopsi tuch dan prosedur domisilinya.
Tika
Januari 15, 2007
maaf saya perlu data untuk skripsi tentang kasus-kasus adopsi dan juga putusan pengadilan mengenai permasalahan adopsi seperti kasus trafficking,waris,adopsi terhadap anak cacat dll.
Meirna Koeswardhani
Januari 29, 2007
Pak Anggara,
Rencananya 2 bulan lg saya mau adopsi anak. Kira2 biayanya berapa & prosesnya berapa lama.
Saat ini suami ada di luar Jawa dan saya ada di Yogya, apakah mungkin bila saya sendiri yg urus legal matter-nya? Apakah perlu surat keterangan dari suami?
Thanks atas jawabannya.
herlia
Januari 31, 2007
dengan hormat kepada bapak ANGGARA,pak saya mohon jawaban pertanyaan2 saya,saya ibu dari 3 orang anak,saya punya planing menikah namun calon saya berada di luar negri,ketentuan apa yg saya harus jalankan andai saya harus berada bersama anak2 saya di negara tersebut atau calon saya sebaliknya tinggal di sini dengan hak asuh ke anak2 saya( INDONESIA )agar bisa bersama2 trimaksih atas jawaban nya
donna
Februari 13, 2007
Mohon informasi ada nda nama nama yayasan untuk mengadopsi anak ? Donna
novitasari
Februari 16, 2007
yth…
Pertanyaan sy sm seperti sdri Linda, serta di daerah Jakarta Selatan dari Yayasan mana sy bs mengadopsi anak?…terima kasih atas jwbnnya…
ronald
Juli 18, 2010
untuk bantu Informasi Tlng Hub. sya di
Anggara
Februari 16, 2007
Untuk Semua
Terima kasih atas kunjungan anda ke blog Anggara Online
@ Ibu Donna dan ibu Novitasari
Mohon maaf karena saya tidak mengetahui nama yayasan yang bergerak di bidang adopsi anak
@ Ibu Herlia
Sebaiknya ibu memutuskan terlebih dahulu ibu akan tinggal dimana, karena menurut hukum Indonesia hak pengasuhan anak tetap berada di tangan ibu
@ Ibu Meirna
Saya tidak memastikan biaya dan proses karena tergantung dari letak pengadilan dan juga seberapa lengkap dokumen anda, anda bisa mengurus sendiri penanganan hukumnya namun tetap harus melampirkan beberapa dokumen terkait dengan suami anda
@ Tika
Mohon maaf saya tidak bisa membantu
ary
Februari 22, 2007
syarat adopsi bayi indo/max?
Anggara
Februari 23, 2007
Pak Ary bisa melihat postingan saya soal adopsi anak WNI oleh WNI
aji
Februari 28, 2007
Halo saya pengen nanya permohonan pengangkatan anak bisa tidak kalo dilakukan oleh anak itu sendiri yang usianya sudah cakap >21 tahun? karena dalam sema hanya mengatur pengangkatan anak oleh ortu saja, Mohon jawabannya…
hardy
Februari 28, 2007
surat edaran mahkamah agung (SEMA) no.3 tahun 63
Anto
Maret 3, 2007
Dapatkah Orang tua tunggal melakukan pengangkatan? trus bagaimana prosesnya?
anggara
Maret 5, 2007
dapat pak, lihat di postingan saya soal pengangkatan anak WNI oleh WNI
diana
Maret 17, 2007
saya ini mencari anak untuk di adopsi,tapi kalau bisa anaknya dari WNA atau mixed (WNI&WNA),kara suami saya dari WNA juga, tapi saya tinggalnya di indonesia.
apakah itu bisa di dapati di jakarta?dan kalau bisa anaknya baru lahir,karna saya mau belajar bagai mana caranya jadi ibu
karna,sampai sekarang saya belum di karuniai anak
thanks
ronald
Juli 18, 2010
Baru2 ini 15 Juli 2010 tetangga saya melahirkan di RS Bogor, karena ibu ini dari kel. tidak mampu dan biaya melahirkan melalui operasi bedah Cesar walaupun kelas 3 yang sebesar total 13 Jta mustahil dapat di tebus, ibu ini bermaksud mencari orangtua angkat yang mau mengadopsi anaknya tsb yang saat ini masih di RS. Bayinya Sehat, laki2 mix(WNI&KET. CHINA), Normal dg kulit Putih dan agak bule.
dengan tujuan agar anak ini mempunyai masa depan yang lebih baik jika dirawat dan di adopsi oleh orang yang lebih mampu. untuk yang terketuk hatinya Hub.
Dini
Maret 22, 2007
2 tahun ini saya stay di malaysia karena menikah dengan chinese malaysian. Karena mengidap endomitriosis dokter menyarankan saya untuk adopsi anak. Bagaimana prosedur, syarat,biaya prosses adopsi? Dan dimana saya bisa adopsi anak?Tolong dijawab ya…..
trims
asty
Juli 20, 2009
salam, aku mungkin bisa bantu untuk mencari anak yang bisa diadopsi, krn tetanggaku lg hamil 5 bulan sedangkan anaknya sdh ada 8 orang dan dia pengen cari orang tua anggkat buat anaknya, dia dari keluarga baik2,
anggara
Juli 24, 2009
@asty
terima kasih atas bantuannya
Diana
Februari 16, 2010
pak saya mohon tolong di carikan bayi yg baru lahir….saya ingin sekali mengadopsinya…
dan saya juga mau bayi yang dari WNA atau ada keturunan dari WNA itu sendiri…
dan apa saja syaratnya tolong di jawab…!!!
Jenny
Maret 23, 2007
Mr. Anggara,
Allow me to say that your blog is very nice, however I saw many questions from Mrs. Diana, Mrs. Meirna, Mrs. Dini that you couldn’t answer promptly or give detail information, may be one of them need further legal advise or take legal action regarding her adoption cases.
For your info, we have the similiar case with them, but right now we have a child since we have assisted by indonesian advocate through adoption, his name is Mr. Smbln, if Iam wrong i still keep him mobile phone number, or please visit his company web site (deleted by owner)
thank you
Jenny
Comments from Anggara
no link to other website please
anggara
Maret 27, 2007
@ Ibu Dini
Anda bisa melihat postingan saya untuk pengangkatan anak WNI oleh WNA di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
Dini
April 3, 2007
thanks for jenny
can i know ur email? If u can’t give me ur mail, please inform me via mail dyanie_xxx@xxx.com
buat Mr. anggara
saya sudah baca tentag adopsi anak wni oleh calon orang tua angkat wna, rasanya belum menjawab kondisi yang saya sedang hadapi sekarang. Karena sejak menikah saya sudah stay di luar negara, dan lagi saya masih warga negara indonesia. terimaksih
Comment From Owner
deleted for security reason
anggara
April 3, 2007
Ibu Dyanie, saya sudah jawab pertanyaan ibu melalui email, mohon dicek kembali
susrie
April 9, 2007
mohon bantuanya di mana tempat yg bisa untuk adopsi anak? karena saya sudah lama sekali ingin adopsi anak.
anggara
April 10, 2007
Ibu Susrie
Ibu bisa menghubungi beberapa yayasan/rumah sakit, mereka biasanya mengerti tempat adopsi anak yang ibu maksud
Anggraeni
April 10, 2007
Jenny,
May I know your email address? My email address is Anggraeni@xxx.com. I am an Indonesian of 35 years old and my husband is an expat of 47 years old. We want to adopt an Indonesian kid. I am not sure if it is still possible to adopt a kid since although I am still under the maximum age criteria, but I hear that the maximum age criteria for expat parents who want to adopt a kid must be 45 years old.
Could you give me information about that.
Thank you.
comment from moderator
email address deleted for security reason
nunung sumarni
April 21, 2007
Pak Anggara yth
saya tinggal di canada,bermaksud mengadopsi keponakan saya diIndonesia dan saya sudah menikah denga orang canada saya masih berkewargaan indonesia sementara suami sayawarga canada, bagai
mana syaratnya Pak.
terimakasih sebelumnya
anggara
April 23, 2007
@ Ibu Nunung
Anda bisa lihat artikel saya di bagian archieves mengenai proses adopsi anak atau anda bisa lihat di sini http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
Terima kasih
Endah
April 25, 2007
Pak Anggara Yth,
Saya punya anak perempuan, usia 14 1/2 thn, karena saya sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkannya, maka akan diadopsi untuk disekolahkan oleh kakak kandung saya yang sudah WNA dan tinggal di Amerika. Bagaimana Pak, apakah bisa memperoleh informasi yang lengkap, dan apakah bisa dan apa syarat-2 nya. Sebelumnya terima kasih.
masriyah
Mei 3, 2007
pak anggara Yth.
saya punya putri berumur 4 thn tetapi setelah saya cerai anak saya ikut sama mantan suami dari dua thn yg lalu.tetapi saya ingin mengasuh dan mengambil anak tersebut.perlu diketahui bahwa putri saya adalah bukan anak kandung dari mantan suami.untuk itu apakah saya bisa mendapatkan kembali putri saya tersebut?karena bagaimanapun anak itu adalah darah daging saya sediri.demikian pertanyaan saya yg sangat saya anti nantikan.terima kasih sebelumnya atas bantuanya.
anggara
Mei 7, 2007
@masriyah
bisa saja bu, namun prosedurnya mungkin agak sedikit rumit dan ibu membutuhkan jasa seorang penasihat hukum
Sylvester
Mei 22, 2007
Mr. Anggara,
Saya mempunyai seorang keponakan (anak dari adik perempuan) saya yang baru berusia 1,5 bulan. Anak ini karena kelahiran di luar perkawinan yang sah, sementara bapaknya sudah beristeri, hendak kami adopsikan kepada keluarga yang belum atau mengharapkan keturunan lagi. Bayi ini berjenis kelamin laki-laki. Saat ini beratnya 3,3 Kg dan panjangnya 57 cm. Kebetulan Undang-undang juga mewajibkan bahwa orang tua yang hendak mengadopsi anak harus seagama dengan sang anak. Karena itu, sekaligus saya menginformasikan bahwa agama sang anak adlah Katolik. Saat ini bayi tersebut dalam asuhan saya dan keluarga di Bandung.
Terima kasih untuk bantuannya.
Salam.
Comment
@Sylvester
Bapak temannya pak banyu yaa, kalau iya salam dari saya pak. Mungkin bapak membutuhkan jasa seorang penasehat hukum pak, untuk memperlancar prosesnya
Robby
Mei 22, 2007
Yth :Bapak Anggara,
Di : Tempat
Saya punya pertayaan buat Bapak yang menyimpang dari temanya Bapak yaitu: adopsi anak.
Yang jadi pertayaan Saya yaitu : Apa akibatnya bila oarang tua yang siap menjadi bapak tapi tidak megerti tentang anak dan apakah akibatnya bila orang tua yang tidak siap menjadi bapak tapi megerti tentang anak.
Teirma kasih atas bantuanya.
salam.
Comment
wah kalau itu sih, lebih ke masalah moral, masalah hukum baru muncul saat ada hak-hak anak yang terlanggar. Hal itu diatur melalui Konvensi Hak Anak, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
deden asmadya
Mei 22, 2007
Pak Anggara Yth,
Saya punya anak perempuan, usia 17 1/2 thn, karena saya sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkannya, maka akan diadopsi untuk disekolahkan oleh kakak kandung saya yang sudah WNA dan tinggal di Belanda. Bagaimana Pak, apakah bisa memperoleh informasi yang lengkap, dan apakah bisa dan apa syarat-2 nya. Sebelumnya terima kasih.
Salam
comment
@ Pak deden
mohon lihat di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
dewi
Mei 30, 2007
salam,
saya hanya ingin bertanya tentang konsekuensi pengangkatan anak.
bagaimana hak anak angkat dalam kewarisan?
sepertinya tidak ada ketegasan tentang hal tersebut bila dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.
Apakah karena hal tersebut merupakan bagian dari hukum privat yakni hukum keluarga?
mohon penjelasannya.
terimakasih
anggara
Mei 30, 2007
@ Ibu Dewi
anak angkat tidak mempunyai hak waris bu. UU Perlindungan anak memang tidak mengatur tentang masalah waris dan pengangkatan anak
mozes
Desember 5, 2009
apakah benar anak adopsi tidak dapat hak waris?????krn saya anak adopsi yang bary saya tau setelah kedua orang tua angkat saya meninggal dunia…….jadi anak angkat sejahtera hidupnya kalo masih ada ortu angkatnya…….kasian banget ya nasib saya……..tolong di jawab ya….
Tien
Juni 4, 2007
Saya dan suami sudah menikah 6 thn, karena belum juga mendapatkan keturunan, kita memutuskan untuk mengadopsi anak (keponakan) . Kebetulan kakak saya juga sutuju kalau kita mau dan ingin mengurus dan memberikan pendidikan kepada anaknya, tapi yah itulah masalahnya kita tidak tahu bagaimana dan dimana cara mengurusnya?
Saya harap Bapak bisa memberikan jawaban dan informasi yang saya dan suami sagat perlukan.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami
anggara
Juni 4, 2007
@ Tien
Mohon dilihat artikel terkait di bagian archives mengenai pengangkatan anak, ibu bisa kirim email langsung ke email saya bu untuk pertanyaan lebih lanjut. email saya bisa dilihat di bagian FAQ
agung maulana
Juli 25, 2007
Assalamullaikum
Salam Persaudaraan
Dengan Hormat,..nama saya Agung Maulana, saya tinggal di Bali…saat ini saya sangat membutuhkan informasi tentang orang tua atau pasangan suami istri muslim,..yang sampai saat ini belum memiliki keturunan/ anak, dan berkeinginan untuk adopsi anak. Mungin bapak/ibu berkenan memberikan informasi ttg hal tersebut. Informasi itu sangat berkaitan erat dengan permasalahn rumah tangga yang sedang saya hadapi saat ini. Apabila Anda interst dgn informasi ini,..sudi kiranya menghubungi saya via e-mail : agung_maulana80@xxx.com.
Mudah-mudahan atas dasar kehendak Allah permasalan keluarga kami dapat teratasi dari informasi,pendapat dan nasihat Anda.
Terima kasih atas informasi yang Anda berikan dan semoga Allah memberikan Hidayah dan Rachmatnya bagi kita semua
Wassallam
Agung Maulana
comment from owner
email deleted for security reason
anggara
Juli 26, 2007
@agung
untuk proses adopsi anak, bapak bisa melihat postingan saya tentang proses adopsi anak WNI oleh calon orang tua WNI di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/
jika membutuhkan info lebih lanjut, anda bisa memilih seorang penasehat hukum untuk memproses adopsi anak yang hendak anda lakukan
agung maulana
Juli 27, 2007
maksud saya mas anggara saya meminta bantuan langsung sama mas anggara barangkali mas anggara tau siapa orangtua atau pasangan sumi istri yg membutuhkan anak saya ingin memberikannya mohon bantuannya mas
anggara
Juli 27, 2007
@agung
mohon maaf saya tidak bisa membantu
herry
Agustus 7, 2007
mas sy mau bertnya,
1. bagaimn prosedur pengangkatn anak di Indonesia?
2. bagaimn status anak tersebut dengan kedua orang tua aslinya dan dengan orang tua angkatnya menurut hukum positif?
jawabanya d tunggu!
terima kasih
anggara
Agustus 9, 2007
@herry
prosedurnya anda bisa lihat pada postingan lain di blog ini, mengenai statusnya tergantung dari konteksnya pak, jika soal nikah dan waris maka kedua orangtua aslinya masih berperan kalau mengenai soal-soal lain di luar itu antara anak angkat dengan orangtua aslinya hanya ada hubungan biologis dan bukan hubungan hukum
jho
Agustus 11, 2007
Bp Anggara, bisa tolong saya sampaikan ke Saudara Sylvester, saya berminat mengadopsi keponakanya, saya juga beragama Katolik. bisa hubungi saya melalui e-mail (emelldenn@xxx.com) atau ke no tlp saya (974-6597669) sekarang saya sedang tidak di indonesia anda bisa hub melalui SMS ke nomor di atas.
Saya jg mengharapkan mendapat No tlp or alamat e-mail yg bisa saya hub melalui Bpk. Terimakasih
NB:
saya sudah kirim email ke anda
jho
Agustus 13, 2007
Terimakasih banyak atas bantuanya, maaf kalo kami jd merepotkan Bpk.
tyoz
Agustus 14, 2007
perlu bantuan asuh anak muslim
anggara
Agustus 15, 2007
@tyoz
maaf tidak bisa membantu
Yoke
September 7, 2007
Pak Anggara,
saya mohon informasi dimana bisa mengadopsi anak secara legal namun tanpa prosedur yang rumit.
Terima kasih.
ninngrum
September 9, 2007
pak anggara saya pingin adopsi anak bagaimana proses dan ketentuan yang harus dijalani
anggara
September 10, 2007
@yoke dan ningrum
untuk prosedur adopsi anda bisa melihat postingan saya di bagian archieve, mengenai proses faktualnya sebaiknya anda memakai jasa seorang advokat
terima kasih
agung
Oktober 24, 2007
Pak anggara bagaimana status anak angkat soal pembagian warisan, memang dalam UU Perlindungan anak tidak ada, saya pernah dengar ada Surat Edaran Mahkamah (SEMA) tentang hal ini , tolong dibantu pak mengenai hal yang saya maksud terimakasih
anggara
Oktober 24, 2007
@agung
sepengetahuan saya, anak angkat hanya mendapat warisan dari orangtua kandungnya tetapi tidak dari orangtua angkatnya
puteri saraswati
Januari 15, 2008
Pak Anggara,
Status saya belum menikah, tapi saya ingin menagdopsi bayi. Menurut artikel yang saya baca seorang yang belum menikah boleh mengadopsi anak. Syarat apa yang diperlukan dan bagaimana proses adopsinya agar anak yang saya angkat sah secara hukum dan mendapatkan akte kelahiran yang biasanya diminta pada saat nanti si kecil akan sekolah.
Saya mohon jawaban dari bapak.. Terima kasih sebelumnya..
anggara
Januari 15, 2008
silahkan baca syarat berikut http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/
brian
Maret 26, 2008
dear pak anggara,
saya janda, 40 thn, bekerja, 2 anak (11 & 13 thn), perempuan,
bermaksud mengadopsi keponakan saya, usia 2 bulan, perempuan, ortu lengkap. keponakan saya didiagnosa menderita kelainan jantung. ortunya tidak sanggup membiayai. Saya bermaksud mengadpsi/mengasuhnya dengan dasar hukum yang jelas sehingga bisa mengupayakan hak dan jaminan sosial juga bagi keponakan saya. Apa yang harus saya lakukan. kalau tidak merepotkan, mohon jawaban private saja. terima kasih.
anggara
April 1, 2008
@brian
sebaiknya ibu menggunakan jasa advokat untuk mengurusnya bu
dimas andhika
Mei 27, 2008
ass…
bolehkah saya bertanya kepada bapak/ibu yg bersangkutan
1.bagaimana cara pengangkatan anak tidak sah, berserta kedudukan nya?
2. motivasi pengangkatan anak?
3. sahnya pengangkatan anak?
4. akibat hukum pengangkatan anak?
makasih banyak atas waktu yg telah di berikan
wasslm……..!!!!!!!!!!!!!
anggara
Mei 29, 2008
@dimas
ada beberapa artikel di blog ini yang wajib anda baca untuk menjawab pertanyaan anda
rama
Juni 11, 2008
saya mo cari orang tua asuh wat anak saya, thx
rama
Juni 11, 2008
saya mo cari orang tua asuh bagi anak saya, thx
anggara
Juni 13, 2008
@rama
semoga dapat bertemu yaa
tedi
Juli 9, 2008
permisi..
saya mau cari orang tua asuh untuk anak dari teman saya, anaknya masih dalam kandungan, dan kandungannya sudah 3 bulan.. tapi dia mau orang tua asuhnya beragama katolik karena dia juga beragama katolik.. bila ada yg berminat, bisa contact saya ke dingindingin@gmail.com
terima kasih..
tedi
Juli 9, 2008
oh iya, ada 1 lagi syaratnya, orang tua asuh bertempat tinggal di jakarta.. terima kasih
anggara
Juli 15, 2008
@tedi
mudah2an ada yang bisa bantu
eva
Oktober 1, 2008
mas, saya bermaksud mau adopsi anak teman. Tman saya mengalami kehamilan yang tak diinginkan (kecelakaan). Saya bermaksud mengadopsinya lansung begituanak itu lahir….saya baca di posting bapak katanya adopsi anak syah apabila diserahkan lansung oleh si orang tua kandung (ibu ) kepada orang tua angkat. Saya masih bingung nih mas,berarti saya gak perlu urus lagi ke pengadilan? Sebab si Ibu menginginkan dalam akte kelahiran yang dibuat adalah nama saya dan nama suami sebagai orang tuanya
atas bantuannya terima kasih mas
anggara
Oktober 9, 2008
@eva
kalau keinginannya seperti itu, sepertinya enggak bisa, yang bisa dilakukan adalah jalan adopsi dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan
john
Oktober 16, 2008
mas, saya berkeluarga 4 th lebih blm dikaruniai anak, sy dan isteri bermaksud adopsi anak, tp yang masih bayi, sy 31 th PNS, isteri 28 th bekerja dirumah. mohon dapat dibantu. thanks
anggara
Oktober 16, 2008
@john
dibantu bagaimana pak
john
Oktober 18, 2008
maksudnya dicarikan anak..mungkin diantaranya mengiformasikan kpd kami anak adak yang ditingal di RS misalnya…
john
Oktober 18, 2008
atau diantara teman-teman ada yang mau menitipkan pengasuhan anaknya kepada kami, insya allah kami siap..asal masih bayi…
john
Oktober 18, 2008
boleh juga saya dihubungkan dengan pengirim e-mail juni 11 2008, a/n rama, thx
anggara
Oktober 20, 2008
@john
maaf saya tidak bisa membantu
syena
November 12, 2008
Pak Anggara,
Tante saya mau adopsi saya , padahal saya sudah berumur 40 th ( orang tua sudah meninggal ).
Tante saya itu menginginkan saya untuk menjadi ahli warisnya baik miliknya sendiri maupun aktiva yang berasal dari neneknya berupa rumah yang belum dibagi ( tante saya masih memiliki saudara ).Apakah menjadi ahli waris harus melalui adopsi ? dengan adopsi apakah bisa langsung mewarisi hartanya dan harta peninggalan orang tuanya? dan apakah memungkinkan adopsi anak saat berumur 40 th sedangkan Tante saya berumur 70 th?
Terimakasih banyak
Sofia Ali
Desember 4, 2008
Saya dan suami berfikir untuk adopsi, Saya warga negara Indonesia suami saya berasal dari Spain, kami tidak tidah tinggal di Indonesia untuk sementara karena suami saya kerjanya pindah pindah dari satu negara ke negara yang lainnya. Saya mau tahu apa saja syarat syaratnya? dan berapa jumlah uang yang harus kita kasih? Terimakasih.
anggara
Desember 4, 2008
@syena
adopsi, sudah tidak bisa dilakukan bila sudah tua, dan anak adopsi tidak bisa menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, tapi bisa menjadi penerima hibah
@sofia
sepertinya sulit, bu karena ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi
Rafael
Januari 13, 2009
3 bulan yl istri saya melahirkan anak kembar, salah satu sekarang dirawat oleh pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak kami, karena suatu hal sekarang saya berubah pikiran dan ingin mengajukan tuntutan secara hukum agar anak kami bisa kembali, tolong informasi nya apa yang harus kami lakukan, terima kasih.
John
Januari 28, 2009
Kami ingin adopsi bayi. Adakah yg punya info dimana kami dpt adopsi anak? Khususnya di wilayah Solo.
atiek
Februari 3, 2009
Yth. Pak Anggara, mohon penjelasannya bagaimana cara mengurus akte kelahiran anak adopsi yang sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Agama. Akte kelahiran atas nama orang tua kandung juga belum ada, karena anak tersebut hasil pernikahan siri (belum ada akte nikahnya).
Demikian Pak, mohon penjelasannya. Terima kasih banyak sebelumnya.
anggara
Februari 4, 2009
@atiek
seharusnya ada akta kelahiran dari anak tersebut, meski orangtuanya hanya ada orang tua tunggal. Mengurusnya silahkan ke Kantor Catatan Sipil di tempat anda
Irfan
Februari 17, 2009
Pak Anggara, saya berniat mengadopsi anak hasil hubungan di luar nikah. Apakah bisa membuat akte tanpa nama orang tua?
trus step apa yang harus saya lakukan untuk mengadopsi anak tsb?
fyi, anak tsb dari daerah Jepara sedangkan saya tinggal di Bekasi.
anggara
Maret 16, 2009
@irfan
ada beberapa persyaratan, termasuk ijin dari orang tua dan ada pula persyaratan umur si anak itu sendiri
Tips Kecantikan
Maret 7, 2009
aq ijin re-post mas
anggara
Maret 16, 2009
@tips kecantikan
silahkan saja
Mariah
Maret 24, 2009
pak anggara ..saya suami istri sdh 7 th blm mempunyai anak. rencananya saya ingin mengadopsi anak dari adik saya. bagaimana caranya ?? dan proses yg tidak terlalu rumit.
terima kasih
aisyah
Maret 27, 2009
pak Anggara, aku WMI menikah dengan WNA, apakah syarat2 kami untuk adopsi anak WNI? dan kira-kira memakan waktu berapa lama ya? dan apakah saya bisa adopsi anak tanpa suami saya?,karena jika WNA mungkin agak sulit ya..mohon bantuannya ya pak, trims
dytha
Maret 29, 2009
dimana yayasan untuk adopsi anak( umur 6 – 8 bulan ) di jakarta dan syarat apa saja…
Merdhika
Maret 30, 2009
saya ingin membuat skripsi mengenai kewenangan pengadilan agama mengenai adopsi anak..
maaf apakah anda bisa membantu saya mengenai dasar hukum serta prosedur2nya? terimakasih sebelumnya pak anggara.
okhie
April 3, 2009
assalamualaikum..
hm…
biz bc2 jd penasaran ne pak..
kalo boleh nanya nech..
1.misalkan seseoarang hamil diluar nikah,apakah anaknya bisa diadopsi oleh orang lain.?
2.apa saja syaratnya.?
3.misalnya ada seorang anak asuh,bukankah seharusnya dia bisa menjadi alih waris dari orang tuanya.?
4.apabila seseorang hamil diluar nikah,bisakah anaknya ditaruh di sebuah yayasan.?,soalnya dari tadi saya liat banyak yang menginginkan mengambil anak dari sebuah yayasan.
5.apa saja syaratnya.?
terima kasih atas jawaban yang akan diberikan
khie_the13th@yahoo.co.id
anggara
April 4, 2009
@okhie
1. bisa
2. syaratnya silahkan lihat di entry lain pada blog ini
3. anak asuh hanya menjadi pewaris dari orang tuanya
4. biasanya anak-anak ditinggalkan di sebuah yayasan
5. syarat apa yaa
okhie
April 3, 2009
nb:
bolehkan kapan2 nanya lagi pak.??
astrid
April 11, 2009
saya sedang mencari pasangan yang mau mengadopsi anak saya yang mungkin 1 atau 2 minggu lagi akan lahir.saya tidak bisa menceritakan disini tapi bila da yang berminat tolong hubungi saya…
astrid
April 11, 2009
saya keturunan tionghua begitupun ayah anak saya tolong email ke acied_je@yahoo.com atau telp ke 021-91818168.
lia
April 16, 2009
Saya seorang WNI menikah dengan seorang WN Belanda 12 tahun yang lalu dan sejak menikah kami berdomisili di Belanda sampai sekarang. Sampai saat ini saya masih berstatus sebagai WNI dan kami bersepakat untuk mengadopsi seorang anak WNI yang nantinya akan kami bawa ke Belanda karena kami bedomisili di Belanda. Apakah kami keinginan kami ini bisa terealisali? dan Bagaimana cara serta syarat dan prosedurnya?
Sebelumnya saya haturkan terimakasih…..
anggara
April 16, 2009
@lia
terima kasih, silahkan lihat disini untuk aturannya
beta
April 16, 2009
bapak Anggara, maaf kalau pertanyaan saya merepotkan,,,
apakah pengangkatan anak itu hanya boleh dilakukan di pengadilan saja? karena saya baca di PP begitu.. tp di praktek, saya lihat catatan sipil gak ngurus itu anak adopsi atau bukan, pokoknya yang mau mencatatkan anaknya tinggal ngisi formulir, dikumpul, udah dehh jadii..
saya mohon jawabannya.. karena saya sempat berdebat dengan dosen saya karena hal ini..
terimakasihh
anggara
April 17, 2009
@beta
untuk pengangkatan anak memang harus melalui pengadilan, KCS hanya mencatatkan saja jika sudah ada penetapan dari pengadilan, dalam kasus yang anda sebutkan, saya no comment deh
beta
April 17, 2009
injih…
maturnembahnuwun sanget…..
anggara
April 21, 2009
@beta
sama-sama
beta
April 17, 2009
trimakasih bapak…
kapankapan kalau saya debat lagi sama dosen, saya tanya bapak lagi ya….
janue
April 26, 2009
saudara saya sudah menikah selama kurang lebih 10 tahun, mereka belum juga dikaruniai anak oleh Allah swt, dan mereka ingin sekali mengadopsi seorang anak, bagaiman tahapan – tahapan yang haris dilewati untuk mengadopsi seorang anak. dan langakah alternatif bila mana tahapan – tahapan tersebut tidak dapat dilaksanakan. mohon petunjuk?kami akan sangat berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan…semoga Allah membalas kebaikan anda…amieeenn…..
anggara
April 27, 2009
@janue
silahkan pelajari aturan-aturan ini
nana
April 27, 2009
salam kenal pak anggara saya mau minta tolong dengan pembaca disini boleh ya pak,saya ingin sekali mengadopsi seorang anak perempuan yang akan saya rawat dan sayangi seperti anak sendiri adakah yang bisa membantu saya…tlg hub di no 0818212xxx trimakasih (no dihapus oleh pemilik blog)
dimas
Mei 3, 2009
maaf…
jika, sudah ada ksepakatan untuk mnyerahkan bayi yg bru di lahirkan, apakah akte klahiran sudah bisa langsung di atas namakan si penerima!?
(tanpa adopsi)
apakah bisa??
dan, kalimat2 apa yg tidak menyalahi pasal dalam perjanjian pnyerahan bayi tsb…??
anggara
Mei 4, 2009
@dimas
yang dapat diminta adalah akta pengangkatan anak bukan akta kelahiran
beta
Mei 5, 2009
Bapak, maaf ngrepoti lagi…
beta mau tanya lagi.
persyaratan dan prosedur untuk adopsi anak oleh orang tua tunggal itu apa sama kaya adopsi oleh double parent?
anggara
Mei 7, 2009
@beta
ada perbedaan silahkan lihat disini aturannya
nina
Mei 7, 2009
saya wanita umur 25 tahun belum menikah rencana akan menikah taon depan..saya ingin mengadopsi anak klo bisa laki..saya keturunan tionghoa beragama kristen tingal dijakarta..ada yang bs kasi saya informasi. terim kasih..
Calon Papa-Mamanya Aprilia.
Mei 11, 2009
Bapak Anggara, saya mohon maaf sebelumnya kalo pertanyaan saya ini mungkin sudah sering ditanyakan orang, tapi saya pengin tau jawaban yg sebenarnya.
Saya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri di Kota saya Kediri – Jatim
- menanyakan langkah-langkah untuk penetapan anak adopsi untuk saya.
dan saya tanyakan sekalian berapa biaya nya.
Jawabannya , begini : BIAYANYA NANTI SAJA, YANG PENTING ANDA LENGKAPI DULU PERSYARATANNYA – TITIPKAN UANG 500 RB. UNTUK BIAYA AWAL.
saya jadi bingung Pak, petugasnya saya desak untuk mengatakan yang sebenarnya tentang jumlah angkanya, jawabnya tetap GAMPANG nanti SAMBIL JALAN.
Sebenarnya berapa sih pak biaya ????
saya akan adopsi anak adik kandung istri saya.
trima kasih, Bapak sudah membaca keluhan saya ini.
semoga pertanyaan ini juga bisa membantu orang yang mempunyai kesul;itan yang sama dengan saya.
anggara
Mei 13, 2009
@calon papa-mamanya aprilia
kalau soal sikap pegawai pengadilan saya no comment deh, saya sendiri tidak tahu berapa biaya pastinya untuk adopsi anak
wjaya
Mei 19, 2009
saya menikah sdh 9 thn dengan warga negara asing, saya berniat untuk adopsi anak dan anak tersebut sdh ada dan sekarang berusia 4 thn wni.yang ingin saya tanyakan bagaimana dan persaratan apa agar saya bisa membawa anak tersebut ke jepang dan bisa syah diakui dimana saya tinggal. saya tunggu balasannya dan trimakasih sebelumnya.
anggara
Mei 22, 2009
@wijaya
silahkan ditanyakan di Kedubes Jepang tentang prosedurnya, mohon maaf saya tidak bisa membantu
Hannawati
Mei 27, 2009
Assalamualaikum,Wr.Wb
saya menikah sdh 6 th lebih belum punya keturunan saya mau adopsi bayi bisakah bantu saya dan bagaimana prosedur yg benar. Trims
anggara
Juni 12, 2009
@hannawati
silahkan cek entry lain di blog ini
rina
Juni 4, 2009
Saya menikah sudah 5 tahun..belum dikarunia anak,karena ada kista dan mium dirahim saya..saya ingin mengadopsi anak perempuan maximal umurnya 2 tahun..kalo bisa turunan chinese atau campuran chinese dengan WNI..
Apakah pak anggara punya informasi tempat adopsi anak di kota bandung?
sri
Juni 12, 2009
pa saya baru nikah 6 bulan bagaimana saya kalo mau mengadopsi anak?katanya harus 5 tahun dulu tapi pas saya tanya pada pengacara ga papa,yang benar itu yang mana ya pa?saya mau ngambil yang umurnya minimal 1 thn maksimal 2,5 tahun. dan kenapa sih pak ko sussah banget kalo mau adopsi dilihat dari persyaratannya.
terima kasih ya pak.
anggara
Juni 12, 2009
@sri
silahkan lihat di sini
wahyu
Juli 6, 2009
saya ingin sekali adopsi bayi tpi hingga saat ini belum juga ada yang bisa memerikan seorang bayi tuk saya adopsi dan saya sudah coba ke yayasan balita tapi prosedurnya susah, apa kah ada yang mudah, jika memang ada yang mudah tolong informasikan kesaya ya saya mohon
anggara
Juli 15, 2009
@wahyu
saya tidak bisa bantu untuk itu
Duddy
Juli 22, 2009
Mas wahyu, punya no telp atau email 081220822xxx –> Duddy dmsili di bandung (di edit oleh pengelola)
aas
September 18, 2009
saya ingin memberikan anak saya buar diadopsi skg lg hamil 8 bulan tp sebagai kompensasinya saya mta ditanggung biaya persalinan dan pemulihan krn selama 3 bulan setelah sy melahirkan sy blm bisa kerja.
marsha
Juli 6, 2009
pak saya anak usia 18 tahun.. saya ingin skali kuliah tpi tidak ada biaya..
bisa kah anda mncarikan orang tua yang mau membiayai kuliah saya..
anggara
Juli 15, 2009
@marsha
saya tidak bisa bantu anda
Lina
Juli 13, 2009
Selama Siang.
Saya mau menanyakan tentang adopsi anak yg di lahirkan oleh orang WNI dan WNA yg sekarang bertempat tinggal di Indonesia.
Apa aja persyaratannya? Yang mengadopsi adalah org WNA.
Terima kasih atas waktunya.
anggara
Juli 16, 2009
@lina
silahkan lihat entry saya yang lain soal adopsi, saya sudah kasih juga aturannya
Dini Astuti
Agustus 2, 2009
Pak Anggara,
Apa benar syarat mengadopsi harus sudah menikah min. 5 th? Kalau iya ada undang2nya tidak? Makasih…
anggara
Agustus 31, 2009
@dini
silahkan lihat disini
sita
September 27, 2009
bagi yg ingin megadopsi anak hub.
abahhaji
Agustus 22, 2009
Mr. anggara
saya adalah anak adopsi (surat adopsi dari PN Blitar ) orang tua angkat saya tidak punya anak , keduanya sekarang ini sudah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dua bidang tanah yang satu bidang tanah harta asal sudah di jual dan di bagi kan kepada saudara orang tua / pewarisnya, sedangkan yang masih ada satu bidang tanah yang dulu asalnya dari gono gini , Pertanyaan saya 1. apakah harta ini bisa saya kuasai sendiri sedangkan saudara orang tua saya baik dari ibu dan ayah sekarang ini meminta bagian, dan akan menuntut secara pidana dan perdata . karena saya merasa tanah ini saya yang berhak selanjutnya saya jual dan uang saya kuasai sendiri. 2. apakah dalam gugatan pidana dan perdata nantinya saya akan kalah .
anggara
Agustus 31, 2009
@abahhaji
sependek ingatan saya, anak adopsi tidak punya hak mewaris
Wira
Agustus 22, 2009
Saya wira cowok 23 thn dr kluarga Katolik(Chinese) yg hancur,Saya pngen punya background keluarga yang utuh ada gak y????saya sudah hidup sendiri…..
tolong klo ada yang mau mengangkat saya sebagai anak angkat saya sangat berterimakasih…….
Harry
Agustus 24, 2009
Pak Anggara,
Untuk pengurusan adopsi anak, melalui PN, apakah ada lembaga atau badan yg bisa meng-assist pengurusannya? Jika semua syarat2x dapat di penuhi. Boleh kah saya tau estimate biaya pengurusannya ke PN dan lama waktunya proses.
Terima kasih.
anggara
Agustus 31, 2009
@harry
silahkan lihat disini
sita
September 27, 2009
sy pingin mengadopsikn anak sy. kalau saudary mau hub.. ttp harus memunuhi syarat.
status suami istri, soleh /soleha,mapan dan tidak pux keturunan.
sita
September 27, 2009
assllam…
saya baru saja melahirkan se0rg anak permpuan…tp sy blum bisa merawatx n ngga sanggup menjadi ibu yg baik…sy ingin ada org tua yg akan pengadopsix n menjadikan bayi ini seperti anaknya sendiri…kalau ada yg mau hub. sy ke . trimah kasih…
ayu
Oktober 3, 2009
Saya dan suami ingin adopsi anak campuran wni dan wna. suami wna belanda. kami tinggal di bali. saya dan suami bekerja di perusahaan yang sama di bali. kalau ada yang tau info tentang anak campuran yang mau di adopsi, plz hub saya di or thx (dihapus demi keamanan anda)
imelda
Oktober 4, 2009
Pak Anggara,saya mau adopsi keponakan saya,soalnya keponakan saya itu mamanya( alias kakak perempuan saya )sudah meninggal sejak keponakan saya baru lahir.sedangkan papanya sudah menikah lagi dan tidak pernah mengasih uang bulanan untuk anaknya ataupun menengoknyapun sangat jarang.saya ingin minta tolong kepada bapak anggara,syarat apa saja yang harus saya punya.sebelum dan sesudahnya terimakasih pak anggara.
anggara
Oktober 5, 2009
@imelda
silahkan lihat entry ini
Sarah
Oktober 12, 2009
Yth Mr. Anggara…
Jika WNI ingin mengadopsi anak WNA apakah bisa…?
dan bisa mnta tolong ditunjukkan dasar hukumny…?
trimaksih…
anggara
Oktober 29, 2009
@sarah
bisa, silahkan di cari di blog ini
lia
November 11, 2009
assalamualaaikum pak.
saya mohon jawaban darai bapakmengenai anak :
1. saya seoarang muslim dan ingin mengaopsi anak yang tidak sah, artian kata anak zina, menurut bapak apakah hal tersebut boleh
2. dari segi hukum di indonesia, apakah hal tersebut boleh?
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
ade
Desember 19, 2009
malam,
saya mo tanya syarat2 yang harus dilengkapi untuk adopsi anak apa ya?
ade
Desember 19, 2009
satu lagi ketinggalan ne…..
1. saya seoarang muslim dan ingin mengaopsi anak yang tidak sah, artian kata anak zina, menurut bapak apakah hal tersebut boleh
2. dari segi hukum di indonesia, apakah hal tersebut boleh?
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
ika
Januari 4, 2010
Asty, saya baru baca email anda hari ini. saya mo tanya, apakah sudah ada yang mengambil anak tetangga anda itu?? dan anak nya pst udah lahir kan?? anaknya cewek apa cowok ya??? dan kebetulan saya dan suami saya lagi cari anak, dan kami sudah menikah 3 thn lebih… dan satu lagi, anda tinggal di daerah mana ya??? tks banget info nya
nana
Januari 12, 2010
mohon info tentang dimana sy bisa mengadopsi anak,
makasi infonya…
nona
Agustus 23, 2010
Siang Ibu
Saya mahu tanya kalau ibu serious apa enggah buat adopsi anak.
Kalau benar benar mau adopsi anak e-mail dauluh ke alamat ini terimakasih.
neneng
Januari 27, 2010
Sya sudah menikah hampir 7 thn, belum dikarunia anak. Saya berasal dari Kalimantan Selatan yang menginginkan adopsi anak yatim/yatim piatu yang orang tua-nya berasal dari Kalimantan juga
Mohon info-nya kalau ada, hub. hp sya
Terima kasih atas bantuan rekan2 semua
Wassalam,
Neneng
Eva
Februari 5, 2010
So, klo wanita yang belum pernah menikah bisa mengadopsi anak, klo boleh bisa info detail persyaratannya???Sekalian klo bisa sich tolong di infokan atau advice beberapa tempat pengadopsian anak yang ada di indonesia sekitar pula jawa/Bali!!!
anggara
Februari 24, 2010
@eva
Ada koq persyaratannya saya tulis di entry yg lain
Diana
Februari 16, 2010
saya ingin sekali mengadopsi anak yang kira2 baru lahir
d mana kah saya bisa mendapatkan itu….dan kira2 berapa biayanya???
atau orang tua yg tidak sanggup memebayar rumah sakit…
tolong di balas…..
lina
Februari 16, 2010
Saya lagi mau nulis skripsi tentang anak dalam kandungan dalam prespektif hukum islam tapi terhalang karena belum ada bukti bahwa kejadian tersebut belum atau tidak pernah terjadi masyarakat. Tolong aku dong, yang punya data mengenai hal itu………..thanks……………….
setiawan nur wahdiyanto
Februari 24, 2010
maaf mau tanya,, bgaimana status anak yang tidak diketahui orang tuanya,, dalam hukum islam dan hukum positif….terhadap orang yang memungutnya ada perbedaannya g??
misalnya dalam perwalian jika anak tersebut perempuan atau warisan,, kan anak tersebut tidak diketahui orang tuanya, terimakasih….???
anggara
Februari 25, 2010
@setiawan
Kalau diadopsi tentu beda statusnya dan tidak berhak atas mewaris
setiawan Nur w
Mei 24, 2010
klo adopsi menurut hukum islam memang tidak ada hubungannya antara orang tua pak,, karena suatu saat pasti akan kembali kepada orang tua kandungnya,,
lha bagaimana klo anak yang tidak diketahui orang tuanya pak..??? bagaimana statusnya menurut hukum positif dan hukum islam dalam perwarisan,, perwalian,,dan pengasuhan….kpada siapa anak tersebut dinasabkan…. soalnya saya lg buat skripsi tentang anak laqit (anak temuan) minta wejangannya pak….sebelumnya terima kasih
rinaldi
Maret 4, 2010
Saya ingin mengadopsi anak secara legal, dimana saya bisa memperolehnya
RARA JONGGRANG
Maret 19, 2010
pak, adopsi untuk orang cina bagaiaman, yang mau diadopsi adalah anak perempuan apakah pakai akta notaris seperti dalam staatsblad krena ketentuan itu adalah untuk anak laki2
anggara
Maret 22, 2010
@rarajonggrang
sejujurnya saya tidak tahu tentang adopsi untuk golongan timur asing, mestinya sih sama
yayah
Maret 20, 2010
punya niatan sih tp masih pikir pikir nih
Paulin Oei
Maret 22, 2010
saya sangat inging mengadopsi bayi perempuan usia 1-4 bulan,, saya sudah menikah 8 th tp belum juga di karuniai anak, mungkin salah satu dari saudara ada yg bisa membantu saya , memberikan informasi mengenai adopsi bayi,,,,, ini no hp saya
terima kasih
Paulin Oei
Maret 22, 2010
ini no hp saya
Paulin Oei
Maret 22, 2010
saya sangat inging mengadopsi bayi perempuan usia 1-4 bulan ( chinese),, saya sudah menikah 8 th tp belum juga di karuniai anak, mungkin salah satu dari saudara ada yg bisa membantu saya , memberikan informasi mengenai adopsi bayi,,,,, ini no hp saya
terima kasih
harap saya bisa di bantu,,, saya sudah putus asa, karena saya sudah pergi ke beberapa panti asuhan dan mereka mengatakan panti asuhan bukan tempat adosi,,, saya bingung dan sedih ,,,
susy
Maret 31, 2010
saya dr ambon pingin bgt adopsi anak coz saya udah nikah stu setangah tahun nie……ada ya??????
vya christie
Maret 31, 2010
Halo, saya Vya dan suami, kami chinese katholik di Jkt, tlh menikah 4 th & pernah keguguran. Kami sangat merindukan kehadiran anak-anak & akan menyayangi& merawatnya sepenuh hati spt anak kami sendiri. kami ingin mengadopsi bayi laki-laki/perempuan chinese usia 0-4bulan,
bila saudara/i punya info & serius silahkan email kami
Terima kasih sebelumnya:)
Grace
Mei 14, 2010
Saya sudah menikah 3 thn…kami sdh mempunyai anak 1…tp Tuhan berkehendak lain…anak kami meninggal umur 6 bln…setelah kepergian anak saya…saya blm di karuniain anak lg….saya sgt merindukan sosok seorang anak di rmh kami…jd saya ingin sekali mengadopsi anak laki2…tolong klu da kabarin saya….
Heri
Mei 17, 2010
Wah, rupanya banyak juga komen di sini. Saya telah mengangkat ponakan laki² saya dan telah diputuskan oleh PTN di Indonesia. Namun sekrang masalahnya, Perancis perlu mengakui persamaan hukum adopsi anak tadi, sehingga jika telah diakui Perancis, si anak sama haknya dengan saya sbg orang tua angkat yang nota bene pamannya juga. Sampai sekarng si anak masih di Indo dan saya di Paris, tanpa bisa si anak di bawa. Apakah ini bukannya penganiayaan mental? Sekarang saya diminta utk memberikan surat keterangan dari instansi resmi Indonesia dimana pengadopsian anak agama islam boleh diangkat sesuai hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan Islam.
Hal ini disampaikan karena di Aljazair, kata sang hakim, islam tidak mengakui pengadopsian anak. Benarkah hal ini? Adakah pencerahan yg lebih lugas dan bagaimana dengan hukum di Indonesia?
Terima kasih atas bantuannya.
XXX
Juli 22, 2010
Yg perlu diketahui disini adalah apabila keputusan pengadilan sudah didptkan dan kita telah mengikuti seluruh peraturan pemerintah Indonesia, berarti surat keputusan itu sudah sah. yg mungkin bisa diminta adalah bantuan dr depsos yg mengatakan bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan anak, tdk perduli anak itu beragama apa. Keputusan PTN dan keputusan pengadilan agama berbeda, didlm tata cara pengadilan agama memang benar, tdk diakui adanya process adopsi, tapi yg ada adalah pengalihan hak asuh, yg mana status hukumnya lebih rendah dr adopsi, kalu adopsi PTN berarti setelah dipindah kan hak asuhnya, kedudukan hukumnya adalah sederajat spt anak asli. Jadi tergantung apakah kamu sudah mendptkan surat keputusan dr pengadilan negri atau pengadilan agama.
semoga ini membantu dan bisa menghubungi depsos di Salemba, jkt.
Yuni
Mei 31, 2010
Pak Anggara,
Keponakan saya (18 thn) hamil di luar nikah dan pacarnya tidak mau tanggung jawab. Saya bermaksud mengadopsi bayi itu, walaupun saya sudah dikaruniai 2 anak kandung. Bagaimana caranya? saya ingin si bayi ini resmi secara hukum sebagai anak saya dan tidak mendapat kesulitan di kemudian hari karena ketidakjelasan orangtuanya.
Terimakasih.
amaniaf
Juni 20, 2010
saya ingin bertanya, apabila kita hendak mengadopsi anak jalanan, apa perlu dipenuhi syarat-syarat yang ada di atas?
yosie
Juni 27, 2010
bagaimana cara&syarat menitipkan bayi di panti asuhan?
muhammad noor havid
Juli 24, 2010
ADOPSI ANAK :
tata cara dan akibat hukumnya
Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)
· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Cheryl
Juli 29, 2010
saya ingin bertanya..
Apa saja syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai adopsi di amerika.
Saya sudah mendapatkan citizen di amerika. saya ingin mengadopsi keponakan saya dari Jakarta yang berumur 15 tahun. Apa saja syarat-syarat yang ada?
Tolong email saya secepatnya.
thanks
chici
Agustus 1, 2010
aq udah lama berrmh tangga kira2 11 thn thn pertama aq menikah udah di karunia ini anak dan thn ke 3 anak km meninggal sampai skrg kt belum di kasih lg dokter melarang untuk punya anak lg rencananya kita pingin adopsi anak kt ber domisili bali tlg dong kasih info di mana kita bs adopsi anak…?
rosa
Agustus 3, 2010
Bu,saya punya tetangga sdh punya 3 anak,skrg ini sdg hamil 8 bln,dia ingin bayinya ini diadopsi,krn ekonomi mereka sangat pas2an.Dia hanya pembantu rt,saya tdk minta imbalan,hanya membantu dia saja,klu mau hub saya diemail,trims.
nona
Agustus 23, 2010
siang ibu,
maaf saya bisa memebatu kalau anda mau benar benar adopsi anak, e-mail ke alamat ini daulu.
terimakasih ibu nona.
chici
Agustus 1, 2010
oh iya mas angara suami saya orang german tp saat ini km tinggal di bali saya udah punya rmh sendiri di bali tp status perkawinan km kawin siri suami saya sudah sepakat utk kt adopsi soalnya sekali lg saya nggak boleh punya anak lg alasan medis makanya saya berniat adopsi untuk untuk itu mohon bantuan dan terima kasih…
email saya
chici
Agustus 6, 2010
dear mbak rosa terima kasih infonya kl boleh tau alamat email mbak rosa apa ya….?
atau no tlp yg di hubungin paling enggak dan sekarang dimana tinngal…?
terima kasih
brigitta
Agustus 8, 2010
saya dan suami saya chiness katolik, kami udah menikah 9 th belum diberi momongan, saya bermaksud mengadopsi bayi chiness perempuan , bagi yang mempunyai informasi tolong email kesaya terima kasih…
merry
Agustus 10, 2010
saya sedang membantu teman saya untuk mencarikan seorang anak bayi,untuk di adopsi..
mohn infonya di mana saya bisa mencari tempatnya?
Terima Kasih…
sekali lagi mohon di bantu untuk infonya,dan yang resmi..
fitria
Agustus 12, 2010
alamat tempat legal adopsi
Hesti
Agustus 13, 2010
tante saya ingin adopsi anak, dimanakah saya bisa mendapatkannya, adakah yang bisa membantu tante saya sampai selesai?
tolong ya,.kasi info
Isti
Agustus 19, 2010
Bpk anggara yg sy h0rmati
Saya ingin b’tanya bgaimana cara untuk m’dapatkn orang yg mau m’ad0psi kep0nakan sy yg msh b’umur dbwah 1thn?
Moh0n jwbannya
Isti
juli
Agustus 20, 2010
Isti, kalo bole tau keponakan kamu co or ce? apa keturunan chinese? bisa hub saya di e-mail saya? . thx.
juli
Agustus 19, 2010
Kamipasutri chinesse kristen,ingin sekali mengadopsi bayi laki2 yg sehat,berkulit putih,ket chinesse/menado/blasteran.kalau ada informasidan serius,tampa penipuan.,bisa tlg hub e-mail saya terima kasih.
juli
Agustus 19, 2010
Kamipasutri chinesse kristen,ingin sekali mengadopsi bayi laki2 yg sehat,berkulit putih,ket chinesse/menado/blasteran (wna),kalu ada informasi, serius, tampa penipuan.,bisa tlg hub e-mail saya terima kasih.GBU.
juli
Agustus 20, 2010
Kami pasutri keturunan chinesse Kristen, berniat utk mengadopsi bayi laki yang sehat, BUKAN yg masih dalam kandungan, diutamakan berkulit putih/ket.Chinese/Menado/blasteran(wna). Karena pada waktu itu kami mempunyai anak bayi perempuan, tetapi meninggal pada waktu persalinan. kami sangat mendabakan kehadiran anak. Utk menghindari penipuan, mohon maaf sekali kami tidak dapat melayani yg ingin memperjualbelikan bayinya dgn alasan apapun (uang ganti persalinan, uang kontrol bulanan, dll). Kalau ada diantara saudara baik pribadi maupun yayasan yg rela/ikhlas menyerahkan bayi untuk kami sayangi seperti anak kandung kami sendiri. tolong hubungi saya. Kami percaya bahwa Tuhan akan memberi anugerah yg sangat indah kepada kami meskipun harus melalui anak adopsi. Kami mohon hanya yang serius dan bermaksud baik yang menghubungi kami dan memberi tahu kami. Terima kasih, Tuhan Memberkati. GBU