Tentang Pengangkatan Anak/Adopsi

Adopsi anak itu dikenal dalam seluruh sistem hukum adat di Indonesia. Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu pengaturan teknisnya banyak tersebar dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)
Nah definisi dalam UUPA tentang angkat adalah
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)
Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)
Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14)
Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu syarat dan prosedur apa yang mseti ditempuh untuk melakukan pengangkatan anak yang keduanya adalah WNI
Syarat calon orang tua angkat (pemohon)
Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan
Pengangkatan anak oleh orang yang sudah/belum menikah juga diperbolehkan (single parents adoption)
Syarat calon anak angkat (bila dalam asuhan suatu yayasan sosial)
yayasan sosial harus mempunyai surat ijin tertulis dari Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak di bidang pengasuhan anak
calon anak angkat harus punya ijin tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat
Dan kalau ijin sudah lengkap baru deh mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat


















Wah terimakasih banyak atas ulasan jawabannya. Sebetulnya ingin bertanya lebih banyak tp takut merepotkan. Bolehkah?
“really?”, “damn!”(6) Shaastra n. leader of revivalist cult; also proprietor of
Saudara saya minta tolong dicariin yang bisa bantu ngurus adopsi anak sampai selesai; mungkin bisa bantu kasih advis ? Dan biayanya kena berapa ? Tks
Anggara,
Bagaimana caranya saya mengangkat keponakan. Kakak saya, istrinya dan keluarga setuju. Tapi saya tidak megerti step by step how to start it. Please advise.
Bapak Anggara
Saya berminat adopsi keponakan di Jakarta. Saya warga negara America dan tinggal di San Fransisco . Saya mau tanya anak umur berapa bisa di adopsi? Apakah saya harus berada di Jakarta untuk proses adopsi?
terima kasih atas bantuannya.
Lina
Yth. Bp. Anggara,
Saya mohon bantuannya untuk diterangkan proses adopsi anak.
Teman saya akan mengadopsi keponakannya (anak adiknya yg tidak diurusi oleh adiknya tsb), apakah hrs ada persetujuan dr ortu anak itu? Teman saya rencananya akan membawa anak tsb ke London, krn teman saya telah mjd wrg negara Inggris.
Bagaimana prosedur yg harus ditempuh oleh teman saya, agar dapat membuat kehidupan yg lebih baik untuk keponakannya. Terima kasih atas perhatiannya.
Maaf siska tidak punya keluarga lagi karena Siska sepi tapi sedih ya.
Mohon Kamu mau adopsi sama siska boleh apa?
Pak Anggara,
saya dan suami (suami saya org Swedia) punya rencana mengangkat keponakan saya (anak dari kakak laki2 saya yg sedang mengalami kesulitan hidup) menjadi anak kami. Umur anak ini 10 tahun. Kalau menurut hukum swedia tidak ada masalah. Setelah anak ini kami angkat ia akan langsung dapat hak yg sama dengan anak2 swedia lainnya. Bagaimana prosesnya kalau di Indonesia. Apakah kami harus menggunakan jasa pengacara untuk ini?
Pak Anggara,
saya dan istri sdh 3 thn menikah tapi blm dikaruniani anak,bagaimana cara mengangkat anak terutama yang dibawah satu tahun dan dimana? mohon informasinya saya berdomisili di padang sumatera barat, terima kasih atas informasinya
saya bermaksud mengangkat anak / adopsi dari adik saya karena kecelakaan (hamil diluar nikah) bagaimana caranya karena tidak ada akte kelahiran dan saya hanya mendapatkan surat keterangan lahir, keluarga setuju karena itu untuk kebaikan adik saya yang masih kuliah, bagaimana caranya mendapatkan akte dan prosedur adopsinya sedangkan saya belum menikah
saya mohon untuk bantuanya untuk menampilkan surat edaran mahkamah agung (SEMA) no.3 tahun 63
SAYA MINTA TOLONG BAGAIMANA CARANYA MEMBUAT SURAT ADOPSI YANG RESMI DARI PENGADILAN,SAYA PUNYA ANAK ANGKAT TETAPI SAYA BELUM RESMI MEMILIKI ANAK TERSEBUT KARENA SAYA BELUM MEMILIKI SURAT ADOPSINYA SAYA MOHON BANTUANNYA KARENA SUPAYA ANAK ANGKAT SAYA BISA RESMI JADI ANAK SAYA,DENGAN ADANYA SURAT ADOPSI MAKA SAYA AKAN TENANG KARENA ANAK ITU UDAH RESMI JADI ANAK SAYA,ANAK ITU ADALAH DARI ADIK IPAR SAYA YANG SUAMINYA SUDAH MENINGGAL 2TAHUN YANG LALU SAYA MOHON BANTUANNYA TERIMA KASIH
punya banyak info tentang anak adopsi gak? kebetulan skripsi mau pakai tema ttg anak adopsi, esp for their self-acceptance and coping stress….
-inka-
Pak Angara,
Bagaimana cara kalau saya yang tinggal di luar negri mau adopsi anak dari adik kandung saya. apakah cukup dengan pengalihan dengan bantuan notaris saja. mohon informasinya.
Tidak ada masalah dengan urusan luar negri
wah… gue koq masih bingung ya… terutama tentang domisili anak yg diadopsi tuch dan prosedur domisilinya.
maaf saya perlu data untuk skripsi tentang kasus-kasus adopsi dan juga putusan pengadilan mengenai permasalahan adopsi seperti kasus trafficking,waris,adopsi terhadap anak cacat dll.
Pak Anggara,
Rencananya 2 bulan lg saya mau adopsi anak. Kira2 biayanya berapa & prosesnya berapa lama.
Saat ini suami ada di luar Jawa dan saya ada di Yogya, apakah mungkin bila saya sendiri yg urus legal matter-nya? Apakah perlu surat keterangan dari suami?
Thanks atas jawabannya.
dengan hormat kepada bapak ANGGARA,pak saya mohon jawaban pertanyaan2 saya,saya ibu dari 3 orang anak,saya punya planing menikah namun calon saya berada di luar negri,ketentuan apa yg saya harus jalankan andai saya harus berada bersama anak2 saya di negara tersebut atau calon saya sebaliknya tinggal di sini dengan hak asuh ke anak2 saya( INDONESIA )agar bisa bersama2 trimaksih atas jawaban nya
Mohon informasi ada nda nama nama yayasan untuk mengadopsi anak ? Donna
yth…
Pertanyaan sy sm seperti sdri Linda, serta di daerah Jakarta Selatan dari Yayasan mana sy bs mengadopsi anak?…terima kasih atas jwbnnya…
Untuk Semua
Terima kasih atas kunjungan anda ke blog Anggara Online
@ Ibu Donna dan ibu Novitasari
Mohon maaf karena saya tidak mengetahui nama yayasan yang bergerak di bidang adopsi anak
@ Ibu Herlia
Sebaiknya ibu memutuskan terlebih dahulu ibu akan tinggal dimana, karena menurut hukum Indonesia hak pengasuhan anak tetap berada di tangan ibu
@ Ibu Meirna
Saya tidak memastikan biaya dan proses karena tergantung dari letak pengadilan dan juga seberapa lengkap dokumen anda, anda bisa mengurus sendiri penanganan hukumnya namun tetap harus melampirkan beberapa dokumen terkait dengan suami anda
@ Tika
Mohon maaf saya tidak bisa membantu
syarat adopsi bayi indo/max?
Pak Ary bisa melihat postingan saya soal adopsi anak WNI oleh WNI
Halo saya pengen nanya permohonan pengangkatan anak bisa tidak kalo dilakukan oleh anak itu sendiri yang usianya sudah cakap >21 tahun? karena dalam sema hanya mengatur pengangkatan anak oleh ortu saja, Mohon jawabannya…
surat edaran mahkamah agung (SEMA) no.3 tahun 63
Dapatkah Orang tua tunggal melakukan pengangkatan? trus bagaimana prosesnya?
dapat pak, lihat di postingan saya soal pengangkatan anak WNI oleh WNI
saya ini mencari anak untuk di adopsi,tapi kalau bisa anaknya dari WNA atau mixed (WNI&WNA),kara suami saya dari WNA juga, tapi saya tinggalnya di indonesia.
apakah itu bisa di dapati di jakarta?dan kalau bisa anaknya baru lahir,karna saya mau belajar bagai mana caranya jadi ibu
karna,sampai sekarang saya belum di karuniai anak
thanks
2 tahun ini saya stay di malaysia karena menikah dengan chinese malaysian. Karena mengidap endomitriosis dokter menyarankan saya untuk adopsi anak. Bagaimana prosedur, syarat,biaya prosses adopsi? Dan dimana saya bisa adopsi anak?Tolong dijawab ya…..
trims
salam, aku mungkin bisa bantu untuk mencari anak yang bisa diadopsi, krn tetanggaku lg hamil 5 bulan sedangkan anaknya sdh ada 8 orang dan dia pengen cari orang tua anggkat buat anaknya, dia dari keluarga baik2,
Mr. Anggara,
Allow me to say that your blog is very nice, however I saw many questions from Mrs. Diana, Mrs. Meirna, Mrs. Dini that you couldn’t answer promptly or give detail information, may be one of them need further legal advise or take legal action regarding her adoption cases.
For your info, we have the similiar case with them, but right now we have a child since we have assisted by indonesian advocate through adoption, his name is Mr. Smbln, if Iam wrong i still keep him mobile phone number, or please visit his company web site (deleted by owner)
thank you
Jenny
Comments from Anggara
no link to other website please
@ Ibu Dini
Anda bisa melihat postingan saya untuk pengangkatan anak WNI oleh WNA di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
thanks for jenny
can i know ur email? If u can’t give me ur mail, please inform me via mail dyanie_xxx@xxx.com
buat Mr. anggara
saya sudah baca tentag adopsi anak wni oleh calon orang tua angkat wna, rasanya belum menjawab kondisi yang saya sedang hadapi sekarang. Karena sejak menikah saya sudah stay di luar negara, dan lagi saya masih warga negara indonesia. terimaksih
Comment From Owner
deleted for security reason
Ibu Dyanie, saya sudah jawab pertanyaan ibu melalui email, mohon dicek kembali
mohon bantuanya di mana tempat yg bisa untuk adopsi anak? karena saya sudah lama sekali ingin adopsi anak.
Ibu Susrie
Ibu bisa menghubungi beberapa yayasan/rumah sakit, mereka biasanya mengerti tempat adopsi anak yang ibu maksud
Jenny,
May I know your email address? My email address is Anggraeni@xxx.com. I am an Indonesian of 35 years old and my husband is an expat of 47 years old. We want to adopt an Indonesian kid. I am not sure if it is still possible to adopt a kid since although I am still under the maximum age criteria, but I hear that the maximum age criteria for expat parents who want to adopt a kid must be 45 years old.
Could you give me information about that.
Thank you.
comment from moderator
email address deleted for security reason
Pak Anggara yth
saya tinggal di canada,bermaksud mengadopsi keponakan saya diIndonesia dan saya sudah menikah denga orang canada saya masih berkewargaan indonesia sementara suami sayawarga canada, bagai
mana syaratnya Pak.
terimakasih sebelumnya
@ Ibu Nunung
Anda bisa lihat artikel saya di bagian archieves mengenai proses adopsi anak atau anda bisa lihat di sini http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
Terima kasih
Pak Anggara Yth,
Saya punya anak perempuan, usia 14 1/2 thn, karena saya sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkannya, maka akan diadopsi untuk disekolahkan oleh kakak kandung saya yang sudah WNA dan tinggal di Amerika. Bagaimana Pak, apakah bisa memperoleh informasi yang lengkap, dan apakah bisa dan apa syarat-2 nya. Sebelumnya terima kasih.
pak anggara Yth.
saya punya putri berumur 4 thn tetapi setelah saya cerai anak saya ikut sama mantan suami dari dua thn yg lalu.tetapi saya ingin mengasuh dan mengambil anak tersebut.perlu diketahui bahwa putri saya adalah bukan anak kandung dari mantan suami.untuk itu apakah saya bisa mendapatkan kembali putri saya tersebut?karena bagaimanapun anak itu adalah darah daging saya sediri.demikian pertanyaan saya yg sangat saya anti nantikan.terima kasih sebelumnya atas bantuanya.
@masriyah
bisa saja bu, namun prosedurnya mungkin agak sedikit rumit dan ibu membutuhkan jasa seorang penasihat hukum
Mr. Anggara,
Saya mempunyai seorang keponakan (anak dari adik perempuan) saya yang baru berusia 1,5 bulan. Anak ini karena kelahiran di luar perkawinan yang sah, sementara bapaknya sudah beristeri, hendak kami adopsikan kepada keluarga yang belum atau mengharapkan keturunan lagi. Bayi ini berjenis kelamin laki-laki. Saat ini beratnya 3,3 Kg dan panjangnya 57 cm. Kebetulan Undang-undang juga mewajibkan bahwa orang tua yang hendak mengadopsi anak harus seagama dengan sang anak. Karena itu, sekaligus saya menginformasikan bahwa agama sang anak adlah Katolik. Saat ini bayi tersebut dalam asuhan saya dan keluarga di Bandung.
Terima kasih untuk bantuannya.
Salam.
Comment
@Sylvester
Bapak temannya pak banyu yaa, kalau iya salam dari saya pak. Mungkin bapak membutuhkan jasa seorang penasehat hukum pak, untuk memperlancar prosesnya
Yth :Bapak Anggara,
Di : Tempat
Saya punya pertayaan buat Bapak yang menyimpang dari temanya Bapak yaitu: adopsi anak.
Yang jadi pertayaan Saya yaitu : Apa akibatnya bila oarang tua yang siap menjadi bapak tapi tidak megerti tentang anak dan apakah akibatnya bila orang tua yang tidak siap menjadi bapak tapi megerti tentang anak.
Teirma kasih atas bantuanya.
salam.
Comment
wah kalau itu sih, lebih ke masalah moral, masalah hukum baru muncul saat ada hak-hak anak yang terlanggar. Hal itu diatur melalui Konvensi Hak Anak, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pak Anggara Yth,
Saya punya anak perempuan, usia 17 1/2 thn, karena saya sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkannya, maka akan diadopsi untuk disekolahkan oleh kakak kandung saya yang sudah WNA dan tinggal di Belanda. Bagaimana Pak, apakah bisa memperoleh informasi yang lengkap, dan apakah bisa dan apa syarat-2 nya. Sebelumnya terima kasih.
Salam
comment
@ Pak deden
mohon lihat di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
salam,
saya hanya ingin bertanya tentang konsekuensi pengangkatan anak.
bagaimana hak anak angkat dalam kewarisan?
sepertinya tidak ada ketegasan tentang hal tersebut bila dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.
Apakah karena hal tersebut merupakan bagian dari hukum privat yakni hukum keluarga?
mohon penjelasannya.
terimakasih
@ Ibu Dewi
anak angkat tidak mempunyai hak waris bu. UU Perlindungan anak memang tidak mengatur tentang masalah waris dan pengangkatan anak
Saya dan suami sudah menikah 6 thn, karena belum juga mendapatkan keturunan, kita memutuskan untuk mengadopsi anak (keponakan) . Kebetulan kakak saya juga sutuju kalau kita mau dan ingin mengurus dan memberikan pendidikan kepada anaknya, tapi yah itulah masalahnya kita tidak tahu bagaimana dan dimana cara mengurusnya?
Saya harap Bapak bisa memberikan jawaban dan informasi yang saya dan suami sagat perlukan.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami
@ Tien
Mohon dilihat artikel terkait di bagian archives mengenai pengangkatan anak, ibu bisa kirim email langsung ke email saya bu untuk pertanyaan lebih lanjut. email saya bisa dilihat di bagian FAQ
Assalamullaikum
Salam Persaudaraan
Dengan Hormat,..nama saya Agung Maulana, saya tinggal di Bali…saat ini saya sangat membutuhkan informasi tentang orang tua atau pasangan suami istri muslim,..yang sampai saat ini belum memiliki keturunan/ anak, dan berkeinginan untuk adopsi anak. Mungin bapak/ibu berkenan memberikan informasi ttg hal tersebut. Informasi itu sangat berkaitan erat dengan permasalahn rumah tangga yang sedang saya hadapi saat ini. Apabila Anda interst dgn informasi ini,..sudi kiranya menghubungi saya via e-mail : agung_maulana80@xxx.com.
Mudah-mudahan atas dasar kehendak Allah permasalan keluarga kami dapat teratasi dari informasi,pendapat dan nasihat Anda.
Terima kasih atas informasi yang Anda berikan dan semoga Allah memberikan Hidayah dan Rachmatnya bagi kita semua
Wassallam
Agung Maulana
comment from owner
email deleted for security reason
@agung
untuk proses adopsi anak, bapak bisa melihat postingan saya tentang proses adopsi anak WNI oleh calon orang tua WNI di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/
jika membutuhkan info lebih lanjut, anda bisa memilih seorang penasehat hukum untuk memproses adopsi anak yang hendak anda lakukan
maksud saya mas anggara saya meminta bantuan langsung sama mas anggara barangkali mas anggara tau siapa orangtua atau pasangan sumi istri yg membutuhkan anak saya ingin memberikannya mohon bantuannya mas
@agung
mohon maaf saya tidak bisa membantu
mas sy mau bertnya,
1. bagaimn prosedur pengangkatn anak di Indonesia?
2. bagaimn status anak tersebut dengan kedua orang tua aslinya dan dengan orang tua angkatnya menurut hukum positif?
jawabanya d tunggu!
terima kasih
@herry
prosedurnya anda bisa lihat pada postingan lain di blog ini, mengenai statusnya tergantung dari konteksnya pak, jika soal nikah dan waris maka kedua orangtua aslinya masih berperan kalau mengenai soal-soal lain di luar itu antara anak angkat dengan orangtua aslinya hanya ada hubungan biologis dan bukan hubungan hukum
Bp Anggara, bisa tolong saya sampaikan ke Saudara Sylvester, saya berminat mengadopsi keponakanya, saya juga beragama Katolik. bisa hubungi saya melalui e-mail (emelldenn@xxx.com) atau ke no tlp saya (974-6597669) sekarang saya sedang tidak di indonesia anda bisa hub melalui SMS ke nomor di atas.
Saya jg mengharapkan mendapat No tlp or alamat e-mail yg bisa saya hub melalui Bpk. Terimakasih
NB:
saya sudah kirim email ke anda
Terimakasih banyak atas bantuanya, maaf kalo kami jd merepotkan Bpk.
perlu bantuan asuh anak muslim
@tyoz
maaf tidak bisa membantu
Pak Anggara,
saya mohon informasi dimana bisa mengadopsi anak secara legal namun tanpa prosedur yang rumit.
Terima kasih.
pak anggara saya pingin adopsi anak bagaimana proses dan ketentuan yang harus dijalani
@yoke dan ningrum
untuk prosedur adopsi anda bisa melihat postingan saya di bagian archieve, mengenai proses faktualnya sebaiknya anda memakai jasa seorang advokat
terima kasih
Pak anggara bagaimana status anak angkat soal pembagian warisan, memang dalam UU Perlindungan anak tidak ada, saya pernah dengar ada Surat Edaran Mahkamah (SEMA) tentang hal ini , tolong dibantu pak mengenai hal yang saya maksud terimakasih
@agung
sepengetahuan saya, anak angkat hanya mendapat warisan dari orangtua kandungnya tetapi tidak dari orangtua angkatnya
Pak Anggara,
Status saya belum menikah, tapi saya ingin menagdopsi bayi. Menurut artikel yang saya baca seorang yang belum menikah boleh mengadopsi anak. Syarat apa yang diperlukan dan bagaimana proses adopsinya agar anak yang saya angkat sah secara hukum dan mendapatkan akte kelahiran yang biasanya diminta pada saat nanti si kecil akan sekolah.
Saya mohon jawaban dari bapak.. Terima kasih sebelumnya..
silahkan baca syarat berikut http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/
dear pak anggara,
saya janda, 40 thn, bekerja, 2 anak (11 & 13 thn), perempuan,
bermaksud mengadopsi keponakan saya, usia 2 bulan, perempuan, ortu lengkap. keponakan saya didiagnosa menderita kelainan jantung. ortunya tidak sanggup membiayai. Saya bermaksud mengadpsi/mengasuhnya dengan dasar hukum yang jelas sehingga bisa mengupayakan hak dan jaminan sosial juga bagi keponakan saya. Apa yang harus saya lakukan. kalau tidak merepotkan, mohon jawaban private saja. terima kasih.
@brian
sebaiknya ibu menggunakan jasa advokat untuk mengurusnya bu
ass…
bolehkah saya bertanya kepada bapak/ibu yg bersangkutan
1.bagaimana cara pengangkatan anak tidak sah, berserta kedudukan nya?
2. motivasi pengangkatan anak?
3. sahnya pengangkatan anak?
4. akibat hukum pengangkatan anak?
makasih banyak atas waktu yg telah di berikan
wasslm……..!!!!!!!!!!!!!
@dimas
ada beberapa artikel di blog ini yang wajib anda baca untuk menjawab pertanyaan anda
saya mo cari orang tua asuh wat anak saya, thx
saya mo cari orang tua asuh bagi anak saya, thx
@rama
semoga dapat bertemu yaa
permisi..
saya mau cari orang tua asuh untuk anak dari teman saya, anaknya masih dalam kandungan, dan kandungannya sudah 3 bulan.. tapi dia mau orang tua asuhnya beragama katolik karena dia juga beragama katolik.. bila ada yg berminat, bisa contact saya ke dingindingin@gmail.com
terima kasih..
oh iya, ada 1 lagi syaratnya, orang tua asuh bertempat tinggal di jakarta.. terima kasih
@tedi
mudah2an ada yang bisa bantu
mas, saya bermaksud mau adopsi anak teman. Tman saya mengalami kehamilan yang tak diinginkan (kecelakaan). Saya bermaksud mengadopsinya lansung begituanak itu lahir….saya baca di posting bapak katanya adopsi anak syah apabila diserahkan lansung oleh si orang tua kandung (ibu ) kepada orang tua angkat. Saya masih bingung nih mas,berarti saya gak perlu urus lagi ke pengadilan? Sebab si Ibu menginginkan dalam akte kelahiran yang dibuat adalah nama saya dan nama suami sebagai orang tuanya
atas bantuannya terima kasih mas
@eva
kalau keinginannya seperti itu, sepertinya enggak bisa, yang bisa dilakukan adalah jalan adopsi dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan
mas, saya berkeluarga 4 th lebih blm dikaruniai anak, sy dan isteri bermaksud adopsi anak, tp yang masih bayi, sy 31 th PNS, isteri 28 th bekerja dirumah. mohon dapat dibantu. thanks
@john
dibantu bagaimana pak
maksudnya dicarikan anak..mungkin diantaranya mengiformasikan kpd kami anak adak yang ditingal di RS misalnya…
atau diantara teman-teman ada yang mau menitipkan pengasuhan anaknya kepada kami, insya allah kami siap..asal masih bayi…
boleh juga saya dihubungkan dengan pengirim e-mail juni 11 2008, a/n rama, thx
@john
maaf saya tidak bisa membantu
Pak Anggara,
Tante saya mau adopsi saya , padahal saya sudah berumur 40 th ( orang tua sudah meninggal ).
Tante saya itu menginginkan saya untuk menjadi ahli warisnya baik miliknya sendiri maupun aktiva yang berasal dari neneknya berupa rumah yang belum dibagi ( tante saya masih memiliki saudara ).Apakah menjadi ahli waris harus melalui adopsi ? dengan adopsi apakah bisa langsung mewarisi hartanya dan harta peninggalan orang tuanya? dan apakah memungkinkan adopsi anak saat berumur 40 th sedangkan Tante saya berumur 70 th?
Terimakasih banyak
Saya dan suami berfikir untuk adopsi, Saya warga negara Indonesia suami saya berasal dari Spain, kami tidak tidah tinggal di Indonesia untuk sementara karena suami saya kerjanya pindah pindah dari satu negara ke negara yang lainnya. Saya mau tahu apa saja syarat syaratnya? dan berapa jumlah uang yang harus kita kasih? Terimakasih.
@syena
adopsi, sudah tidak bisa dilakukan bila sudah tua, dan anak adopsi tidak bisa menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, tapi bisa menjadi penerima hibah
@sofia
sepertinya sulit, bu karena ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi
3 bulan yl istri saya melahirkan anak kembar, salah satu sekarang dirawat oleh pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak kami, karena suatu hal sekarang saya berubah pikiran dan ingin mengajukan tuntutan secara hukum agar anak kami bisa kembali, tolong informasi nya apa yang harus kami lakukan, terima kasih.
Kami ingin adopsi bayi. Adakah yg punya info dimana kami dpt adopsi anak? Khususnya di wilayah Solo.
Yth. Pak Anggara, mohon penjelasannya bagaimana cara mengurus akte kelahiran anak adopsi yang sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Agama. Akte kelahiran atas nama orang tua kandung juga belum ada, karena anak tersebut hasil pernikahan siri (belum ada akte nikahnya).
Demikian Pak, mohon penjelasannya. Terima kasih banyak sebelumnya.
@atiek
seharusnya ada akta kelahiran dari anak tersebut, meski orangtuanya hanya ada orang tua tunggal. Mengurusnya silahkan ke Kantor Catatan Sipil di tempat anda
Pak Anggara, saya berniat mengadopsi anak hasil hubungan di luar nikah. Apakah bisa membuat akte tanpa nama orang tua?
trus step apa yang harus saya lakukan untuk mengadopsi anak tsb?
fyi, anak tsb dari daerah Jepara sedangkan saya tinggal di Bekasi.
@irfan
ada beberapa persyaratan, termasuk ijin dari orang tua dan ada pula persyaratan umur si anak itu sendiri
aq ijin re-post mas
@tips kecantikan
silahkan saja
pak anggara ..saya suami istri sdh 7 th blm mempunyai anak. rencananya saya ingin mengadopsi anak dari adik saya. bagaimana caranya ?? dan proses yg tidak terlalu rumit.
terima kasih
pak Anggara, aku WMI menikah dengan WNA, apakah syarat2 kami untuk adopsi anak WNI? dan kira-kira memakan waktu berapa lama ya? dan apakah saya bisa adopsi anak tanpa suami saya?,karena jika WNA mungkin agak sulit ya..mohon bantuannya ya pak, trims
dimana yayasan untuk adopsi anak( umur 6 – 8 bulan ) di jakarta dan syarat apa saja…
saya ingin membuat skripsi mengenai kewenangan pengadilan agama mengenai adopsi anak..
maaf apakah anda bisa membantu saya mengenai dasar hukum serta prosedur2nya? terimakasih sebelumnya pak anggara.
assalamualaikum..
hm…
biz bc2 jd penasaran ne pak..
kalo boleh nanya nech..
1.misalkan seseoarang hamil diluar nikah,apakah anaknya bisa diadopsi oleh orang lain.?
2.apa saja syaratnya.?
3.misalnya ada seorang anak asuh,bukankah seharusnya dia bisa menjadi alih waris dari orang tuanya.?
4.apabila seseorang hamil diluar nikah,bisakah anaknya ditaruh di sebuah yayasan.?,soalnya dari tadi saya liat banyak yang menginginkan mengambil anak dari sebuah yayasan.
5.apa saja syaratnya.?
terima kasih atas jawaban yang akan diberikan
khie_the13th@yahoo.co.id
@okhie
1. bisa
2. syaratnya silahkan lihat di entry lain pada blog ini
3. anak asuh hanya menjadi pewaris dari orang tuanya
4. biasanya anak-anak ditinggalkan di sebuah yayasan
5. syarat apa yaa
nb:
bolehkan kapan2 nanya lagi pak.??
saya sedang mencari pasangan yang mau mengadopsi anak saya yang mungkin 1 atau 2 minggu lagi akan lahir.saya tidak bisa menceritakan disini tapi bila da yang berminat tolong hubungi saya…
saya keturunan tionghua begitupun ayah anak saya tolong email ke acied_je@yahoo.com atau telp ke 021-91818168.
Saya seorang WNI menikah dengan seorang WN Belanda 12 tahun yang lalu dan sejak menikah kami berdomisili di Belanda sampai sekarang. Sampai saat ini saya masih berstatus sebagai WNI dan kami bersepakat untuk mengadopsi seorang anak WNI yang nantinya akan kami bawa ke Belanda karena kami bedomisili di Belanda. Apakah kami keinginan kami ini bisa terealisali? dan Bagaimana cara serta syarat dan prosedurnya?
Sebelumnya saya haturkan terimakasih…..
@lia
terima kasih, silahkan lihat disini untuk aturannya
bapak Anggara, maaf kalau pertanyaan saya merepotkan,,,
apakah pengangkatan anak itu hanya boleh dilakukan di pengadilan saja? karena saya baca di PP begitu.. tp di praktek, saya lihat catatan sipil gak ngurus itu anak adopsi atau bukan, pokoknya yang mau mencatatkan anaknya tinggal ngisi formulir, dikumpul, udah dehh jadii..
saya mohon jawabannya.. karena saya sempat berdebat dengan dosen saya karena hal ini..
terimakasihh
@beta
untuk pengangkatan anak memang harus melalui pengadilan, KCS hanya mencatatkan saja jika sudah ada penetapan dari pengadilan, dalam kasus yang anda sebutkan, saya no comment deh
injih…
maturnembahnuwun sanget…..
@beta
sama-sama
trimakasih bapak…
kapankapan kalau saya debat lagi sama dosen, saya tanya bapak lagi ya….
saudara saya sudah menikah selama kurang lebih 10 tahun, mereka belum juga dikaruniai anak oleh Allah swt, dan mereka ingin sekali mengadopsi seorang anak, bagaiman tahapan – tahapan yang haris dilewati untuk mengadopsi seorang anak. dan langakah alternatif bila mana tahapan – tahapan tersebut tidak dapat dilaksanakan. mohon petunjuk?kami akan sangat berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan…semoga Allah membalas kebaikan anda…amieeenn…..
@janue
silahkan pelajari aturan-aturan ini
salam kenal pak anggara saya mau minta tolong dengan pembaca disini boleh ya pak,saya ingin sekali mengadopsi seorang anak perempuan yang akan saya rawat dan sayangi seperti anak sendiri adakah yang bisa membantu saya…tlg hub di no 0818212xxx trimakasih (no dihapus oleh pemilik blog)
maaf…
jika, sudah ada ksepakatan untuk mnyerahkan bayi yg bru di lahirkan, apakah akte klahiran sudah bisa langsung di atas namakan si penerima!?
(tanpa adopsi)
apakah bisa??
dan, kalimat2 apa yg tidak menyalahi pasal dalam perjanjian pnyerahan bayi tsb…??
@dimas
yang dapat diminta adalah akta pengangkatan anak bukan akta kelahiran
Bapak, maaf ngrepoti lagi…
beta mau tanya lagi.
persyaratan dan prosedur untuk adopsi anak oleh orang tua tunggal itu apa sama kaya adopsi oleh double parent?
@beta
ada perbedaan silahkan lihat disini aturannya
saya wanita umur 25 tahun belum menikah rencana akan menikah taon depan..saya ingin mengadopsi anak klo bisa laki..saya keturunan tionghoa beragama kristen tingal dijakarta..ada yang bs kasi saya informasi. terim kasih..
Bapak Anggara, saya mohon maaf sebelumnya kalo pertanyaan saya ini mungkin sudah sering ditanyakan orang, tapi saya pengin tau jawaban yg sebenarnya.
Saya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri di Kota saya Kediri – Jatim
- menanyakan langkah-langkah untuk penetapan anak adopsi untuk saya.
dan saya tanyakan sekalian berapa biaya nya.
Jawabannya , begini : BIAYANYA NANTI SAJA, YANG PENTING ANDA LENGKAPI DULU PERSYARATANNYA – TITIPKAN UANG 500 RB. UNTUK BIAYA AWAL.
saya jadi bingung Pak, petugasnya saya desak untuk mengatakan yang sebenarnya tentang jumlah angkanya, jawabnya tetap GAMPANG nanti SAMBIL JALAN.
Sebenarnya berapa sih pak biaya ????
saya akan adopsi anak adik kandung istri saya.
trima kasih, Bapak sudah membaca keluhan saya ini.
semoga pertanyaan ini juga bisa membantu orang yang mempunyai kesul;itan yang sama dengan saya.
@calon papa-mamanya aprilia
kalau soal sikap pegawai pengadilan saya no comment deh, saya sendiri tidak tahu berapa biaya pastinya untuk adopsi anak
saya menikah sdh 9 thn dengan warga negara asing, saya berniat untuk adopsi anak dan anak tersebut sdh ada dan sekarang berusia 4 thn wni.yang ingin saya tanyakan bagaimana dan persaratan apa agar saya bisa membawa anak tersebut ke jepang dan bisa syah diakui dimana saya tinggal. saya tunggu balasannya dan trimakasih sebelumnya.
@wijaya
silahkan ditanyakan di Kedubes Jepang tentang prosedurnya, mohon maaf saya tidak bisa membantu
Assalamualaikum,Wr.Wb
saya menikah sdh 6 th lebih belum punya keturunan saya mau adopsi bayi bisakah bantu saya dan bagaimana prosedur yg benar. Trims
@hannawati
silahkan cek entry lain di blog ini
Saya menikah sudah 5 tahun..belum dikarunia anak,karena ada kista dan mium dirahim saya..saya ingin mengadopsi anak perempuan maximal umurnya 2 tahun..kalo bisa turunan chinese atau campuran chinese dengan WNI..
Apakah pak anggara punya informasi tempat adopsi anak di kota bandung?
pa saya baru nikah 6 bulan bagaimana saya kalo mau mengadopsi anak?katanya harus 5 tahun dulu tapi pas saya tanya pada pengacara ga papa,yang benar itu yang mana ya pa?saya mau ngambil yang umurnya minimal 1 thn maksimal 2,5 tahun. dan kenapa sih pak ko sussah banget kalo mau adopsi dilihat dari persyaratannya.
terima kasih ya pak.
@sri
silahkan lihat di sini
saya ingin sekali adopsi bayi tpi hingga saat ini belum juga ada yang bisa memerikan seorang bayi tuk saya adopsi dan saya sudah coba ke yayasan balita tapi prosedurnya susah, apa kah ada yang mudah, jika memang ada yang mudah tolong informasikan kesaya ya saya mohon
@wahyu
saya tidak bisa bantu untuk itu
Mas wahyu, punya no telp atau email 081220822xxx –> Duddy dmsili di bandung (di edit oleh pengelola)
saya ingin memberikan anak saya buar diadopsi skg lg hamil 8 bulan tp sebagai kompensasinya saya mta ditanggung biaya persalinan dan pemulihan krn selama 3 bulan setelah sy melahirkan sy blm bisa kerja.
pak saya anak usia 18 tahun.. saya ingin skali kuliah tpi tidak ada biaya..
bisa kah anda mncarikan orang tua yang mau membiayai kuliah saya..
@marsha
saya tidak bisa bantu anda
Selama Siang.
Saya mau menanyakan tentang adopsi anak yg di lahirkan oleh orang WNI dan WNA yg sekarang bertempat tinggal di Indonesia.
Apa aja persyaratannya? Yang mengadopsi adalah org WNA.
Terima kasih atas waktunya.
@lina
silahkan lihat entry saya yang lain soal adopsi, saya sudah kasih juga aturannya
Pak Anggara,
Apa benar syarat mengadopsi harus sudah menikah min. 5 th? Kalau iya ada undang2nya tidak? Makasih…
@dini
silahkan lihat disini
bagi yg ingin megadopsi anak hub.
Mr. anggara
saya adalah anak adopsi (surat adopsi dari PN Blitar ) orang tua angkat saya tidak punya anak , keduanya sekarang ini sudah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dua bidang tanah yang satu bidang tanah harta asal sudah di jual dan di bagi kan kepada saudara orang tua / pewarisnya, sedangkan yang masih ada satu bidang tanah yang dulu asalnya dari gono gini , Pertanyaan saya 1. apakah harta ini bisa saya kuasai sendiri sedangkan saudara orang tua saya baik dari ibu dan ayah sekarang ini meminta bagian, dan akan menuntut secara pidana dan perdata . karena saya merasa tanah ini saya yang berhak selanjutnya saya jual dan uang saya kuasai sendiri. 2. apakah dalam gugatan pidana dan perdata nantinya saya akan kalah .
@abahhaji
sependek ingatan saya, anak adopsi tidak punya hak mewaris
Saya wira cowok 23 thn dr kluarga Katolik(Chinese) yg hancur,Saya pngen punya background keluarga yang utuh ada gak y????saya sudah hidup sendiri…..
tolong klo ada yang mau mengangkat saya sebagai anak angkat saya sangat berterimakasih…….
Pak Anggara,
Untuk pengurusan adopsi anak, melalui PN, apakah ada lembaga atau badan yg bisa meng-assist pengurusannya? Jika semua syarat2x dapat di penuhi. Boleh kah saya tau estimate biaya pengurusannya ke PN dan lama waktunya proses.
Terima kasih.
@harry
silahkan lihat disini
sy pingin mengadopsikn anak sy. kalau saudary mau hub.. ttp harus memunuhi syarat.
status suami istri, soleh /soleha,mapan dan tidak pux keturunan.
assllam…
saya baru saja melahirkan se0rg anak permpuan…tp sy blum bisa merawatx n ngga sanggup menjadi ibu yg baik…sy ingin ada org tua yg akan pengadopsix n menjadikan bayi ini seperti anaknya sendiri…kalau ada yg mau hub. sy ke . trimah kasih…
Saya dan suami ingin adopsi anak campuran wni dan wna. suami wna belanda. kami tinggal di bali. saya dan suami bekerja di perusahaan yang sama di bali. kalau ada yang tau info tentang anak campuran yang mau di adopsi, plz hub saya di or thx (dihapus demi keamanan anda)
Pak Anggara,saya mau adopsi keponakan saya,soalnya keponakan saya itu mamanya( alias kakak perempuan saya )sudah meninggal sejak keponakan saya baru lahir.sedangkan papanya sudah menikah lagi dan tidak pernah mengasih uang bulanan untuk anaknya ataupun menengoknyapun sangat jarang.saya ingin minta tolong kepada bapak anggara,syarat apa saja yang harus saya punya.sebelum dan sesudahnya terimakasih pak anggara.
@imelda
silahkan lihat entry ini
Yth Mr. Anggara…
Jika WNI ingin mengadopsi anak WNA apakah bisa…?
dan bisa mnta tolong ditunjukkan dasar hukumny…?
trimaksih…
@sarah
bisa, silahkan di cari di blog ini
@asty
terima kasih atas bantuannya