Tentang Hukum Perkawinan

2006 September 28
by anggara

Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.

Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:

1.     Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya

2.     Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai

3.     Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun

4.     Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali

Lalu bagaimana proses pencatatannya sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional kita, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum

UU Perkawinan juga mengatur tentang poligami, akan tetapi sepanjang hukum agama membolehkan tentang poligami dan harus berdasarkan ijin dari pengadilan dengan syarat bahwa

a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dan untuk itu diperlukan

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri – isteri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Selain itu UU Perkawinan juga mengatur tentang pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, serta putusnya perkawinan.

28 Responses leave one →
  1. 2007 Juni 4
    Aan priyatna,SH permalink

    perkayakan lagi hukum perkawinan, agar semua umat manusia bisa memahami arti perkawinan

  2. 2008 Maret 20

    saya mau bertanya,

    seandainya ada seorang advokat(laki-laki) melakukan perbuatan zina dengan klien (wanita) yang kasus (gugat cerai dengan suaminya) klien tersebut ditanganinya, apa akibat hukum bagi advokat tersebut..
    apa dasar hukumnya?
    dan bagaimana dengan si kien, apa akibatnya dengan perceraiannya…
    bagaimana dengan penanganan kasusnya?

  3. 2008 Maret 24

    @agung
    itu sih, kalau zina sudah perbuatan pidana, apalagi masih statusnya masih kawin, kalau akibat hukumnya sih ya tadi masuk pidana.

  4. 2008 Mei 31

    saya mau tanya,

    saya punya pacar warga negara Pakistan (agama Islam) bekerja di Malaysia….
    saya sendiri warga negara indonesia (agama Kristen) Jakarta…

    Bagaimana sebaiknya dan yang paling mudah untuk melaksanakan pernikahan di Indonesia/Jakarta? Apakah bisa kami melakukan perkawinan hanya di CATATAN sipil saja?

    Kalau memang tidak bisa, apa yang kami harus lakukan dan siapkan?

    Mohon bantuannya….

  5. 2008 Juni 2

    @lilyan
    ini sih perkawinan antar warga negara, di pakistan boleh tidak perkawinan beda agama?

  6. 2008 September 2
    Yul permalink

    Pengen nanya ,

    Usia perkawinan saya , 6 tahun …2 tahun terahir ini selalu cekcok dalam rumah tangga (tidak ada kecocokan ) beda sikap, tabiat, saling curiga dan informasi kami belum punya keturunan .

    Saya pengen mengahiri perkawinan ini , sementara kami masih satu rumah tapi tidak bertegur sapa , sikap istri yang keras kepala, selalu curiga, secara tidak sadar mempermalukan suami (saya).

    Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana caranya agar perceraian ini bisa berahir dengan saling memahami (tidak harus ribut , tapi secara baik) .
    2. Bagaimana dengan harta kami (tidak banyak / cuman punya rumah kecil )
    3. Kalau kami jual , pembagiannya gimana ?
    4. Prosedur Pengadilan
    5. kami menikah dengan Agama Kristen , apakah mengenal harta warisan ,
    apakah lewat pengadilan Negeri atau pengadilan Agama.
    6. Apakah perceraian bisa dilakukan hanya secarik kertas segel /materai diketahui pemerintah setempat (Ketua RW, RT).

    Terimakasih .

  7. 2008 September 2
    Yul permalink

    Terimakasih atas bantuannya , smoga masalah ini cepat selesai .

  8. 2008 September 2

    @yul
    saya sudah jawab melalui email ya pak

  9. 2009 Maret 14
    mitha permalink

    pak,,,saya mau tanya..
    1.kalau poligami itu apa benar hanya istri pertama saja yg diakui negara?
    2.kalau menikah menjadi istri kedua ada akte nikah juga tidak?

    terima kasih

    • 2009 Maret 14

      @mitha
      kalau poligaminya sesuai prosedur, maka untuk istri kedua juga akan ada akta nikah

  10. 2009 Maret 29
    Lina permalink

    Saya mau tanya pak,

    Saya punya sdr perempuan yang punya masalah dgn perkawinannya.
    sdr.sy punya suami yang statusnya tanpa diketahui sebelum menikah ternyata sdh mempunyai byk istri, rumah tangga mereka skrg sdg cek-cok, mereka sdh pisah rumah hmpir 1thn, sebelumnya sdr. sy sdh pernah minta cerai suaminya tp suaminya tdk mau menceraikan dan ternyata dikabarkan suaminya baru menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya skrg yaitu sdr.saya, dan setelah dicek ternyata waktu menikah lg suaminya memakai nama lain , yang mau saya tanyakan :

    1. Apakah tindakan dr suaminya bisa dituntut krn telah menikah tanpa persetujuan dr istri??
    2.Bagaimana proses hukum yang bisa kami lakukan, apakah sdr sy hrs menggugat cerai suaminya di pengadilan agama??
    3. Kalau suami tetap tdk mau menceraikan, bagaimana??
    4. Apakah biaya perceraian hrs ditanggung sdr.saya juga ?? krn jujur saja keadaan ekonomi keluarga sangat lemah.

    Terima kasih atas jawaban bapak
    salam hormat, Lina

  11. 2009 April 2
    Lina permalink

    pagi pak,

    Pertanyaan Lina knp belum dapat jawaban yah?? tolong dibantu

    Terima kasih

    Lina

  12. 2009 April 2

    @lina
    tindakan suami tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, pemalsuan identitas, bila sebelumnya tidak terang memberitahukan kejelasan status resmi dari calon suami.
    untuk pernikahan lainnya, tentu saja bisa dimintakan pembatalan perkawinan ataupun dilaporkan kepolisian karena melakukan zinah
    saudara anda bisa menggugat ke Pengadilan Agama (bila beragama Islam) mengenai biayanya ada biaya yang harus dikeluarkan, namun anda bisa minta agar biaya tersebut ditanggung oleh negara bila bisa menunjukkan keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang dan mengajukan permohonan ke Ketua PA

  13. 2009 April 16
    wawan sugiono permalink

    bagus, dengan begini kita dapat pengetahuan yang berguna

    • 2009 April 16

      @wawan
      terima kasih

  14. 2009 April 25
    kiki permalink

    perlu di sebar luaskan nui

    • 2009 April 27

      @kiki
      terima kasih

  15. 2009 April 27
    siti permalink

    salam kenal pak….
    pak saya mau tanya
    nama saya siti
    sekarang saya sedang dekat dengan laki-laki pakistan yang sekarang dia tinggal di jepang dan saya di indonesia..kami berencana untuk menikah tapi ada hal yang membuat saya bingung, ternyata dia sudah menikah (tapi tidak punya anak) karna perjodohan 7 tahun yang lalu dan istrinya ada di pakistan dan sudah 3-4 tahun ini dia tidak komunikasi lagi dengan istrinya di pakistan karna istrinya ketahuan berselingkuh selama dia di jepang…ketika saya tanya knp dia tdk menceraikan istrinya katanya di pakistan tidak baik seorang perempuan bercerai dan kalau dia bercerai istrinya tidak punya apa2 lagi karena isttrinya itu bukan orang yang bependidikan…jadi pertanyaan saya kira2 pantas ga pak saya menikah dengan laki-laki tersebut dan apa syaratnya untuk menikah dengan wna dan menjadi istri kedua , apakah ada syarat atau ketentuan (semacam perjanjian pranikah) untuk jaga2 bagi saya kalau2 suatu saat ada hal2 yang tidak terduga terjadi di perkawinan saya dengannya..
    terima kasih pak
    mohon dijawab ke email saya : siti_n2000@xxx.com (email di sensor oleh pemilik)

    • 2009 April 28

      @siti
      silahkan cari informasi soal tersebut di Kedubes Pakistan, untuk mencari tahu prosedur poligami, karena mungkin ada pengaturan yang berbeda di Pakistan

  16. 2009 Juni 3
    wati permalink

    Saya menikah di Sabah/Sandakan Malaysia sebagai istri TKI selama 15 th,dan mempunyai 2 org putri umur 12 dan 8 th,saat ini suami saya telah menikah lagi secara diam-diam dan juga ringan tangan ,saya akan menuntut cerai,sedangkan surat nikah diambil olehnya ,sehingga saya tidak ada dokumen untuk menuntutnya di negara tsb.Dia tidak mau menceraikan saya,sekarang saya sudah pisah dengannya sejak September 2008,saya pulang ke Ind./Bpp.Pertanyaaannya adalah:

    1.Lewat jalur hukum Indonesia dapatkah saya menggugat cerai dia ( PA Jakpus ).

    2.Dengan alasan dia menikah lagi/berlaku kasar dan sudah tak bersama sejak Sep..08 apakah secara otomatis sudah bercerai berdasarkan akidah agama ( Islam) karena tidak adanya nafkah lahir & batin .

    3.Sudah cukup kuatkah alasan untuk menggugat cerai dia ( poin 2 ).

    4.Anak2 dikuasai olehnya ,dapatkah saya nanti secara hukum sebagai pengasuhnya,karena anak-anak tidak dapat melanjutkan sekolahnya di Sabah,terbentur masalah bukan penduduk Malaysia.

    5.Saya saat ini sudah ada calon suami,dan tidak mau persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari.

    Terima kasih sebelumnya ,dan saya berharap dapat diberikan informasi hukum yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini.(saya mohon dapat dibalas email ini).

    Wasalam

    Wati

    • 2009 Juni 12

      @wati
      sepanjang yang saya tahu, ini bisa berlaku kompetensi absolut, karena pernikahan dilakukan di Malaysia, maka proses perceraian sebaiknya dilakukan di Malaysia. Untuk dokumen pernikahan, biasanya kantor pencatatan mempunyai salinannya, silahkan minta terlebih dahulu

  17. 2009 Juni 13
    endang permalink

    saya mau tanya. saya punya teman yang mempunyai dua orang putra, di usia 13 tahun perkawinan suamiteman saya mengejutkan istrinya dengan mengatakan kalau mau melakukan nikah sirih dngn wanita lain, katanya dari pada dia berjinah terus menerus. yang membingungkan saya, suaminya itu menikah sirih tanpa ada tanda tangan persetujuan dari teman saya itu. yang saya ingn tanyakan apakah pernikahan sirih itu di benarkan atau sah adanya, karna masing masing pihak masih punya ikatan perkawinan.

    • 2009 Juni 17

      @endang
      silahkan buat aduan perzinahan ke kepolisian, harap diingat pengaduan itu hanya dibuat oleh teman anda, pernikahan siri bukanlah pernikahan yang sah berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  18. 2009 Juli 2
    endang permalink

    pak saya mau tanya : apakah perselingkuhan dan perzinahan dalam rumah tangga ada undang undangnya, dan apakah ada hukum dan undang undang nya juga apabila seseorang mengasut atau menyuruh orang lain agar dia mau meninggalkan keluarganya (anak istrinya/suami) hanya untuk kepuasan dan kebebasan orang tersebut, sedangkan rumah tangga yang masing masing mereka jalani tadinya tidak bermasalah, tapi karna mereka berdua merasa pernikahan sirih dia sah lalu dia mengambing hitamkan pendampingnya hingga sallu aja timbul masalah dalam rumah tanggga tersebut. tolong pak kasih solusi yang terbaik karna selama ini istri/suami mereka terzolimi.

    • 2009 Juli 2

      @endang
      anda bisa melaporkan ke polisi tentang terjadinya perzinahan, karena itu merupakan delik aduan, pernikahan yang tidak tercatat bukanlah pernikahan resmi sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan

  19. 2009 Juli 5
    PB Prabowo permalink

    Saya mempunyai saudara perempuan yang di cerai oleh suaminya dengan alasan tidak dapat mempunyai anak / cacat badan. Dengan menceraikan isterinya sang suami bermaksud untuk menikah lagi agar memperolah keturunan. Akan tetapi Saudara saya (isteri) menolak cerai tersebut dengan menyatakan bahwa ia masih mampu melaksanakan tugas sebagai isteri & masalah anak adalah sepenuhnya kehendak Allah.

    A. Berdasarkan penolakan dan argumentasi yuridis, pendirian siapakah yang paling benar
    B. Andaikata hakim memutuskan cerai, sejak kapan putusan cerai itu berlaku dan kapan ketetapan dasar hukumnya.

    Terima KAsih

  20. 2009 Juli 9

    sy br menikah 1 bln, trnyata istri saya, sampe skrg masih sms dan telfon dgn kata2 mesra dengan mantan pacarnya, dan terbukti saya melihat sms dari Handphone istri saya. setelah kepergok oleh saya, lalu istri saya malah marah2 dan mencari kesalahan2 pada saya dan ingin menggugat cerai kpd saya dengan alasan : bahwa saya pembohong, dan dia udh ga suka lg sama saya.
    1. Apakah sms dan telfon itu, adalah termasuk pelanggaran hukum perkawinan?
    klw termasuk melanggar hukum, apa sanksi nya?
    2. Kalau istri saya menggugat saya untuk cerai di pengadilan, apakah akan di kabulkan perceraian itu?
    3. Berikan saran dan masukan, apa yang hrs saya lakukan?

    terima kasih,

Trackbacks & Pingbacks

  1. hutama » Tentang Hukum Perkawinan

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS