Tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)


Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan UU, maka yang diatur oleh PKB bisa mengenai banyak hal asalkan sesuai dengan standar minimum dalam UU ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan hukum

Lalu apa saja sih unsur-unsur penting yang harus ada dalam PKB? Menurut literatur ada beberapa hal yang penting dan harus diatur dalam PKB yaitu:

I. Establishment and Administration of the Agreement
1. Bargaining unit and plant supplements
2. Contract duration and reopening and renegotiation provision
3. Union security and the checkoff
4. Special bargaining Committees
5. Grievance procedures
6. Arbritration and mediation procedures
7. Strikes and lock out
8. Contract Enforcement

II.Wage Determination and Administration
1. Rate structure and wage differentials
2. Incentive and bonus plans
3. Production standards and time studies
4. Job Classification and job evaluation
5. Individual wage adjusments
6. General wage adjusments during contract period

III. Job or Income Security
1. Hiring and transfer agreements
2. Employment and income guarantees
3. Reporting and call-in pay
4. Supplemental unemployment benefit plans
5. Regulation of overtime, shift works, etc
6. Reduction of hours to forestall layoffs
7. Layoff procedures, seniority, recall
8. Worksharing in lieu of layoff
9. Attrition arrangements
10. Promotion practices
11. Training and retraining
12. Relocation allowances
13. Severance pay and layoff benefit plans
14. Special funds and study committee

IV Functions, Rights, and Responsibilities
1. Managements rights clauses
2. Plant removal
3. Subcontracting
4. Union activities on company time and premises
5. Union – management cooperation
6. Regulation of technological change
7. Advance notice and consultation

V. Plant Operation
1. Work and shop rules
2. Rest periods and other in plant time allowances
3. Safety and helath
4. Plant committes
5. Hours of works and premium pay practises
6. Shift operation
7. Hazardous work
8. Dicipline and discharge

VI. Paid and Unpaid Leave
1. Vacations and holidays
2. Sick leave
3. Funeral and personal leave
4. Military leave

VII Employee Benefit Plans
1. Helath and insurance plans
2. Pension plans
3. Profit sharing, stock purchase, and thrifty plans
4. Bonus plans

VIII Special Groups
1. Apprentices and learners
2. Handicapped and older worker
3. Women
4. Veterans
5. Unions representative
6. Non discrimination clauses

Diadopsi dari Joseph W. Bloch, “Union Contracts – A New Series of Studies”, Monthly Labor Review 87 (October 1964)

16 comments
  1. muzaki said:

    kalo karyawan kontrak itu biasanya terkover dalam pkb ngga ya?

  2. anggara said:

    @muzaki
    bisa ada bisa tidak, tergantung, tetapi sebaiknya ada

  3. soulofdistortion said:

    Ngga, ini standar siapa yang bikin?

  4. anggara said:

    @esti
    itu kan ada penjelasannya

  5. Wahyu said:

    Saya mau tanya.
    Di PKB disebutkan bahwa karyawan tidak diperkenankan melakukan aktivitas bisnis di dalam dan di luar jam kerja atas komoditas (bahan baku, jasa, produk) yang dipakai/dihasilkan oleh perusahaan (tempat karyawan tsb bekerja). Apakah hal tsb diperbolehkan, atau apakah hal tsb tdk bertentangan dgn hukum yang ada di Indonesia.
    Mohon tanggapannya.
    Terima kasih.

    • anggara said:

      @wahyu
      untuk di luar jam kerja, memang menurut saya kalau itu diatur adalah berlebihan, kecuali yang diatur adalah berbisnis di luar jam kerja dengan menggunakan fasilitas kantor

  6. jose enrico said:

    saya mau tanya jika PKB sudah telat kl ingin memperbaharui apakah tidak jadi masalah didisnaker
    dan kalau ada apa saja masalahnya??

    • anggara said:

      @jose enrico
      wah saya belum pernah tahu tuh

  7. jose enrico said:

    saya mau tanya bila perusahaan saya telt membuat pkb yang baru ap tdk menjadi kendala di disnaker
    dan apa saja masalahnya????

  8. zulfi said:

    I don’t know about that

    • anggara said:

      @zulfi
      ok

  9. victor said:

    GUE NGAK NGERTI BAHASA INGGRIS,BOK YA BAHASA INDONESIA MAWON LAH BIAR SEMUA NGERI AND JELAS

    • anggara said:

      @victor
      bukannya pakai bahasa Indonesia?

  10. dody fernando said:

    apakah dengan adanya perjanjian kerja bersama perjanjain kerja tidak di perlukan lagi………??
    dan bagaimana kedudukan perjanjian kerja setelah timbul nya perjanjian kerja bersama…..??

Leave a reply to anggara Cancel reply