Tentang Hukum Acara Perdata

Posted on Oktober 5, 2006

70


Jika hendak memasukkan gugatan ke pengadilan dalam lingkup perdata, kita harus meninjau dan memahami tentang beberapa hal yaitu:

1.Elemen gugatan
a.apakah ada hukum yang memberi hak, kekuasaan/kewenangan atau kekebalan seperti yang kita akui
b.apakah kita masuk dalam kategori tersebut
c.apakah lawan telah melakukan pelanggaran terhadap hak, kekuasaan/kewenangan atau kekebalan yang dimiliki oleh kita
d.adakah kompensasi yang diatur dalam undang-undang atas pelanggaran tersebut

2.Kita juga harus dapat menentukan
a.siapa yang harus digugat
b.ke pengadilan mana gugatan harus diajukan
c.kapan harus mengajukan gugatan
d.kompensasi/tuntutan apa yang harus diminta
e.bagaimana meminta penggugat untuk hadir di pengadilan
f.meminta pengadilan untuk membuat keputusan yang bersifat segera

Posted in: Opini Hukum