Tentang Hukum Acara

Posted on Oktober 5, 2006 by anggara

1


Pengertian dari hukum acara adalah serangkaian langkah yang harus diambil seperti yang dijelaskan oleh undang-undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan ke dalam pengadilan dan kemudian diputuskan oleh pengadilan

Tujuan dari hukum acara sendiri adalah untuk memastikan berjalannya asas peradilan yang tidak berpihak, cepat, rasional, dan murah

Alasan kenapa hukum acara diperlukan

1.Mengerjakan sesuatu yang benar masih mungkin hasilnya adalah ketidak adilan apabila dijalankan dengan cara yang salah
2.Pada prinsipnya tidak ada satupun kasus yang “jalan atau berhenti”

Prinsip dasar dari hukum acara adalah

1.setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pembelaannya sebelum dijatuhkan putusan (vonis) oleh hakim
2.Hakim tidak dibenarkan untuk bias dalam melihat fakta dan pada saat yang sama dia tidak boleh terlihat bias

Posted in: Opini Hukum