Nenek Melahirkan Cucu

Posted on Oktober 18, 2006 by anggara

5


Tadi pagi aku mendengarkan siaran radio yang cukup mengejutkan, berita ada nenek melahirkan cucunya, wah ini mengejutkan. bagaimana bisa…?

Nah menurut berita itu, bahwa anak si nenek rahimnya telah diangkat karena terkena kanker rahim dan sel telur dan sel sperma dari anak dan menantunya yang telah jadi itu ditanam di rahim neneknya. Peristiwa ini terjadi di Jepang dan sudah terjadi 1 tahun yang lalu. Menurut Departmen Kehakiman Jepang, ibu dari si anak tetap si nenek dan karena itu menurut berita tersebut orangtua biologisnya kemudian melakukan adopsi atas “anaknya” sendiri.

 

Wah ini harus ada penemuan hukum, misalnya kalau ada peristiwa seperti ini terjadi di Indonesia, misalnya penyewaan rahim oleh pihak ketiga, pasti akan menimbulkan silang sengketa karena selam 9 bulan 10 hari si anak berada dalam asuhan ibu yang melahirkan dan bukan ibu aslinya

 

Menurutku, bagaimana pendapat hukum di Indonesia khususnya hukum Islam bila merespon masalah ini, aku sendiri masih blank dalam hal ini. Karena pasti ada masalah hukum yang menjadi dampak ikutannya. Menurutku sih ini perbuatan perdata biasa, bila ada penyewaan rahim, cuma pasti akan menimbulkan masalah, misal kalau anaknya perempuan siapa yang berhak menjadi wali hakim dalam pernikahan tersebut dll

 

Erhm, pucccciiiiing nih

Posted in: Opini Hukum