Tentang Alat Bukti

Posted on November 15, 2006

21



Tentang Alat Bukti Alat bukti biasanya terdiri dari pernyataan atau kesaksian, dan benda sejenis seperti dokumen, peta, sketsa, rencana, sidik jari dll, yang mana akan menunjukkan benar atau salah mungkin atau tidak mungkin dari fakta yang terungkap. Menurut beberapa UU maka yang dimaksud dengan alat bukti yang diakui dalam beberapa pengadilan adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

 

 

  1. Surat
  2. Keterangan ahli
  3. Keterangan saksi
  4. Pengakuan para pihak
  5. Pengetahuan hakim

Pengadilan Pidana

 

 

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Pengadilan Perdata

 

 

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Suatu pernyataan tanpa bukti, dokuemn, atau benda lainnya yang diajukan oleh para pihak tidak perlu dibuktikan dan dalam kenyataannya tidak dapat dibuktikan balik

 

Setiap alat bukti yang relevan yang biasanya dapat diterima adalah alat bukti yang secara logis atau dapat diujicobakan mempunyai arah untuk membenarkan atau tidak membenarkan suatu peristiwa Hanya alat bukti yang relevan yang dapat diterima Pernyataan saksi hanya dapat diterima apabila

 

 

  1. Dibawah sumpah
  2. Dalam pengadilan

Pernyataan saksi tersebut haruslah berisi tentang :

 

 

  1. Sekumpulan fakta bukan opini atau pendapat
  2. Yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, bukan pernyataan dari orang lain (misalnya A berkata bahwa menurut si X) atau dalam bahasa kerennya testimonium de auditu atau hearsay rule

Seorang saksi ahli hanya dapat menyatakan pendapatnya secara keilmuan tentang sesuatu hal yang menjadi keahliannya (misalnya seorang dokter bicara tentang penyebab kematian, dll). Seorang yang bukan ahli hanya dapat memberikan pernyataan tentang sesuatu yang berdasarkan pendapat umum (misalnya kecepatan kendaran, tulisan tangannya dikenal oleh saksi tersebut, identitas seseorang)

Posted in: Ilmu Hukum