Tentang Adopsi Anak WNA Oleh Calon Orang Tua Angkat WNI

Posted on November 18, 2006



Bagi calon orang tua angkat

1.Pengangkatan anak WNA harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WAN yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNA dengan orang tua angkat tidak diperbolehkan
2.Pengangkatan anak WNA oleh seorang WNI yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption) tidak diperbolehkan

Bagi calon anak angkat

1.Usia calon anak angkat harus belum mencapai 5 tahun;
2.Disertai penjelasan tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon anak angkat WNA yang bersangkutan dijinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNI yang bersangkutan

Syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah

I.Calon orang tua angkat
1.berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun
2.pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun, dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:
tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;
belum mempunyai anak atau;
belum mempunyai anak kandung seorang atau;
mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung
3.dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat
4.berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia
5.dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterngan dokter pemerintah
6.mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak
II.Calon anak angkat
1.berumur kurang dari 5 tahun
2.persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal calon anak angkat
3.berada dalam asuhan organisasi sosial
III. Laporan sosial
Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:
A. Calon orang tua angkat
1.Identitas
2.Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental
3.Keadaan keluarga
4.Keadaan ekonomi keluarga
5.Hubungan sosial
6.Alasan dan tujuan pengangkatan anak
7.Kesimpulan dan rekomendasi
B. Calon anak angkat
1.Identitas
2.Keadaan orang tua kandung/wali
3.Keadaan kesehatan fisik/psikologis
4.Riwayat sampai di organisasi sosial
5.Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial

Posted in: Ilmu Hukum