Tentang Adopsi Anak WNI Oleh Calon Orang Tua Angkat WNA

Posted on November 18, 2006 by anggara

35


Bagi calon orang tua angkat

 

1.harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia skurang-kurangnya 3 tahun
2.harus disertai ijin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh ijin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI
3.pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNI dengan orang tua angkat WNA tidak diperbolehkan

 

Bagi calon anak angkat

 

1.Usia calon anak angkat belum mencapai 5 tahun
2.disertai penjelasan tertuls dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon anak angkat WNI yang bersangkutan diijinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNA yang bersangkutan

 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

 

I. Calon orang tua angkat
1.berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun
2.pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun, dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:
tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;
belum mempunyai anak atau;
belum mempunyai anak kandung seorang atau;
mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung
3.dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon
4.persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon
5.berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia
6.dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterngan dokter pemerintah
7.telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun berdasarkan keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Bupati/Walikota setempat
8.telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan skurang-kurangnya 6 bulan untuk dibawah umur 3 tahun dan 1 tahun untuk anak dengan umue 3 sampai 5 tahun
9.mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak
II. Calon anak angkat
1.berumur kurang dari 5 tahun
2.persetujuan tertulis dari orang tua/wali (kalau ada)
3.berada dalam asuhan organisasi sosial
III. Laporan sosial
Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:
A. Calon orang tua angkat
1.Identitas
2.Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental
3.Keadaan keluarga
4.Keadaan ekonomi keluarga
5.Hubungan sosial
6.Alasan dan tujuan pengangkatan anak
7.Kesimpulan dan rekomendasi
B. Calon anak angkat
1.Identitas
2.Keadaan orang tua kandung/wali
3.Keadaan kesehatan fisik/psikologis
4.Riwayat sampai di organisasi sosial
5.Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial

Posted in: Ilmu Hukum