Tentang Adopsi Anak WNI Oleh Calon Orang Tua Angkat WNA

2006 Nopember 18
by anggara

Bagi calon orang tua angkat

 

1.harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia skurang-kurangnya 3 tahun
2.harus disertai ijin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh ijin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI
3.pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNI dengan orang tua angkat WNA tidak diperbolehkan

 

Bagi calon anak angkat

 

1.Usia calon anak angkat belum mencapai 5 tahun
2.disertai penjelasan tertuls dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon anak angkat WNI yang bersangkutan diijinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNA yang bersangkutan

 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

 

I. Calon orang tua angkat
1.berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun
2.pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun, dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:
tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;
belum mempunyai anak atau;
belum mempunyai anak kandung seorang atau;
mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung
3.dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon
4.persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon
5.berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia
6.dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterngan dokter pemerintah
7.telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun berdasarkan keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Bupati/Walikota setempat
8.telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan skurang-kurangnya 6 bulan untuk dibawah umur 3 tahun dan 1 tahun untuk anak dengan umue 3 sampai 5 tahun
9.mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak
II. Calon anak angkat
1.berumur kurang dari 5 tahun
2.persetujuan tertulis dari orang tua/wali (kalau ada)
3.berada dalam asuhan organisasi sosial
III. Laporan sosial
Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:
A. Calon orang tua angkat
1.Identitas
2.Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental
3.Keadaan keluarga
4.Keadaan ekonomi keluarga
5.Hubungan sosial
6.Alasan dan tujuan pengangkatan anak
7.Kesimpulan dan rekomendasi
B. Calon anak angkat
1.Identitas
2.Keadaan orang tua kandung/wali
3.Keadaan kesehatan fisik/psikologis
4.Riwayat sampai di organisasi sosial
5.Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial

23 Responses leave one →
  1. 2006 Desember 8
    Ayu permalink

    Setelah diadopsi bagaimana status kewarganegaraan anak? apakah masih wni atau sudah wna?

  2. 2007 Januari 5
    steven permalink

    pak anggara YTH dasar dari adopsi ini apakah hanya berdasar dari UUPA/ 23 Tahun 2002 atau ada uu,pp, atau keputusan lain??

  3. 2007 Januari 8

    Ibu Ayu yang terhormat, status kewarganegaraan tentunya tidak langsung berubah, karena anak akan diberikan dua kewaraganegaraan sampai berumur 18 tahun.

    Pak Steven

    Dasar dari adopsi ini diramu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia

  4. 2007 Januari 13
    Michelle permalink

    Pak Anggara, Yth,

    Saya (WNI) dan suami (WNA) sudah menikah selama 5 tahun tapi sampai sekarang belum memiliki anak.
    Kami ingin sekali mempunyai keturunan dan sangat serius untuk mengadopsi seorang anak dari Indonesia.

    Kami berdua berusia 30 tahun dan persyaratan2 lainnya kami bisa penuhi.

    Masalahnya dalam melakukan Adopsi Antar Negara yaitu sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.

    Bisakah saya sendiri sebagai perorangan melakukan Adopsi secara Domestik?

    Atau adakah solusi lain yang bisa anda sarankan supaya kami bisa berhasil mengadopsi anak Indonesia dengan legal?

  5. 2007 Maret 16
    Danar permalink

    Dear guys…

    Saya Danar, saya ingin menanyakan apakah anak diatas usia 20 tahun masi bisa mencari orang tua angkat. Terutama di luar negeri? Tujuannya adalah ingin sekolah dan mencari pengalaman sevara akademis. Hal ini saya lakukan karena saya tidak punya niaya untuk kuliah sedangkan banyak sekali talenta yang saya miliki dan kemampuan akademis saya terutama di bidang boadcast dan komunikasi cukup baik. Mohon bimbingannya. Terima kasih.

    Reply email: danaridol2005@xxx.com

  6. 2007 Maret 16

    Pak, sepanjang yang saya tahu tidak bisa, karena bukan lagi masuk kategori anak-anak berdasarkan UU Perlindungan anak…

  7. 2007 April 3
    Dini permalink

    trimaksih atas jawabannya….
    masalahnya…walaupun saya sudah kawin dengan WNA tapi status kewarganegaraan saya tetap Indonesia, hanya saja saya hidup dan mengikuti suami saya di luar negara. Untuk posisi saya ini bagaimana hukumnya? karena setelah saya baca kok ternyata keterangan itu belum menjawab pertanyaan saya? terimakasih

  8. 2007 April 11
    Albertus permalink

    Dear Anggara,

    Saudara saya sudah menikah lebih dari 5 thn dan belum diaugerahi anak, saat ini dia telah menjadi WN USA (istrinya juga orang USA). Dia berharap bisa mengadopsi anak dari Indonesia. Dia sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun.

    Dari data tersebut diatas, apakah bisa/mungkin saudara kami ini, mengadopsi anak dari Indonesia. Terima kasih

  9. 2007 April 17

    @ Albertus
    Secara formal, sepertinya sudah tertutup pak, tetapi kalau bicara masalah mungkin atau tidak ya bisa jadi ada kemungkinan, yang saudara bapak butuhkan adalah orang yang mendampingi saudara bapak untuk mengurus seluruh proses adopsi secara hukum pak
    Semoga membantu

  10. 2007 Juni 10
    Karunia permalink

    Dear Anggara,
    Saya sangat ingin mengadopsi anak sejak sebelum menikah karena waktu itupun saya mengerti bahwa single woman dimungkinkan untuk mengadopsi anak sebagai single parent.

    Sekarang saya telah menikah hampir 5 tahun dengan WNA dan belum memiliki anak. Menurut dokter kemungkinan untuk kami memiliki anak biologis sangat kecil. Kami selama ini bekerja dan berdomisili di Indonesia (suamisudha hampir 9 tahun di Indonesia) dan saya tetap WNI dan kami seagama. Umur saya 40 tetapi suami saya sudah lebih dari 45 tahun. Suami saya memiliki dua anak remaja dari pernikahan sebelumnya tetapi mereka tidak tinggal bersama kami.

    Apakah kondisi kami secara hukum masih memungkinkan untuk mengadopsi anak di Indonesia. Jika umur suami menjadi halangan apakah saya masih memungkinkan untuk mengadopsi anak.

    Terima kasih,
    Karunia

  11. 2008 September 13
    Ita permalink

    Pak Anggara,

    Mungkin saya telat memberi respons terhadap article bapak, tapi saya sangat mengharapkan bantuan bapak.

    Saya telah menikah hampir 6 thn dan belum mendapat keturunan. Suami saya WNA, tapi saya sendiri masih WNI. Sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.

    Bisakah saya (perorangan) melakukan adopsi domestik?

    Suami saya belum pernah tinggal di Indonesia selama 3 thn, tapi saya lahir dan besar di sana walaupun 6 thn belakangan ini tinggal di luar negeri. Persyaratan lain yg menjadi pertanyaan saya adalah, Saya sendiri berusia 30thn-an, namun suami saya hampir 45.

    Berdasarkan hal di atas, langkah apa yg bapak bisa sarankan untuk kami agar bisa mengadopsi anak dari Indonesia?

    Terima kasih!

  12. 2008 September 15

    saya baru lulus SMK dan ingin melanjutkan kuliah,tapi ekonomi tidak mendukung,lagi pula saya ingin kuliah di luar negeri,untuk bisa itu kemungkinannya adalah nol,maka dari itu saya mencari orang tua angkat warga asing,karena saya ingin membuktikan kepada orang-orang yang telah menhina dan melecehkan saya,bahwa saya mampu mencapai apa yang sayatapi sampai sekarang belum dapat,untuk itu saya mohon anda mau membantu saya mencarikan orang tua angkat yang mau melanjutkan study saya,siapa pun yang berkenan silakan kirim email di mr.choiri@yahoo.com,saya harap ada yang mau membantu saya

  13. 2008 September 23

    @ita
    mungkin ibu bisa berkonsultasi dengan penasehat hukum anda, karena disini sudah ada jelas ketentuan tentang adopsi anak

  14. 2008 Nopember 15
    celia permalink

    Pak Anggara,

    Saya WNA, ingin mengadopsi keponakan WNI yang sekarang masih diasuh oleh ibunya. Apakah keponakan saya harus diserahkan kepada Yayasan Sosial supaya bisa diadopsi? UU pengangkatan Anak mensyaratkan WNA hanya boleh mengadopsi anak dari Yayasan Sosial. Bagaimana dengan relative adoption? Terima kasih atas jawabannya.

  15. 2009 April 10
    Risa permalink

    Saya seorang siswi kelas 3 smk. Saya ingin melanjutkan kuliah di jurusan Hubungan Internasional. Untuk para donatur, saya sangat membutuhkan bantuannya. Apabila ada yang berminat silahkan hubungi saya di e-mail Garus_Catse@yahoo.com

    Terimakasih

  16. 2009 April 24
    Lia permalink

    Pak anggara,saya mahasiswi akan mengambil skripsi mengenai adopsi oleh wna,apakah bpk punya data atau contoh kasus adopsi anak oleh wna yg terjadi dikota semarang?mohon bantuanya.. Trimakasih

    • 2009 April 27

      @lia
      saya tidak punya datanya

  17. 2009 Mei 22
    Haris Satiadi permalink

    Lihat Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak…thanks

    • 2009 Mei 22

      @haris
      terima kasih

  18. 2009 Juni 5
    Susan permalink

    Hai, Pak Anggara. Saya punya pertanyaan yg sama dengan Michelle. Saya ( WNI ) dan suami saya ( WNA ). Kami sudah menikah kurang lebih 7 tahun, suami saya tidak bisa memberi saya keturunan. Saya ada berminat untuk mengadopsi baby dari Indonesia.

    Masalahnya dalam melakukan Adopsi Antar Negara yaitu sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.

    Bisakah saya sendiri sebagai perorangan melakukan Adopsi secara Domestik?

    Atau adakah solusi lain yang bisa anda sarankan supaya kami bisa berhasil mengadopsi anak Indonesia dengan legal?

    Terima Kasih.

    • 2009 Juni 12

      @susan
      setahu saya sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur dalam kasus anda bu, jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban

  19. 2009 Juni 28
    djati permalink

    Ass. wr. wb.
    yth. Bp. Anggara
    saudara saya barusan menikah dengan tentara amerika di kuwait dengan nikah Islam dan saat ini menetap di kuwait
    sebelum menikah saudara saya mempunyai anak luar kawin dengan seseorang, dan akte kelahiran si anak hanya menyebutkan nama ibunya / saudara saya saja.
    saat ini si anak usia 8 tahun dan ikut ibunya di kuwait.
    sang suami ingin anak tersebut menjadi anak sah secara hukum dalam perkawinan mereka, bagaimana caranya ya pak?……
    saat ini mereka sudah mendaftarkan perkawinan mereka pada konjen/kedutaan indonesia di kuwait….
    trima kasih dan mohon kabar…..

    • 2009 Juli 2

      @djati
      perkawinan mereka tercatat dengan menggunakan hukum negara mana yaa? kalau di Indonesia bisa memakai prosedur pengakuan anak, cuma saya juga tidak terlampau familier dengan prosedur ini

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS