Bagi calon orang tua angkat
1.harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia skurang-kurangnya 3 tahun
2.harus disertai ijin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh ijin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI
3.pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNI dengan orang tua angkat WNA tidak diperbolehkan
Bagi calon anak angkat
1.Usia calon anak angkat belum mencapai 5 tahun
2.disertai penjelasan tertuls dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon anak angkat WNI yang bersangkutan diijinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNA yang bersangkutan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
I. Calon orang tua angkat
1.berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun
2.pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun, dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:
tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;
belum mempunyai anak atau;
belum mempunyai anak kandung seorang atau;
mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung
3.dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon
4.persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon
5.berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia
6.dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterngan dokter pemerintah
7.telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun berdasarkan keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Bupati/Walikota setempat
8.telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan skurang-kurangnya 6 bulan untuk dibawah umur 3 tahun dan 1 tahun untuk anak dengan umue 3 sampai 5 tahun
9.mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak
II. Calon anak angkat
1.berumur kurang dari 5 tahun
2.persetujuan tertulis dari orang tua/wali (kalau ada)
3.berada dalam asuhan organisasi sosial
III. Laporan sosial
Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:
A. Calon orang tua angkat
1.Identitas
2.Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental
3.Keadaan keluarga
4.Keadaan ekonomi keluarga
5.Hubungan sosial
6.Alasan dan tujuan pengangkatan anak
7.Kesimpulan dan rekomendasi
B. Calon anak angkat
1.Identitas
2.Keadaan orang tua kandung/wali
3.Keadaan kesehatan fisik/psikologis
4.Riwayat sampai di organisasi sosial
5.Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial


















Ayu
Desember 8, 2006
Setelah diadopsi bagaimana status kewarganegaraan anak? apakah masih wni atau sudah wna?
steven
Januari 5, 2007
pak anggara YTH dasar dari adopsi ini apakah hanya berdasar dari UUPA/ 23 Tahun 2002 atau ada uu,pp, atau keputusan lain??
anggara
Januari 8, 2007
Ibu Ayu yang terhormat, status kewarganegaraan tentunya tidak langsung berubah, karena anak akan diberikan dua kewaraganegaraan sampai berumur 18 tahun.
Pak Steven
Dasar dari adopsi ini diramu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
Michelle
Januari 13, 2007
Pak Anggara, Yth,
Saya (WNI) dan suami (WNA) sudah menikah selama 5 tahun tapi sampai sekarang belum memiliki anak.
Kami ingin sekali mempunyai keturunan dan sangat serius untuk mengadopsi seorang anak dari Indonesia.
Kami berdua berusia 30 tahun dan persyaratan2 lainnya kami bisa penuhi.
Masalahnya dalam melakukan Adopsi Antar Negara yaitu sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.
Bisakah saya sendiri sebagai perorangan melakukan Adopsi secara Domestik?
Atau adakah solusi lain yang bisa anda sarankan supaya kami bisa berhasil mengadopsi anak Indonesia dengan legal?
banin
November 24, 2009
saya sedang mencari orang tua angkat,, saya berumur 16 tahun..
linda
Juni 26, 2010
Saya bersedia membantu anda, bisa anda hubungi email saya. untuk informasi selanjutnya
Danar
Maret 16, 2007
Dear guys…
Saya Danar, saya ingin menanyakan apakah anak diatas usia 20 tahun masi bisa mencari orang tua angkat. Terutama di luar negeri? Tujuannya adalah ingin sekolah dan mencari pengalaman sevara akademis. Hal ini saya lakukan karena saya tidak punya niaya untuk kuliah sedangkan banyak sekali talenta yang saya miliki dan kemampuan akademis saya terutama di bidang boadcast dan komunikasi cukup baik. Mohon bimbingannya. Terima kasih.
Reply email: danaridol2005@xxx.com
Anggara
Maret 16, 2007
Pak, sepanjang yang saya tahu tidak bisa, karena bukan lagi masuk kategori anak-anak berdasarkan UU Perlindungan anak…
Dini
April 3, 2007
trimaksih atas jawabannya….
masalahnya…walaupun saya sudah kawin dengan WNA tapi status kewarganegaraan saya tetap Indonesia, hanya saja saya hidup dan mengikuti suami saya di luar negara. Untuk posisi saya ini bagaimana hukumnya? karena setelah saya baca kok ternyata keterangan itu belum menjawab pertanyaan saya? terimakasih
Albertus
April 11, 2007
Dear Anggara,
Saudara saya sudah menikah lebih dari 5 thn dan belum diaugerahi anak, saat ini dia telah menjadi WN USA (istrinya juga orang USA). Dia berharap bisa mengadopsi anak dari Indonesia. Dia sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun.
Dari data tersebut diatas, apakah bisa/mungkin saudara kami ini, mengadopsi anak dari Indonesia. Terima kasih
Nasti
Oktober 17, 2009
Hey nama saya Nasti, saya cuman mw nanya ni,… mangnya saudara kamu mw adopsi anak dari indonesia,…
anggara
April 17, 2007
@ Albertus
Secara formal, sepertinya sudah tertutup pak, tetapi kalau bicara masalah mungkin atau tidak ya bisa jadi ada kemungkinan, yang saudara bapak butuhkan adalah orang yang mendampingi saudara bapak untuk mengurus seluruh proses adopsi secara hukum pak
Semoga membantu
Karunia
Juni 10, 2007
Dear Anggara,
Saya sangat ingin mengadopsi anak sejak sebelum menikah karena waktu itupun saya mengerti bahwa single woman dimungkinkan untuk mengadopsi anak sebagai single parent.
Sekarang saya telah menikah hampir 5 tahun dengan WNA dan belum memiliki anak. Menurut dokter kemungkinan untuk kami memiliki anak biologis sangat kecil. Kami selama ini bekerja dan berdomisili di Indonesia (suamisudha hampir 9 tahun di Indonesia) dan saya tetap WNI dan kami seagama. Umur saya 40 tetapi suami saya sudah lebih dari 45 tahun. Suami saya memiliki dua anak remaja dari pernikahan sebelumnya tetapi mereka tidak tinggal bersama kami.
Apakah kondisi kami secara hukum masih memungkinkan untuk mengadopsi anak di Indonesia. Jika umur suami menjadi halangan apakah saya masih memungkinkan untuk mengadopsi anak.
Terima kasih,
Karunia
Ita
September 13, 2008
Pak Anggara,
Mungkin saya telat memberi respons terhadap article bapak, tapi saya sangat mengharapkan bantuan bapak.
Saya telah menikah hampir 6 thn dan belum mendapat keturunan. Suami saya WNA, tapi saya sendiri masih WNI. Sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.
Bisakah saya (perorangan) melakukan adopsi domestik?
Suami saya belum pernah tinggal di Indonesia selama 3 thn, tapi saya lahir dan besar di sana walaupun 6 thn belakangan ini tinggal di luar negeri. Persyaratan lain yg menjadi pertanyaan saya adalah, Saya sendiri berusia 30thn-an, namun suami saya hampir 45.
Berdasarkan hal di atas, langkah apa yg bapak bisa sarankan untuk kami agar bisa mengadopsi anak dari Indonesia?
Terima kasih!
choiri
September 15, 2008
saya baru lulus SMK dan ingin melanjutkan kuliah,tapi ekonomi tidak mendukung,lagi pula saya ingin kuliah di luar negeri,untuk bisa itu kemungkinannya adalah nol,maka dari itu saya mencari orang tua angkat warga asing,karena saya ingin membuktikan kepada orang-orang yang telah menhina dan melecehkan saya,bahwa saya mampu mencapai apa yang sayatapi sampai sekarang belum dapat,untuk itu saya mohon anda mau membantu saya mencarikan orang tua angkat yang mau melanjutkan study saya,siapa pun yang berkenan silakan kirim email di mr.choiri@yahoo.com,saya harap ada yang mau membantu saya
anggara
September 23, 2008
@ita
mungkin ibu bisa berkonsultasi dengan penasehat hukum anda, karena disini sudah ada jelas ketentuan tentang adopsi anak
celia
November 15, 2008
Pak Anggara,
Saya WNA, ingin mengadopsi keponakan WNI yang sekarang masih diasuh oleh ibunya. Apakah keponakan saya harus diserahkan kepada Yayasan Sosial supaya bisa diadopsi? UU pengangkatan Anak mensyaratkan WNA hanya boleh mengadopsi anak dari Yayasan Sosial. Bagaimana dengan relative adoption? Terima kasih atas jawabannya.
Risa
April 10, 2009
Saya seorang siswi kelas 3 smk. Saya ingin melanjutkan kuliah di jurusan Hubungan Internasional. Untuk para donatur, saya sangat membutuhkan bantuannya. Apabila ada yang berminat silahkan hubungi saya di e-mail Garus_Catse@yahoo.com
Terimakasih
Lia
April 24, 2009
Pak anggara,saya mahasiswi akan mengambil skripsi mengenai adopsi oleh wna,apakah bpk punya data atau contoh kasus adopsi anak oleh wna yg terjadi dikota semarang?mohon bantuanya.. Trimakasih
anggara
April 27, 2009
@lia
saya tidak punya datanya
Haris Satiadi
Mei 22, 2009
Lihat Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak…thanks
anggara
Mei 22, 2009
@haris
terima kasih
Susan
Juni 5, 2009
Hai, Pak Anggara. Saya punya pertanyaan yg sama dengan Michelle. Saya ( WNI ) dan suami saya ( WNA ). Kami sudah menikah kurang lebih 7 tahun, suami saya tidak bisa memberi saya keturunan. Saya ada berminat untuk mengadopsi baby dari Indonesia.
Masalahnya dalam melakukan Adopsi Antar Negara yaitu sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.
Bisakah saya sendiri sebagai perorangan melakukan Adopsi secara Domestik?
Atau adakah solusi lain yang bisa anda sarankan supaya kami bisa berhasil mengadopsi anak Indonesia dengan legal?
Terima Kasih.
anggara
Juni 12, 2009
@susan
setahu saya sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur dalam kasus anda bu, jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban
djati
Juni 28, 2009
Ass. wr. wb.
yth. Bp. Anggara
saudara saya barusan menikah dengan tentara amerika di kuwait dengan nikah Islam dan saat ini menetap di kuwait
sebelum menikah saudara saya mempunyai anak luar kawin dengan seseorang, dan akte kelahiran si anak hanya menyebutkan nama ibunya / saudara saya saja.
saat ini si anak usia 8 tahun dan ikut ibunya di kuwait.
sang suami ingin anak tersebut menjadi anak sah secara hukum dalam perkawinan mereka, bagaimana caranya ya pak?……
saat ini mereka sudah mendaftarkan perkawinan mereka pada konjen/kedutaan indonesia di kuwait….
trima kasih dan mohon kabar…..
anggara
Juli 2, 2009
@djati
perkawinan mereka tercatat dengan menggunakan hukum negara mana yaa? kalau di Indonesia bisa memakai prosedur pengakuan anak, cuma saya juga tidak terlampau familier dengan prosedur ini
Lina Winarsih
September 12, 2009
Dear Bapak Anggara,
Kemanakah kami harus mencari informasi lengkap untuk mengadopsi anak WNI (dari kel yang ingin menyerahkan bayinya pada kami?) Sementara saya WNI 39 tahun dan suami WNA 54 tahun. Saya belum dikarunai momongan. Tolonglah kami untuk petunjuk tsb?
Salam,
anggara
September 15, 2009
@lina
silahkan kunjungi entry ini, karena ada aturannya, untuk perkawinan campur seperti anda, maka aturan yang berlaku adalah adopsi anak WNI kepada WNA
Ahmad Sirojuddin
Oktober 22, 2009
saya pengen sekali mempunya orang tua angkat orang luar, soal ya orang tua kandung saya terlalu protective maka dari itu saya ingin sekali mempunta orang tua angkat orang luar negri yang bisa terima saya apa ada nya…
tolong cariin saya orang tua angkat kalau ada krim email ke paparazi_27@xxx.com
Fullmoon
November 22, 2009
Maaf..Saya juga membutuhkan orang tua angkat,baik orang luar negeri mau pun dlm negeri..Guna melanjutkan study saya dan mencapai cita” saya..
Riwayat hdp:
1-6 SD slalu mnjadi bintang kelaz
1-3 SMP sekolah d SMP international,klz SBI,dgn beasiswa
dan sekarang sy klz 2 SMA,jurusan ipa,klz SBI,dgn beasiswa juga,namun skrg beasiswa i2 tlh habis,dan sekarang,karna sistem blajar d skolah yg memaksa muridx untuk aktif,n’ guru lbh banyak mmberi lat ktimbang pngajaran,dan saya tdk punya uang untuk lez,maka dgn trpaksa prestasi sya mnurun,
oleh karena i2,sya mmbth kan org tua angkt,sya tdk mau brhenti d sni..
~.~
terimakasih..
nanda rizky mondya
Desember 29, 2009
saya ingin punya orang tua angkat juga karna orang tua kandung saya tidak pernah memerhatikan saya..selalu uang yang saya pakai ia ungkit-ungkit bahkan jika ia marah saya tidak di beri uang untuk sekolah..bahkan kepala saya pernah di pukul habis pakai tongkat sapu..itu membuat saya trauma dgn ibu saya..pdhl hnya krna mslh sepele..saya ingin punya orang tua angkat yang sayang sama saya dan mau biayai saya sekolah hingga jadi orang sukses..sekarang saya sekolah kelas 1 SMA jika ada kabari d email
Rachel
Januari 16, 2010
Selamat siang Pak Anggara..
kalau saya wanita single berumur 25 Tahun dan Belum menikah…
saya anak Tunggal tunggal dari orang tua saya. ayah saya sdh meninggal 3 tahun yg lalu…
saya beniat mengadopsi anak laki-laki…
apakah dgn status saya yg blum menikah saya bs memperolehnya??
mohon info dari bapak..
terima kasih
khairullah ahmad
April 27, 2010
apa ada yg mau mengangkat saya sbagai ank angkat..??
sya pgen mnggapai impian saya tp lantaran kondisi ekonomi saya yg yg kurang memadai,,jd impian saya tertunda..
kalo ada yg mau jd orang tua angkat saya hubungi ksini.
Merry
Juni 15, 2010
Selamat siang Bapak Anggara..
Saya WNI menikah dengan WNA ,dan saya mempunyai anak di luar nikah tetapi bukan dr suami saya sendiri,sekarang saya mau bermau bertanya…bagaimana saya bisa mengesah kan dalam arti suami saya mengadopsi anak saya sendiri.kami menikah sudah 3 thn,anak saya berumur 5 thn,sekarang anak ini bersama kami dan sekolah di luar Indonesia,suami saya tidak berkerja di indonesia,sebagai info saya berumur 28 dan suami saya berumur 62 thn,suami saya ingin anak ini mendapatkan hak sebagaimananya hak yg sama seperti anak kandung.mohon bantuan nya Pak…jawaban Bapak sangan membantu saya.terimah kasih.
fitria
Agustus 12, 2010
Teman saya warga negara asing beragama Islam ingin mengadopsi anak dari Indonesia secara legal.Dimana saya dapat mencari dan mendapatkan informasi ?Terima kasih