Tentang Adopsi Anak WNI oleh Calon Orang Tua Angkat WNI

Posted on November 18, 2006


Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah

Bagi calon orang tua angkat

  1. Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan

  2. pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat perkawinan sah/belum minkah diperbolehkan

Bagi calon anak angkat

  1. Dalam hal calon anak angkat berada dalam asuhan suatu Yayasan Sosial harus dilampirkan surat ijin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak

  2. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan yayasan sosial yang dimaksud di atas harus pula mempunyai ijin tertulis dari Menteri Sosila atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah

Calon orang tua angkat

  1. berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun

  2. selisih umur antara calon orang tua angkat dengan anak angkat minimal 20 tahun

  3. pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:

    • tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;

    • belum mempunyai anak atau;

    • belum mempunyai anak kandung seorang atau;

    • mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung

  4. dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat

  5. berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia; dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah

  6. mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak

II. Calon anak angkat berada dalam asuhan organisasi sosial

III. Laporan sosial

Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:

Calon orang tua angkat

  1. Identitas

  2. Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental

  3. Keadaan keluarga

  4. Keadaan ekonomi keluarga

  5. Hubungan sosial

  6. Alasan dan tujuan pengangkatan anak

  7. Kesimpulan dan rekomendasi

Calon anak angkat

  1. Identitas

  2. Keadaan orang tua kandung/wali

  3. Keadaan kesehatan fisik/psikologis

  4. Riwayat sampai di organisasi sosial

  5. Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial

Khusus untuk permohonan pengangkatan anak WNI dengan calon orang tua angkat WNI yang tidak kawin dapat diberikan ijin khusus dari Menteri Sosial

Posted in: Ilmu Hukum