Ada hal yang menarik ketika mendengar kisah YZ dan ME. Ada beberapa radio yang membahas soal YZ dan ME, berikut juga perzinahannya dan kemungkinan sanksi hukum apa yang dapat diterapkan bagi pasangan Zina
Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya terikat dalam perkawinan. Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan. Dan inipun merupakan delik aduan. Jadi kalau nggak ada aduan ya percuma. Harap diingat aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut. Nggak boleh dari pak RT
Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.
Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Kalau pakai Perda ya aneh, karena KUHP-nya tidak melarang secara otomatis Perda ya tidak bisa melarang perbuatan tersebut.
Nah, paling kalau mau dipidana ya pakai ketentuan yang aneh-aneh seperti, tidak mempunyai KTP atau Kipem, berjalan sendirian tanpa tujuan yang jelas.
Aku sih berpikir, soal zina itu sebaiknya diserahkan pada urusan pribadi dan Tuhannya saja, kecuali untuk orang yang sudah terikat perkawinan, tapi itupun tidak bisa dipidana tapi ya perdata saja. Sepertinya aneh kalau zina aja harus dipidana


















laksono
Desember 7, 2006
kalo soal penyebaran video mesumnya juga kenapa gak ada tindakan hukumnya mas?
faros widodo
November 2, 2009
zina adalah suatu perbuatan yang amat tercela jadi perlu perhatian tegas dari pemerintah..!!hukum adat saja tidak cukup untuk menghentikan perbuatan zina maka harus di buat hukum tentang perzinaan.bagai mana indonesia mau maju kalau masyarakat nya tidak punya ahlak dan moral.hukuman nya harus lebih berpacu kepada sang perempuannya karena perumbuan lah yg menjadi suatu objek perzinaan……..
pyuriko
Desember 9, 2006
Memang aneh,…
Paling tidak,… adalah hukumnya yang mengatur soal perzinahan.
Daripada berzinah,… kenapa tidak berpoligami saja, hehehehe *Kidding*
aloysius harianto
Desember 11, 2006
jelas-jelas ini merupakan pelanggaran susila, delik aduan memang tergantung orang yang dirugikan… tetapi perlu didingat pelaku adalh rohaniawan. jadi sebagai panutan tentunya juga tahu kaidah yang benar..
Raditya
Desember 11, 2006
Tidak semua PSK itu berkeinginan untuk menjadi PSK karena saya yakin bahwa mereka menjadi PSK karena tingkat ekonominya lemah. Kita seharusnya jangan hanya melepaskan begitu saja PSK yang tertangkap tetapi kita harus benar-benar memberikan pendidikan atau pelatihan khusus sebagai bekal usaha mereka dan memberikan modal usaha bagi mantan PSK yang dididik tersebut dan tentunya diberikan syarat – syarat tertentu yang menunjukkan bahwa mereka benar-benar menggunakan modal tersebut untuk usaha di bidang yang mereka inginkan dan yang tidak bertentangan kesusilaan atau hukum di Indonesia
RUDY
Januari 4, 2010
saya setuju dgn komentar anda,lihatlah persoalan tsb dari dua sisi kemudian baru bisa mengambil kebijakan.arahkan mereka,bimbing mereka dan dampingi mereka kemudian tuntun mereka.ini adalah peran pemerintah dalam menyikapi persoalan rakyatnya.dari sini baru ketahuan seberapa besar perhatian pemerintah thd rakyatnya.
aroeng
Desember 31, 2006
Setiap orang punya kecenderungan berbeda terhadap mo-limo: maling (korupsi), madon (zina), madat (nyimeng), main (judi), dan minum (mabuk). Baik dalam hal kedekatan, kelunakan, kekerasan, maupun kebencian. Tidak perduli apakah rohaniwan, hakim, jaksa, polisi, dsb., karena mereka juga manusia. Punya darah yg bisa bergolak, dan daging yang bisa bertaut. Maka, waspadalah dan saling mengingatkanlah dengan santun karena suatu ketika kita pun bisa alpa.
dika
Februari 1, 2007
yap tp terkecuali didaerah khusus yang memgatur tentang qanun syari’at islam diaceh….fenomenalnya bukan hanya perzinaan yang ditangkap,akan tetapi jalan dengan berlainan jenis juga kandidat untuk ditangkap….eemm…syari’at islamkah ?atau hanya sebuah pemaksaan? dan terkadang orang lupa akan Hak Asasi Manusia tu ada perUU nya…
Ikbal
September 7, 2009
islam sangat dewasa tentang HAM…….. maksiat semakin merajalela so wajar kalau bencana trus…………………. zinah konsepnya pribadi-tuhannya so menjadi tantangan bagi para setiap pemuka agama.
rocky
Maret 9, 2007
Aceh merupakan fenomena yang khas dalam perkembangan bernegara dan perkembangan hukum.
Fenomena dihukumnya 2 orang yang berlainan jenis dalam Islam memang terdapat peraturannya. sehingga wajar bila kemudian ada 2 orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya kedapatan di tempat yang tidak pantas dihukum.
Namun yang perlu diketahui bahwa penghukuman tersebut termasuk dalam wilayah hukum ta’zir. artinya perbuatan yang dilakukan adalah terlarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah namun jenis hukumannya tidak disebutkan.
Sehingga jenis hukuman dapat ditentukan oleh penguasa yang berwenang. Namun tidak boleh melebihi hukuman pokok minimal.
Persoalan agama seringkali dipertentangkan dengan keberadaan HAM. ada suatu adagium yang cukup terkenal di kalangan hukum: bahwa HAM bisa mereduksi hukum namun tidak bisa mereduksi agama. Namun Agama dapat mereduksi HAM dan undang-undang.
Ketaatan seseorang dengan hukum Agamanya sangat bergantung pada tingkat keyakinan terhadap agama itu sendiri.
Sehingga tidak aneh bila ada orang Islam menolak Hukum Islam. Karena hanya sampai disitu saja pemahamannya dengan Hukum Islam.
Namun kemudian adalah tidak bijak bagi orang Islam yang memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan hukum Islam. Ingat!!!! Tidak Bijak, dan bukan Tidak Benar.
Saya tertarik dengan apa yang diucapkan oleh pyuriko di atas, daripada selingkuh kenapa tidak poligami saja.
Perlu saya ingatkan bahwa tidak gampang berpoligami. Bukan hanya adil yang diperlukan tapi harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dan Sahabat-Sahabatnya. Bersediakah saudara berpoligami dengan janda yang sudah nenek????
Karena bila anda berpoligami dengan seorang gadis yang perawan, maka saya meragukan niat anda. Ingat!!! Poligami disyari’atkan bukan hanya membantu kaum pria yang berlibido tinggi namun harus ada asas manfaatnya, yaitu menolong kaum lemah dan/atau fakir miskin.
Jadi siapapun yang berkomentar, hendaklah memahami lebih dahulu hakekat permasalahannya dan hukumnya. Janganlah menuruti kehendak nafsu diri sendiri.
uc
Maret 26, 2007
semua orang bisa mengalami kealphaan, jadi tidak perlu menilai apa yang dilakukan seseorang terutama hal privat. hidup ini pilihan, artinya ketika orang memilih sesuatu dia sadar bahwa sesuatu yang dia pilih itu punya konsekuensi. dan ketika pihak yang terkait tidak mempermasalahkan kenapa orang lain harus ribut.
ARIEANS'
Februari 20, 2008
ya menurut saya mestinya kita pikir juga dunk hukum pidana kita itu berasal dari mana? falsafah mana? WvS atau Wvs voor nederlands indische (hukum pidana indonesia) merupakan produk hukum pidana dari pemerintah kolonial belanda yang di susun ketika negeri Tulip itu sedang dilanda eforia “liberalisme” (kira2 lebih dari 100 tahun yang lalu) dan orang2 belanda di sana banyak yang menuntut pemerintahnya agar menerapkan politik etis/balas budi di tanah jajahan (secara belanda udah jadi negara kaya gara2 ngeruk banyak banget SDA dan SDM kita pd jaman itu).
falsafah liberal, bebas, namun tidak mengganggu kepentingan publik (secara konkrit bukan hanya moral) itu yang mendasari mengapa perzinahan antara lawan jenis yang belum menikah bukan digolongkan sebagai perbuatan pidana.
mungkin kita sebagai orang timur yang (katanya) masih memegang teguh nilai2 kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat tidak setuju dengan hal ini namun bagaimana lagi? lebih baik kita tunggu saja revisi KUHP dan KUHAP (yang kata dosen saya udah dimulai dari era 70′an namun belum kelar2 smp sekarang). semoga perzinahan baik yang sudah/ belum menikah masuk ke dalam kategori perbuatan yang dapat dipidana dan tanpa harus ada delik aduan secara hal2 seperti ini sebenarnya mengganggu ketentraman masyarakat juga khan?
oh ya klo ada yang gak setuju sama opini saya boleh diskusi lagi ke email saya
ariean at plasa dot com
faros widodo
November 2, 2009
bagus tu saya setuju dengan pendapat anda
anggara
Februari 21, 2008
@arien
hayo siapa yang berdiskusi dengan rekan arien
dhimas
April 10, 2008
mas, hebat banget blognya, jadi banyak tau tentang hukum nih aku, tanya dikit nih mas, kalo perzinahan itu, yang bakal dikenai hukuman salah satu ( pria/wanita) aja, ato otomatis dua2nya? misal yang menggugat suami si wanita, berarti yang akan di hukum si pria, trs kalo yg menggugat istri si pria berarti yg di hukum wanitanya, ato kalo udah ada gugatan otomatis yang di hukum 2 orang yg melakukan zinah itu?
trims ya…..
anggara
April 11, 2008
@dhimas
perzinahan itu ya dua-duanya kena, maksudnya yang berzina kan? delik perzinahan itu adalah delik aduan, jadi kalau ada pengaduan maka baru bisa diproses
Botex
Desember 22, 2009
asskum… boss, salam kenal.. aq org awam tentang hukum n aq punya msl. sdikit crita, istriku selingkuh, dimana pd proses berlangsung aq sdh ksih teguran berulang2 krn dalam pkiranku cm ingin pertahankan RTku biarpun blum dikarunia anak ( terjadi pd th ke2 pernikahan ) n smp akhirnya dia kluar dari rmah n ingin cerai dr aq. 4bln pisah rmah, tp aq ttp pantau dia, krn status msh sah n pd suatu ketika benar adanya, tanpa aq sengaja Allah telah menunjukan dengan mata kepalaku sendiri melihat ber 2 msk disalah satu Hotel. yg ada pd pkiranku aq cman ingin bersabar n damai krn ini sdh pilihannya. krn aq tdak mau terjadi sesuatu dgn keadaan yg mlh akan menjadi bumerang buat aq sendiri ini terjadi awal Agustus, akhirnya aq minta bantuan yg berwajib n proses hukum krn aq tdk mau damai n cbt berkas. yg aq tanyakan apa bnar Hukuman kurang dr 1th hanya bisa ditahan 1 X 24jam aja?? sedangkan tersangka domis diluar pulau yg akhirnya cuman wajib lapor 1X dlm sminggu bahkan berlanjut ke Kejaksaan smp skarang blm da kptusan n penahanan. Aq mhon bantuan, masukan n saran aq hrs gimana?? perlu kah aq pake pngacara?? biarpun aq statusnya saksi korban. mohon balasnya pake email aja, mengingat private n convident. trimakasih masukan, saran n bantuannya. wass…
kenthos
Juli 17, 2008
ADUAN ADA 2 MACAM, ABSOLUT DAN RELATIF.
ari
Juli 18, 2008
Hi salam kenal, saya Heni yg sangat awam mengenai masalah hukum kl boleh tolong saya unt dibuatkan draft surat pernyataan unt para suami agar tdk melakukan perselingkuhan lagi jd kita2 sbg istri2 ada guarantee dan ketenangan dlm melanjutkan hari2 beriutnya.
anggara
Juli 21, 2008
@kenthos
terima kasih
@ari
sudah saya jawab melalui email yaa
ari
Juli 22, 2008
Mas, sorry bgt saya blm terima drafnya bisa di resent
Pram
Juli 24, 2008
Jgan ribut aja
Bentar lagi akan ada RUU KUHP yg mengatur hal itu
anggara
Juli 25, 2008
@ari
sudah dapat di bacakan?
@pram
enggak ah, enggak ribut koq
FHREDY RIYANTO
Maret 13, 2009
Perzinahan adalah suatu perbuatan melanggar Hukum Alam maupun Hukum Indonesia. Jadi dengan kata lain pewrbuatan ini harus di berantas dan jikalau di langgar dapat di kenakan hukuman yang setimpal…………… Thanks
agoeng
Maret 28, 2009
berzina tergantung pribadi masing2 aj dech kalo nikmat yuuk….kalo nyadar dosa lawong sukur pie toch mas???!!
ilham
Maret 31, 2009
perzinahan itu ada brapa versi ya,,, yg aq tau zinah itu,,
“orang ,melakukan hubungan kelamin antara laki2 dengan perempuan, yang tidak terikat tali pernikahan,,,baik istri orang maupun suami orang,,,
sbenarnya hukum yang diatur oleh hukum islam lebih baik,,,,trus knapa mngenai
zinah g diambil dari hukum islam aja??
knpa msti pake punya mreka itu?/?
Bisma
April 10, 2009
Ih,jadi pengin berzina juga.Mumpung lagi bujang kan g ada ancaman hukumnya.
Duh,senengnya..
Cari cewek,ah…!
rha_rha
Mei 12, 2009
capeeeeekkkkkk ameeeet ributin na…….
mkr yea simple z……..
lw mw msuk surga jgn brzina….
mw msk neraka y udah berzina z……
tanggung resiko ndri….
g dhukum d bumi,dhukum d akhirat…….
y toeh….
brez . . .
anggara
Mei 13, 2009
@rha_rha
terima kasih untuk pendapatnya
ricka
Mei 28, 2009
repot amd se masing2 urusan nya , kan pidan gag di atur tuh,, yah walopun risih jg,,
anggara
Juni 12, 2009
@ricka
saya begitu, kenapa harus repot yaak
ragil guntur
Juni 12, 2009
klo menurut saya suatu perzinaan di KUHP tidak bisa mengatur hak orang di karenakan perzinaan mempunyia hubungan saling suka sama suka ,dan tdk cukup orang lalu di hakim sendiri
anggara
Juni 12, 2009
@ragil
sepakat
fauzi
Juli 5, 2009
jadi bingung juga nih kasihih komentarnya … ???
anggara
Juli 15, 2009
@fauzi
jangan bingung dong mas
willy wijaya
Juli 9, 2009
om,klo menilai seorang PSK itu bukan seorang yg melanggar perzinahan,trus anda bisa baca tidak bagaimana bunyi UUD45??? baca dong,disitu kan ada bukti bahwa adanya norma2 kasusilaan,itu dasar loh…
baca UUD/ UUD lain yang mengatur adanya larangan perzinahan dari pasal ke pasal,mudah2an anda mengerti…
perlu di ingat kebebasan bukanlah mutlak,kebebasan itupun ada batasannya jika qt memang umat beragama n’ taat aturan..
anggara
Juli 16, 2009
@willy
saya menilai berdasarkan teori hukum yang ada dan juga KUHP, enggak ada urusan sama yang lain, apalagi sama agama
willy wijaya
Juli 9, 2009
walaupun qt bearagama islam dan negara indonesia ini mayoritas beragama islam,tp itu bkan suatu penyelesaian yang baik…
indonesia itu bukan negara islam n’ bukan negara yang tidak beragama,di sini banyak macam2 agama… qt bisa menjalankan hukum adat kan,knp g diambil dari situ??? hukum adat jg merupakan salah satu sumber hukum kan,iy ga???? jgn salah loh,,hukum adat jg pelopornya bnyak yang beragama islam kan??? pastinya itu jg ada sangkut pautnya dengan hukum agama…
anggara
Juli 16, 2009
@willy
ok deh
robert
Agustus 13, 2009
klo menurut aku sich..
secara duniawi qt punya aturan hukum yang belaku di negara qt ni, tp jgn lupa qt harus liat dulu sipelaku itu bisa dijerat oleh hukum itu sendiri atau ga..
krn banyak orang menafsirkan hal yang beda tentang zina itu sendiri..
secara agama sebenarnya bukan urusan qt setiap org mencampuri urusan org lain, karena apa pun yg dilakukan oleh setiap pibadi manusia maka akan dipertanggungjawabkan kelak kepada pencipta-Nya..
qt sebagai manusia hanya wajib mengingatkan bahwa hal itu salah,itu saja..
klo soal POLIGAMI apapun alasanya saya tidak setuju, jgn krn kita laki-laki jd kita blh pny istri lagi, bagi kaum laki-laki bagaimana klo yg diperbolehkan poligami tu perempuan bukannya laki-laki ??
perempuan juga punya hati sama seperti kita laki-laki, jadi tolong pikirin lg soal poligami itu sendiri dech..
thx..
hasno
Agustus 14, 2009
salam kenal, perzinahan merupakan suatu perbuatan yang sangat menyimpang, baik rertera dalam hukum positif maupun hukum islam, sangat jelas melarang keras tetang hal itu. karena sangat mengganggu kehidupan manusia, khsusnya para remaja.
geovani
Agustus 19, 2009
Ya….betul! Seharusnya perda itu tidak blh bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal ini kan KUHP kedudukannya lebih tinggi dari perda. Mungkin pelaku zinah yg kedua-duanya tdk terikat perkawinan bisa di kenakan sanksi dari hukum adat….
surono
November 30, 2009
lembaga yang pertama dibentuk di dunia ini adalah lembaga perkawinan yang dibentuk sendiri oleh Tuhan di Taman Eden. Lembaga itu adalah cerminan surga di dunia. Ikatan yang paling kuat dari semua ikatan adalah ikataan perkawinan. memang biasa orang katakan ada mantan istri, ada mantan suami tetapi tidak ada mantan anak. tetapi ikatan antara anak dan orang tua sendiri sebenarnya tidak kuat. contoh praktis; apakah ada seorang pemuda mau telanjang di depan ibunya atau seorang gadis telanjang di depan ayahnya. tetapi suami istri yang berlatar belakang berbeda telanjang berdua bukan persoalan karena mereka sudah satu daging dan tidak bisa dipisahkan oleh siapa pun.
DANIEL
Agustus 20, 2009
perzinahan yang terikat perkawinan sebaiknya dihukum pidana supaya kapok krn merusak rumah tangga org tsb
Bonex Butarbutar
September 2, 2009
Mnrut saya, sprti yg sdh d jelaskan teman2 sblum ny
ga mslah th zinah, toh qta ud tau konsekuensi ny jd kmbli k prbadi lpas prbadi lah.
Tp tlg lah sprti yg d ktakan bung Wily, ngara qta bkan ngara Islam wlaupun myoritas islam, jd Hukum yg brlaku d Indo lah yg jdi acuan.
Thnx
Tito 99
Oktober 11, 2009
zinah itu ialah pribadi suka sama suka klo dah niat gak ada yg bisa ngelarang itu kembali ke ahlak masing2 klo dah ngelanggar hkm alam hrs siap resikonya`
mul
Oktober 21, 2009
dalam KUHP zina tidak dilarang tapi kan itu buatan belanda bagaimana dia dulu buat aturan supaya tidak merugikan pihak kolonial jd sekarang saatnya zina itu harus diatur dalam KUHP baru tanpa ada lopran juga para penegak hukum kalau mengetahui wajib untuk memprosessnya karena perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan nilai agama, adat dan kesopanan, kecualai suami isteri, intinya perbuatan zina harus dihukum walaupun suka sama suka tidak perlua ada delik aduan
mul
Oktober 21, 2009
perbuatan zina harus diatur dan ditegakkan karena kalau tidak semua orang akan bebas untuk melakukannya dan dampaknya yang merasakan kita masyarakat semuanya, musibah terjadi dimana2 itu karena moral kita renda termasuk zina karena zina tersebut tidak mendatangkan keuntungan, yang berbuat pasti dosa dan pasti bencana akan datang
anggara
Oktober 29, 2009
@mul
terima kasih atas komentarnya, namun saya sepenuhnya tidak sepakat dengan pendapat anda
agan
November 2, 2009
menurutku sih… kita tunggu aj KUHP baru yang lama uda d godok tp g mateng… ada tu gtuan.. bakalan kena tu orang yang mesum.. klo yg sekarang si aku ok2 aj.. hukum g nglarang kok… klo agama si pngin perang tu dngan yg namanya zina… heee..
Ahmad Yani
November 11, 2009
Zina itu enak, lebih nikmat dari yang halal…… apa sebab? karena ada syetan yang minta ditemenin di neraka. Tapi yang jelas urus diri sendirilah
hady
November 23, 2009
selama perbuatan itu melanggar hukum (islam, perdata, pidana, Iternasional dsb )
Ciduk aja brooooooo’……! biar gax ribet guys…! asal yang ciduk jangan jadi Oknumnya..! Deall………………!
anggiat sahat
November 30, 2009
kalau hubungan zina dilakukan dalam status single, dan didasarkan tas suka sama suka bukan merupakan tindak pidana,untuk itu sebagai wanita yg sering dirugikan dalan zina ini harus mempunyai komitmen dan aklak yg baik sehingga dlm pergaulan muda/i tdk cepat dirayu dan menyerahkan mahkotanya, kalau memang sang pangeran aklak baik dan komitmen utk bertanggung jawab ya mienikah saja, jgan sampai terjadi sesuatu baru menyesal.
binsar simorangkir
Desember 12, 2009
zina mrpakan perbtan yg dlarang oleh hkm,agama and kesusilaan,oleh krn itu stiap plaku przinahan hrs dbrikan hkman. Sbenarnya pelaku perzinaan tsb sdh merugikan psangannya,kalau memang nantinya bzinah ngapain menikah. Apa tdk takut dgn murka Tuhan,brtobatlah wahai pelaku pzinahan. Pzinahan memang enak asal tdk ketahuan , tapi kalau ktahuan mau ditaruh dimana muka itu……? Sbenarnya dlm 10 printah Tuhan pd hkm ke 7 yg mgtakan jgn berzinah, kalau sdh tau ada larangan itu pikir2 dululah utk mlakukannya…
surono
November 30, 2009
seseorang yang melakukan zinah, baik yang masih single terlebih yang sudah ber-rt semua salah di hadapan YANG KUASA. jadi mau pidana atau perdata atau hukum adat tidak akan memberikan efek jera jika pribadinya dari sononya sudah gitu. jadi soal zinah adalah urusan pribadi dengan Tuhan.
wahyudin
Desember 3, 2009
yang jelasnya berzina adalah larangan,, itulah indonesia tidak memiliki kepastian hukum,,, olehnya apapun yg d larang untuk d lakukan, tetap akan d lakukan. Semua itu bisa d atur…!!
raingyusywaeko
Desember 8, 2009
saya mau tanya ” Bagaimana kalau ada seorang anak dengan umur diatas 18 yang dibawa lari orang?
Ocky
Desember 10, 2009
saya setuju dengan Mas Anggara bahwa KUHP indonesia hanya melarang Perzinahan yang dilakukan oleh dua orang yang berlawanan jenis dan salah satunya telah terikat perkawinan,karena yang dilindungi disini adalah Lembaga Perkawinan,,,,tetapi jika masalah “Kumpul Kebo ” KUHP kita belum mengaturnya.
Oia mas saya mau tanya kalo perbedaan antara Asas Kesalahan yang kita kenal dengan “tidak ada pidana tanpa kesalahan” antara Negara Kita dengan Belanda yang satu sistem hukum itu apa??????kok justru dengan inggris kita mempunyai kesamaan padahal sistem hukum kita kan berbeda.
thanks ya mas
HERNAWAN
Desember 14, 2009
selingkuh terjadi karna salah satu fihak tidak merasakan kepuasan dari pasangannya dalam hal batin dan sex……….jadi ngapain nuntut…………..kalo dicukupi ya nggak selingkuhlah…………….kecuali merebut mengawini menikahi istri orang…………….itukan sekedar pelepas dahaga he………he………….he………….
ya paling tidak peringatan ampe 3 X baru proses ceraikan dan berikan
dina
Januari 12, 2010
mas,,,,,, asik ni kayak cerita asik bacan nya kita semakin mengerti hukum itu benar2 di tegak kan ,,,,,,tadi saya sempat baca,,,,,, apalah semua nya kasus seperhi percinahan itu masuk pidana ……,,,,,?
accung
Februari 5, 2010
hax sanksi sosial sj…..klo suamix atau istrix selingkuh rekam sj gambarx br posting habis2an di internet dan ceritaka ke semua orang..biar kappokkkkkkkkkk
anggara
Februari 24, 2010
@accung
Duh itu tindak pidana juga
shoiman
April 5, 2010
sumber hukum nasional kan tidak hanya yang dari belanda,,,ada hukum adat, islam,,,pakai saja ketiganya,,,
May Lady Retnowati
April 23, 2010
perbuatan zina dilarang di lingkungan hukum manapun, baik di hadapan Tuhan, kecuali jika sudah terikat perkawinan. jadi sebenarnya tidak usah dipidana, karena ini menyangkut urusan individu dan Tuhan apalagi ini termasuk dalam norma kesusilaan dan norma agama. seharusnya masuk perdata saja, karena ini menyangkut individu dengan individu. thx
Datok Berceloteh
Mei 6, 2010
Zinah dan Poligami
Zinah, Sudah jelas dilarang oleh Agama (walau didalam Hukum Indonesia tidak ada) dan secara mendetail telah dijelaskan dalam Alquran.
Manusia yang melakukan per”ZINA”han (zina dapat dilakukan oleh anggota tubuh manusia misalnya: Mata, hidung, tangan, kaki, dll) akan mendapatkan ganjaran dari Allah.
Untuk menghindari dosa perzinahan maka perlu ditanamkan rasa IMAN kepada Allah, dengan melaksanakan semua perintah”NYA” dan menjauhi semua larangan”NYA”.
Poligami, Syah menurut agama (Islam) tetapi sesuaikan diri dengan “Peraturan-peraturan dan Rambu-rambu” Allah.
Nabi Muhammad SAW sudah beristri tapi melakukan pernikahan kepada wanita lain dikarenakan banyak pertimbangan dan hal-hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah dikarenakan suaminya meninggal dunia dalam peperangan menegakkan Islam dan lain sebagainya.
jadi,
Hukum Dunia jelas masih banyak kekurangan, tapi Hukum ALLAH sangatlah sempurna dan berlaku selamanya.
Syahwat, mengapa harus dengan orang lain?
Istri adalah perhiasan yang terbaik di dunia, lakukan hal ditempat tidur dengan istri yang syah, karena Penyakit jelas-jelas dapat di minimalkan dan dipastikan kenikmatan akan dapat diraih.
jadi terserah apa pendapat anda, saya tidak menyarankan tapi ada hukum lain untuk Zina
Yaitu:
1. Hukum dari Masyarakat:
a. Tertangkap Zina yah palingan Babak belur di massa-kan (syukur bisa hidup)
b. Diarak keliling desa/ kelurahan
c. Dikucilkan masyarakat setempat
d. digelandang ke kantor polisi
nah itu dari Manusia/ masyarakat setempat, bagaimana dari ALLAH…?
Rasakan aja sendiri… hahahahahaaaa…
accung
Juni 18, 2010
bang betul tindak pidana…..tp klo tdk ada yg tau tdk ada bukti ataupun saksi kan gak bisa jg tuh dipidana…..
hendra
Juni 30, 2010
KUHP sudah tidak layak lagi dijadikan acuan para penegak hukum kita karena dari jaman Belanda sampai sekarang masih saja dipake.dan teknologi sudah sangat maju (bukti elekronik dalam kasus pidana masih debateble). Sudah seharusnya DPR cepat-cepat mencari solusinya karena ini bukan persoalan kecil ini menyangkut moral dan budaya timur kita(beda dgn Amerika). saya berharap juga kita janganjadi bangsa munafik, siapa yang gak butuh sex akan tetapi lakukan dengan bermoral dan beradat, bukan kita hidup di dalam hutan(orang utan gak pake celana hehehehe….)
Delki
Juli 11, 2010
yang terpenting dari semuanya adalah, kalo mau zinah yang apik, dan jangan sampai ketahuan.
edi
Juli 20, 2010
zina memang dosa,….tapi menghukum orang tanpa dasar yang syah………
ya dosa juga
heri
Juli 21, 2010
yang jelas selama tidak merapas hak orang lain ya gk apa apa….. gitu ja kok repot
Jay
Agustus 9, 2010
memang betul tidak ada aturan yang melarang perzinahan bagi oarang yang belum terikat perkawainan, yang dapat di hukum adalh orang yang sudah terikat perkawainan dan germo yang mneyediakan tempat prostitusi alhasil para PSK hanya didata dan di beri teguran, sebagai orang muslim ada atau tidaknya larangan berbuat zinah didalah hukum positif harus ditinjau dari beberapa spek, karena hukum di indonesia tidak hanya ada hukuman yang tercantum dalam KUHP pasal 10 tapi di Indonesia ada norma-norma lainya yang di akui oleh hukum indonesia yaitu norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama disamping norma hukum yang sanksinya jelas berbeda-beda, musah mudahan didalam KUHP yang lagi dirintis masalah perzinahan dicantumkan didalam RUUKUHP
eta
Agustus 10, 2010
Selamat siang mas, mau sharing dan minta saran. Saya pernah berbuat salah, saya berselingkuh dengan pria yang sudah bersuami. Tetapi searang ini hubungan ini sudah selesai kok, karena ketahuan istrinya. Istrinya mempunyai teman seorang pengacara, sehingga mudah bagi dia untuk meensomasi orang, setelah affair kita diketahui istrinya, istrinya melayangkan surat somasi kepada saya yang intinya sudah mengganggu rumah tangga orang. Saya diamkan saja karena saya pikir dia hanya sedang emosi saja, tetapi hari ini saya mendapat email yang berisi Somasi II, yang mengatakan akan melakukan jalur hukum bila masih mengganggu rumah tangga mereka. Saya dengan emosi membalas bila pengacaranya menyarankan agar kliennya mengadukan suammi kliennya dan saya dengan tuduhan pidana zina, maka silahkan, karena menurut saya juga itu lebih fair karena tidak mungkin ada affair tanpa ada keterlibatan suaminya, dan tidak hanya menyalahkan saya dengan menghina perawan tua, mengejar-ngejar suami orang, tidak laku2, dsbnya.
apakah ada yang bisa membantu apa yang sebaiknya saya lakukan. Maksud saya apabila benar istrinya akan mengajukan pidana zina kepada saya dan suaminya, apa yang sebaiknya saya lakukan? berapakah biaya untuk menyewa pengacara? apabila saya tidak mampu apakah saya bisa membela diri saya sendiri?
Terimaksih
anggara
Agustus 11, 2010
@Eta
soal pidana zina, sebenarnya adalah delik aduan, dan orang yang terikat perkawinan tersebut yang harus melakukan pengaduan. Dan pengaduan tersebut tidak bisa hanya terkena pada anda tetapi juga “teman dekat” anda. Untuk yang harus anda lakukan, menurut saya tetap tenang, sepanjang tidak ada pengaduan, maka tidak perlu dikuatirkan, namun jika ada pengaduan sebaiknya anda mulai berpikir untuk memiliki seorang atau lebih kuasa hukum.
Soal biaya, silahkan dibicarakan langsung dengan calon kuasa hukum yang akan anda pilih
nope
Agustus 26, 2010
berzina emang gak bener menurut agama tp lok kita bicara dirana hukum ya syah2 aja asal gak ada pihak yg merasa dirugikan….tdk ada pelaporan ya gak masalah…..dosa n konsekuensi mora ya ditanggung sendiri tohh…urusan masing2…