<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Perzinahan Dalam Hukum Pidana</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: DASMA SABDA</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22589</link>
		<dc:creator><![CDATA[DASMA SABDA]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Sep 2011 09:49:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22589</guid>
		<description><![CDATA[Aqu sangat prihatin dengan masalah perzinahan.
Salah satu penyebab terpuruknya bangsa ini terutama dalam hal moranl bangsa yaitu terjadinya perzinahan dan pelacuran dimana mana. Hal ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang harus segera diberantas&gt; Oleh karenanya semestinya pemerintah/DPR harus membuat udang-undang tentang larangan berzinah. Tetapi anehnya di negeri ini membuat undang-undang pornografi dan porno aksi saja banyak yang protes. Rupanya sudah tertutup hatinya. Nauzubillahi min zalik]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Aqu sangat prihatin dengan masalah perzinahan.<br />
Salah satu penyebab terpuruknya bangsa ini terutama dalam hal moranl bangsa yaitu terjadinya perzinahan dan pelacuran dimana mana. Hal ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang harus segera diberantas&gt; Oleh karenanya semestinya pemerintah/DPR harus membuat udang-undang tentang larangan berzinah. Tetapi anehnya di negeri ini membuat undang-undang pornografi dan porno aksi saja banyak yang protes. Rupanya sudah tertutup hatinya. Nauzubillahi min zalik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ari dinata</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22553</link>
		<dc:creator><![CDATA[ari dinata]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Sep 2011 05:46:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22553</guid>
		<description><![CDATA[masalah perzinahan ini sudah menjadi penyakit kronis dalam masyrakat baik perkotaan ataupun daerah perdesaan yang sudah seharusnya negara mengambil tindakan karena perbuatan ini telah melanggar norma-norma atau nilai-nilai yang hidup dalam masyrakat dan tidak sesuai dengan filosofis groundslag bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi budaya ketimuran nya,,sudah saat nya para krimonolog menekan kan dan memberikan pemikiraan untuk mengkriminalisasi perbuatan tercela ini dalam bentuk rancangan regulasi dalam uu pidana.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>masalah perzinahan ini sudah menjadi penyakit kronis dalam masyrakat baik perkotaan ataupun daerah perdesaan yang sudah seharusnya negara mengambil tindakan karena perbuatan ini telah melanggar norma-norma atau nilai-nilai yang hidup dalam masyrakat dan tidak sesuai dengan filosofis groundslag bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi budaya ketimuran nya,,sudah saat nya para krimonolog menekan kan dan memberikan pemikiraan untuk mengkriminalisasi perbuatan tercela ini dalam bentuk rancangan regulasi dalam uu pidana.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tambun</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22476</link>
		<dc:creator><![CDATA[tambun]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 09:12:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22476</guid>
		<description><![CDATA[sbnarnya hukum islam itu sudah jlas untk mmperbaiki moral mnusia/ahlak manusia.jngn mnusia mncari hukum sndiri psti tdk ketemu,dan jngan yg mmbuat hkum itu orng2 yg gmar brzina (jangan kamu kalungkan emas keleher anjing)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sbnarnya hukum islam itu sudah jlas untk mmperbaiki moral mnusia/ahlak manusia.jngn mnusia mncari hukum sndiri psti tdk ketemu,dan jngan yg mmbuat hkum itu orng2 yg gmar brzina (jangan kamu kalungkan emas keleher anjing)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rubby Bossma</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22442</link>
		<dc:creator><![CDATA[Rubby Bossma]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Aug 2011 17:43:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22442</guid>
		<description><![CDATA[Ruu perzinabuatdah dibuat, ada aturan yg bisa menjerat apabila ada orang yg melakukan zinah. tetapi apakah aturan atau UU masih bisa diterapkan apabila yg melakukan perzinahan notabene adalah praktisi hukumnya sendiri. pengalaman kita dinegara kita ini, orang akan bebas melakukan apa saja apbila oranga tersebut dekat dengan hukum sendiri. hukum tidak akan berjalan objektif apabila perangkat hukumnya tidak berjalan secara benar.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ruu perzinabuatdah dibuat, ada aturan yg bisa menjerat apabila ada orang yg melakukan zinah. tetapi apakah aturan atau UU masih bisa diterapkan apabila yg melakukan perzinahan notabene adalah praktisi hukumnya sendiri. pengalaman kita dinegara kita ini, orang akan bebas melakukan apa saja apbila oranga tersebut dekat dengan hukum sendiri. hukum tidak akan berjalan objektif apabila perangkat hukumnya tidak berjalan secara benar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yanti estianti</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22426</link>
		<dc:creator><![CDATA[yanti estianti]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Aug 2011 04:37:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22426</guid>
		<description><![CDATA[mas mau tanya jika ada seorang polisi yang melakukan pernikahan secara agama belum nikah secara resmi di KUA dan kantor dan telah mempunyai anak. yang ingin saya tanyakan adalah apakah itu melanggar hukum serta kode etik seorang polisi? masuk ke dalam perdata atau pidana ? trimakasih saya tunggu jawabannnya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas mau tanya jika ada seorang polisi yang melakukan pernikahan secara agama belum nikah secara resmi di KUA dan kantor dan telah mempunyai anak. yang ingin saya tanyakan adalah apakah itu melanggar hukum serta kode etik seorang polisi? masuk ke dalam perdata atau pidana ? trimakasih saya tunggu jawabannnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: muhammad abid</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22228</link>
		<dc:creator><![CDATA[muhammad abid]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 May 2011 13:08:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22228</guid>
		<description><![CDATA[Aku tu heran sama beberapa perempuan tentang POLIGAMI,knp kok masih menganggap sakral,tabu bahkan ada yg bilang melecehkan perempuan.(WHATS WRONG GT LOH)sebenarnya ISLAM itu membolehkan seorang laki2 untuk berpoligami dg maksud tujuan agar para suami suami yg berlibido tinggi itu bs tersalurkan dg HALAL,tentunya masih dg macam2pertimbangan,baik dari laki2 maupun perempuannya.menanggapi dari komentar diatas,yg mana poligami itu harus seperti yg dilakukan ROSUL dn Sahabat2nya,hari gini bisa persis kaya Rosul dan sahabatnya??.mestinya tdk bs dipandang hanya mempertimbangkan perasaan perempuannya saja,toh laki2 jg punya perasaan.Semenjak dikobarkannya perlindungan HAM dan pemberdayaan perempuan, saya mersakan agak berlebihan mereka(perempuan) dalam memahami,menerapkan hal tersebut,tanpa mempertimbangkan perasaan laki2.akhirnya timbul polemik besar2an tentang poligami.Orang poligami dikuya2 bahkan smpe dikurangi jam tayangnya diTV krn dia itu tokoh yg di idolakan baik jamaah maupun beberapa pemirsa,padahal apa yg beliau lakukan itu JELAS PERBUATAN HALAL !!,sementara yg nyata nyata berbuat ASUSILA/BERZINA (ini jg tokoh entertainment)malah dipuja2 bahkan konon kabarnya pasangan sex bebas tersebut(perempuan)langsung ditawari maen film..SUBHANALLOH sing edan ki sopo???]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Aku tu heran sama beberapa perempuan tentang POLIGAMI,knp kok masih menganggap sakral,tabu bahkan ada yg bilang melecehkan perempuan.(WHATS WRONG GT LOH)sebenarnya ISLAM itu membolehkan seorang laki2 untuk berpoligami dg maksud tujuan agar para suami suami yg berlibido tinggi itu bs tersalurkan dg HALAL,tentunya masih dg macam2pertimbangan,baik dari laki2 maupun perempuannya.menanggapi dari komentar diatas,yg mana poligami itu harus seperti yg dilakukan ROSUL dn Sahabat2nya,hari gini bisa persis kaya Rosul dan sahabatnya??.mestinya tdk bs dipandang hanya mempertimbangkan perasaan perempuannya saja,toh laki2 jg punya perasaan.Semenjak dikobarkannya perlindungan HAM dan pemberdayaan perempuan, saya mersakan agak berlebihan mereka(perempuan) dalam memahami,menerapkan hal tersebut,tanpa mempertimbangkan perasaan laki2.akhirnya timbul polemik besar2an tentang poligami.Orang poligami dikuya2 bahkan smpe dikurangi jam tayangnya diTV krn dia itu tokoh yg di idolakan baik jamaah maupun beberapa pemirsa,padahal apa yg beliau lakukan itu JELAS PERBUATAN HALAL !!,sementara yg nyata nyata berbuat ASUSILA/BERZINA (ini jg tokoh entertainment)malah dipuja2 bahkan konon kabarnya pasangan sex bebas tersebut(perempuan)langsung ditawari maen film..SUBHANALLOH sing edan ki sopo???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: asep</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22124</link>
		<dc:creator><![CDATA[asep]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2011 15:48:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22124</guid>
		<description><![CDATA[kalau emang di indonesia ini tidak adanya hukuman bagi si pelaku zina yang belum ada ikatan............knpa poligami dipermaslahkan.?????]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau emang di indonesia ini tidak adanya hukuman bagi si pelaku zina yang belum ada ikatan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;knpa poligami dipermaslahkan.?????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Uya</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22061</link>
		<dc:creator><![CDATA[Uya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2011 10:16:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-22061</guid>
		<description><![CDATA[jangan menyerahkan perbuatan trsebut kpd org ybs atau Tuhan saja...
karena dimanapun dan agama apapun pasti mengecam hal tersebut...
skrg tanyakan pada hatimu apakah perbuatan itu salah atau benar...hati yg normal akan mengatakan &quot;salah&quot; jd harus ada upaya pemerintah jga donk dalam mencegah perzinahan ...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jangan menyerahkan perbuatan trsebut kpd org ybs atau Tuhan saja&#8230;<br />
karena dimanapun dan agama apapun pasti mengecam hal tersebut&#8230;<br />
skrg tanyakan pada hatimu apakah perbuatan itu salah atau benar&#8230;hati yg normal akan mengatakan &#8220;salah&#8221; jd harus ada upaya pemerintah jga donk dalam mencegah perzinahan &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Luhut Siahaan</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21857</link>
		<dc:creator><![CDATA[Luhut Siahaan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2011 01:20:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21857</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimana kalau kasus nya sudah lama sekitar 3 tahun yg lalau.....istri saya ditiduri oleh Polisi....sy sudah tahu hotelnya, tanggalnya, parkir .....tp saat kejadian saya tidak ada.....sy punya saksi.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana kalau kasus nya sudah lama sekitar 3 tahun yg lalau&#8230;..istri saya ditiduri oleh Polisi&#8230;.sy sudah tahu hotelnya, tanggalnya, parkir &#8230;..tp saat kejadian saya tidak ada&#8230;..sy punya saksi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: i cening sutiadnya</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21815</link>
		<dc:creator><![CDATA[i cening sutiadnya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Mar 2011 13:16:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21815</guid>
		<description><![CDATA[HUKUM INDONESIA BOBROK, HUKUM WARISAN PENJAJAH, JADI KARENA PARA PENJAJAH MENINGGALKAN ISTRINYA DIRUMAH ATAU DINEGARANYA ( NEGARA PENJAJAH ) YANG DATANG KE INDONESIA, MAKA MEREKA SEMUA BERZINA, MENCARI WANITA WANITA DI INDONESIA DI NEGARA JAJAHANNYA.  OLEH KARENA ITU ZINA DALAM KUHP  DIATUR ATAS DASAAR DELIK ADUAN. INILAH PENJAJAHAN . DAN BERAKIBAT PADA HUKUM BERLAKU DI INDONESIA TETAP MENGGUNAKAN DASAR ZINA DELIK ADUAN. SEBENAARNYA DAPAT SAJA DI REVISI KUHP WAARISAN SONTOLYO HUKUM PENJAJAH. YANG MENJADI PERTANYAAN ADALAH MEREKA  PARA LEGAL DRAFTER BERASA SENDIRI KETAKUTAN KALAU ZINA BUKAN DELIK ADUAN.  ANDA INGAT DAN TAHU HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA, JADI PERUBAHAN KUHP SANGAT DIPANDANG PERLU UNTUK MENGATUR KEHIDUPAN SEXUAL.  JIKA TIDAK MAU MERUBAH ARTINYA BANGSA INI TELAH DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN DAN MENTOLERANSI /PEMBIARAN/ MEMBERI PELUANG SANGAT BSAR ADANYA PERZINAHAN.  LALU MEGAPA MEREKA YANG BERKOPENTENSI UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN TIDAK MAU MERUBAH? YA KARENA MEREKA TAKUT AKAN HUKUM YANG DIBUATNYA SENDIRI MENJERAT DIRINYA.  INILAH HUKUM WARISAN PENJAJAH YANG PERLU DIPERBAHARUI. APAKAH ANDA SEPENDAPAT?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>HUKUM INDONESIA BOBROK, HUKUM WARISAN PENJAJAH, JADI KARENA PARA PENJAJAH MENINGGALKAN ISTRINYA DIRUMAH ATAU DINEGARANYA ( NEGARA PENJAJAH ) YANG DATANG KE INDONESIA, MAKA MEREKA SEMUA BERZINA, MENCARI WANITA WANITA DI INDONESIA DI NEGARA JAJAHANNYA.  OLEH KARENA ITU ZINA DALAM KUHP  DIATUR ATAS DASAAR DELIK ADUAN. INILAH PENJAJAHAN . DAN BERAKIBAT PADA HUKUM BERLAKU DI INDONESIA TETAP MENGGUNAKAN DASAR ZINA DELIK ADUAN. SEBENAARNYA DAPAT SAJA DI REVISI KUHP WAARISAN SONTOLYO HUKUM PENJAJAH. YANG MENJADI PERTANYAAN ADALAH MEREKA  PARA LEGAL DRAFTER BERASA SENDIRI KETAKUTAN KALAU ZINA BUKAN DELIK ADUAN.  ANDA INGAT DAN TAHU HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA, JADI PERUBAHAN KUHP SANGAT DIPANDANG PERLU UNTUK MENGATUR KEHIDUPAN SEXUAL.  JIKA TIDAK MAU MERUBAH ARTINYA BANGSA INI TELAH DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN DAN MENTOLERANSI /PEMBIARAN/ MEMBERI PELUANG SANGAT BSAR ADANYA PERZINAHAN.  LALU MEGAPA MEREKA YANG BERKOPENTENSI UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN TIDAK MAU MERUBAH? YA KARENA MEREKA TAKUT AKAN HUKUM YANG DIBUATNYA SENDIRI MENJERAT DIRINYA.  INILAH HUKUM WARISAN PENJAJAH YANG PERLU DIPERBAHARUI. APAKAH ANDA SEPENDAPAT?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ipoel</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21751</link>
		<dc:creator><![CDATA[ipoel]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2011 04:35:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21751</guid>
		<description><![CDATA[&quot;indonesia sebagian besar beragama islam,,,klo mau pke hukum eropa,liat dlu ada ga oarang ISLAM di indonesia....]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;indonesia sebagian besar beragama islam,,,klo mau pke hukum eropa,liat dlu ada ga oarang ISLAM di indonesia&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: joetex</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21717</link>
		<dc:creator><![CDATA[joetex]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Feb 2011 11:34:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21717</guid>
		<description><![CDATA[@mba Yuni_ kisah saya sma persis dengan anda, hanya 2 yang beda :
1. saya melepas suami saya. saya biarkan dia berfikir apa yang telah dia lakukan  itu salah, saya yang meminta cerai. saya dan suami saya menikah bukan karena keterpaksaan, kami menikah karena cinta. berjalannya waktu mungkin ada yang salah dalam menejement keluarga kecil saya. mba  saya tidak mau memaksakan cinta seorang umat manusia apa lagi dia suami saya sendiri. saya tidak memaksa suami saya untuk hidup bersama dengan ancaman anak, saya hanya berfikir saya menikah untuk hidup dengan dia sampai tua tanpa keterpaksaan. klo dia terpaksa ada kemungkinan RT saya tidak bahagia secara Batin.yang sakit hati jelas saya sendiri. dan suami saya tersiksa hidup dengan saya. dia hidup hanya demi anak bukan demi Kita.
2. Anak. anak adalah titipan yang sempurna dari Yang Maha Sempurna, sewaktu2  Sang Maha Pencipta bs kapanpun  mengambilnya lagi. Seharusnya jangan jadikan anak sebagai Tamenk untuk keegoisan kita. 
saya cuma berbagi cerita sebagai wanita, istri yang pernah disakiti. mba Alhamdulillah Rumah Tangga saya sudah kembali seperti semula. saya hanya membiarkan suami saya berfikir apa yang telah dia lakukan kepada saya sebagai seorang istrinya itu tidak pantas. saya hanya menunjukan kepada dia saya yang sesungguhnya. menjadi seorang istri dan ibu yang baik. Alhamdulillah mba suami saya datang sendiri kermh orang tua saya dan sujud kepada saya+orang tua saya. dia minta maaf apa yang dia lakukan hanya khilaf...sebagai seorang manusia biasa saya hanya memberi yang terbaik buat Allah, suami,anak,dan ke2 orang tua saya. tapi saya dapat hasilnya mba suami saya yang sekarang lbh takut kehilangan saya.
rumah tangga kalau dijalankan tanpa ada rasa keterpaksaan InsaAllah akan awet mba jika Tuhan Mengijinkan.
semangat mba aku tau rasa sakit nya seperti apa tapi ikhlas. Tuhan akan balas dari rasa Ikhlas kita. Amin]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@mba Yuni_ kisah saya sma persis dengan anda, hanya 2 yang beda :<br />
1. saya melepas suami saya. saya biarkan dia berfikir apa yang telah dia lakukan  itu salah, saya yang meminta cerai. saya dan suami saya menikah bukan karena keterpaksaan, kami menikah karena cinta. berjalannya waktu mungkin ada yang salah dalam menejement keluarga kecil saya. mba  saya tidak mau memaksakan cinta seorang umat manusia apa lagi dia suami saya sendiri. saya tidak memaksa suami saya untuk hidup bersama dengan ancaman anak, saya hanya berfikir saya menikah untuk hidup dengan dia sampai tua tanpa keterpaksaan. klo dia terpaksa ada kemungkinan RT saya tidak bahagia secara Batin.yang sakit hati jelas saya sendiri. dan suami saya tersiksa hidup dengan saya. dia hidup hanya demi anak bukan demi Kita.<br />
2. Anak. anak adalah titipan yang sempurna dari Yang Maha Sempurna, sewaktu2  Sang Maha Pencipta bs kapanpun  mengambilnya lagi. Seharusnya jangan jadikan anak sebagai Tamenk untuk keegoisan kita.<br />
saya cuma berbagi cerita sebagai wanita, istri yang pernah disakiti. mba Alhamdulillah Rumah Tangga saya sudah kembali seperti semula. saya hanya membiarkan suami saya berfikir apa yang telah dia lakukan kepada saya sebagai seorang istrinya itu tidak pantas. saya hanya menunjukan kepada dia saya yang sesungguhnya. menjadi seorang istri dan ibu yang baik. Alhamdulillah mba suami saya datang sendiri kermh orang tua saya dan sujud kepada saya+orang tua saya. dia minta maaf apa yang dia lakukan hanya khilaf&#8230;sebagai seorang manusia biasa saya hanya memberi yang terbaik buat Allah, suami,anak,dan ke2 orang tua saya. tapi saya dapat hasilnya mba suami saya yang sekarang lbh takut kehilangan saya.<br />
rumah tangga kalau dijalankan tanpa ada rasa keterpaksaan InsaAllah akan awet mba jika Tuhan Mengijinkan.<br />
semangat mba aku tau rasa sakit nya seperti apa tapi ikhlas. Tuhan akan balas dari rasa Ikhlas kita. Amin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: wayan</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21704</link>
		<dc:creator><![CDATA[wayan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Feb 2011 11:45:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21704</guid>
		<description><![CDATA[perzinahan sudah pastilah melanggar norna, hukum pormal,hukum agama, hukum segala hukum intinya sekarang bagaimana dan apa yg menyebabkan terjadinya perzinahan itu ? dan penegakan hukum yg jelas . saya lagimau  belajar tentang ilmu hukum mohon kalau bisa tolong dikirim ke Email saya penjelasan yg mengatur tentang perzinahan dalam hukum pidana, Trims]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>perzinahan sudah pastilah melanggar norna, hukum pormal,hukum agama, hukum segala hukum intinya sekarang bagaimana dan apa yg menyebabkan terjadinya perzinahan itu ? dan penegakan hukum yg jelas . saya lagimau  belajar tentang ilmu hukum mohon kalau bisa tolong dikirim ke Email saya penjelasan yg mengatur tentang perzinahan dalam hukum pidana, Trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: iwansolomon</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21683</link>
		<dc:creator><![CDATA[iwansolomon]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2011 05:43:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21683</guid>
		<description><![CDATA[hukum tidak mesti tertulis, perzinahanyg dilakukan 2 orang yag masing2 bebas dari ikatan perkawinan tidak dilarang dalam KUHP. tapi jgn pula diabaikan hukum tidak tertulis yg itupun diakui dalam peratUUan kita ( UU Drt,1951 ). siapapun tau bahwa hubungan suami istri diluar perkawianan adalah tidak pantas yg itu sudah cukup untuk mengatakan bahwa perzinahan menodai ketertiban umum. ketika masyarakat resah maka negara harus hadir disitu untuk menertibkan, menjamin ketrtiban masyarakat.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hukum tidak mesti tertulis, perzinahanyg dilakukan 2 orang yag masing2 bebas dari ikatan perkawinan tidak dilarang dalam KUHP. tapi jgn pula diabaikan hukum tidak tertulis yg itupun diakui dalam peratUUan kita ( UU Drt,1951 ). siapapun tau bahwa hubungan suami istri diluar perkawianan adalah tidak pantas yg itu sudah cukup untuk mengatakan bahwa perzinahan menodai ketertiban umum. ketika masyarakat resah maka negara harus hadir disitu untuk menertibkan, menjamin ketrtiban masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: belish</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21659</link>
		<dc:creator><![CDATA[belish]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Feb 2011 12:16:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21659</guid>
		<description><![CDATA[hehee..., ^_^]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hehee&#8230;, ^_^</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jaja</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21590</link>
		<dc:creator><![CDATA[jaja]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jan 2011 04:21:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21590</guid>
		<description><![CDATA[hukum tentu akan mengerem orang berbuat salah...
termasuk hukum perzinahan...

jangan terlalu sekuler... berpikiran dan berpandangan...
coba bayangkan... suami/istri atau anak anda berzina... bagaimana perasaan anda..??
pasti tidak nyaman... merasa terganggu... bahkan sakit hati...
kalo tidak ada undang-undang yang mengaturnya ... maka akan kembali ke main hakim sendiri

suaminya dendam, maka dia akan mencari cara untuk melakukan pembalasan dengan caranya sendiri... buka berdasarkan hukum, bapaknya dendam karena anaknya sudah dizinahi... sehingga keluarganya merasa dipermalukan... maka dia akan cari cara sendiri untuk melampiaskan dendamnya...

maka wahai negara.... buka lah mata hati anda, buatlah peraturan yang mengatur masalah perzinahan, perzinahan yang sudah bersuami/istri, dan perzinahan bagi mereka yang masih belum bersuami/beristri.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hukum tentu akan mengerem orang berbuat salah&#8230;<br />
termasuk hukum perzinahan&#8230;</p>
<p>jangan terlalu sekuler&#8230; berpikiran dan berpandangan&#8230;<br />
coba bayangkan&#8230; suami/istri atau anak anda berzina&#8230; bagaimana perasaan anda..??<br />
pasti tidak nyaman&#8230; merasa terganggu&#8230; bahkan sakit hati&#8230;<br />
kalo tidak ada undang-undang yang mengaturnya &#8230; maka akan kembali ke main hakim sendiri</p>
<p>suaminya dendam, maka dia akan mencari cara untuk melakukan pembalasan dengan caranya sendiri&#8230; buka berdasarkan hukum, bapaknya dendam karena anaknya sudah dizinahi&#8230; sehingga keluarganya merasa dipermalukan&#8230; maka dia akan cari cara sendiri untuk melampiaskan dendamnya&#8230;</p>
<p>maka wahai negara&#8230;. buka lah mata hati anda, buatlah peraturan yang mengatur masalah perzinahan, perzinahan yang sudah bersuami/istri, dan perzinahan bagi mereka yang masih belum bersuami/beristri.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: armor</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21567</link>
		<dc:creator><![CDATA[armor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 13:53:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21567</guid>
		<description><![CDATA[Ya  gak usah di pidana ato perdata tapi di operasi jadi kerbo ato kadal saja biar gak malu-maluin yang namanya manusia yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kalo memang bener-bener manusia kenapa ia melakukan tindakan selain manusia,
dan hewan yang memiliki hukum itu cuma manusia selain itu bukan manusia.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ya  gak usah di pidana ato perdata tapi di operasi jadi kerbo ato kadal saja biar gak malu-maluin yang namanya manusia yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kalo memang bener-bener manusia kenapa ia melakukan tindakan selain manusia,<br />
dan hewan yang memiliki hukum itu cuma manusia selain itu bukan manusia.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: armor</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21566</link>
		<dc:creator><![CDATA[armor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 13:40:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21566</guid>
		<description><![CDATA[Ya  gak usah di pidana ato perdata tapi di operasi jadi kerbo ato kadal saja biar gak malu-maluin yang namanya manusia yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kalo memang bener-bener manusia kenapa ia melakukan tindakan selain manusia,
dan hewan yang memiliki hukum itu cuma manusia selain itu bukan manusia]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ya  gak usah di pidana ato perdata tapi di operasi jadi kerbo ato kadal saja biar gak malu-maluin yang namanya manusia yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kalo memang bener-bener manusia kenapa ia melakukan tindakan selain manusia,<br />
dan hewan yang memiliki hukum itu cuma manusia selain itu bukan manusia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: zohdi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21387</link>
		<dc:creator><![CDATA[zohdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Dec 2010 13:25:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-21387</guid>
		<description><![CDATA[Negara kita jelas berdasarkan Pancasila : Ketuhanan yg Maha Esa.ini artinya setiap warga negara wajib mengakui adanya Tuhan.Hanya yg paham komunis yg tdk mengakui adanya Tuhan dan tak berhak hidup di negara yg berdaulat ini.tentunya sbg orang yg mengaku beragama tentu norma agama itu harus juga dujunjung tinggi,oleh karena itu negara berkewajiban mengatur tentang norma bagimana seharusnya warga negara berperilaku sesuai dg keyakinan dan aturan agama.Dan tak satupun agama yg membenarkan penganutnya tuk berbuat ZINA.Kalau ada satu negara didunia ini melakukan pembenaran terhadap perzinahan ( tidak ada yg mengatur sangsi terhadap perbuatan ZINA)tinggal menunggu kehancurannya.itu pastiiiiiii.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Negara kita jelas berdasarkan Pancasila : Ketuhanan yg Maha Esa.ini artinya setiap warga negara wajib mengakui adanya Tuhan.Hanya yg paham komunis yg tdk mengakui adanya Tuhan dan tak berhak hidup di negara yg berdaulat ini.tentunya sbg orang yg mengaku beragama tentu norma agama itu harus juga dujunjung tinggi,oleh karena itu negara berkewajiban mengatur tentang norma bagimana seharusnya warga negara berperilaku sesuai dg keyakinan dan aturan agama.Dan tak satupun agama yg membenarkan penganutnya tuk berbuat ZINA.Kalau ada satu negara didunia ini melakukan pembenaran terhadap perzinahan ( tidak ada yg mengatur sangsi terhadap perbuatan ZINA)tinggal menunggu kehancurannya.itu pastiiiiiii.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: angga</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20982</link>
		<dc:creator><![CDATA[angga]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 00:00:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20982</guid>
		<description><![CDATA[@ibu yuni astuti, kasihan anda, karena sampai segala cara anda lakukan. Lihat ke dalam hati nurani, kalau anda masih punya hati, tapi saya ragukan itu, karena yang ada di dalam hati anda hanya dendam kepada selingkuhan suami anda pdhl kalau anda membuka mata suami yang anda cintai dan anda lindungi sedemikian hebatnya adalah orang yang menyakiti anda, bukan orang lain.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ibu yuni astuti, kasihan anda, karena sampai segala cara anda lakukan. Lihat ke dalam hati nurani, kalau anda masih punya hati, tapi saya ragukan itu, karena yang ada di dalam hati anda hanya dendam kepada selingkuhan suami anda pdhl kalau anda membuka mata suami yang anda cintai dan anda lindungi sedemikian hebatnya adalah orang yang menyakiti anda, bukan orang lain.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yuni</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20981</link>
		<dc:creator><![CDATA[yuni]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2010 23:54:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20981</guid>
		<description><![CDATA[@angga, segala cara akan saya lakukan agar suami saya tidak menceraikan saya, saya somasi selingkuhannya, saya maki-maki dia, toh akhirnya suami saya masih milik saya. Saya tahu dia tidak akan mungkin bisa hidup tanpa anaknya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@angga, segala cara akan saya lakukan agar suami saya tidak menceraikan saya, saya somasi selingkuhannya, saya maki-maki dia, toh akhirnya suami saya masih milik saya. Saya tahu dia tidak akan mungkin bisa hidup tanpa anaknya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: annga</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20972</link>
		<dc:creator><![CDATA[annga]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 15:05:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20972</guid>
		<description><![CDATA[@ibu yuni, menurut saya ibu sangat menyedihkan, ibu tahu suami ibu bertahan hanya demi anak dan orang tua tetapi masih memaksa untuk bersama]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ibu yuni, menurut saya ibu sangat menyedihkan, ibu tahu suami ibu bertahan hanya demi anak dan orang tua tetapi masih memaksa untuk bersama</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yuni astuti</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20971</link>
		<dc:creator><![CDATA[yuni astuti]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 14:52:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20971</guid>
		<description><![CDATA[Suami saya berselingkuh dengan teman kantornya, sebelum menikah saya mempunyai perjanjian dengan dia bahwa siapa yang berselingkuh dan bercerai maka anak akan dibawa pihak yang tidak selingkuh, suami saya tidak mungkin bisa hidup tanpa anaknya, dan ini adalah senjata saya agar dia tidak menceraikan saya dan kembali kepada keluarga.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Suami saya berselingkuh dengan teman kantornya, sebelum menikah saya mempunyai perjanjian dengan dia bahwa siapa yang berselingkuh dan bercerai maka anak akan dibawa pihak yang tidak selingkuh, suami saya tidak mungkin bisa hidup tanpa anaknya, dan ini adalah senjata saya agar dia tidak menceraikan saya dan kembali kepada keluarga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ari</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20963</link>
		<dc:creator><![CDATA[ari]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2010 23:44:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20963</guid>
		<description><![CDATA[Germo !]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Germo !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ari</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20962</link>
		<dc:creator><![CDATA[ari]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2010 23:42:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20962</guid>
		<description><![CDATA[- Sepertinya aneh kalau zina aja harus dipidana
- berzina emang gak bener menurut agama tp lok kita bicara dirana hukum ya syah2 aja asal gak ada pihak yg merasa dirugikan….tdk ada pelaporan ya gak masalah…..dosa n konsekuensi mora ya ditanggung sendiri tohh…urusan masing2…

Ini yang keblinger, Bukankah Agama juga salah satu dari HUKUM, hanya memang sumbernya lain.
Tapi, apakah tidak bisa kita adaptasi HUKUM AGAMA menjadi Hukum Positif dengan tujuan Keteraturan Kehidupan di dunia.

Tak bisa membayangkan Ibu Zina dengan tetangga, istri dengan mertua, kadang dengan tukang Listrik yg betulin alat listrik di rumah akan subur dan biasa kalau kita berfikiran &quot; SOK &quot; Teksbook dan Hukum Positif.

HukumPositif yang membuat manusia,
Kembali ke kita. Niat mau Zina tidak ?, atau maukah keluarga kita di-zinai.
Kalau tidak.....
Buat Undang-undangnya.
Gitu aja koq repot.

( Kecuali anda memang Penzina )]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>- Sepertinya aneh kalau zina aja harus dipidana<br />
- berzina emang gak bener menurut agama tp lok kita bicara dirana hukum ya syah2 aja asal gak ada pihak yg merasa dirugikan….tdk ada pelaporan ya gak masalah…..dosa n konsekuensi mora ya ditanggung sendiri tohh…urusan masing2…</p>
<p>Ini yang keblinger, Bukankah Agama juga salah satu dari HUKUM, hanya memang sumbernya lain.<br />
Tapi, apakah tidak bisa kita adaptasi HUKUM AGAMA menjadi Hukum Positif dengan tujuan Keteraturan Kehidupan di dunia.</p>
<p>Tak bisa membayangkan Ibu Zina dengan tetangga, istri dengan mertua, kadang dengan tukang Listrik yg betulin alat listrik di rumah akan subur dan biasa kalau kita berfikiran &#8221; SOK &#8221; Teksbook dan Hukum Positif.</p>
<p>HukumPositif yang membuat manusia,<br />
Kembali ke kita. Niat mau Zina tidak ?, atau maukah keluarga kita di-zinai.<br />
Kalau tidak&#8230;..<br />
Buat Undang-undangnya.<br />
Gitu aja koq repot.</p>
<p>( Kecuali anda memang Penzina )</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: nope</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20761</link>
		<dc:creator><![CDATA[nope]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2010 14:11:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20761</guid>
		<description><![CDATA[berzina emang gak bener menurut agama tp lok kita bicara dirana hukum ya syah2 aja asal gak ada pihak yg merasa dirugikan....tdk ada pelaporan ya gak masalah.....dosa n konsekuensi mora ya ditanggung sendiri tohh...urusan masing2...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>berzina emang gak bener menurut agama tp lok kita bicara dirana hukum ya syah2 aja asal gak ada pihak yg merasa dirugikan&#8230;.tdk ada pelaporan ya gak masalah&#8230;..dosa n konsekuensi mora ya ditanggung sendiri tohh&#8230;urusan masing2&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20669</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 02:05:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20669</guid>
		<description><![CDATA[@Eta
soal pidana zina, sebenarnya adalah delik aduan, dan orang yang terikat perkawinan tersebut yang harus melakukan pengaduan. Dan pengaduan tersebut tidak bisa hanya terkena pada anda tetapi juga &quot;teman dekat&quot; anda. Untuk yang harus anda lakukan, menurut saya tetap tenang, sepanjang tidak ada pengaduan, maka tidak perlu dikuatirkan, namun jika ada pengaduan sebaiknya anda mulai berpikir untuk memiliki seorang atau lebih kuasa hukum.

Soal biaya, silahkan dibicarakan langsung dengan calon kuasa hukum yang akan anda pilih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Eta<br />
soal pidana zina, sebenarnya adalah delik aduan, dan orang yang terikat perkawinan tersebut yang harus melakukan pengaduan. Dan pengaduan tersebut tidak bisa hanya terkena pada anda tetapi juga &#8220;teman dekat&#8221; anda. Untuk yang harus anda lakukan, menurut saya tetap tenang, sepanjang tidak ada pengaduan, maka tidak perlu dikuatirkan, namun jika ada pengaduan sebaiknya anda mulai berpikir untuk memiliki seorang atau lebih kuasa hukum.</p>
<p>Soal biaya, silahkan dibicarakan langsung dengan calon kuasa hukum yang akan anda pilih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: eta</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20668</link>
		<dc:creator><![CDATA[eta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2010 07:04:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20668</guid>
		<description><![CDATA[Selamat siang mas, mau sharing dan minta saran. Saya pernah berbuat salah, saya berselingkuh dengan pria yang sudah bersuami. Tetapi searang ini hubungan ini sudah selesai kok, karena ketahuan istrinya. Istrinya mempunyai teman seorang pengacara, sehingga mudah bagi dia untuk meensomasi orang, setelah affair kita diketahui istrinya, istrinya melayangkan surat somasi kepada saya yang intinya sudah mengganggu rumah tangga orang. Saya diamkan saja karena saya pikir dia hanya sedang emosi saja, tetapi hari ini saya mendapat email yang berisi Somasi II, yang mengatakan akan melakukan jalur hukum bila masih mengganggu rumah tangga mereka. Saya dengan emosi membalas bila pengacaranya menyarankan agar kliennya mengadukan  suammi kliennya dan saya dengan tuduhan pidana zina, maka silahkan, karena menurut saya juga itu lebih fair karena tidak mungkin ada affair tanpa ada keterlibatan suaminya, dan tidak hanya menyalahkan saya dengan menghina perawan tua, mengejar-ngejar suami orang, tidak laku2, dsbnya. 

apakah ada yang bisa membantu apa yang sebaiknya saya lakukan. Maksud saya apabila benar istrinya akan mengajukan pidana zina kepada saya dan suaminya, apa yang sebaiknya saya lakukan? berapakah biaya untuk menyewa pengacara? apabila saya tidak mampu apakah saya bisa membela diri saya sendiri?

Terimaksih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat siang mas, mau sharing dan minta saran. Saya pernah berbuat salah, saya berselingkuh dengan pria yang sudah bersuami. Tetapi searang ini hubungan ini sudah selesai kok, karena ketahuan istrinya. Istrinya mempunyai teman seorang pengacara, sehingga mudah bagi dia untuk meensomasi orang, setelah affair kita diketahui istrinya, istrinya melayangkan surat somasi kepada saya yang intinya sudah mengganggu rumah tangga orang. Saya diamkan saja karena saya pikir dia hanya sedang emosi saja, tetapi hari ini saya mendapat email yang berisi Somasi II, yang mengatakan akan melakukan jalur hukum bila masih mengganggu rumah tangga mereka. Saya dengan emosi membalas bila pengacaranya menyarankan agar kliennya mengadukan  suammi kliennya dan saya dengan tuduhan pidana zina, maka silahkan, karena menurut saya juga itu lebih fair karena tidak mungkin ada affair tanpa ada keterlibatan suaminya, dan tidak hanya menyalahkan saya dengan menghina perawan tua, mengejar-ngejar suami orang, tidak laku2, dsbnya. </p>
<p>apakah ada yang bisa membantu apa yang sebaiknya saya lakukan. Maksud saya apabila benar istrinya akan mengajukan pidana zina kepada saya dan suaminya, apa yang sebaiknya saya lakukan? berapakah biaya untuk menyewa pengacara? apabila saya tidak mampu apakah saya bisa membela diri saya sendiri?</p>
<p>Terimaksih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Jay</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20664</link>
		<dc:creator><![CDATA[Jay]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 06:31:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20664</guid>
		<description><![CDATA[memang betul tidak ada aturan yang melarang perzinahan bagi oarang yang belum terikat perkawainan, yang dapat di hukum adalh orang yang sudah terikat perkawainan dan germo yang mneyediakan tempat prostitusi alhasil para PSK hanya didata dan di beri teguran, sebagai orang muslim ada atau tidaknya larangan berbuat zinah didalah hukum positif harus ditinjau dari beberapa spek, karena hukum di indonesia tidak hanya ada hukuman yang tercantum dalam KUHP pasal 10 tapi di Indonesia ada norma-norma lainya yang di akui oleh hukum indonesia yaitu norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama disamping norma hukum yang sanksinya jelas berbeda-beda, musah mudahan didalam KUHP yang lagi dirintis masalah perzinahan dicantumkan didalam RUUKUHP]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>memang betul tidak ada aturan yang melarang perzinahan bagi oarang yang belum terikat perkawainan, yang dapat di hukum adalh orang yang sudah terikat perkawainan dan germo yang mneyediakan tempat prostitusi alhasil para PSK hanya didata dan di beri teguran, sebagai orang muslim ada atau tidaknya larangan berbuat zinah didalah hukum positif harus ditinjau dari beberapa spek, karena hukum di indonesia tidak hanya ada hukuman yang tercantum dalam KUHP pasal 10 tapi di Indonesia ada norma-norma lainya yang di akui oleh hukum indonesia yaitu norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama disamping norma hukum yang sanksinya jelas berbeda-beda, musah mudahan didalam KUHP yang lagi dirintis masalah perzinahan dicantumkan didalam RUUKUHP</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: heri</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20579</link>
		<dc:creator><![CDATA[heri]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 13:30:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20579</guid>
		<description><![CDATA[yang jelas selama tidak merapas hak orang lain ya gk apa apa..... gitu ja kok repot]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang jelas selama tidak merapas hak orang lain ya gk apa apa&#8230;.. gitu ja kok repot</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: edi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20577</link>
		<dc:creator><![CDATA[edi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 12:17:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20577</guid>
		<description><![CDATA[zina memang dosa,....tapi menghukum orang tanpa dasar yang syah.........
ya dosa juga]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>zina memang dosa,&#8230;.tapi menghukum orang tanpa dasar yang syah&#8230;&#8230;&#8230;<br />
ya dosa juga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Delki</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20542</link>
		<dc:creator><![CDATA[Delki]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2010 15:02:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20542</guid>
		<description><![CDATA[yang terpenting dari semuanya adalah, kalo mau zinah yang apik, dan jangan sampai ketahuan.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang terpenting dari semuanya adalah, kalo mau zinah yang apik, dan jangan sampai ketahuan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: hendra</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20498</link>
		<dc:creator><![CDATA[hendra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 14:56:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20498</guid>
		<description><![CDATA[KUHP sudah tidak layak lagi dijadikan acuan para penegak hukum kita karena dari jaman Belanda sampai sekarang masih saja dipake.dan teknologi sudah sangat maju (bukti elekronik dalam kasus pidana masih debateble). Sudah seharusnya DPR cepat-cepat mencari solusinya karena ini bukan persoalan kecil ini menyangkut moral dan budaya timur kita(beda dgn Amerika). saya berharap juga kita janganjadi bangsa munafik, siapa yang gak butuh sex akan tetapi lakukan dengan bermoral dan beradat, bukan kita hidup di dalam hutan(orang utan gak pake celana hehehehe....)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KUHP sudah tidak layak lagi dijadikan acuan para penegak hukum kita karena dari jaman Belanda sampai sekarang masih saja dipake.dan teknologi sudah sangat maju (bukti elekronik dalam kasus pidana masih debateble). Sudah seharusnya DPR cepat-cepat mencari solusinya karena ini bukan persoalan kecil ini menyangkut moral dan budaya timur kita(beda dgn Amerika). saya berharap juga kita janganjadi bangsa munafik, siapa yang gak butuh sex akan tetapi lakukan dengan bermoral dan beradat, bukan kita hidup di dalam hutan(orang utan gak pake celana hehehehe&#8230;.)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: accung</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20431</link>
		<dc:creator><![CDATA[accung]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 09:34:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20431</guid>
		<description><![CDATA[bang betul tindak pidana.....tp klo tdk ada yg tau tdk ada bukti ataupun saksi kan gak bisa jg tuh dipidana.....]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bang betul tindak pidana&#8230;..tp klo tdk ada yg tau tdk ada bukti ataupun saksi kan gak bisa jg tuh dipidana&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Datok Berceloteh</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20202</link>
		<dc:creator><![CDATA[Datok Berceloteh]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2010 12:38:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/07/perzinahan-dalam-hukum-pidana/#comment-20202</guid>
		<description><![CDATA[Zinah dan Poligami

Zinah, Sudah jelas dilarang oleh Agama (walau didalam Hukum Indonesia tidak ada) dan secara mendetail telah dijelaskan dalam Alquran.
Manusia yang melakukan per&quot;ZINA&quot;han  (zina dapat dilakukan oleh anggota tubuh manusia misalnya: Mata, hidung, tangan, kaki, dll) akan mendapatkan ganjaran dari Allah.
Untuk menghindari dosa perzinahan maka perlu ditanamkan rasa IMAN kepada Allah, dengan melaksanakan semua perintah&quot;NYA&quot; dan menjauhi semua larangan&quot;NYA&quot;.

Poligami, Syah menurut agama (Islam) tetapi sesuaikan diri dengan &quot;Peraturan-peraturan dan Rambu-rambu&quot; Allah.
Nabi Muhammad SAW sudah beristri tapi melakukan pernikahan kepada wanita lain dikarenakan banyak pertimbangan dan hal-hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah dikarenakan suaminya meninggal dunia dalam peperangan menegakkan Islam dan lain sebagainya.

jadi,
Hukum Dunia jelas masih banyak kekurangan, tapi Hukum ALLAH sangatlah sempurna dan berlaku selamanya.
Syahwat, mengapa harus dengan orang lain?
Istri adalah perhiasan yang terbaik di dunia, lakukan hal ditempat tidur dengan istri yang syah, karena Penyakit jelas-jelas dapat di minimalkan dan dipastikan kenikmatan akan dapat diraih.
jadi terserah apa pendapat anda, saya tidak menyarankan tapi ada hukum lain untuk Zina
Yaitu:
1.  Hukum dari Masyarakat:
a. Tertangkap Zina yah palingan Babak belur di massa-kan (syukur bisa hidup)
b. Diarak keliling desa/ kelurahan
c. Dikucilkan masyarakat setempat
d. digelandang ke kantor polisi

nah itu dari Manusia/ masyarakat setempat, bagaimana dari ALLAH...?
Rasakan aja sendiri... hahahahahaaaa...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Zinah dan Poligami</p>
<p>Zinah, Sudah jelas dilarang oleh Agama (walau didalam Hukum Indonesia tidak ada) dan secara mendetail telah dijelaskan dalam Alquran.<br />
Manusia yang melakukan per&#8221;ZINA&#8221;han  (zina dapat dilakukan oleh anggota tubuh manusia misalnya: Mata, hidung, tangan, kaki, dll) akan mendapatkan ganjaran dari Allah.<br />
Untuk menghindari dosa perzinahan maka perlu ditanamkan rasa IMAN kepada Allah, dengan melaksanakan semua perintah&#8221;NYA&#8221; dan menjauhi semua larangan&#8221;NYA&#8221;.</p>
<p>Poligami, Syah menurut agama (Islam) tetapi sesuaikan diri dengan &#8220;Peraturan-peraturan dan Rambu-rambu&#8221; Allah.<br />
Nabi Muhammad SAW sudah beristri tapi melakukan pernikahan kepada wanita lain dikarenakan banyak pertimbangan dan hal-hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah dikarenakan suaminya meninggal dunia dalam peperangan menegakkan Islam dan lain sebagainya.</p>
<p>jadi,<br />
Hukum Dunia jelas masih banyak kekurangan, tapi Hukum ALLAH sangatlah sempurna dan berlaku selamanya.<br />
Syahwat, mengapa harus dengan orang lain?<br />
Istri adalah perhiasan yang terbaik di dunia, lakukan hal ditempat tidur dengan istri yang syah, karena Penyakit jelas-jelas dapat di minimalkan dan dipastikan kenikmatan akan dapat diraih.<br />
jadi terserah apa pendapat anda, saya tidak menyarankan tapi ada hukum lain untuk Zina<br />
Yaitu:<br />
1.  Hukum dari Masyarakat:<br />
a. Tertangkap Zina yah palingan Babak belur di massa-kan (syukur bisa hidup)<br />
b. Diarak keliling desa/ kelurahan<br />
c. Dikucilkan masyarakat setempat<br />
d. digelandang ke kantor polisi</p>
<p>nah itu dari Manusia/ masyarakat setempat, bagaimana dari ALLAH&#8230;?<br />
Rasakan aja sendiri&#8230; hahahahahaaaa&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

