Poligami oh Poligami

Posted on Desember 7, 2006 by anggara

6


Ternyata kasus seorang pengasuh pondok pesantren DT AG yang menikah lagi dengan TR ternyata menimbulkan kontroversi di Indonesia.

 

Aku sih memandang bahwa secara hukum artinya hukum nasional kita hanya menganut prinsip “monogami relatif” artinya berdasarkan UU Perkawinan poligami hanya diperbolehkan dibawah kondisi-kondisi khusus seperti, si istri tidak mampu memberikan keturunan (meski ini dalam pandanganku rada aneh) dan istri tidak bisa menjalankan kewajibannya (yang ini juga aneh menurutku) dan tentunya atas ijin dari Pengadilan Agama setempat.

 

Nah lalu apakah secara hukum ada kondisi-kondisi tersebut dialami oleh istri pertama AG yaitu TN, sepertinya tidak, lalu apakah ada ijin dari Pengadilan Agama di Bandung, wah ini aku juga nggak tahu. Nah kalau kondisi ini nggak ada semua lalu apa dong namanya…., apalagi kalau bukan penyelundupan hukum atau yang nikah agama saja

 

Wah susah deh dunia hukum kalau begini, lalu apakah seorang pemimpin yang mengabaikan hukum patut ditiru, ya tidak kalau menurutku sih….

 

Enaknya digimanakan yaa kasus AG ini

 

Boikot produknya aja deh

Posted in: Opini Hukum