<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Tentang Hak Tolak Wartawan</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Metal Admin</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-23106</link>
		<dc:creator><![CDATA[Metal Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 06:17:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-23106</guid>
		<description><![CDATA[Saya rasa, anda mesti melihat penjelasan Pasal 4 ayat 4 UU 40 Tahun 1999. Di sana disebutkan Hak tolak itu tidak mutlak. Ini perlu ditekankan karena statement anda pada paragraf terakhir juga cukup &quot;berbahahaya&quot;. Penjelasan UU 40 1999 mengatakan sederet tujuan diberikannya hak tolak yang pada intinya adalah untuk kepentingan nara sumber. Dijabarkan lebih luas pada akhirnya memang untuk kebebasan pers jugalah, yakni agar pers bebas. Kalau narasumber selalu diketahui identitasnya, maka kepentingan umum seperti mereka para informan korupsi, mereka yang memberi keterangan akan adanya kejahatan, dll akan terancam. Tapi memberikan hak tolak secara mutlak pula berbahaya. Absolute power, siapapun pemegangnya berpotensi bahaya. Ini hukum besi.  Ada kepentingan umum juga yang lebih besar yakni keamanan dan keselamatan negara dan ketertiban umum. Nah tiga hal itu tentu tidak bisa seenaknya diklaim oleh negara seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam kasus di atas. UU sudah mengantisipasi itu, dan menurut saya sudah baik sekali, yakni hak tolak DAPAT [huruf besar dari saya] dibatalkan, hanya dengan putusan pengadilan.
Diletakkan dalam kasus itu, maka sudah benar cara pikir bahwa jika Jaksa Agung ingin informasi itu, dia bisa saja minta pengadilan untuk membatalkan hak tolak, tentu saja karena ada jaksa, pastilah kasusnya kasus pidana. Nah mesti hati hati juga apakah Jaksa itu pejabat penyidik atau bukan, karena di sana disebutkan bahwa hak tolak dapat digunakan ketika dimintai keterangan oleh penyidik dan atau ketika menjadi saksi di pengadilan. Pada umumnya, yang namanya penyidik adalah kepolisian, jadi di level kepolisianlah hak ini juga sah digunakan. Tentu kita mengenal penyidik PNS yang lain dan pejabat penyidik seperti KPK. Kejaksaan pada dasarnya adalah penentut, prosecutor. Tapi dalam kasus korupsi jaksa juga dapat menyidik, oleh karenanya sah sah saja Jaksa minta dikasih tau informasinya. Sementara itu sah sah saja si wartawan tidak mau kasih informasi. Lantas bagaimana kalau wartawan kasih informasi, alias tidak menggunakan hak tolak? Secara hukum juga sah saja. Kenapa? Karena konsepsi hak itu dapat digunakan maupun tidak. Bukan pelanggaran hukum. Kalaulah ada, maka pelanggaran etika saja. Ia dan medianya menjadi tdak lagi dipercaya oleh narasumber.
Penutup, untuk hak tolak, haruslah pengadilan yang membatalkannya, dan belum tentu pengadilan akan membatalkan, karena belum tentu pengadilan berpendapat suatu kasus membahayakan kepentingan dan keselamatan negara dan ketertiban umum. 

Tabik

Manunggal K. Wardaya
kuliahmanunggal.wordpress.com]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya rasa, anda mesti melihat penjelasan Pasal 4 ayat 4 UU 40 Tahun 1999. Di sana disebutkan Hak tolak itu tidak mutlak. Ini perlu ditekankan karena statement anda pada paragraf terakhir juga cukup &#8220;berbahahaya&#8221;. Penjelasan UU 40 1999 mengatakan sederet tujuan diberikannya hak tolak yang pada intinya adalah untuk kepentingan nara sumber. Dijabarkan lebih luas pada akhirnya memang untuk kebebasan pers jugalah, yakni agar pers bebas. Kalau narasumber selalu diketahui identitasnya, maka kepentingan umum seperti mereka para informan korupsi, mereka yang memberi keterangan akan adanya kejahatan, dll akan terancam. Tapi memberikan hak tolak secara mutlak pula berbahaya. Absolute power, siapapun pemegangnya berpotensi bahaya. Ini hukum besi.  Ada kepentingan umum juga yang lebih besar yakni keamanan dan keselamatan negara dan ketertiban umum. Nah tiga hal itu tentu tidak bisa seenaknya diklaim oleh negara seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam kasus di atas. UU sudah mengantisipasi itu, dan menurut saya sudah baik sekali, yakni hak tolak DAPAT [huruf besar dari saya] dibatalkan, hanya dengan putusan pengadilan.<br />
Diletakkan dalam kasus itu, maka sudah benar cara pikir bahwa jika Jaksa Agung ingin informasi itu, dia bisa saja minta pengadilan untuk membatalkan hak tolak, tentu saja karena ada jaksa, pastilah kasusnya kasus pidana. Nah mesti hati hati juga apakah Jaksa itu pejabat penyidik atau bukan, karena di sana disebutkan bahwa hak tolak dapat digunakan ketika dimintai keterangan oleh penyidik dan atau ketika menjadi saksi di pengadilan. Pada umumnya, yang namanya penyidik adalah kepolisian, jadi di level kepolisianlah hak ini juga sah digunakan. Tentu kita mengenal penyidik PNS yang lain dan pejabat penyidik seperti KPK. Kejaksaan pada dasarnya adalah penentut, prosecutor. Tapi dalam kasus korupsi jaksa juga dapat menyidik, oleh karenanya sah sah saja Jaksa minta dikasih tau informasinya. Sementara itu sah sah saja si wartawan tidak mau kasih informasi. Lantas bagaimana kalau wartawan kasih informasi, alias tidak menggunakan hak tolak? Secara hukum juga sah saja. Kenapa? Karena konsepsi hak itu dapat digunakan maupun tidak. Bukan pelanggaran hukum. Kalaulah ada, maka pelanggaran etika saja. Ia dan medianya menjadi tdak lagi dipercaya oleh narasumber.<br />
Penutup, untuk hak tolak, haruslah pengadilan yang membatalkannya, dan belum tentu pengadilan akan membatalkan, karena belum tentu pengadilan berpendapat suatu kasus membahayakan kepentingan dan keselamatan negara dan ketertiban umum. </p>
<p>Tabik</p>
<p>Manunggal K. Wardaya<br />
kuliahmanunggal.wordpress.com</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-14324</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2008 04:18:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-14324</guid>
		<description><![CDATA[@heroy
:)

@bersemi3456
santai aja]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@heroy <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>@bersemi3456<br />
santai aja</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bersemi3456</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-14291</link>
		<dc:creator><![CDATA[bersemi3456]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2008 04:43:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-14291</guid>
		<description><![CDATA[hoooooooooooooooooy aku lagi pusiang]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hoooooooooooooooooy aku lagi pusiang</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: heroy</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-556</link>
		<dc:creator><![CDATA[heroy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Dec 2006 15:56:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/14/tentang-hak-tolak-wartawan/#comment-556</guid>
		<description><![CDATA[Pers berfungsi untuk memberikan segala peringatan untuk pemerintah, jadi di sini wartawan berhak menyembunyikan dan memberikan hak tolaknya jikalau pemerintah tidak bisa mencari pelaku kenapa wartawan bisa dan kenapa mesti wartawan yang di salahkan ? memang yang gaji wartawan pemerintah.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pers berfungsi untuk memberikan segala peringatan untuk pemerintah, jadi di sini wartawan berhak menyembunyikan dan memberikan hak tolaknya jikalau pemerintah tidak bisa mencari pelaku kenapa wartawan bisa dan kenapa mesti wartawan yang di salahkan ? memang yang gaji wartawan pemerintah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

