UU Pers dibuat dengan semangat yang berbeda dengan R KUHP. UU Pers melihat kemerdekaan pers sebagai hak yang esensial. Pers yang bebas dibutuhkan agar demokrasi terjadi. Pers yang bebas juga penting agar ada pihak yang mengontrol kekuasaan dan melakukan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam menjalankan perannya, pers (tentu saja) bisa melakukan kesalahan. Pers bisa tidak akurat, bisa memberitakan peristiwa secara tidak seimbang. Sengaja atau tidak, pemberitaan pers juga bisa merusak martabat dan harga diri seseorang. Tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut, dalam UU Pers tidak dilihat sebagai kejahatan yang harus dihukum secara pidana. UU Pers menyediakan saluran bagi pihak yang tidak puas atau merasa pemberitaan pers tidak benar. Orang bisa memanfaatkan hak jawab. Mereka yang tidak puas juga bisa mengadukan pers ke Dewan Pers jika upaya hak jawab tidak memuaskan.