<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Putusan Mahkamah Konstitusi Ultra Petita?</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:43:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: andi syafrani</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-22303</link>
		<dc:creator><![CDATA[andi syafrani]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jun 2011 05:17:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-22303</guid>
		<description><![CDATA[adanya petitum ex aquo et bono dengan sendirinya telah memberikan ruang gerak bagi hakim utk memutus apapun menurut prinsip keadilan yang dimiliki dan diyakini oleh hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Konvensi menaruh petitum memohon putusan seadil-adilnya dgn sendirinya menjustifikasi hakim memberikan putusan di luar petitum-petitum kongkrit yg dimintakan pemohon/penggugat. Jd dgn UU MK baru yang melarang hakim MK membuat ultra petita tetap tdk relevan selama pemohon/penggugat mencantumkan petitum ex aquo et bono, kecuali hal ini tdk dituliskan olehnya, maka dgn sendirinya hakim dpt terikat dgn petitum2 kongkrit yg dimintakan.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>adanya petitum ex aquo et bono dengan sendirinya telah memberikan ruang gerak bagi hakim utk memutus apapun menurut prinsip keadilan yang dimiliki dan diyakini oleh hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Konvensi menaruh petitum memohon putusan seadil-adilnya dgn sendirinya menjustifikasi hakim memberikan putusan di luar petitum-petitum kongkrit yg dimintakan pemohon/penggugat. Jd dgn UU MK baru yang melarang hakim MK membuat ultra petita tetap tdk relevan selama pemohon/penggugat mencantumkan petitum ex aquo et bono, kecuali hal ini tdk dituliskan olehnya, maka dgn sendirinya hakim dpt terikat dgn petitum2 kongkrit yg dimintakan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-19042</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 15:13:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-19042</guid>
		<description><![CDATA[@yasir
terima kasih :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yasir<br />
terima kasih <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yasir</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-18944</link>
		<dc:creator><![CDATA[yasir]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2009 03:46:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-18944</guid>
		<description><![CDATA[coba anda cari tentang bangalore principle dan temukan jawaban lebih lanjut tentang ultra petita...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>coba anda cari tentang bangalore principle dan temukan jawaban lebih lanjut tentang ultra petita&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: asa</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-2659</link>
		<dc:creator><![CDATA[asa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2007 12:27:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-2659</guid>
		<description><![CDATA[pembaruan hukum di indonesia sulit dapat dilakukan secara maju, karena sistem hukum di indonesia masih harus diperbaiki. contoh KUHP sampai detik ini dari tahun 1982 sampai sekarang belum dirubah yang banyak adalah rancangan KUHP saja. 
salam 

asa]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pembaruan hukum di indonesia sulit dapat dilakukan secara maju, karena sistem hukum di indonesia masih harus diperbaiki. contoh KUHP sampai detik ini dari tahun 1982 sampai sekarang belum dirubah yang banyak adalah rancangan KUHP saja.<br />
salam </p>
<p>asa</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-2648</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2007 00:18:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-2648</guid>
		<description><![CDATA[soal ultra petitta, ada pendapat seperti ini kalau dalam permohonan, pemohon meminta putusan seadil-adilnya maka sebetulnya pengadilan berhak memutuskan diluar petitum yang diminta]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>soal ultra petitta, ada pendapat seperti ini kalau dalam permohonan, pemohon meminta putusan seadil-adilnya maka sebetulnya pengadilan berhak memutuskan diluar petitum yang diminta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tomy</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-2624</link>
		<dc:creator><![CDATA[tomy]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Mar 2007 05:48:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-2624</guid>
		<description><![CDATA[mengenai ultra petita, memang benar tidak ada aturan khusus yang membolehkan ataupun tidak memperbolehkan MK melakukan suatu keputusan yang ultra petita. namun harus kita kembalikan lagi kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi. Disitu dijelaskan kalau MK dapat melakukan suatu hak uji materiil, semua kasus yang akan diajukan harus diajukan oleh orang yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh UU tersebut. Jadi tentu saja MK jangan aji mumpung. mumpung ada kasus masuk memutus sesuatu yang menguntungkan lembaga MK sendiri.
Dalam Hukum Administrasi Daerah, sebenarnya ultra petita diperbolehkan namun penggunaannya penggunaannya harus dilakukan seminimal mungkin agar nantinya tidak mengarah pada reformatio in pries.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mengenai ultra petita, memang benar tidak ada aturan khusus yang membolehkan ataupun tidak memperbolehkan MK melakukan suatu keputusan yang ultra petita. namun harus kita kembalikan lagi kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi. Disitu dijelaskan kalau MK dapat melakukan suatu hak uji materiil, semua kasus yang akan diajukan harus diajukan oleh orang yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh UU tersebut. Jadi tentu saja MK jangan aji mumpung. mumpung ada kasus masuk memutus sesuatu yang menguntungkan lembaga MK sendiri.<br />
Dalam Hukum Administrasi Daerah, sebenarnya ultra petita diperbolehkan namun penggunaannya penggunaannya harus dilakukan seminimal mungkin agar nantinya tidak mengarah pada reformatio in pries.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Andree Prasusetya</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-1181</link>
		<dc:creator><![CDATA[Andree Prasusetya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2007 10:54:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-1181</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#039;alaikum.

Perbedaan antara Mk dengan pengadilan-pengadilan biasa (so called ex nederland occ.), adalah jelas. Dia adalah pengadilan kontemporer. Perkara judicial review, misalnya, baru muncul di kasus Marbury v. Madison di US 1803. Kemudian, berdasarkan ide Hans Kelsen, MK ada pertama kali di Austria awal abad 20.

Jadi, tidak ada hubungannya adagium &#039;ultra petita&#039; yang diajarkan para leluhur hukum kontinental dengan ini. Coba kita baca Pure Theory of Law-nya kelsen. Lagipula, sebaiknya kita mencoba untuk memasuki paradigma baru konstitusionalisme, dimana suatu perkara Jud Review tidak mematok berdasarkan &#039;apa permintaan plaintiff&#039; (dlm hal ini pengaju perkara J Review), tapi &#039;apa norma dasar dalam konstitusi&#039;. Jadi, tidak perlu ada istilah ultra petita di pengujian konstitusi, karena patokannya memang bukan tuntutan dari pemohon, tetapi konstitusi itu sendiri, from where the authorization given from.

Trims atas kesempatannya, kalau boleh please reply tanggapan  ke email saya, sebab ini berkaitan dg skripsi saya. Nice to have a contact! Wassalamu&#039;alaikum]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Perbedaan antara Mk dengan pengadilan-pengadilan biasa (so called ex nederland occ.), adalah jelas. Dia adalah pengadilan kontemporer. Perkara judicial review, misalnya, baru muncul di kasus Marbury v. Madison di US 1803. Kemudian, berdasarkan ide Hans Kelsen, MK ada pertama kali di Austria awal abad 20.</p>
<p>Jadi, tidak ada hubungannya adagium &#8216;ultra petita&#8217; yang diajarkan para leluhur hukum kontinental dengan ini. Coba kita baca Pure Theory of Law-nya kelsen. Lagipula, sebaiknya kita mencoba untuk memasuki paradigma baru konstitusionalisme, dimana suatu perkara Jud Review tidak mematok berdasarkan &#8216;apa permintaan plaintiff&#8217; (dlm hal ini pengaju perkara J Review), tapi &#8216;apa norma dasar dalam konstitusi&#8217;. Jadi, tidak perlu ada istilah ultra petita di pengujian konstitusi, karena patokannya memang bukan tuntutan dari pemohon, tetapi konstitusi itu sendiri, from where the authorization given from.</p>
<p>Trims atas kesempatannya, kalau boleh please reply tanggapan  ke email saya, sebab ini berkaitan dg skripsi saya. Nice to have a contact! Wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Saiful Anam</title>
		<link>http://anggara.org/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-1109</link>
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anam]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jan 2007 17:11:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/12/28/putusan-mahkamah-konstitusi-ultra-petita/#comment-1109</guid>
		<description><![CDATA[MK dalam memutuskan suatu yang diajukan oleh siapapun tentu tidak akan serta merta akan memutuskan begitu saja, akan tetapi melalui pertimbangan hukum yang cukup mendalam oleh seluruh hakim konstitusi yang ada, untuk itu tidak ada semacam pengkooptasian putusan yang akan merugikan bagi seluruhnya. niat dan ketulusan dari MK harus diberi aplos oleh seluruh kalangan, karna dari hari inilah kita bangsa indonesia paling tidak telah belajar untuk menjaga agar konstitusi sebagai staatsfunmental norm tetap terjaga.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MK dalam memutuskan suatu yang diajukan oleh siapapun tentu tidak akan serta merta akan memutuskan begitu saja, akan tetapi melalui pertimbangan hukum yang cukup mendalam oleh seluruh hakim konstitusi yang ada, untuk itu tidak ada semacam pengkooptasian putusan yang akan merugikan bagi seluruhnya. niat dan ketulusan dari MK harus diberi aplos oleh seluruh kalangan, karna dari hari inilah kita bangsa indonesia paling tidak telah belajar untuk menjaga agar konstitusi sebagai staatsfunmental norm tetap terjaga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

