Bagi banyak orang di Indonesia, sebenarnya terminologi perjanjian pra nikah tidak cukup asing, karena sudah cukup banyak mendengat dari pemberitaan yang dilakukan oleh pekerja infotainment. Akan tetapi banyak orang juga masih belum cukup mengerti kegunaan perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah ini biasanya dilakukan oleh berbagai kalangan yang mampu secara finansial atau oleh orang-orang yang mengandung status janda/duda. Akan tetapi akhir-akhir ini, perjanjian pra nikah ini pun dilakukan oleh banyak pasangan muda yang akan melangsungkan pernikahan.
Ada beberapa alasan kenapa perjanjian pra nikah ini dilakukan:
- Untuk memastikan adanya pemisahan kekayaan asal dengan kekayaan bersama yang nanti akan diperoleh
- Untuk memastikan bahwa salah satu pasangan tidak akan melakukan poligami/poliandri
- Untuk memastikan tidak akan ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah pernikahan berlangsung
- Untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan dari kekayaan bersama
- Untuk memastikan terjadinya perpisahan/perceraian secara damai apabila kedua pasangan berkehendak untuk berpisah
- Untuk memastikan adanya akibat hukum apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan
- Untuk memastikan adanya persetujuan bersama apabila salah satu pihak berkehendak untuk melakukan pinjaman kepada bank ataupun pihak ketiga
- Untuk memastikan orientasi seksual dan kebiasaan seksual salah satu pihak tidak menyimpang dari yang diharapkan pihak yang lain
Selain masih banyak juga alasan lain yang bisa menjadikan seseorang hendak membuat perjanjian pra nikah. Akan tetapi pada intinya, perjanjian pra nikah itu menjadi sangat penting saat ini, karena masing-masing pihak akan diuntungkan dengan pembuatan perjanjian pra nikah tersebut
Saya sendiri sih nggak punya, karena pada waktu menikah tidak memikirkan pentingnya mempunyai perjanjian pra nikah. Akan tetapi setelah melihat kasus AG di Bandung dan YZ di Jakarta, saya jadi terpikir tentang pentingnya perjanjian pra nikah.










PutRie
Januari 12, 2007
Hal ini jg dilakukan saat temenku menikah bbrp minggu yg lalu ^_^
Anang
Januari 12, 2007
ribet bangte
nHieA
Januari 15, 2007
Sah-sah aja sih, sepanjang itu merupakan kesepakatan bersama, asal ujung-ujungnya tidak membuat hub.yg tadinya romantis buangett menjadi kaku karena masing2 pihak merasa takut melanggar salah satu pasal perjanjian pra nikah yg mereka buat sendiri.
AdiBP
Februari 12, 2007
Ribet, tp penting dan bagus juga.
Mas posting jg dong contoh surat perjanjian nikah tersebut, biar lebih mudah dimengerti sama orang yg awam hukum..
M Shodiq Mustika
Maret 2, 2007
Alangkah bagusnya bila anggara daftarkan postingan ini di
http://muhshodiq.wordpress.com/2007/02/28/pendaftaran-%e2%80%9ctop-posts%e2%80%9d-jan-feb-2007/
pada kategori Valuable dan kategori lain yang relevan.
ade
September 13, 2007
ARR
harus dong ada surat pranikah karna semua perjanjian membut lebih terikat jadi bagi orang yang sukanya selingkuh agak takut-takut untuk ngelakuin betu apa betul hehehe mau dong dikirimin contoh surat pranikah n caranya gimana untuk ke jalur hukum
valeria
Februari 20, 2008
mohon info donkz, pelaksanaan perj. pranikah itu seperti apa? apa kah cukup didaftarkan di notaris? atau bagaimana? terimakasih.
anggara
Februari 21, 2008
@valeria
pelaksanaan perjanjian pra nikah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama di mana pernikahan akan dilangsungkan
diydiy
Februari 12, 2009
mas,saya mau bertanya apakah perjanjian ini bisa dibuat setelah melakukan pernikahan?dan jika boleh bagaimna caranya? triiims yaaaa
anggara
Februari 13, 2009
@diydiy
boleh, kenapa tidak?
alay
Desember 2, 2009
sesuai dengan yg saya baca dari beberapa buku dan dari undang-undang yang terkait dengan perjanjian kawin, perjanjian kawin itu di buat “sebelum atau pada saat” perkawinan diadakan. apabila perjanjian dibuat setelah perkawinan itu berlangsung, maka perjanjian tersebut batal..
jadi menurut saya, pertanyaan diydiy itu, jawabanya tidak bisa kan pak? tku
wati
Maret 23, 2009
Saya juga pengen buat perjanjian semacam itu. Tapi tidak berkaitan dengan harta secara langsung. Tapi utamanya mengenai pekerjaan istri. soalnya pada saat awal pernikahan, suami setuju saja istri bekerja. tapi seiring perjalanan waktu, terutama setelah lahir anak2, suami sudah mulai berupaya menghalangi istri untuk bekerja dengan menggunakan alasan kepentingan anak2 dan kemapanan suami dalam mencari nafkah diembel2i kewajiban istri patuh ama suami. Gimana caranya yach?
yeyen
Juni 12, 2009
mas tolong posting contoh surat perjanjian pranikah.,thank’s
anggara
Juni 12, 2009
@yeyen
ada koq, silahkan dicari saja di entry yang lain
hesti
Oktober 11, 2009
menurut saya sangat penting… penting banet malah..
mas bisa kirim contoh surat perjanjian pranikah gk ke email saya gk..
saya cari disitus blum ada tuh….
anggara
Oktober 29, 2009
@hesti
ada koq, silahkan dicari di blog ini
hesti
November 26, 2009
iya ada c.. tp gk bsa di acces…
pdhl udh sbln ni nyri2 contoh sutat itu tp gk nemu2
Imma
Desember 14, 2009
Boleh dikirim ke saya gak, yg punya surat perjanjian tsb. krn saya jg ingin buat tapi gak tau apa yg hrs saya lakukan.
tks