Tentang Perjanjian Pra Nikah

Posted on Januari 10, 2007 by anggara

18


Bagi banyak orang di Indonesia, sebenarnya terminologi perjanjian pra nikah tidak cukup asing, karena sudah cukup banyak mendengat dari pemberitaan yang dilakukan oleh pekerja infotainment. Akan tetapi banyak orang juga masih belum cukup mengerti kegunaan perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah ini biasanya dilakukan oleh berbagai kalangan yang mampu secara finansial atau oleh orang-orang yang mengandung status janda/duda. Akan tetapi akhir-akhir ini, perjanjian pra nikah ini pun dilakukan oleh banyak pasangan muda yang akan melangsungkan pernikahan.

Ada beberapa alasan kenapa perjanjian pra nikah ini dilakukan:

  1. Untuk memastikan adanya pemisahan kekayaan asal dengan kekayaan bersama yang nanti akan diperoleh
  2. Untuk memastikan bahwa salah satu pasangan tidak akan melakukan poligami/poliandri
  3. Untuk memastikan tidak akan ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah pernikahan berlangsung
  4. Untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan dari kekayaan bersama
  5. Untuk memastikan terjadinya perpisahan/perceraian secara damai apabila kedua pasangan berkehendak untuk berpisah
  6. Untuk memastikan adanya akibat hukum apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan
  7. Untuk memastikan adanya persetujuan bersama apabila salah satu pihak berkehendak untuk melakukan pinjaman kepada bank ataupun pihak ketiga
  8. Untuk memastikan orientasi seksual dan kebiasaan seksual salah satu pihak tidak menyimpang dari yang diharapkan pihak yang lain

Selain masih banyak juga alasan lain yang bisa menjadikan seseorang hendak membuat perjanjian pra nikah. Akan tetapi pada intinya, perjanjian pra nikah itu menjadi sangat penting saat ini, karena masing-masing pihak akan diuntungkan dengan pembuatan perjanjian pra nikah tersebut

Saya sendiri sih nggak punya, karena pada waktu menikah tidak memikirkan pentingnya mempunyai perjanjian pra nikah. Akan tetapi setelah melihat kasus AG di Bandung dan YZ di Jakarta, saya jadi terpikir tentang pentingnya perjanjian pra nikah.

Posted in: Ilmu Hukum