Tentang Pelanggaran HAM

2007 Januari 24
by anggara

Saya tertarik untuk menuliskan tema ini, bukan karena ingin latah untuk menunjukkan bahwa saya seorang aktivis HAM, karena saya bukan aktivis HAM, hanya karena tergelitik karena pemahaman banyak orang mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM cukup banyak yang menurut saya agak keliru.

Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, saya coba kasih contoh mudah

Contoh A

A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses

Contoh B

A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.

Contoh C

A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.

Contoh D

A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A

Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM

Contoh A

Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi

Contoh B:

Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM

Contoh C

Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Contoh D

Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.

Nah dari contoh-contoh sederhana ini, kira-kira cukup jelas kan….?

27 Responses leave one →
  1. 2007 Januari 24

    Kalo sudah melakukan kesalahan sedikit, langsung dikaitan dengan pelanggaran HAM, pdhal tidak jg yaaa…. jelas sprt contoh2 diatas

  2. 2007 Januari 24

    Tengkyu ya sdh maen2 ke blognya Radit hug & kiss to Azzahra

  3. 2007 September 21
    Rian permalink

    hahah…tema anda bagus jg,memang pada kenyataannya seperti itu!!!!orang sekarang lebih banyak meminta hak2nya dperhatikan tapi tdak pernah memperhatikan hak org lain!!!

    banyak org yang mnyerukan tentang pelanggaran ham tetapi tidak sadar bahwa dia sendiri sebagai planggar ham..

  4. 2007 September 21

    @rian
    thanks for coming

  5. 2007 September 25
    sarah permalink

    met malem….

    saya lagi bingung…
    saya di beri tugas oleh dosen mengenai apa saja pelanggaran HAM,,
    apa yg harus saya ambil untk bahan tugas…
    saya kurang begitu mengerti ttg berita mengenai pelanggaran HAM terkini…

    thank’s…

  6. 2007 September 26

    @sarah
    hal apa yang tidak dimengerti?

  7. 2007 Nopember 7
    ABR permalink

    kalo menurut saya, contoh D adalah sebuah pelanggaran HAM…penyanyi dangdut itu punya hak, misalkan untuk bebas menjalankan pekerjaannya atau bebas berekspresi. Jadi ketika ada orang lain melakukan suatu pembatasan terhadap hak orang lain yang dijamin dalam undang-undang, ya itu namanya pelanggaran HAM.

    Upaya membuat gugatan atau laporan pidana menurut saya adalah sebuah langkah untuk mendapatkan remedy atau pemulihan terhadap haknya yang telah dilanggar..

  8. 2007 Nopember 7

    @ABR
    terima kasih untuk komentarnya, harus diingat warga negara biasa tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM. dia melakukan pelanggaran hukum biasa. namun apabila ada kaitan langsung dan spesifik dengan negara seperti kasus Rwanda, maka dia bisa masuk pada kategori pelanggaran HAM. tetapi secara prinsip tidak

  9. 2007 Nopember 7
    ABR permalink

    Sebuah pelanggaran HAM terjadi tidak selalu memerlukan adanya unsur/alat negara(meskipun memang sering sekali pelanggaran HAM terjadi dilakukan oleh alat negara)..pengertian pelanggaran HAM sendiri sudah cukup jelas, sebagai berikut :

    “setiap perbuatan SESEORANG atau KELOMPOK ORANG termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang……..”

    jadi siapapun punya kapasitas untuk melakukan pelanggaran HAM, termasuk aparat negara.

    Apa yang terjadi di Rwanda kualifikasinya sudah bukan pelanggaran HAM (human rights violation) lagi tapi lebih dari itu, merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights)..antara pelanggaran HAM biasa dengan pelanggaran HAM berat harus dibedakan…Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran serangkaian hak-hak yang dijamin dalam peraturan semisal, UDHR, ICCPR, ICESR, UU 39 tahun 1999 sedangkan pelanggaran HAM berat memiliki kualifikasi perbuatan tertentu yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

    Perlu dicatat juga, apa yang terjadi di Rwanda pun tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga oleh kelompok masyarakat biasa yang tergabung dalam milisi Interhamwe.

  10. 2007 Nopember 19

    @abr
    mas ambil definisi dari UU HAM yaa, tetapi menurut saya, kalau perorangan atau individu mau dikaitkan dengan pelanggaran HAM harus ada keterkaitannya dengan negara, tetapi kalau cuma warga negara biasa yang nggak bisa. terima kasih untuk urun rembuknya :)

  11. 2007 Nopember 21
    ABR permalink

    iya jelas saya ambil definisinya dari UU 39 lah…kesimpulannya berarti setiap orang berhak dilindungi dari setiap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh siapa saja termasuk negara…kalo mas bilang individu/perorangan harus ada keterkaitan dengan negara supaya perbuatannya dapat dikualifikasikan sebgai pelanggaran HAM, apa dasar hukumnya atau setidak-tidaknya dasar filosofisnya?

  12. 2007 Nopember 21
    ABR permalink

    oh ya sedikit menambahkan, jika memakai pendapat mas, berarti peristiwa lumpur lapindo yang dilakukan oleh swasta berarti bukan pelanggaran HAM dong?

  13. 2007 Nopember 22

    @abr
    saya sepakat dengan pernyataan bahwa setiap orang harus dilindungi hak asasinya, namun harus sangat hati-hati dalam menempatkan individu sebagai subyek pelanggar HAM, karena individu itu adalah bagian orang yang hak asasi itu secara inheren melekat dalam dirinya, oleh karena itu menjadi tugas negaralah untuk memastikan pemenuhan hak asasinya. kasus lapindo ada dua dimensi baik pelanggaran hukum dan juga pelanggaran HAM, begitu :)

  14. 2008 April 30
    hisyam permalink

    saya ingin menanyakan akhir-akhir ini marak tentang aliran sesat dan banyak pro dan kontra akan hal itu bagi yang kontra maka akan mendasarkan pada adanya HAM yang dilanggar bagaimana menurut bapak mengenai hal ini?

  15. 2008 Mei 2

    @hisyam
    soal pro dan kontra itu biasa, yang nggak bisa itu kalau sudah merusak dan itu kejahatan pidana biasa, namun jika polisi tidak bertindak atau mendiamkan itu baru pelanggaran HAM

  16. 2008 Juli 24
    totok yuli yanto permalink

    untuk contoh 1, apakah tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan adanya pelanggaran HAM, ketika polisi tidak menindaklanjuti laporan dari keluarga tersebut, karena bisa jadi adalah tidak adanya bukti yang cukup, keadaan terpaksa dll. kecuali bila polisi dalam menindaklanjuti perkara tersebut diatas mengenakan tarif resmi sehingga, polisi (negara) enggan menindaklanjuti perkara tersebut. permasalahannya memang tidak ada biaya resmi, sehingga polisi yang melakukan adalah oknum dari kepolisiaan, dan hal tersebut juga telah diatur dalam aturan-aturan kepolisian sehingga ada propam dan lain-lain. pihak keluarga korban sebenarnya juga bisa mengajukan pra peradilan. jadi apakah negara (polisi secara institusi) yang melakukan pelanggaran HAM atau oknum polisi yang tidak menjalankan aturan-aturan polisi.

    kalau argumen sy menath berarti pak anggara harus merekomendaasikan dalam pelatihan-pelatihan HAM.. ok Pak

  17. 2008 Juli 25

    @totok
    anda tepat sekali, mungkin saya terlampau cepat mengambil kesimpulan. Terima kasih mas totok

  18. 2008 Desember 11
    wawan permalink

    maju terus sahabat ku…………………..

  19. 2009 Februari 11
    Na 2x permalink

    Ak jg masih bingung, aku khan ada tugas jg……contoh-contoh HAM ‘tu apa sich??????
    Misalnya:contohnya pada tahun berapa dilanggar+apa yang dilanggar.

  20. 2009 Maret 9
    basna permalink

    saya mau tanya. bagaimana caranya mengatasi pelanggaran HAM

  21. 2009 Maret 11

    setan loe ….!!!!!!!

  22. 2009 Maret 19
    davi permalink

    asalamualaikum.Wr.Wb
    saya setuju dengan contoh A karna bisa dibilang pelanggaran HAM itu jika suatu orang misalkan aja membunuh orang atau pun pemerkosaan.karna itu termasuk melanggar hukum

    dan menurut agama…pemerkosaan itu perbuatan keji..

    maka saran Q jangan lah kita melakukan perbuatan itu karna itu dosa dan agama melarang

  23. 2009 Maret 20
    zicoo permalink

    saya mau bertanya,,pelanggaran ham yang sebenarnya itu seperti apa??
    perlakuan apa yang bisa disebut melanggar ham ??
    setahu saya pelanggaran ham itu hanya bisa disebut melanggar,pabila yang melakukannya buka individu.apa betul ???
    saya sangat menunggu jawaban dari anda …
    terima kasih …

    • 2009 Maret 23

      @zicoo
      bukannya dah dikasih contoh?

  24. 2009 Maret 26
    the mesk permalink

    menurut sy apa yg diungkapkn ada benarnya. tapi,yg jd masalah sekaranfg adalah…
    bila ada tindakan makar ataupun pemberontakan thd negara trss aparatkeamanan bertindak tegas, dan banyak korban d kedua belah pihak maka sekarang ini orang 2 NGO dn GO berbondong2 menuntut menyalahkan pemerintah dan menuduh pemerintah melakukan pelanggaran HAM berat,
    sebenarnya bnyak pelanggaran HAM d sekitar kita contaoh: seorang PRT di siksa, anak kurang mampu tdk boleh bersekolah,. ketiga contoh diatas jarang di urus oleH NGO atw apaun itu karena tidak ada keuntungan materinya. klo d lihat skrg ini sebagaian besar NGO hnya mengurus yg berduit banyak.

  25. 2009 Mei 8
    Chrisna permalink

    saya lagi kesulitan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dosen saya mengenai HAM.saya memerlukan data mengenai definisi HAM dan undang-undang yang mengaturnya serta contoh yang sedang terjadi.
    mohon bantuannya.
    terima kasih

    • 2009 Mei 13

      @chrisna
      silahkan pelajari buku-buku dan literatur soal HAM yang cukup banyak beredar di Indonesia

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS