Kenapa Tentara Harus Diadili Di Pengadilan Umum?

Posted on Februari 9, 2007 by anggara

4


Ada banyak alasan kenapa tentara harus diadili di pengadilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, antara lain:

Pertama

Tentara haruslah tunduk pada pemerintahan sipil, dengan kewajiban ini status tentara tidaklah istimewa di depan hukum. Status tentara sebagai warga negara istimewa hanya ada di negara-negara yang menganut kediktatoran militer. Di Indonesia, tentara telah menduduki posisi istimewa sejak bahkan kemerdekaan, kelompok ini tidak pernah tersentuh oleh hukum terutama di kasus-kasus yang terkait dengan isu Hak Asasi Manusia dan Korupsi.

Kedua

Pengadilan Militer hanya terbatas untuk mengadili tindak pidana militer, tindak pidana militer secara alami tidak terkait dengan kejahatan biasa dia hanya terkait dengan kejahatan yang bersangkut paut dengan disiplin dan sumpah seorang prajurit.

Ketiga

Tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah berlaku bagi setiap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana terhadap negara Indonesia, juga sesuai dengan prinsip UUD kita bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Untuk itu keistimewaan golongan tentara hukumnya wajib dihapuskan.

Lalu kenapa Menteri Pertahanan kita begitu ngotot agar Tentara hanya bisa diadili di Pengadilan Militer, entahlah mungkin karena terlampau pintar, atau ada tekanan politik dari Mabes TNI agar tentara tetap istimewa, atau ada sebab-sebab lain. Saat ini Menteri Pertahanan dikabarkan telah sepakat jika tentara bisa diadili di pengadilan umum pada saat melakukan tindak pidana umum. Apa pak Menteri sudah kembali jadi manusia biasa yaa…?

Posted in: Opini Hukum