<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Kenapa Tentara Harus Diadili Di Pengadilan Umum?</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:43:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-18170</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 01:54:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-18170</guid>
		<description><![CDATA[@kurni
buat saya kalau militer melakukan kejahatan biasa ya harus diadili di pengadilan umum. titik]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@kurni<br />
buat saya kalau militer melakukan kejahatan biasa ya harus diadili di pengadilan umum. titik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Kurni</title>
		<link>http://anggara.org/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-18089</link>
		<dc:creator><![CDATA[Kurni]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2009 15:09:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-18089</guid>
		<description><![CDATA[saya sangat setuju dengan sdr.sodiq...janganlah memaksakan apa yg kita rasa benar untuk orang lain, karena kebutuhan orang lain berbeda dengan kebutuhan kita. militer tentunya berbeda dengan sipil, dari tugas dan juga hak dan kewajibannya terhadap negara. militerlah yg ditugasi untuk meju sebagai barisan pertama jika negara dalam keadaan perang, dan resikonya adalah nyawa...keluarga. jadi tolong dipahami bahwa militer berbeda dengan sipil...jangan dipaksakan sama.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya sangat setuju dengan sdr.sodiq&#8230;janganlah memaksakan apa yg kita rasa benar untuk orang lain, karena kebutuhan orang lain berbeda dengan kebutuhan kita. militer tentunya berbeda dengan sipil, dari tugas dan juga hak dan kewajibannya terhadap negara. militerlah yg ditugasi untuk meju sebagai barisan pertama jika negara dalam keadaan perang, dan resikonya adalah nyawa&#8230;keluarga. jadi tolong dipahami bahwa militer berbeda dengan sipil&#8230;jangan dipaksakan sama.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-10027</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 01:54:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-10027</guid>
		<description><![CDATA[@shodiq
problemnya adalah, militer harus tunduk pada kekuasaan sipil, untuk itu militer harus bersedia diadili di peradilan umum jika melakukan kejahatan umum. Kalau dia diadili di peradilan militer, pengalaman saya sangat sulit untuk mempunyai akses langsung ke peradilan militer dan juga diskriminatif. Akan tetapi terima kasih atas komentar anda]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@shodiq<br />
problemnya adalah, militer harus tunduk pada kekuasaan sipil, untuk itu militer harus bersedia diadili di peradilan umum jika melakukan kejahatan umum. Kalau dia diadili di peradilan militer, pengalaman saya sangat sulit untuk mempunyai akses langsung ke peradilan militer dan juga diskriminatif. Akan tetapi terima kasih atas komentar anda</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: shodiq</title>
		<link>http://anggara.org/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-9994</link>
		<dc:creator><![CDATA[shodiq]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jul 2007 13:48:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/02/09/kenapa-tentara-harus-diadili-di-pengadilan-umum/#comment-9994</guid>
		<description><![CDATA[kalau tentara di adili di peradilan umum, maka tentara bisa berlaku seperti orang sipil, tidak perlu lagi displin dan kode etik militer. cobalah orang sipil menjalani kehidupan dan cara hidup tentara, maka akan tahu mengapa seorang prajurit tidak tepat diadili di peradilan sipil. jika orang sipil menghendaki prajurit di adili di peradilan umum, maka hak-hak orang umumpun harus boleh dimiliki oleh militer seperti ikut dalam politik, berbisnis, dsb .
coba lihatlah kehidupan tentara seperti apa, penyimpangan yang terjadi dalam tubuh tentara juga disebabkan oleh &quot;penguasa&quot; yang memanfaatkan militer untuk mendukung mereka. 
cobalah perbaiki diri dulu sebelum memperbaiki orang lain.
cobalah anda sekali-kali melihat persidangan di peradilan militer, seorang prajurit yang melakukan pelanggaran/kejahatan umum hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari seorang sipil yang melakukan kejahatan yang sama. tentang kejahatan yang berkaitan dengan HAM, coba anda melihat konteks tindakan yang dilakukan, apakah itu pembunuhan, penculikan,dsb. semua tindakan yang dilakukan pasti ada dasarnya, tugas utama tentara adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, dan semua tindakan dapat dibenarkan untuk alasan itu, termasuk dengan kejahatan/melanggar HAM. coba lihat pasal 50 dan 51 KUHP.&quot; bahwa tindakan kejahatan/pelanggaran yang dilakukan atas dasar UU dan Jabatan tidak di pidana&quot; . tindak semua tindakan  di ungkapkan alasannya ke publik, karena kepentingan negara diatas segalanya.
HAM adalah produk barat setelah mereka merasakan kenikmatan dan kemakmuran hasil dari kolonialisme mereka, coba anda baca sejarah, orang barat sebelum mencapai kemapanan seperti sekarang ini tidak melihat  HAM dan menghalalkan apa saja dalam mendapatkan materi. perbudakan, genocida, penjajahan, semua negara barat pernah melakukannya.
tidak ada HAM bagi orang yang lapar, karena orang lapar bisa melakukan apa saja untuk mengenyangkan dirinya, bukan saja lapar perut tapi juga lapar-lapar yang lain.
YANG KITA PERLUKAN SEKARANG ADALAH PERBAIKAN MANUSIANYA, BUKAN PERATURANNYA. dan untuk memperbaikli manusia faktor utama adalah MORAL, percaya pada diri sendiri dan tidak begitu saja mengadopsi nilai2 luar menjdai nilai hidup kita.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau tentara di adili di peradilan umum, maka tentara bisa berlaku seperti orang sipil, tidak perlu lagi displin dan kode etik militer. cobalah orang sipil menjalani kehidupan dan cara hidup tentara, maka akan tahu mengapa seorang prajurit tidak tepat diadili di peradilan sipil. jika orang sipil menghendaki prajurit di adili di peradilan umum, maka hak-hak orang umumpun harus boleh dimiliki oleh militer seperti ikut dalam politik, berbisnis, dsb .<br />
coba lihatlah kehidupan tentara seperti apa, penyimpangan yang terjadi dalam tubuh tentara juga disebabkan oleh &#8220;penguasa&#8221; yang memanfaatkan militer untuk mendukung mereka.<br />
cobalah perbaiki diri dulu sebelum memperbaiki orang lain.<br />
cobalah anda sekali-kali melihat persidangan di peradilan militer, seorang prajurit yang melakukan pelanggaran/kejahatan umum hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari seorang sipil yang melakukan kejahatan yang sama. tentang kejahatan yang berkaitan dengan HAM, coba anda melihat konteks tindakan yang dilakukan, apakah itu pembunuhan, penculikan,dsb. semua tindakan yang dilakukan pasti ada dasarnya, tugas utama tentara adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, dan semua tindakan dapat dibenarkan untuk alasan itu, termasuk dengan kejahatan/melanggar HAM. coba lihat pasal 50 dan 51 KUHP.&#8221; bahwa tindakan kejahatan/pelanggaran yang dilakukan atas dasar UU dan Jabatan tidak di pidana&#8221; . tindak semua tindakan  di ungkapkan alasannya ke publik, karena kepentingan negara diatas segalanya.<br />
HAM adalah produk barat setelah mereka merasakan kenikmatan dan kemakmuran hasil dari kolonialisme mereka, coba anda baca sejarah, orang barat sebelum mencapai kemapanan seperti sekarang ini tidak melihat  HAM dan menghalalkan apa saja dalam mendapatkan materi. perbudakan, genocida, penjajahan, semua negara barat pernah melakukannya.<br />
tidak ada HAM bagi orang yang lapar, karena orang lapar bisa melakukan apa saja untuk mengenyangkan dirinya, bukan saja lapar perut tapi juga lapar-lapar yang lain.<br />
YANG KITA PERLUKAN SEKARANG ADALAH PERBAIKAN MANUSIANYA, BUKAN PERATURANNYA. dan untuk memperbaikli manusia faktor utama adalah MORAL, percaya pada diri sendiri dan tidak begitu saja mengadopsi nilai2 luar menjdai nilai hidup kita.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

