Contoh Perjanjian Perkawinan

2007 Februari 21
by anggara

Di bawah ini ada contoh perjanjian perkawinan, contoh ini bukanlah contoh baku dan dimungkinkan untuk melakukan modifikasi terhadap contoh ini. Saya akan senang apabila modifikasi terhadap contoh ini dapat juga ditaruh pada fasilitas komentar pada tulisan ini. Sehingga akan memperkaya pengetahuan hukum saya dan juga para pembaca blog. Terima Kasih. Artikel terkait dengan perjanjian pra nikah lihat di sini

Contoh Perjanjian Perkawinan

Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara

  1. Nama :

Alamat :

Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  1. Nama :

Alamat :

Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini

Prinsip Dasar

Pasal 1

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum

Pasal 2

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perkawinan Monogami

Pasal 3

Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami

Pasal 4

(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami

(2) Keadaan khusus tersebut adalah :

a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;

b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)

(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX

Pasal 5

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

Pasal 6

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)

(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama

(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 7

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)

(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama

(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 8

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.

(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama

(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga

Pasal 9

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak

Pasal 10

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.

(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak

(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perubahan Perjanjian

Pasal 11

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak

Pasal 12

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum

Pasal 13

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini

Pasal 14

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

Perselisihan

Pasal 15

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai

(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator

(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima

(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini

(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan

Pasal 16

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan

Pihak Pertama

Pihak Kedua

96 Tanggapan leave one →
  1. 2007 Februari 22

    Hihihi… itu sih Kontrak Perkawinan alias kawin kontrak.

  2. 2007 Februari 23

    Pak Dewo
    Nggak don, beda

  3. 2007 Februari 24

    kembalilah kepada aturan Allah, manusia adalah makhluk yang lemah yang tidak akan pernah mampu untuk mengatur dirinya sendiri.okey…..!

  4. 2007 Februari 24

    monogami…..????

  5. 2007 Maret 8

    saya sependapat dengan ifah,karena di dalam aturan allah

  6. 2007 Maret 8

    Gw gak ngerti, koq orang nikah pake perjanjian segala ???
    Dasar mereka mau nikah apa sih ? Saling cinta dan saling sayang dan saling berbagi bukan ????
    Suatu perjanjian dibuat karena masing-masing pihak tidak saling mempercayai, takut dirugikan lah dsb…
    Lantas kenapa memutuskan menikah kalau tidak dilandasi dengan saling percaya, saling memberi dan saling menebar cinta dan kasih sayang????
    So… menurut gw gak perlu lah,

    YANG PENTING LANDASAN HIDUP BUKAN ATURAN YANG DIBUAT MANUSIA, TAPI KEMBALILAH KEPADA ATURAN YANG DIBUAT OLEH YANG MENCIPTAKAN MANUSIA DAN ALAM SEMESTA….

    tebarkan kasih sayang dan cinta pada seluruh isi dunia, niscaya dunia akan menebarkan cinta dan kasih sayang kepadamu….

    ;)

  7. 2007 Maret 8

    walah, inikan hanya untuk berjaga-jaga, namanya juga manusia, kalau merasa tidak perlu ya nggak masalah.

  8. 2007 Maret 15
    Atiek dan ce_totti permalink

    kawin itu yang biasa aja! kali!! g usah pakek yang namanya “kontrak-kan” segala!! emangnya rumah!!!

  9. 2007 Maret 31

    kawin sih boleh aja,tapi jangan main kontrak donk.emang barang dagangan.dosa tau.

  10. 2007 April 1

    ini namanya perjanjian pra nikah, bukan kontrak

  11. 2007 April 5
    johanes permalink

    ga penting! masa mau nikah pake perjanjian pra nikah segala. mungkin anggara begitu kali ya waktu mau nikah? jgn2 waktu itu begitu kali ya…

  12. 2007 April 5

    waduh, saya justru nggak pakai, soalnya nggak punya harta bawaan sih…:p

  13. 2007 April 6
    anita febriana permalink

    PERKAWINAN SIH PENTING PAKAI PERJAJINAN.
    TETAPI HARUS PERJANJIAN YANG SYAH. SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA INDONESIA.
    KALAU PERJANJIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA MAKA PERKAWINAN TERSEBUT TIDAK SYAH SECARA AGAMA DAN HUKUM YANG BERLAKU.
    OK

  14. 2007 April 9

    @anita
    lalu, perjanjian yang seperti apa yang sah menurut anda?

  15. 2007 April 19
    Uce permalink

    Mas, punya contoh perjanjian pengangkatana nak atau adopsi ng’ga ?

  16. 2007 Mei 15
    TaLa permalink

    waaahh bermanfaat banget neeh informasinya…
    sifat naluri manusia suka melanggar aturan, makanya ada aturan (perjanjian). Ada perjanjian aja suka dilanggar gimana kalo ga ada. yaaa..in case aja seh! klo merasa ga perlu, ga usah buatlah…

    @anita
    ngomongin paan sih???

  17. 2007 Mei 23
    uslia permalink

    mas anggara punya contoh perjanjian yang benernya ga??
    trus kalo perkawinan campuran sama ga isi perjanjian perkawinannya???

    thanks

  18. 2007 Mei 25

    lah ini juga contoh benernya, bukan mainan loh :)

  19. 2007 Juni 4
    irawan permalink

    saya rasa perjanjian perkawinan itu lebih baik difokuskan pada harta kekayaan,karena tujuannya adalah mengatur tentang harta asal dan harta bawaan guna mencegah sengketa yang timbul dikemudian hari sedangkan yang lain harus mengacu pada UU 1/74. namun yang jadi pertanyaan kenapa penyelesaian sengketa harus melalui jalur non-litigasi?padahal perjanjian sudah didaftar di pengadilan.

  20. 2007 Juni 4

    @ Irawan
    Perjanjian perkawinan bisa mengatur banyak hal dan tidak hanya soal harta kekayaan saja. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi merupakan pilihan, lagipula ini kan hanya contoh

  21. 2007 Juni 11
    selvi permalink

    Kontrak tersubut kan perjanjian hitam di atas putih dan bersaksi di depan manusia. kalau perjanjian pernikahan di ucapkan langsung dari altar, kita berjanji bukan hanya kepada manusia tapi di hadapan Allah juga. dan pernikahan terasa sangat sakral

  22. 2007 Juni 15
    wilson permalink

    Wah kebetulan nih saya dapat banyak masukan tentang perjanjian perkawinan…Besok saya mau Presentasi,Sebenarnya hati kecil saya tak setuju dengan adanya perjanjian perkawinan karena Tujuan dari perkawinan yang sakral itu bukan lah harta…ga akan dibawa mati ko,dengan adanya perjanjian perkawinan seolah kita mengutamakan dan sangat cinta harta yang fana….Tapi bagaimanapun besok saya akan nerbicara secara hukum yang berlaku…..Thanks ya untuk semuanya.

  23. 2007 Juni 16
    orly permalink

    Mas,
    kalo ak rasa setuju pake surat perjanjian pra nikah kayak diatas sesuai kesepakatan ber2. Krn ak mo nikah sm org asing dr jerman, otomatis ak bakal butuh surat ini buat melindungi ak, mmg kedenganrannya egois tapi setidaknya kita berdua merasa terlindungi and nyaman aje.
    bisa kasih pendapat ga??? ak butuh contoh surat perjanjian pra nikah buat kawin campur (org asing n indonesia)
    kirim di e-mail ak yah di sweet_orly86@xxx.com
    please…thanks anyway

    comment from owner
    email deleted for security reason

  24. 2007 Juni 22

    saya mau minta contoh surat kesepakatan untuk upaya mediasi dan juga contoh surat2 yang diperlukan saat menagani kasus di pengadilan.terimakasih sebelumnya

  25. 2007 Juni 29
    tiyok permalink

    koq aneh rasanya aq bacanya masa kawin pake perjajian segala kan namnya kwainkan udah dari ke hati kalo pake perjanjian berarti suatu saat pasti kan berpisah lucu kali ya

  26. 2007 Juli 16
    Dito permalink

    Saya agak bingung dengan contoh perjanjian di atas, terutama pasal 8 karena dalam hukum Indo, harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung adalah harta bersama. Lalu mengapa hal yang sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang harus dibuat perjanjian lagi?
    Lalu tentang pasal 10 & 11, yang sejauh saya baca tidak mengatur tentang harta dalam perkawinan. Kalau dalam hukum Indo, perjanjian perkawinan umumnya hanya mengatur tentang harta, bukan hal-hal diluar itu. Ini adalah konsep yang sudah kita anut sejak belum ada UU no.1 th.1974 tentang perkawinan, lalu mengapa kedua pasal itu ada?
    Senjutnya adalah tentang tujuan adanya perjanjian perkawinan, saya diajari bahwa perjanjian perkawinan semata-mata mengatur tentang harta, bukan karena para pihak (suani & istri) tidak mempercayai satu sama lain, melainkan untuk saling melindungi. Kalau salah satu pihak dinyatakan pailit, pihak yang lain masih bisa menyelamatkan keuangan keluarga mereka karena harta pihak tersebut tidak dapat digugat untuk pelunasan hutang yang lainnya. Itu karena dalam perjanjian perkawinan biasanya dinyatakan kalau harta mereka terpisah.
    Itu saja pertanyaan dan komentar saya. Terima kasih banyak.

  27. 2007 Juli 17

    @dito
    memang, perjanjian perkawinan yang umum dikenal adalah perjanjian tentang pemisahan harta bersama. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal yang lain. Mengenai pengaturan yang sudah ada dalam UU dan diatur kembali sebenarnya nggak ada masalah dan hanya merupakan penegasan.
    Sekali lagi, bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya berurusan dengan pemisahan harta bersama, melainkan juga bisa mengatur tentang hal-hal yang lain sepanjang tidak berlawanan dengan hukum.
    Demikian penjelasan saya

  28. 2007 Juli 22
    yhan permalink

    soal perjanjian pra nikah itu sah secara hukum..tapi memerlukan saling kepercayaan….bahasa kerennya preventif…
    pertimbangannya adalah jika salah satu pihak ternyata ingkar akan komitment awalnya..maka perjanjian pra nikah itu bisa dipakai sebagai kemudi dan peta
    ya seperti itu

  29. 2007 Juli 22
    yhan permalink

    saya tolong diberi pencerahan
    problemnya :
    ALK (anak luar kawin) untuk dapat Akta Kelahiran yang sah bagaimana prosedurnya…
    send the answer to my email…thank

  30. 2007 Juli 24

    @yhan
    terima kasih atas komentarnya, untuk anak luar kawin, pasti dapat akte kelahiran, hanya yang tercatat di sana cuma nama ibu pak

  31. 2007 Agustus 7
    luna permalink

    perjanjian pra nikah itu penting lah..

    banyak yg bilang cukup cinta udah beres.

    tp manusia itu aneh.hari ini putih besok bisa hitam.
    liat aja artis2 kita yg pas cinta serasa nemuin cinta sejati,tak terpisahkan,bahkan yg masih di bawah umur aja udah ky maw kawin.
    eh.baru brp bulan kawin ga bisa tenang dikit langsung minta cerai.
    ga bisa nahan egonya masing2 mereka nganggep klo gw ga happy dan gw ga suka ya gw cerai..
    padahal kawin itu sakral dan manusia ga ada yg sempurna..
    selama bukan krn kekerasan dalam rumah tangga ya jangan gampang cerai lah..

    naah..karena banyak yg cerai itulah perjanjian ky gini dibuat.
    tepatnya untuk jaga2.
    walaupun mungkin kita berpikiran cukup dengan cinta perkawinan bisa langgeng.blom tentu dengan pasangan kita kan??

  32. 2007 Agustus 7

    @luna
    perjanjian perkawinan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi beberapa hal termasuk diantaranya jika ada persoalan yang akan membawa konsekuensi hukum tertentu

  33. 2007 September 19
    asti permalink

    saya setuju saja dengan perjanjian perkawinan terutama perjanjian kawin mengenai perpisahan harta, terlepas dari hukum agama ya. buat jaga-jaga aja, kalau seandainya kita menikah dengan seseorang yang bekerja secara swasta, dan ternyata usahanya rugi dan terpaksa harus ada penyitaan harta pribadi yang disita hanya harta milik suami atau istri kita saja. jadi masih ada harta milik kita yang bisa dipergunakan untuk menunjang hidup kita kedepan. ^___^

  34. 2007 September 19
    asti permalink

    eh, bener ga? kalau salah tolong perbaikin ya.

  35. 2007 September 20

    @asti
    terima kasih untuk komentarnya

  36. 2007 September 30
    Fitri permalink

    Mas, saya kan lagi nyusun buku tentang pernikahan, salah satu isinya tentang perjanjian nikah ini. Saya pernah baca artikel di kompas, katanya kalau wanita indo merit sama WNA dan ada perjanjian pranikah maka WNA itu gak bisa beli tanah dengan nama sendiri. Berarti kalau gak ada perjanjian pranikah, WNA gak bisa beli tanah ya?? Plz replynya ASAP ya mas.
    Thx

  37. 2007 September 30
    Fitri permalink

    Oh iya mas,
    kalau misalnya contoh perjanjian nikah di atas saya masukkin lampiran di buku saya, boleh gak ? Buku saya kan tentang preparing marriage buat pasangan muda yang sama sekali gak tau apa-apa. Soalnya bagus banget buat orang yang bener-bener buta soal ini. Kalau gak boleh ya gak papa.. :)

  38. 2007 Oktober 1

    @fitri, boleh aja aja tapi bukunya kirim ke saya yaa, soal hak milik atas tanah, WNA memang tidak boleh, karena hak milik atas tanah hanyalah diberikan kepada orang warga negara Indonesia dan tidak tergantung ada perjanjian pra nikah atau tidak.

  39. 2007 Oktober 1
    Fitri permalink

    wah, thanks ya mas. Tapi ternyata masalah jadi dimasukkin atau ngga, tergantung editornya :P misalnya jadi dimasukkin lampiran, nanti bukunya saya kirim deh. Alamatnya mas Anggara japri aja ke email saya ya. Truss kalau menurut mas Anggara bukunya bagus, di promosiin yah sama temen2nya yang belom merit hehehe… Kata penerbitnya sih mo dimasukkin di gramedia and toko2 buku lain. Okeeh.. thanks mas!!

  40. 2007 Oktober 2
    nas_rhee permalink

    thanks tuk model perj pra nikahnya, membantu banget.

    mas mohon pencerahan,

    apa perj itu perlu lagi didaftarin ke pengadilan, apa tidak cukup hanya disahkan aja oleh pegawai pencatat pernikahan? jadi biaya tinggi dong.

    maaf ya mas, karena ada sebagian orang yang notaris connection, dan pengadilan connection, dikit-dikit notaris, dikit-dikit pengadilan.

    meskipun tujuannya tuk melindungi property pasutri dari pasangannya, ternyata amat ribet mas, kayaknya tidak cukup cuma itu. saya ada pengalaman neh (pengalaman org lain tentunya), rumah isterinya disita juga oleh PN, meskipun antara mereka ada perjanjian model begitu, alasan hakimnya, karena tidak didaftarin di PN (mrk nikah di rejim bw, sebelum uup 1/71) dengan asumsi oleh sang hakim di Akta perkawinan tidak ada catatan bahwa mereka ada perjanjian kayak gitu, Jadi mnrt hakimnya di akta kawin harus dicatatkan juga adanya perjanjian begitu, kalau tidak berarti tidak mengikat bagi pihak ketiga, dng enteng sang hakim berkata.

    krn itu, walau uda kasep, pasutri itu mohonkan lagi ke PN agar perjanjian mrk didaftarin ke PN dan KCS menuliskan adanya perj kawin itu di akta kawin mereka.

    apa bener mesti begitu mas?
    thank u mas

  41. 2007 Oktober 3

    @fitri
    you’re welcome

    @nas_rhee
    perjanjian pra nikah itu didaftarkan di pegawai pencatat pernikahan bukan di PN atau di PA

  42. 2007 Oktober 10
    ven permalink

    Mas tolong jelaskan sama saya, karena meski telah membaca artikel diatas, itu belum menjawab persoalan saya….
    Begini, kemaren saya diajak menikah, dia mengajukan syarat, dia mau kalau ada perjanjian harta terpisah.
    Dia bilang, harta yang dia bawa sebelum pernikahan adalah harta dia, dan saya hanya akan diberi uang belanja bulanan.
    Yang jadi pertanyaan saya…
    1. kalau umpama saya bercerai, saya tidak dapat apa2 selain uang yg sudah dia beri perbulan dan keiklasan hati dia, benarkah?
    2. kalau saya menemani dia seumur hidupnya , kalau dia meninggal, kmana harta tersebut diberikan/diwariskan? tanpa atau dengan tanpa punya anak.
    3. apakah perjanjian itu bisa diubah sewaktu2, kalau akhirnya saya bisa menyadarkan dia, bahwa saya mencintai dia dengan tulus bukan hartanya.

    Terima kasih

  43. 2007 Oktober 10

    @ven
    harta yang dibawa oleh calon suami ibu memang akan menjadi harta dia, tetapi untuk urusan setelah pernikahan, menurut hukum suami bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. mengenai pertanyaan no 1, tentu tidak, karena berdasarkan hukum, jika ada harta bersama, maka itu akan di bagi, begitu juga jika mempunyai anak, anak berhak untuk mendapatkan nafkah dari orangtuanya. untuk pertanyaan no 2, harta asal akan diwariskan kepada anaknya (jika punya anak) dan juga keluarganya, tetapi kalau harta bersama akan diwariskan ke istri dan anak-anaknya saja (kalau punya anak). 3 perjanjian bisa diubah atas persetujuan kedua belah pihak
    saran saya, pertimbangkan kembali pernikahan anda tersebut dengan baik dan tanyakan segala sesuatu kepada kuasa hukum anda
    Semoga membantu

  44. 2008 Januari 11
    nahloh permalink

    Gw malah bingung, mo nikah tapi gw liat2 keluarganya udah siap2 mangsa gw. Mo dibuat kalo pisah isteri gak dapat harta gono gini kelihatan kejam, tapi kalo nikah cuma untuk dapetin harta siapa juga yang mau.

  45. 2008 Januari 14

    @nahloh
    itu gunanya perjanjian perkawinan mas

  46. 2008 Maret 5
    Michael permalink

    mas, saya hanya mau sedikit komentar tentang perjanjian perkawinan di atas. tepatnya Pasal 14. disitu kan dikatakan, “perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.”
    Sahnya perjanjian itu kan berdasarkan pada pasal 1320 KUHPer (syarat sahnya perjanjian), tak terkecuali perjanjian perkawinan. artinya selama memenuhi pasal 1320 KUHPer, perjanjian perkawinan sudah berlaku bagi pasutri itu sendiri. sedangkan berlakunya bagi pihak ketiga adalah setelah didaftarkan (disahkan) oleh pegawai pencatat perkawinan (vide uu 1/74). jadi menurut saya ketentuan pasal 14 di atas seharusnya tak perlu ada.
    mengenai ketentuan tentang kdrt menurut saya sangat baik diatur dalam perjanjian ini (bahkan mungkin lebih dari cukup). saya salut bahwa masih ada orang yang ingat akan hal ini, sebab ini sering kali dilupakan (bahkan hampir tidak pernah ada) orang yang memasukkannya dalam perjanjian perkawinan.

  47. 2008 Maret 6

    @michael
    terima kasih untuk komentarnya yang sungguh positif

  48. 2008 Mei 5
    irina permalink

    perjanjian pra nikah itu penting lho buat kaum wanita, mengingat semakin banyak tindak kesemena menaan yang dilakukan oleh kaum pria, maka perjanjian ini bermanfaat untuk melindungi diri sendiri,,,,

    jgn hanyak diliahat dari sisi “matrealistis”nya saja,,,
    perjanjian ini jg bisa dijadikan rambu2 dalam berumah tangga, isinya pun tidak terpaku pada permasalahan harta, saat ini justru banyak perjanjian yang membicarakan tentang sanksi2 bila suami ber poligami, melalukan KDRT dsb.

  49. 2008 Mei 5

    @irina
    terima kasih atas pendapatnya

  50. 2008 Juli 21

    haloo mas anggara jen minta tolong donk jen lagi buat skripsi tentang perjanjian kawin mohon di jawab pertanyaan di baah ini yah,,,
    A. bagaimana Proses pembuatan suatu perjanjian kawin serta substansinya.
    B. bagaimana Pertimbangan hakim dalam menentukan bahwa perjanjian kawin yang dibuat oleh suami dan istri tersebut dapat disahkan atau tidak.
    C. apa akibat hukum dengan disahkannya perjanjian kawin tersebut.

    kalo bisa draf perjanjian nya yang sudah jadi punya ga mas
    masalahnya di solo sepertinya sulit banget terima kasih ya mas..mudahan mas bisa membantu saya,

  51. 2008 Juli 22

    @jen
    prosesnya kan bisa dilihat di UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan berikut akibat-akibat hukumnya :)

  52. 2008 Juli 22

    kalo yang di pasal 29 uu perkawinan itu saya kira cuma pengertian perjanjian perkawinan, tapi untuk membuatnya pertama kali itu bagaimana?misalnya
    harus datang ke notaris dulu atau ke catatan sipil dulu dengan pasangan? kemudian melampirkan ktp atau dsb sbgai syarat2,apakah ada beaya adm nya dan apakah sama pada setiap kantor catatan sipil?dan pakah perjanjian itu sudah pasti dapat disahkan oleh pejabat catatan sipil yang berpangkat hakim?kalau sudah pasti bisa apa yang yang mendasar? gitu lo mas,,,,… mohon penjelasanya lebih detail anda kan seorang advokat,kalau cuma baca buku saya bisa mengerti buat apa saya tanya kpd anda iya to? saya mohon jawabannya ya

  53. 2008 Juli 25

    @jen
    tergantung agama anda, kalau Islam ya datang ke KUA kalau bukan ya ke KCS sambil bawa perjanjian perkawinannya untuk dicatatkan disana. kalau soal teknis seperti apakah ada KTP dan biaya tentunya harus ditanyakan terlebih dahulu. meski untuk KTP, ketika anda mau menikah kan juga harus dibawa.
    kan anda mahasiswa, riset sedikit dong :)

  54. 2008 Juli 31
    jen permalink

    oooo di jawab juga to,,,,q wis riset koq…..untuk lebih afdolnya ya diriku bertanya pada dirimu gitu..

    ok thank yahhhh

  55. 2008 Agustus 1

    @jen
    masa enggak dijawab, sebaiknya riset ke banyak tempat, semoga masih betah berkunjung kemarin. terima kasih kembali

  56. 2008 September 3
    maya permalink

    Ikut nimbrung neh…..Adanya surat perjanjian pra nikah ini sangat diperlukan sekali, yang kebanyakan sih biasanya yang mengajukan dari pihak perempuan, kalau pun pasangannya lelaki tidak menyetujuinya itu hak nya dia kan…katanya sih seperti ada jurang kurang percaya diawal mau menikah.. toh kalau pun dibuat itupun salah satu tekad baik dan rasa ingin melindungi adalah bagian rasa sayang dan cintanya toh…untuk melindungi keuangan dan harta istrinya dan kalaupun didalam perjalanan pernikahan mereka terjadi seandainya salah satu pasangan terkena pailit harta salah satu pasangan tidak akan dapat diganggu karena ada pemisahan tsb….jadi keuangan keluarga dan kelangsungan rumah tangga bisa terselamatkan so ..ada bagusnya juga dibuat surat perjanjian tsb..saya pernah baca salah satu riwayat di jaman Rosullullah SAW tapi saya lupa cerita jelasnya mungkin ada yang ingat…diperbolehkan dan dianjurkan…kalaupun tidak mau dibuat surat tsb kembali kepada pribadi masing…terimakasih sama Pak Anggara yang sudah buat contohnya sangat membantu sekali……

  57. 2008 September 5

    @maya
    semoga berguna bu

  58. 2008 September 18
    L. Yolanda permalink

    Thanks atas shar ilmunya, hanya ada sedikit koreksi untuk pasal 7, mungkin yang anda maksud adalah Harta Kekayaan Pihak Kedua, bukan Pihak Pertama, karena Pihak Pihak Pertama sdh ada di Pasal 6. Jika dipahami perjanjian tersebut, perjanjian ini hanya perjanjian pisah harta untuk harta yang diperoleh/ dimiliki sebelum pasutri menikah (pasal 6 dan 7) dan hal tersebut dipertegas dengan pasal 8 yaitu “Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.” memang pada prinsipnya perjanjian itu adalah kebebasan berkontrak, hanya menurut hemat saya dan sejauh pengetahuan saya, perjanjian pisah harta yang perlu dibuatkan (akta) perjanjian pisah harta adalah terhadap harta yang akan diperoleh dalam masa perkawinan nantinya. Hal tersebut dikarenakan harta yang diperoleh/ dimiliki sebelum menikah atau dikenal dengan harta bawaan pada prinsipnya memang sudah terpisah/ milik masing-masing pihak sedangkan harta yang diperoleh selama masa perkawinan prinsipnya adalah satu atau harta bersama. sehingga perjanjian pisah harta yang sangat perlu dibuat adalah perjanjian pisah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, sedangkan pejanjian pisah harta terhadap harta yg dperoleh sebelum nikah mungkin sebatas mempertegaskan saja untuk pengamanan. Namun menurut saya mungkin tidak dibuat perjanjian pun tidak masalah selama waktu/ tanggal didalam akta atau surat kepemilikian terhadap suatu benda yang diperoleh sebelum nikah tersebut tertanggal sebelum pernikahan terjadi. karena pembuktian dalam hukum acara perdata adalah pembuktian formil. Saran saya alangkah lebih baik jika bapak membuat contoh perjanjian pisah harta terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama perkawinan).thanks,,,

  59. 2008 September 23

    @yolanda
    terima kasih atas sharing infonya, semoga info dari anda bisa berguna bagi masyarakat lainnya dan terima kasih pula atas koreksinya

  60. 2008 Oktober 24

    halow mas pa kabar

    tanya lagi yah sebnernya wajib ga seh perjanjian kawin itu di sahkan pengadilan?

    bukannya dengan dibuatnya perjanjiankawin itu di hadapan notaris ada materainya sudah berkekeuatan hukum?

    kalo mmg harus ke pengadilan apa ada dasar hukumnya

  61. 2008 Oktober 24

    perjanjiankawin apakah harus di daftarkan ke pengadilan negeri??
    kalo harus dasar hukumnya apa?

    bukannya kalo sudah di sahkan notris dengan bermaterai sudah mempunyai kekuatan hukum

    mohon penjelasan thanx

  62. 2008 Oktober 24

    wadohh jadi masuk 2 kali deh kirain ga terkirim

  63. 2008 November 25

    sukses,,,,,,,,, makasih ya mas udah di beri masukan2…

    akir nya wisuda juga,,,

  64. 2008 Desember 11
    arif permalink

    gak etis lah bagi orang timur membuat kontrak kawin, tapi tuk jaga2 sih perlu tuk menjamin hak2 dan kewajiban2 kita di kedepannya…

  65. 2008 Desember 12

    MAS bole minta alamat email mbak fitri

  66. 2008 Desember 12

    mas bole minta bahan baca tentang perjanjian kawin.

  67. 2009 Januari 14
    beth_123st permalink

    nah bagus tuh.semua harus jelas pengaturannya, jangan kaya kasus di luar negeri dimana suami istri yg pada waktu masih menikah sang suami mendonorkan ginjalnya pada istri yang mengalami gagal ginjal. tapi setelah meraka bercerai, mantan suami tersebut minta ganti rugi ke mantan istrinya atas ginjal yang pernah dia donorkan. milyaran rupiah pula. Dasar sinting!
    jadi kesimpulannya, cinta juga butuh kontrak.

  68. 2009 Maret 29
    zhieya permalink

    belum dapat bahan nich…. buat makalah tentang perjanjian nikah

  69. 2009 April 22
    yuni permalink

    mas anggara atau yang lainnya sy mnt tlg informasi dunk.
    mas tau ga di KUA atau Notaris mana khususnya di daerah bekasi pasutri yang nikah pk perjanjian pernikahan?
    coz sy sdh cari k beberapa KUA di bekasi, tp ga ad.ktnya siy jarang terjadi.
    ini untuk bahan skripsi sy.ASAP… thx bgt y….

    • 2009 April 27

      @yuni
      mohon maaf saya tidak tahu

  70. 2009 April 22
    yuni permalink

    atau tolong balas di email ku y…thx bgt

  71. 2009 April 27
    Amelia permalink

    Good day Sir…

    Mo nanya niy…
    Apakah perjanjian pra nikah bisa dilakukan oleh calon pasangan pengantin yang masih memiliki keyakinan yang berbeda ( beda agama ) di Indonesia ?
    Which is the men moslem & the women christian.

    Thank U Sir…

    PS. Would U send me a mail to da_d771@xxx.com a.s.a.p ? (email disensor oleh pemilik blog)

    • 2009 April 28

      @amelia
      waduh, saya enggak tahu menjawabnya karena belum pernah menemukan yang seperti ini

  72. 2009 Mei 31
    Chandra permalink

    saya sudah menikah adat dengan WNA, tapi saya belum memiliki akte pernikahan di catatan sipil. apakah saya bisa membuat surat perpisahan harta ? pernikahan adat itu sudah lebih sari setahun.

    • 2009 Juni 12

      @chandra
      sebaiknya pernikahannya didaftarkan di KCS, dan baru buat perjanjian pemisahan harta

  73. 2009 Juni 12
    herlin permalink

    tolng dong kirimi ak contoh akta nikah, ke e-mail aj y?
    aku butuh banget….
    tq b’4…………

    • 2009 Juni 12

      @herlin
      akta nikah? itu silahkan ke KUA atau KCS saja, banyak contohnya koq disana

  74. 2009 Juni 15

    Mas koreksi sedikit, hak milik tanah jika WNInya menikah dengan WNA dan tanahnya dibeli setelah perkawinan (tanpa perjanjian pranikah) tidak diperbolehkan. Tetapi jika ada perjanjian pranikah yang memisahkan harga diperkenankan.

    Terimakasih atas contoh perjanjian pranikahnya. Perjanjian ini penting sekali, sayangnya banyak sekali orang-orang di Indonesia yang belum memiliki kesadaran untuk membuat perjanjian pranikah.

    • 2009 Juni 17

      @ailtje
      semoga membantu :)

  75. 2009 Juni 22
    Dina Silaen permalink

    Thanx buat contoh surat perjajian pernikahannya
    coz itu amat sangat berguna bangt buat aq.

    • 2009 Juni 24

      @dina silaen
      semoga bermanfaat

  76. 2009 Juli 21
    josephine permalink

    kalo yang menikah masih muda2, punya semangat muda, dan kalo di khianati pasangannya secara materiil dan moril masih bisa merangkak naik lagi ya ndak papa kalo ga mau pake perjanjian pranikah..

    Tapi kalo yang nikah kakek2 sama nenek2 dengan anak2 yang telah dewasa yang memiliki kemungkinan untuk menginginkan harta dari salah satu pasangan tersebut, saya rasa perlu…

    kalau ada yang masih bilang ngga perlu juga, berarti emang blum pernah berada dalam situasi tersebut, hihihihi… yakin se yakin-yakinnya.. kalo peristiwa seperti ini muncul di kehidupan anda semua, pasti yang pertama kali muncul di otak adalah perjanjian pranikah…

    makasi lho mas anggoro.. saya juga praktisi hukum, lagi nyari referensi… :P

    • 2009 Juli 24

      @josephine
      terima kasih juga, salam hormat dari saya

  77. 2009 Juli 23

    Idih… pake perjanjian segala… tapi tidak ada salahnya juga sih biar salah satu pihak tidak merasa dirugikan di kemudian hari jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan… :)

    • 2009 Juli 24

      @titi
      ya kalau berminat silahkan digunakan, begitu saja toh

  78. 2009 Juli 26
    Hafizah permalink

    Saya warganegara Brunei yg tlah bertunangan dgn cowok Indonesia pada April kelmarin. Kami bersetuju untuk bernikah slepas dua tahun bertunangan. Kami berdua telah membeli sebuah appartment dan membuat perusahaan bersama sebagai persiapan dan sumber penghasilan untuk menjamin kehidupan keluarga kami nanti. Oleh kerna nama saya gak bisa di masukkan ke dlm surat pemilik propertis maka smua propertis atas nama tunangan. Persoalan saya, apakah Perjanjian Pra Nikah itu bisa di gunakan oleh kami yg sdng bertunangan? Gimana caranya saya bisa melindungi hak saya ke atas propertis tersebut. Tolong balas ke email saya ya.

    Terima kasih. Saya tunggu balasan dari Anggara

    • 2009 Juli 30

      @hafizah
      apakah anda membeli apartment itu di Indonesia, setahu saya sepanjang untuk apartment di Indonesia, kepemilikan orang asing diakui

  79. 2009 Juli 28
    Teresa permalink

    Mas Anggara,

    Biasanya kalo mau buat perjanjian pra-nikah itu range biayanya berapaan sih? Thanks yah

  80. 2009 Juli 28
    Teresa permalink

    Oh ya, email aja kali yah?
    di loupe_noir@xxx.com (diedit oleh pengelola)

    Thanks lagi mas. Btw, contoh perjanjiannya membantu banget lho :)

    • 2009 Juli 30

      @teresa
      waduh, saya juga tidak tahu tuh

  81. 2009 Juli 28
    kiera permalink

    mas, jika saya dengan suatu alasan tertentu memilih untuk melakukan pernikahan siri, dgn maksud di masa yg akan datang akan dicatatkan di KUA, bisakan saya membuat perjanjian pra nikah? kapan perjanjian itu harus di buat? kapan harus di daftarkan? bisakah didaftarkan setelah pernikahan siri, sebelum pencatatan di KUA? bisa jelaskan lebih rinci tnt prosedurnya? terima kasih.

    • 2009 Juli 30

      @kiera
      sebenarnya itu bisa berlaku untuk perkawinan normal dan dicatatkan pada KUA atau KCS, saya belum pernah tahu untuk kasus seperti anda

  82. 2009 Juli 31

    kpd kiera u/ nikah siri agar dpt di sahkan scr hkum mk hrs dilakukan isbat di PA (cth. kasus Ayu Azhari) bukan di KUA, perjanjian pra nikah hanya dpt dilakukan u/ perkawinan yg sah scr hkum, sedangkan nikah siri sah scr agama tp scr hkum tidak, perlu menjadi cttan bhwa nikah siri ialah menikah tdk dihadapan atau td dictt oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA),jd di KUA penikahan tersebut tidak tercatat, saya sarankan jgn melakukan nikah siri krn sangat merugikan pihak istri

  83. 2009 Agustus 21
    maureen permalink

    setelah saya baca dengan teliti dan seksama konsep perjanjian tsb di atas, saya cukup terkejut, sebab bila dilihat tidak secara obyektif saja, saya kurang sependapat dengan isi pasal 3, 4 dan 5 tentang pengabaian perkawinan monogami. itu akan memberatkan bagi masing2 pihak baik si istri dan suami, kalau anda yang berada di posisi tsb, apakah anda mau di nomor 2 kan atau 2 , 4 dst, karena pada prinsipnya manusia adalah manusia dan bukan binatang kecuali kalau anda merasa sebagai binatang (ups maaf kalo agak kasar dan frontal), kemudian apabila anda menjadi kuasa hukum, hal ini akan menyulitkan posisi client anda baik itu sebagai pihak suami ataupun istri karena perlu diingat untuk hal – hal seperti ini biasanya sensitifitas naluri yang akan berbicara dan bukan hanya aturan – aturan hukum yang dapat dijadikan pangkal tolak.

    Maka, sebagai saran saja, mboo, kalo ngedraft perjanjian tuh pake akal sehat (walaupun dalam UU no 1 th 1974 diatur mengenai poligami), saya lebih prefer kepada pengangkatan anak atau adopsi, itu akan lebih baik dan akan dipandang lebih bermoral di mata hukum. heheee……percaya bos, masih banyak anak2 yatim piatu diluar sana yang masih membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang dari orang tua.

    • 2009 Agustus 22

      @maureen
      Terima kasih untuk komentarnya :)

  84. 2009 November 6
    lily permalink

    Saya sedang bingung mengenai perjanjian pranikah

    Dalam bbrp minggu lagi saya dan pasangan berniat menikah.
    baru baru ini orang tua pasangan menyarankan (tapi sepertinya harus dituruti) kami untuk membuat perjanjian pranikah. dimana, hal tersebut sangat saya sesalkan.
    saya sebelumnya tidak mengerti apa isi dari perjanjian pranikah
    setelah mencari tahu dalam bbrp situs, inti dari perjanjian pranikah pada umumnya adalah mengenai harta benda.
    satu hal yang saya tahu, keluarga pasangan merasa lebih dari keluarga saya secara materiil, jadi menurut pikiran saya, dasar keinginan mereka untuk membuat perjanjian ini adalah untuk mengamankan harta benda mereka dari saya.
    sedangkan menurut mereka tujuan dari perjanjian pranikah ini adalah untuk keamanan masa depan kami dan anak2 kami kelak apabila terjadi sesuatu dengan perusahaan calon suami.

    saya sudah berbicara dengan pihak luar mengenai hal ini
    jawaban yang saya tangkap adalah, bahwa perjanjian pranikah ini bukan masalah besar.
    anggap saja ga pernah ada.
    karena dasar kami menikah adalah cinta, bukan harta benda, jadi turuti saja kemauan orang tua.

    Mungkin saya bisa menerima masukan itu, karena saya percaya dengan calon suami saya, dan saya percaya ide mengenai perjanjian pranikah ini murni datang dari orang tua calon suami
    hal ini hanya akan diketahui oleh kami berdua,orang tua calon suami, dan kakak calon suami. perjanjian ini akan sangat dirahasiakan dari keluarga saya untuk menghindari ketersinggungan pihak keluarga saya.

    tetapi mengingat semua hal mengenai perjanjian pranikah ini akan diurus oleh keluarga calon suami, dan mungkin dalam segala unsurnya hanya akan mementingkan kepentingan mereka sepihak,
    mohon berikan petunjuk untuk saya, apa isi dari perjanjian pranikah ini yang harus di hindari atau perlu ditambahkan supaya hal ini tidak merugikan saya bahkan kalau bisa juga memberikan manfaat bagi saya (win win solution bagi kedua belah pihak)

    saya akan sangat berterimakasih apabila bapak bisa memberikan masukan untuk saya mengenai hal ini

    mohon maaf apabila kepanjangan
    dan terimakasih sebelumnya untuk meluangkan waktu membaca tulisan saya

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS