Eggy Sudjana Dihukum Pasal Hantu

Posted on Februari 26, 2007 by anggara

1


Pengadilan pidana atas Eggy Sudjana yang didakwa telah menghina Presiden telah memutuskan bahwa Eggy Sudjana bersalah. Namun dasar hukuman tersebut adalah Pasal-pasal KUHP yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

Aneh yaa, soalnya menurut prinsip hukum, apabila seseorang dalam proses pengadilan pidana dan dalam proses tersebut berlaku dua peraturan yang berbeda maka diberlakukan peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Putusan MK dapat dianggap sebagai pengaturan yang baru dan tentu saja lebih menguntungkan Eggy Sudjana sebagai terdakwa. Dan yang lebih mengherankan kenapa diputus dengan dasar hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi…?

Posted in: Opini Hukum