<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Eggy Sudjana Dihukum Pasal Hantu</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2007/02/26/eggy-sudjana-dihukum-pasal-hantu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2007/02/26/eggy-sudjana-dihukum-pasal-hantu/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: putra</title>
		<link>http://anggara.org/2007/02/26/eggy-sudjana-dihukum-pasal-hantu/#comment-2457</link>
		<dc:creator><![CDATA[putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2007 10:14:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/02/26/eggy-sudjana-dihukum-pasal-hantu/#comment-2457</guid>
		<description><![CDATA[selayaknya hantu, maka sah - sah saja bila pasal itu masih menggentayangi dalam kehidupan hukum di negara kita.....
dan yang perlu diingat... bila eggy saja bisa dihukum berdasarkan pasal - pasal hantu itu, maka sah - sah saja bila para koruptor kita bisa diadili oleh pengadilan tipikor yang notabene adalah pengadilan hantu juga.
begitu juga sebaliknya apabila berdasarkan retorika prinsip hukum pidana yang menyatakan bila seseorang dalam proses pengadilan pidana dan dalam proses tersebut berlaku dua aturan perundangan yang berbeda, maka peraturan yang lebih menuntungkan yang diberlakukan pada terdakwa. maka eggy pun diputus bebas, bagaimana lagi dengan para koruptor yang kini ditangani oleh pengadilan hantu? ya namanya juga hantu, manusia yang normal tidak akan menginginkannya, maka sah saja bila para perkara para koruptor yang telah masuk ke kpk ditangguhkan sampai pengadilan tipikor yang memenuhi sayarat berdiri. Atau mereka juga dapat bebas?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selayaknya hantu, maka sah &#8211; sah saja bila pasal itu masih menggentayangi dalam kehidupan hukum di negara kita&#8230;..<br />
dan yang perlu diingat&#8230; bila eggy saja bisa dihukum berdasarkan pasal &#8211; pasal hantu itu, maka sah &#8211; sah saja bila para koruptor kita bisa diadili oleh pengadilan tipikor yang notabene adalah pengadilan hantu juga.<br />
begitu juga sebaliknya apabila berdasarkan retorika prinsip hukum pidana yang menyatakan bila seseorang dalam proses pengadilan pidana dan dalam proses tersebut berlaku dua aturan perundangan yang berbeda, maka peraturan yang lebih menuntungkan yang diberlakukan pada terdakwa. maka eggy pun diputus bebas, bagaimana lagi dengan para koruptor yang kini ditangani oleh pengadilan hantu? ya namanya juga hantu, manusia yang normal tidak akan menginginkannya, maka sah saja bila para perkara para koruptor yang telah masuk ke kpk ditangguhkan sampai pengadilan tipikor yang memenuhi sayarat berdiri. Atau mereka juga dapat bebas?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

