Foto Bugil “Rahma Azhari” Dan Aspek Hukum Dalam Pornografi

Posted on Maret 1, 2007

30


Ingin juga membahas soal tentang foto bugil yang diduga dilakukan oleh Rahma Azhari, bukan ingin menaikkan trafik blog sih. Saya hanya ingin berbagai pengetahuan tentang apa dan bagaimana pornografi diatur dalam konteks hukum pidana.

Dalam prespektif pidana, maka apa yang terjadi atau menimpa ”Rahma Azhari” masuk dalam kategori kejahatan pornografi. Dalam KUHP Indonesia, Tindak Pidana Pornografi diatur dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam Pasal 281 – 283 KUHP. Dibawah ini pengaturan tentang pornografi yang relevan dengan kasus ”Rahma Azhari”

Bab XIV

Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Pasal 281

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (1):

1. Barang siapa

2. Dengan sengaja dan terbuka

3. melanggar kesusilaan

Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (2):

1. Barang siapa

2. Dengan sengaja

3. Di depan orang lain

4. Bertentangan dengan kehendaknya

5. Melanggar kesusilaan

Pasal 282

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Unsur - unsur tindak pidana Pasal 282 ayat (1):

1. Barang siapa

2. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,

3. dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,

4. secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,

Unsur – unsur tindak pidana Pasal 282 ayat (2):

1. Barang siapa

2. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,

3. dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam,

4. jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan,

Unsur – unsur tindak pidana Pasal 282 ayat (3):

sebagai pencarian atau kebiasaan,

Dalam Kasus “Rahma Azhari” ini, saya aka memeriksa satu persatu ketentuan-ketentuan yang relevan dengan kasus ini

1. Jika menggunakan pasal 281 KUHP

Jika hendak diterapkan Pasal 281, maka yang paling mungkin diterapkan aníllala Pasal 281 ayat (1) karena jira menggunakan Pasal 282 ayat (2) maka unsur bertentangan dengan kehendaknya menjadi catatan penting. Apakah saat difoto orang yang diduga Rahma Azhari tersebut dibawah tekanan atau tidak? Dengan kata lain “Rahma Azhari” dipaksa untuk berfoto bugil, kemungkinan ini saya tolak mengingat keterangan Roy Suryo tentang keaslian foto ini dan perilaku dari keluarga Azhari (jika benar ini adalah Rahma Azhari) yang kontroversial. Oleh karena itu penting melihat penerapan Pasal 281 ayat (1). Hal yang menjadi kontroversi adalah bagaimana mengukur aspek “kesusilaan” tersebut? Apakah foto-foto tersebut tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi? Jika iya, maka akan sulit menerapkan Pasal 281 ayat (1) ini. Selain itu dengan diakuinya kebebasan berekspresi melalui Perubahan II UUD 1945 dan melalui UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik, maka saya berpendapat akan sulit menjerat “Rahma Azhari” dengan menggunakan Pasal 281 KUHP. Karena foto koleksi pribadi tentu akan sangat absurd apabila dapat dipidana

2. Jika menggunakan pasal 282 KUHP

Penggunaan ketentuan ini hanya bisa dikenakan pada orang yang mendistribusikan gambar “Rahma Azhari” termasuk yang mengunggahnya ke blog. Ketentuan ini tidak bisa dikenakan pada “Rahma Azhari”.

Lalu pendapat saya bagaimana?

Aparat penegak hukum harus memerika apakah “Rahma Azhari” mempunyai niat lain selain untuk koleksi pribadi. Jika ada niatan lain, maka proses hukumpun bisa berlanjut. Namun jika hanya untuk koleksi pribadi, maka proses hukum sangat layak untuk dihentikan. Akan tetapi pelaku yang mengedarkannya dapat dilanjutkan proses hukumnya

Posted in: Opini Hukum