Tentang Kepemilikan Benda Bergerak

2007 Maret 9
by anggara

Aku teringat ketika menjadi fasilitator pelatihan paralegal bagi para aktivis Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Bandung. Saat itu masuk sesi alat bukti dan pembuktian. Saat itu aku iseng mengambil handphone salah satu peserta dan aku bertanya kepada seluruh peserta ”handphone ini punya siapa yaa?” Para peserta pada waktu itu langsung menjawab bahwa handphone itu punya si X. Aku tersenyum dan berkata bahwa dalam hukum pemilik benda bergerak adalah yang menguasai benda tersebut. Dan pihak yang mengklaim pemilik benda bergerak tersebut harus membuktikan kepemilikannya. Semua langsung terdiam, kenapa begitu? Aku menjawab bahwa ada kajian filosofisnya kenapa seperti itu, namun untuk mudahnya diingat saja bahwa “yang memiliki benda bergerak itu adalah yang menguasai benda bergerak.”

One Response leave one →
  1. 2008 Desember 16
    lom permalink

    apa dasar hukumnya bung yang lengkap ttg bezitter

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS