Tentang Definisi Agama Dalam Hukum Positif

2007 Maret 16
by anggara

Dalam perdebatan tentang definisi agama saat diskusi Tindak Pidana terhadap Agama di PB NU kemarin, ada banyak hal yang muncul dan menarik untuk didiskusikan, terutama mengenai definisi agama.

Secara formal negara Indonesia hanya mengakui 6 agama yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Pengakuan ini diberikan melalui UU No 1/PNPS Tahun 1965. Yang menjadi pertanyaan besar dimanakah tempat dari agama-agama “adat” atau agama-agama yang berdasarkan kepercayaan asli masyarakat adat ataupun agama-agama yang baru muncul.

Selama ini memang terjadi diskriminasi terhadap para pemeluk agama-agama adat, hal ini dikarenakan tidak ada definisi yang pasti mengenai agama. UU yang ada juga tidak memberikan definisi tentang agama. Dalam Pasal 29 UUD 1945 hanya bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini tentunya memberikan implikasi hukum, karena negara sebenarnya tidak diperbolehkan membatasi agama-agama atau dengan kata lain memberikan pengakuan hanya terbatas pada beberapa agama. Secara argumentum a contrario Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang sama terhadap setiap agama.

Nah, dalam konteks ini bagaimana mendefinisikan agama, selama kita sekolah, sepanjang yang saya ingat agama diberikan batasan antara lain: ada Tuhan, Nabi/Rasul/Kitab, upacara keagamaan. Batasan ini tentunya sama dan sebangun dengan batasan dalam agama-agama yang resma diakui oleh Negara.

Kembali ke pertanyaan, bagaimana mendefinisikan agama, saya memandang persoalan definisi agama atau memberikan batasan apa yang dimaksud dengan agama harus diserahkan ke Pengadilan. Salah satu rekan saya dari LBH Jakarta (asf) memandang bahwa pandangan saya berbahaya, karena orang harus dituntut secara pidana lebih dulu sebelum didapatkan definisi agama. Dengan segala rasa hormat, menurut saya pandangan seperti itu sangat naif, karena bila diletakkan dalam UU, malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan menimbulkan tindak pidana baru yang muncul karena UU. Alasan yang lain, pemberian batasan mengenai agama tidak hanya bisa melalui proses pidana tetapi juga bisa melalui proses perdata, atau lebih jauh lagi bisa melalui mekanisme constitutional review di Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan justru akan lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman selain itu juga mendorong pengadilan untuk dapat menafsirkan ketentuan undang-undang. Pada umumnya, pengadilan di Indonesia, sangat jarang memberikan penafsiran terhadap undang-undang, dan lebih banyak bertindak sebagai corong undang-undang.

Praktek hukum di negara-negara Eropa juga memberikan keluwesan terhadap penafsiran terhadap agama dan ritus keagamaan. Dalam kasus pelarangan jilbab dan pemotongan hewan kurban, pengadilan di Eropa telah memutuskan tentang praktek ritus keagamaan dengan sangat baik. Lalu kenapa contoh yang baik ini tidak ditiru di Indonesia?

Bagaimana menurut anda sendiri?

8 Tanggapan leave one →
  1. 2007 Maret 17

    hmmm, manakah yg lebih baik orang beragama resmi namun tidak bermoral baik dengan orang tidak beragama resmi namun bermoral sufi. jawabnya tentu saja beragama resmi dan bermoral sufi. namun kepercayaan tidak bisa dipaksakan.

    orang mengagumi baju ketimbang isi; menjadi tuhan bagi orang lain yg bukan siapa2-nya dan memonopoli kebenaran. namun itulah adat dunia. smoga ada pencerahan. salam.

  2. 2007 Maret 24

    Setiap insan pasti punya “hati”. Jadi, segalanya tergantung pada kualitas hati yang dimilikinya. Moral dan Sufi juga bermuara pada hati, termasuk kepercaaan!

  3. 2007 Mei 25
    Aryajingga permalink

    Sebab itu, sama seperti dosa telah masuk ke dalam dunia oleh satu orang, dan oleh dosa itu juga maut, demikianlah maut itu telah menjalar kepada semua orang, karena semua orang telah berbuat dosa. Sebab sebelum hukum Taurat ada, telah ada dosa di dunia. Tetapi dosa itu tidak diperhitungkan kalau tidak ada hukum Taurat. Sungguhpun demikian maut telah berkuasa dari zaman Adam sampai kepada zaman Musa juga atas mereka, yang tidak berbuat dosa dengan cara yang sama seperti yang telah dibuat oleh Adam, yang adalah gambaran Dia yang akan datang.

    Maka Aku berkata kepadamu; Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.

    Jikalau seorang berkata: “Aku mengasihi Allah,” dan ia membenci saudaranya, maka ia adalah pendusta, karena barangsiapa tidak mengasihi saudaranya yang dilihatnya, tidak mungkin mengasihi Allah yang tidak dilihatnya. Dan perintah ini kita terima dari Dia: Barangsiapa mengasihi Allah, ia harus juga mengasihi saudaranya.

  4. 2007 Juli 29

    perjaungan tentang eksistensi agama adat adalah perjuangan bangsa sesungguhnya, karena mereka ada sebelum adanya agama-agama impor datang dan sebelum adanya negara berdiri…agama adat adalah agama bangsa..

  5. 2007 Juli 29

    agama impor bikin pusing negara…ga kena pajak tapi bebas berjualan…agama pribumi gak diakui negara..dasar para elite negara ini emang boneka-boneka asing semua..

  6. 2007 Juli 30

    @indra
    terima kasih atas komentarnya

  7. 2009 Juli 25

    Agama adalah kepercayaan atau keyakinan manusia yg mempercayai bahwa tuhan yg menciptakan manusia itu ada dan dia lah yg menciptakan alam semesta ini dan dialah yg paling kuat , patut disembah, dan melakukan apa yg diperintahkan dan dilarangnya
    agar setiap manusia punya prilaku dan kemampuan yang baik.

    • 2009 Juli 30

      @geta
      terima kasih atas pendapatnya

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS