Tentang Surat Kuasa

Posted on Maret 28, 2007

25


Undang-undang tidak mengatur bahwa para pihak dalam suatu perkara harus mewakilkan kepada orang lain. Orang yang langsung berkepentingan dapat secara aktif bertindak sebagai pihak di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

Akan tetapi dalam keadaan tertentu orang lain dapat bertindak sebagai penggugat ataupun tergugat di muka pengadilan tanpa keterkaitan dengan perkara yang bersangkutan sebagai contoh wali atau pengampu (Pasal 383, 446, 452, 403, 405 KUHPerdata). Badan hukum juga memerlukan wakil untuk beracara (Pasal 8 No 2 RV, 1955 KUHPerdata).

Advokat, dalam hal ini kedudukannya berbeda dengan wali/pengampu/wakil dari badan hukum, untuk itu diperlukan suatu surat kuasa khusus. Untuk itu seorang kuasa hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai surat kuasa khusus (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
  2. ditunjuk sebagai kuasa dalam setiap tahapan pemeriksaan dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana (Pasal 54 dan 55 KUHAP)
  3. ditunjuk sebagai kuasa dalam surat gugatan (pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
  4. ditunjuk sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
  5. ditunjuk oleh penggugat/tergugat/terdakwa/tersangka sebagai kuasa di dalam persidangan (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg/Pasal 54 dan 55 KUHAP)
  6. terdaftar sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU NO 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  7. sementara yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Negara atau pemerintah adalah pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah, jaksa, orang-orang tertentu atau pejabat – pejabat yang diangkat atau ditunjuk
Posted in: Ilmu Hukum