Tentang Menyusun Gugatan

2007 Maret 30
by anggara

Prinsip Umum

· Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan

· Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 Rbg)

· Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan

· Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang

· Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum

· Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu

· Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan

· Jumlah tergugat harus lengkap

· Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan

· Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:

o Identitas para pihak

o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)

o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas

Identitas para pihak

Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal

Fundamentum Petendi (Posita)

Fundamentum Petendi adalah dalil yang mengtgambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan

Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis dari tuntutan

Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan

Petitum (Tuntutan)

Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas

Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan

Tuntutan atau petitum terdiri atas tiga bagian

· Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara

· Tuntutan tambahan bukan tuntutan pokok namun masih ada hubungan dengan pokok perkara

· Tuntutan subsidair atau pengganti

Tuntutan tambahan biasanya berwujud

· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara

· Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi

· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu

· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan

· Dalam hal perceraian biasanya sering juga disertai dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta

Tuntutan subsidair biasanya diajukan berwujud ”agar hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Gugatan dapat dicabut bila gugatan belum dijawab oleh tergugat, dan apabila tergugat sudah menjawab maka gugatan hanya dapat dicabut atas persetujuan tergugat

11 Responses leave one →
  1. 2007 April 4

    gimana caranya nuntut peneror sms, apakah yang digugat nomornya dalam laporan nanti, sebab orangnya belum diketahui

  2. 2007 April 5

    lapor dulu ke providernya, kan sekarang ada proses registrasi, mestinya mereka harus menindaklanjuti laporan bapak

  3. 2007 Mei 26
    kesuma permalink

    Apakah tindakan hacker dapat dituntut?
    Bagaimana cara pembuktiannya?
    Sanksi apa yang dapat dikenakannya?

  4. 2007 September 2
    jantonius h tobing permalink

    apabila sudah ada putusan kasasi dari mahkamah agung yang memenangkan penggugat, ternyata penggugat tidak mau melaksanakan isi dari putusan, padahal tuntutan dari penggugat yang dipenuhi oleh pengadilan, apakah tergugat meminta kepada pengadilan untuk memohon isi putusan agar dilaksanakan?

  5. 2007 September 3

    @tobing
    sudah ada sita jaminannya belum pak waktu menggugat kalau sudah timggal minta sita eksekusinya saja

  6. 2008 Juni 12
    Rosyid permalink

    Thx bgt,, Bwat Blognya,,sangat bermanfaat Bwat qtq para mahasiswa hukum khususnya n org lain yg membutuhkan pengetahuan ttg hukum….tambahin terus materi nya y k’anggara…

  7. 2008 Juni 13

    @rosyid
    semoga bermanfaat

  8. 2008 Desember 6

    pak anggara, harta gono gini itu yg seperti apa. apakah harta yg saya bawa sebelum menikah itu juga dianggap sebagai harta gono-gini pak..

    terima kasih

  9. 2009 Maret 27

    bisa dijelaskan lebih lanjut maksud dari:
    Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi.

    Terimakasih

  10. 2009 Mei 14
    zaini permalink

    bagaimana dengan gugatan intervensi pak?

    • 2009 Mei 15

      @zaini
      silahkan lihat penjelasan di entry yang lain di blog ini

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS