Blog, Blogger dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Hukum Pidana

Posted on April 9, 2007

19



Blog adalah sebuah fenomena yang cukup menarik untuk dikaji, terutama sejauh mana tulisan dalam blog dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya.

Sejauh ini blog tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik/pers dan blogger sendiri bukanlah jurnalis, meski blogger sering memposisikan dirinya sebagai jurnalis. Dengan sendirinya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri tidak menjangkau atau memberikan perlindungan hukum bagi media blog dan juga blogger.

Akan tetapi sifat dasar blog yang sangat mirip dan boleh dikatakan berhimpitan dengan produk jurnalistik/pers atau bisa juga seperti pamflet (selebaran) gelap). Menurut hemat saya, media blog dan juga blogger adalah something in between antara pers/jurnalis dan pamflet (selebaran) gelap.

Oleh karena itu blog dan juga blogger juga sangat mungkin terkena dampak dari penerapan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Sebagai gambaran, berbagai ancaman pidana bisa dikenakan terhadap blog dan juga blogger dari mulai penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme sampai kepada penghinaan terhadap orang mati. Dari penghinaan terhadap agama sampai dengan penghinaan terhadap penguasa. Seram bukan. Selain itu ketentuan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP juga masih berlaku dan dapat menyeret para blogger.

Blog sendiri adalah buah karya dari apa yang dinamakan ”kebebasan berekspresi” yang telah dijamin melalui konstitusi sebagaimana diatur dalam BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945.

Pasal 28E ayat (2)

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28E ayat (3)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain diatur di dalam konstitusi, Kebebasan berekspresi juga sudah diatur dalam Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.

Disamping melakukan ratifikasi terhadap Kovenan Internasional tersebut, Indonesia juga sudah memiliki UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga TAP MPR No XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Ada beberapa tips dan trik yang harus dipahami oleh blogger supaya tidak terkena dampak dari pemberlakuan KUHP atas berbagai karyanya tersebut.

1. Penerapan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian

Tulisan di blog setidaknya harus mencerminkan tiga hal ini dan jangan pernah ada niat jahat ketika mempublikasikan sebuah tulisan. Sekali ada niat jahat dalam tulisan anda, pengadilan akan memutus bahwa anda bersalah.

2. Jangan ragu untuk setidaknya ikut menerapkan kode etik jurnalistik

Walau bukan jurnalis, para blogger sebaiknya memahami peraturan etika yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena dalam masalah tulisan, pada umumnya lebih banyak jatuh pada masalah etika dibanding masalah hukum.

3. Hubungi advokat atau kelompok pembela HAM

Jika anda terkena kasus hukum, jangan ragu untuk menghubungi atau menunjuk seorang advokat/kelompok pembela HAM sebagai kuasa hukum anda

4. Ajukan permohonan hak uji konstitusional ke Mahkamah Konstitusi

Jangan pernah ragu untuk mempertimbangkan memohon hak uji konstitusional ke MK, jangan berpikir menang atau kalah, setidaknya kita bisa melihat konstruksi hukum yang dibangun oleh MK dalam kasus kita.

5. Berdoa dan minta dukungan keluarga

Jangan lupa berdoa, karena bagaimanapun juga anda berkeinginan untuk membela apa yang dinamakan kebebasan berekspresi, oleh karena itu dukungan Allah SWT dan keluarga menjadi poin sangat penting.

Posted in: Opini Hukum