Berdasarkan UU, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan cara perhitungan 1/173 kali upah sebulan.
Dalam hal terjadinya perbedaan tentang bersarnya upah lembur ditetapkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau pegawai pengawas ketenagakerjaan propinsi atau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pusat
Untuk lebih jelasnya perbandingan pelaksanaan upah lembur dapat dilihat pada table di bawah ini