Berdasarkan UU, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan cara perhitungan 1/173 kali upah sebulan.
Dalam hal terjadinya perbedaan tentang bersarnya upah lembur ditetapkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau pegawai pengawas ketenagakerjaan propinsi atau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pusat
Untuk lebih jelasnya perbandingan pelaksanaan upah lembur dapat dilihat pada table di bawah ini
|
No |
Kerja Lembur |
Waktu Kerja 7 Jam sehari dan 40 Jam Seminggu |
Waktu Kerja 6 Jam sehari, 5 Hari Kerja, dan 40 Jam Seminggu |
|
1 |
Pada hari kerja biasa |
Kerja lembur dimulai sesudah jam kerja ke 7 |
Kerja lembur dimulai sesudah jam kerja ke 8 |
|
2 |
Pada hari kerja terpendek |
Kerja lembur dimulai sesudah jam kerja ke 5
|
Tidak ada hari kerja terpendek |
|
7 jam pertama untuk setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
|
8 jam pertama untuk setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam |
||
|
Jam pertama setelah 7 jam dibayar 3 X upah sejam |
Jam pertama setelah 8 jam dibayar 3 X upah sejam |
||
|
3 |
Pada hari istirahat mingguan |
7 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam |
8 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam |
|
Jam kedelapan dibayar 3 X upah sejam |
Jam kesembilan dibayar 3 X upah sejam |
||
|
Jam kesembilan dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam |
Jam kesepuluh dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam |
||
|
4 |
Pada hari libur resmi yang jatuh pada hari biasa |
7 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam |
8 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam |
|
Jam kedelapan dibayar 3 X upah sejam |
Jam kesembilan dibayar 3 X upah sejam |
||
|
Jam kesembilan dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam |
Jam kesepuluh dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam |
||
|
5 |
Pada hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek |
5 jam pertama untuk setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam |
Tidak ada hari kerja terpendek |
|
Jam keenam dibayar 3 X upah sejam |
|||
|
Jam ketujuh dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam |










venus
April 18, 2007
petisi online pembubaran IPDN di blog saya. tolong sebarkan ke komunitas anda. makasih
eh maap, salaman duluuu… saya simbok venus, simboknya anak2. halah
Arie
April 19, 2007
Ha….Ha… Gua lembur terus ne…..
anggara
April 19, 2007
@ Arie
Selamat lembur kalau gitu
Pin
Mei 9, 2007
wah.. banyak pengusaha pindah keluar negeri donk
Mawarni
Mei 18, 2007
Mohon bantuannnya, dasar perhitungan upah lembur 1/173 darimana? khususnya angka 173 Perhitungannnya dariamana ya. Atas bantuannnya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Mawarni
anggara
Mei 18, 2007
@mawarni
itu hitungan 1 jam upah sebuan bu
danz
Juli 20, 2007
tq boz infonya stlh sy itung2 itu pembulatan dr 21,62 hr kerja yach..(173/8 jam)….
anggara
Juli 20, 2007
@ danz
sama-sama
Vera
September 10, 2007
Thanks atas infonya
anggara
September 12, 2007
@vera
semoga membantu
Sutikno
Desember 22, 2007
gw, orang payroll gw, pengen tau tuh asal pembagian /173 itu dari mana asal 173, mohon bantuanya
anggara
Desember 24, 2007
@sutikno
itu didapat dari 1 jam upah sebulan pak
Puji
Maret 24, 2008
Sorry Pak..
Boleh nanya gak??
Sebelum tanya2.. Ini free atw kena charge yah??
Hehehehhehe..
Seperti yang lain pertanyaannya..
Dasar perhitungan lembur dapet angka 173 dari mana yah pak???
Dan yang kedua, UMR di jakarta sekarang berapa yah pak???
Thx for the info…
r/
puji
Afrizal
April 26, 2010
Jam kerja per minggu = 40 jam
Satu tahun = 52 minggu
Jadi jam kerja pertahun = 40 x 52 = 2080 jam
Rata-rata jam kerja perbulan = 2080/12 bulan = 173 jam
Mudah-mudahan bermanfaat
anggara
April 1, 2008
@puji
173 adalah i jam upah sebulan
sintya
Mei 29, 2008
pak mau nanya nih misalnya pada hari minggu ada karyawan yg lembur dari jam 8.oo WIB (pagi) sampai jam 05.00 WIB (pagi) berarti karyawan itu kan overnight. yang saya mau tanyakan bagaimanakah cara perhitungan lemburnya dan jika dihari seninnya dia tidak masuk, apakah mesti di record sebagai absen???
terima kasih
sintya
Deddy
Mei 29, 2008
Itu berdasarkan peraturan / undang undang no berapa mas?
anggara
Mei 29, 2008
@sintya
cara perhitungan lemburnya sesuaikan di tabel, kalau hari senin enggak masuk tetap dihitung tidak masuk, kecuali ada PP atau PKB yang mengaturnya
@deddy
mohon maaf saya lupa, namun anda bisa cek ke situnya depnakertrans
andana
Juni 25, 2008
Pak, Tanya… misalnya ada shift kerja begini…senin libur masuk selasa-minggu.
nah kalau hari minggunya itu dia lembur perhitungannya gmn. kalau hari senin lembur bagaimana?kalau hari minggu kebetulan tanggal hari besar nasional bagaimana juga perhitungannya? terimaksih
anggara
Juni 26, 2008
@andana
kan sudah ada perhitungannya disana
imam
Juli 17, 2008
numpang lewat kang…
ikut nimbrung..
angka 1/173 dlm upah lembur klo gak salah dari Kepmenakertrans N0 102 Tahun 2004. Wallahu alam…
nuhun
anggara
Juli 21, 2008
@imam
betul dasarnya ada di UU, namun sampai pada penghitungan 1/173 itu ada caranya juga mas
Bona
Agustus 13, 2008
Asumsi pribadi saya seperti ini :
1 thn = 52 minggu
1 bulan = 52/12 = 4,33 minggu
Total jam kerja = 40 jam/minggu
Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,20 dibulatkan 173 jam.
Upah per jam yaitu upah perbulan:173.
Sekali lagi, ini hanya asumsi pribadi.
anggara
Agustus 15, 2008
@bona
memang perhitungannya matematisnya seperti itu, namun itu dituangkan dalam Kepmenakertrans seperti yang disebutkan oleh Imam di atas
jack
September 15, 2008
mohon pencerahan:
upah sebulan untuk perhitungan lembur itu dihitung dari gaji pokok saja atau dari THP(take home pay/GP+transport+um)?
anggara
September 23, 2008
@jack
sepanjang komponen THP adalah yang tetap dan diperjanjikan, maka dihitungnya mestinya dari THP
Roed
September 26, 2008
Pak Anggara…mohon pencerahan lainnya dunk tentang Pemagangan Dalam Negeri base on Kep Dirjen Nakertrans.Tq.
Salam,
Roed
anggara
Oktober 9, 2008
@roed
duh saya belum baca Kep Dirjennya pak, mohon maaf tidak bisa bantu
yusron
November 9, 2008
ikutan nanya nih
sebelumnya maaf nih kalo bingun dengan pertanyaan saya…..
kami kerja di perush swasta bagian telekuminikasi, tapi mulai bulan ini perhitungan kerja kita berbeda dengan sebelumnya dengan ganti pimpinan kami, singkatnya….
kami berangkat kerja jam 8.00. dengan perjalana ke lokasi kerja 4 jam karna lokasi diluar kota , dan pulangnya balik lagi ke home base (mess) jam 24.00, dengan perjalana 8 jam (PP), berarti kita total kerjan dan perjalanan 15 jam + 1jam istirahat, menurut perhitungan dari persh kami sekarang, itu belum dapat lembur karna jam kerja kita baru 7 jam…dan perjalanan 8 jam….
tolong kami pingin tau apakah perush kami benar telah menerapkan perhitungan upah kerja demikian, karna kami tidak bisa protes dengan keputusan ini…..
tolong dong diberi penjelasan kepada kami biar kami lebih tau, atau herus menerima keputusan ini….????
indah
Januari 16, 2009
saya bagian ketenagakerjaan ditempat saya kerja, saya mau tanya soal lembur. kalo hari minggu kerja dari jam 8 sampai jam 4 sore. bagaimana perhitungan lembur yang sesuai dgn aturan semstinya? jika diberi misalkan gajipokok karyawan tersebut 850.000, transport perhari 15.000. saya mohon bantuannya tentang perumusan lembur.
terimakasih sebelum dan sesudahnya.
anggara
Januari 19, 2009
@indah
ketentuan lembur hanya dibatasi 3 jam dalam 1 hari atau 14 jam dalam satu minggu dan dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
cara perhitungannya adalah
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
agung
Maret 6, 2009
Masih bingungng nich……….
Sebenarnya kalo????
1 jam pertama di x berapa?
2 jam di x berapa?
3 jam di x berapa ?
Please tolongin ya, coz slama ini upah lmburku ngga jelas!!!!!
Thank before…..
sukardizaki
April 1, 2009
Pak lam kenal sdikit nanya nich:
1. Perhitungan upah hari kerja/ HK itu bagaimana? apakah dihitungd ari UMK/25 hari (minggu tidak dibayar) atau UMK/30( minggu dibayar meski tidak kerja) hari? dasar hukumnya ada tidak?
2. Perhitungan THR untuk karyawan dg masa kerja di bawah 3 bulan dihitung dengan rumus apa?
anggara
April 2, 2009
@sukardizaki
perhitungan hari kerja yang mengacu pada UU 13/2003, untuk THR bagi pekerja dibawah 3 bulan menurut peraturan perundang-undangan tidak dibayarkan kecuali jika diatur lain dalam PKB, PP, dan atau perjanjian kerja
endah.............
Mei 12, 2009
lengkapii dunk
jgn gt bkin pucingggg…………….
anggara
Mei 13, 2009
@endah….
apanya yang mau dilengkapi?
muhrim
Mei 13, 2009
Dear Pak Anggara
Maaf ni pak mo nimbrung juga,,,gak pa2 kan…?
kita mau tanya tentang penghitungan jam kerja berkaitan dengan gaji yang diberikan.
“Ada gak UU/peraturan yang masih berlaku yang mengatur tentang penggajian dengan pembagianya dibagi 30 hari ” ?.
perusahaan kami menggaji karyawan 2 minggu sekali.
Thx & regards
anggara
Mei 15, 2009
@muhrim
silahkan lihat beberapa aturan terkait di situs depnakertrans
Rahma
Mei 27, 2009
Mohon info nih pak, klo lembur di hari libur dapat uang makan & uang transport ga pak?
trus ada ketentuannya ga tuh?
thx a lot ya pak
anggara
Juni 12, 2009
@rahma
setahu saya, yang didapat upah, nah komponen upah ini dijabarkan pada umumnya di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Liya
Juni 1, 2009
Pak… saya mau tanya, kalo untuk perhitungan gaji proposional, apakah juga menggunakan rumus 1/173 untuk menentukan upah perjamnya?
misalnya, karyawan kontrak pada tanggal 15 mei 2009, terus pada akhir bulan kan mendapat gaji proposional…., sedangkan karyawan itu masuk 9 jam, 8 jam aktif, 1 jam istirahat. nah cara mengitung upah perharinya apa juga menggunakan rumus 1/173 x 8 x (jumlah dia masuk) x Gapok ? terima kasih…
saya masih binggung…
Nb. bisakah jawaban ini dikirim lewat email saya…? terima kasih sekali lagi…
anggara
Juni 12, 2009
@liya
1/173 kan menghitung upah lembur, saya tidak mengerti dengan maksud perhitungan gaji proporsional
irwan eka sudarmanov
Juni 2, 2009
angga kamana wae yeuh???sekalian minta info ah..di kepmen 102/2004 disebutkan pengecualian untuk waktu kerja terhadap sektor tertentu yang akan diatur di kepmen, punya kepmennya ga???thanks sob…cek gw di fesbuk
anggara
Juni 12, 2009
@irwan
saya tidak punya
gutman
Juni 30, 2009
Pak Anggara.., aku mo nanya kasus nih…
Menurut peraturan, lembur dihitung “setelah” jam ke 8 ( kerja dari pk 08.00 s/d 17.00 istirahat 1 jam).
Kasus:
Seorang karyawan datang terlambat, bekerja dari pk 10.00 s/d 19.00, jadi dia bekerja hari itu 8 jam.
Pertanyaan:
Apakah karyawan ini dapat lembur..?? (mengingat dia pulang pk 19.00 dari seharusnya pk 17.00), bagaimana dengan peraturan di atas…??
Trims ya…
anggara
Juli 2, 2009
@gutman
tergantung peraturan perusahaan pak, cuma kalau lihat secara sederhana dari kasusnya menurut saya itu tidak masuk lembur, karena dia hanya berusaha memenuhi ketentuan 8 jam kerja
Mee
Agustus 4, 2009
Halo pak, menurut UU kan jam kerja itu 40 jam per minggu (unt 5 hari kerja) berarti setiap harinya bekerja selama 8 jam…8 jam itu termasuk jam istirahat ndak yah pak??jadi klo masuk jam 8 pg plg jam 17 gitu yah pak??tks atas infonya
anggara
Agustus 31, 2009
@mee
itu tidak termasuk jam istirahat
anang hariadi
Agustus 11, 2009
saya mau tanya tentang ketentuan upah lembur yang harus dibayarkan perjamnya, untuk perhitungan upah perjam kan (1/173 dikalikan upah sebulan)…. nah apa hitungan upah lembur itu nominalnya sama dengan upah satu jam atau harus dibayar 2xupah 1 jam??? terima kasih misalkan kalau upah lembur dibayar sama dengan upah 1 jam kerja kan sama saja dengan jam kerja biasa bukan lemburan atau Over time… terima kasih sekali lagi…. saya butuh penjelasan
anggara
Agustus 31, 2009
@anang
1/173 adalah untuk menghitung upah 1 jam yang seharusnya diterima, nah untuk kelebihannya jam kerja ada bilangan pengalinya, begitu cara perhitungannya
mangJO
September 2, 2009
Pak mau tanya,
Ada gak pak peraturan yang mengatur tentang kerja saat lebaran.
( tentang upah dan kesediaan dari pekerja sendiri )
mohon informasinya.
anggara
September 3, 2009
@mangjo
prinsipnya adalah kerja lembur di luar waktu kerja haruslah atas kesepakatan, itu berdasarkan UU 13/2003 dan perhitungannya adalah hitungan kerja pada waktu libur
Kunti
September 30, 2009
Klo qt 5 hari kerja, tp dlm 1 bulan tiap org punya jatah piket 1 hr
yg mo sy tanyakan yg 1 hr piket tu masuk lembur or hri kerja???
trs dasar perhitungan lembur yg dipake jdna ats dsr 5 hr kerja or 6 hr kerja
terima kasih
anggara
Oktober 5, 2009
@kunti
masuk lembur
Milenka
Oktober 8, 2009
Saya bekerja dgn jam kerja di mulai dari jam 7.10 – 16.15 , klo saya tidak slh hitung maka jumlah jam kerja saya adalah 8 jam kerja.. klo menurut tabel diatas brarti Perhitungan waktu lembur yg diterapkan adalah : Lembur yg dilaksanakan Pada Hari Kerja Biasa, dgn perhitungan waktu kerja 7 jam dlm sehari & 40 Jam dlm seminggu yg berarti Kerja Lembur saya akan dimulai seseudah Jam kerja ke 7.
Yang saya ingin tanyakan, saat ini perusahaan di tempat saya bekerja menerapkan perhitungan waktu lembur dimulai dari jam 17.15 pdhl jadwal waktu pulang kami adalah 16.15 kira2 apakah peraturan yg dibuat itu adil u/ kami? klo iya berarti dr jam 16.15 s.d 17.15 kami dianggap kmn? Pulang? Mohon Penjelasan.
Tks
anggara
Oktober 29, 2009
@milenka
sepertinya perusahaan anda berusaha menganggap waktu diantara itu sebagai bagian dari “pengabdian” anda. Namun lembur akan dimulai setelah anda telah bekerja selama 8 jam, artinya lembur akan dihitung sejak pukul 16.15
Rudi
Desember 23, 2009
173 adalah upah 1 jam dlm sebulan, dasar perhitungannya gmn? Mohon penjelasan.
Rudi
Desember 23, 2009
Perhitungan lembur dgn 3/20 x upah 1 hari dan hasilnya upah lembur 1jam, apakah itu berlaku, mohon tanggapan? Makasi.
lukman
Januari 27, 2010
begini pak, sy minta tolong nih…sy lagi nego pkb diperusahaan dan sy ingin memasukkan perhitungan tunjangan shift…dan di uu yg mana yg harus sy gunakan rumusnya krn saya belum menemukan perhitungan yg pasti…makasih.
Husairi
Februari 13, 2010
Moho pencerahan nih dr semuanya..
Di tmpt kerja saya ada 2 sistem :
1.normal yaitu 5 hr kerja seminggu dan 8 jam sehari.
2.shift yaitu 6 hr kerja terus off 2 hari.
tadinya untuk kary shift yg selisih hari kerjanya dgn kary normal diperhitungkan sebgai overtime.Permasalahan muncul saat jumlah hr kerja kary normal dan kary shift disamakan dengan meliburkan kary shift yg hr kerjanya lebih dr kary normal. karena menurut UU yg ada cuma mengatur 40 jam seminggu dan sebenarnya untuk kary shift dalam rentang waktu 1 minggu ada kalanya lebih 40 jam dan ada kalanya kurang dar 40 jam.yg saya tanyakan :
1.apakah yg dilakukan oleh perusahaan dgn menerapkan jam kerja kary normal sama dengan kary shift tidak melanggar uu?
2.bagaimana seharusnya pengaturan jam kerja kary shift dan bgmn pengaturan jam kerja yg menurut UU yg 40 jam/minggu?
terima kasih
anggara
Februari 25, 2010
@husairi
Menurut saya jika jam kerja hendak disamakan tentu tidak ada masalah, yg jadi masalah apabila hak2nya dibedakan. Soal pengaturan shift kerja setahu saya ada aturannya di kepmenaker
aziz
Maret 17, 2010
pak, 6 jam per hari, 5 hari kerja maksud nya gmana sih pak?
yang bs jelasin tolong jawab ya
R7.S
April 1, 2010
Perhitungan lembur
saya sepertinya tidak sesuai
dengan upah dan jam kerja sistem perhiyungan
lemburnya ASBAK asal tebak jadi saya merasa rugi TOLONG….di benarkan
Pathuri
April 20, 2010
Menurut intepretasi saya, angka 173 diperoleh dari :
40 jam/minggu x 52 Minggu/tahun = 2080 dibagi 12 bulan/tahun = 173.33
jadi 173 adalah rata-rata jam kerja dalam 1 bulan.
tks
Hendra
Mei 4, 2010
pa mau nanya? apabila ada perusahaan yang GP nya dibawah UMK/UMR perhitungan lemburnya nya gmana, apakah masih menggunakan 1/173? Trmksh
joel misran
Mei 19, 2010
pak..bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawannya? apakah saya sebagai karyawan bisa menuntut upah lembur?, kl bisa melalui mekanisme seperti apa?
teguh
Mei 27, 2010
Pak, mohon penjelasan … untuk sistem kerja shift bagi karyawan apakah diatur baik dalam permenaker atau UU mengenai lamanya sistem shift (misalnya hanya diperbolehkan setiap 1 minggu lalau selanjutnya harus berganti shift malam/siang) atau bebas saja dari perusahaan yang menentukan ?
Terima kasih sebelumnya
indah
Juni 10, 2010
Tolong kasih yg lebih detail untuk perhitungan overtime overnight.
sugor
Juni 27, 2010
apakah setiap perusahaan mau menerima perhitungan ini,1/173xupah sebulan,gimana kalo perusahaan tidak konsekwen dengan hitungan ini?
Jefri
Juli 23, 2010
Mohon bantuan, untuk libur nasional jika karyawan harian tidak masuk kerja apakah upahnya dibayarkan? lalu dasar aturannya mohon diberitahu ya pak.. terimakasih.
L3O
Juli 30, 2010
Saya jadi tertarik untuk permen 201 tahun 2004 ini pak
Di Perusahan saya (Malang) upah lembur pekerja mulai operator s/d Kepala Dept tidak berdasarkan pada 1/173 x Upah Tetap sebulan, namun dibatasi nilainya menjadi 1/173 x Rp. 1.000.000 per jamnya.
Mengacu pada pasal 4 ayat 3 mohon bantuan penjelasan makna dari ayat tersebut apakah Perusahaan sudah benar menentukan pengali sebesar 1.000.000 tersebut (tanpa dasar)
Mohon bantuan dari Bapak untuk bisa menjelaskan
Terima kasih
Sri
Agustus 15, 2010
Ikut nimbrung ni……..
Perhitungan nya benar seharusnya…….. tapi para pengusaha kebanyakan ngak bisa pakai
dan konsekwen denga hal tsb katanya.”" rugi lah” biasanya mengunakan aturan management perusahaan sendiri..
uday
Agustus 16, 2010
mo nanyak agak benda dikit …kl ngurus wajib lapor ketenagakerjaan apa dikenakan biaya sharing dong please …….kemarin didatnegin orang depnaker kita punya dok lama minta perpanjang banyak banget biayanya …..info dong….masih ada pungli kah……
dito
September 1, 2010
saya mau nanya nich.di perusahaan saya pada H 1 & H2 lebaran msk bekerja,pertanyaan saya bagaimana perhitungan lemburnya.apa mulai jam 1 sampai seterusnya langsung di kalikan 4 dan apa ada dasar hukumnya.terimakasi
Arya
September 4, 2010
Wah law gitu pnegusaha indonesia kalu mau sukses jagan ngikutin UUD karna trlalu menguntungkan buat Karyawan
!
BOIM
September 12, 2010
om. aq mau tanya. kalau lembur regular di hari raya (hari besar keagamaan) apakah sama perhitungannya dengan lembur di hari libur (sesuai tabel)..??
sanders
September 22, 2010
saya mau tanya cara perhitungan lemburan di Hari Raya. dperusahaan saya, saya 9 jam kerja termasuk istirahat.. jadi untuk perhitungannya seperti apa ya.. mohon bantuannya terimakasih..
karena sekarang saya dan rekan kerja saya bingung untuk perhitungannya karena tidak sesuai dengan apa yang kita peroleh.. terimakasih
Bathara zain
November 1, 2010
Saya bekerja di slh satu perusahaan dan kbetulan sya di bagian payroll, saya tdak menanyakan soal angka 173 ataupun lainnya, saya hanya kecewa dengan sistem pngupahan lembur di tempat sya bekerja, sementara sistem tersebut sudah ada sebelum sya bekerja di tempat saya bekerja, yg ada dlam aturan untuk sistem pengupahan lembur kan mulai dari 200% 300% 400%, syangnya di tempat kerja saya kug ada angka 150%, saya sdh berusaha membicarakannya dgn f-spsi syang smua itu hanya omong kosong
tari
November 4, 2010
bagaimana perhitungan upah piket?
apakah sama dengan lembur?
SIANTURI
Desember 10, 2010
Tanya nich.
Apakah lembur yang dihitung didepan basic working hour melaggar peraturan
contoh : working hour shift 3 : jam 23:00~ 07:00
Datang kerja jam 19:00.
Apakah datang awal sebelum working hour bisa dibilang lembur?
atau lembur itu hanya bisa dihitung atas kelebihan jam kerja atau diatas working hour
Thanks
anggara
Desember 28, 2010
@sianturi
datang lebih awal tidak bisa dihiting lembur, hanya kelebihan jam kerja setelah jam kerja biasa selesai
lilik sutoto
Januari 5, 2011
ikutan nanya bos..,
saya bkerja disbuah prusahaan di bidang crussing batubara, tp di prushaan tsb upah jam lemburnya tdak sesuai dengan uu depnaker, saya kerja dalm 1 hr 12 jam, 1jam istrht, 4 jam lembur (begtu jg hr minggu) dan lmbur 15 jam (total) untk tangal merah dihari kerja. Dan memakai roster kerja 2 bln kerja 2minggu off , dan L1 s/d L4 tetap di kali 1. Saya moho bantuan anda. Bgaimana menindak lanjuti hal ini dan kmana saya harus mengadu, supaya jam lembur kami sesuai uu yg berlaku. Tq
anggara
Januari 7, 2011
@lilik sutoto
anda bisa mengadukan persoalan ini di bagian pengawasan disnaker setempat, cek juga PP atau PKB di tempat anda, bagaimana mengatur hal ini. Namun pada dasarnya waktu lembur tidak boleh melebihi 14 jam dalam 1 minggu atau 3 jam dalam 1 hari. Silahkan anda lihat ketentuan – ketentuan berikut :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
Raka Datasawala
Januari 11, 2011
Ikutan ya,..ditempat saya bekerja yaitu di sebuah hotel jam mulai masuk pukul 07.00 s/d pukul 17.00 (untuk shift pagi) dan pukul 17.00 s/d 07.00 (untuk shift sore) bagaimana cara menghitung upah lemburnya?
Terima kasih sebelumnya.
budiman
Januari 20, 2011
sebelumya salam kenal tuk semua rekan2.
sy karyawan swasta.gaji sy 3jt.1 minggu kerja 6 hari hari sabtu setengah hari.dan
sy dapat jumlah jam lemburan karena proyek 155 jam.berapakah uang yang seharussnya sy terima? mohon pencerahannya..rekan2
terima kasih
anggara
Februari 8, 2011
@budiman
maksudnya?
liliksutoto
Januari 21, 2011
mo nanya lagi ne…., ap yang dimaksod dengan istilah lembur hidup dan lembur mati?
tankz,
anggara
Februari 8, 2011
@lilik sutoto
Maksudnya? saya nggak mengerti
Banx Chad
April 26, 2011
@lilik
Maksudnya jamnya kali banx.
Lembur hidup = Lembur yg jamnya udah dikali sesuai permen
Lembur mati = lembur yg belum dikali jam tsb.
shintya
Januari 29, 2011
berapa upah yg dibayarkan jika pada hari besar dia masuk lembur ? contohnya umknya 1.000.000
tolong diberi perhitungannya ya pak?
lilik sutoto
Februari 10, 2011
apakh semua PT itu harus membayar lembur karyawannya semua undang undang depnaker??
trimakasih,
moho pencerahanya Mas..,
deni
Maret 4, 2011
tanya nich..
saya kerja karyawan swasta, kerja diatas 10 jam terus..sedangkan tuk lembur di bayar perusahaan tidak berdasarkan UU, perusahaan hanya membayar kompisasi/insentif, yang hasil jauh lebih kecil dari perhitungan lemur semestinya.
ade
Maret 7, 2011
Pak…mao nanya…kalo lemburan lebih dari gapok.oke ga pak? Apa saya salah itung?
Anton
Maret 28, 2011
Selamat pak anggara, ada yang ingin saya tanyakan mengenai penambahan jam kerja (SPLIT) istilah di perusahaan kami yang bergerak di jasa F & B, apakah sma perhitungannya dengan jam lembur atau kebijakan dari perusahaan kami…..
Mohon pencerahan..
Terima kasih.
arie gayo
April 13, 2011
#
Mas Dodie,
mohon bantuannya tentang perhitungan lembur, tolong dijelaskan secara rinci.:
Kami kerja dua shift jam 06.00 s/d 18.00 siang
18.00 s/d 06.00 shift malam. 6 hari kerja 1 hari off
UMR kami 1.437.000,- pertanyaan kami :
1. hari biasa shift siang brp jam lemburnya
2. hari biasa sfift malam brp jam lemburnya
3. kalau terkena hari sabtu brapa jam lembur
4. hari minggu berpa jam lemburnya,
5. klw pas giliran kerja hari libur nasional bpr jam lemburnya.
untuk lebih jelasnya saya mohon Mas.Dodie membuat rincian secara tepat,
sekali lagi mohon bantuannya,karna saya bingung membuat etimasinya,saya baru kerja di HRD, direktur saya mengintruksikan membuat rincian yang tepat, dengan tidak merugikan buruh dan tentunya perusahaan tidak rugi,
terimakasih sebelumnya,
Reply
Reply
#
arie gayo, on April 13, 2011 at 4:26 am said: Your comment is awaiting moderation.
Mas Dodie,
mohon bantuannya tentang perhitungan lembur, tolong dijelaskan secara rinci.:
Kami kerja dua shift jam 06.00 s/d 18.00 siang
18.00 s/d 06.00 shift malam. 6 hari kerja 1 hari off
UMR kami 1.437.000,- pertanyaan kami :
1. hari biasa shift siang brp jam lemburnya
2. hari biasa sfift malam brp jam lemburnya
3. kalau terkena hari sabtu brapa jam lembur
4. hari minggu berpa jam lemburnya,
5. klw pas giliran kerja hari libur nasional bpr jam
lemburnya
6. kalau hari minggu kena giliran kerja,apakah
dari jam pertama sampai akhir dihitung lebur
untuk lebih jelasnya saya mohon Mas.Dodie membuat rincian secara tepat,
sekali lagi mohon bantuannya,karna saya bingung membuat etimasinya,saya baru kerja di HRD, direktur saya mengintruksikan membuat rincian yang tepat, dengan tidak merugikan buruh dan tentunya perusahaan tidak rugi,
terimakasih sebelumnya,
asariegayo.bti@gmail.com
hp saya 0813 5005 8449
arie gayo
April 13, 2011
Mas Anggara,
maaf tadi salah ketik namanya
mohon bantuannya tentang perhitungan lembur, tolong dijelaskan secara rinci.:
Kami kerja dua shift jam 06.00 s/d 18.00 siang
18.00 s/d 06.00 shift malam. 6 hari kerja 1 hari off
UMR kami 1.437.000,- pertanyaan kami :
1. hari biasa shift siang brp jam lemburnya
2. hari biasa sfift malam brp jam lemburnya
3. kalau terkena hari sabtu brapa jam lembur
4. hari minggu berpa jam lemburnya,
5. klw pas giliran kerja hari libur nasional bpr jam lemburnya.
untuk lebih jelasnya saya mohon Mas.Dodie membuat rincian secara tepat,
sekali lagi mohon bantuannya,karna saya bingung membuat etimasinya,saya baru kerja di HRD, direktur saya mengintruksikan membuat rincian yang tepat, dengan tidak merugikan buruh dan tentunya perusahaan tidak rugi,
terimakasih sebelumnya,
Reply
Reply
#
arie gayo, on April 13, 2011 at 4:26 am said: Your comment is awaiting moderation.
Mas Dodie,
mohon bantuannya tentang perhitungan lembur, tolong dijelaskan secara rinci.:
Kami kerja dua shift jam 06.00 s/d 18.00 siang
18.00 s/d 06.00 shift malam. 6 hari kerja 1 hari off
UMR kami 1.437.000,- pertanyaan kami :
1. hari biasa shift siang brp jam lemburnya
2. hari biasa sfift malam brp jam lemburnya
3. kalau terkena hari sabtu brapa jam lembur
4. hari minggu berpa jam lemburnya,
5. klw pas giliran kerja hari libur nasional bpr jam
lemburnya
6. kalau hari minggu kena giliran kerja,apakah
dari jam pertama sampai akhir dihitung lebur
untuk lebih jelasnya saya mohon Mas.Dodie membuat rincian secara tepat,
sekali lagi mohon bantuannya,karna saya bingung membuat etimasinya,saya baru kerja di HRD, direktur saya mengintruksikan membuat rincian yang tepat, dengan tidak merugikan buruh dan tentunya perusahaan tidak rugi,
terimakasih sebelumnya,
asariegayo.bti@gmail.com
hp saya 0813 5005 8449
Mulyono
April 22, 2011
Pak mohon tanya apakah seorang karyawan yg mendapatkan tunjangan jabatan sdh tidak berhak lagi mendapatkan lembur? makasih atas penjelasannya.
Denny
April 25, 2011
yth, bpk
Mohon bantuan untuk menghitung gaji karyawan “A”.
Senin – absen karena sakit tapi tidak ada bukti.
Selasa s/d jumaat – 8:00 s/d 16:00, 1 jam istirahat.
ditambah 2 jam lembur s/d 18:00.
7 jam kerja + 2 jam lembur per hari.
sabtu – 8:00 s/d 13:00, tidak ada jam istirahat.
5 jam kerja.
maka total jam kerja dalam minggu ini = (9jam*4hari)+(5jam*1hari) = 41 jam kerja.
bagaimana cara menghitung gaji lembur karyawan “A” tersebut?
A.apakah hanya terhitung 1 jam lembur.
B.apakah di hitung 2 jam lembur/hari dari selasa s/d jumaat?total 8 jam kerja.
sekarang perusahaan membayar dengan cara B.
jadi sering kali karyawan “A” tersebut tidak masuk setiap hari senin. maka total jam kerja karyawan “A” hanya 41 jam, tidak beda jauh dengan total jam kerja yg seharusnya hanya 40 jam seminggu. tp perusahaan harus bayar gaji jauh lebih besar dibanding kalau tidak lembur sama sekali.
mohon pencernaannya.
trims
sufyan abdussalam
Mei 13, 2011
Assalammualaikum,
Mohon informasi, apakah perusahaan boleh mempekerjakan karyawan nya lembur sampai dengan 250 jam lebih perbulan?
karena di Perusahaan Tambang umum nya para pekerja di paksa lembur sampai dengan 250 jam lebih, bahkan ada yang sampai 300 jam.
kalau segitu jam kerja lemburnya, otomatis akan sangat berpengaruh pada waktu istirahat pekerja.
mohon jawaban dan penjelasan.
terima kasih.
Dedy
Juli 24, 2011
Salam kenal mas anggara. Numpang tanya nih.
Pengertian dari upah sebulan it ap.
Apakah dari basic salary, THP, atau gaji total keseluruhan mohon pengertiannya mas anggara. Terima kasih
BUDY2382
Juli 26, 2011
salam kenal mas anggara
tolong pencerahan mas anggara mengenai upah lembur PERJAM menurut UMP jakarta untuK STM, D3, S1 dan pekerja lebih dari 1 THN ke Atas…coz ditempatku tidak jelas perhitungannya….
terimakasih
Mario
Agustus 11, 2011
Bagaimana menghitung jumlah lembur 1.5jam?
Misalnya Tuan X memiliki jam kerja normal dari jam 7.30 – 15.00, tapi perusahaan meminta dia lembur sampai jam 16.30 dalam 3 hari berturut-turut. Saya ingin menanyakan berapa penghasilan dia dalam 1 minggu itu?
Mohon dijawab ya..Makasih
kusnadi
Agustus 12, 2011
Tolong beri tahu saya,tentang pemberian uang makan pada jam lembur yang melebihi ketentuan yang berlaku dari DEPNAKER,adakah aturan perundang-undanganya.atau adakah pengaturan untuk hal tersebut saya sangat menunggu informasinya …..terima kasih
ferry. w
Agustus 19, 2011
- hari raya bertepatan pada hari minggu apa untuk pembayarannya/perhtgnya sama saja dgn 2x, tlg mohon penjelasannya?
- dalam 1 mggu kami ada 2 hari mengajukan cuti, tetapi prsh membutuhkan pada watu kami di rumah utk bekerja yg 2 hari cuti tsb, bgm utk perhitunggan lemburnnya?
mohon penjelasannya Bpk Anggara
Tjiepto
September 21, 2011
waduuuuuuuuuuuuuuhh… dirmpat saya ngga ada yg begini2an, gimana nih…?!
asri
September 28, 2011
makasih infonya…
kendy
September 28, 2011
salam buat smua, saya mau minta tlg nih tmn2.., saya mau tanya apakah jam kerja org yg bekerja dibidang jasa pengamanan biasa dikenal dengan Sat Pam atau Pam Swakarsa dalam penghitungan lemburnya pada saat hari libur nasional dihitung lembur penuh atau hanya dihitung seperti hari kerja biasa..?
bautinja
November 2, 2011
makasih udh menambah wawasan
imelda melinda
November 27, 2011
Apakah perusahaan wajib membayar upah lebih di hari raya atau tgl merah menurut kalender?? Atau apa imbalasi yg hrs diberikan menurut undang2. Terimakasih
Achmad
Desember 7, 2011
mau tanya kalau lembur pas hari libur kerja minimal n maksimal nya berapa jam ea kalau menurut UU?
kripiks
Desember 13, 2011
mas anggara saya mau tanya
kalau perusahaan baru (cuci mobil) apa gajinya dibawah UMR boleh dan selisihnya berapa persen dari UMR?
ucox
Desember 19, 2011
mlm pak,tlg jlasin kl rata2 tiap hari lembur 2-3 jam dg gaji pokok misalkan 1.250.000 bagaimana phitungannya,&sy dengar kl lebih dari 3 jam ada pengalianya+ kl sabtu/minggu masuk gmana???.tx mhn d bantu
lowkerbjm.blogspot.com
Desember 29, 2011
Coba cari di Google :
Kep.Menakertrans RI Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
dini
Februari 17, 2012
salama kenal
saya mau tanya, saya sebenarnya karyawati di sebuah perusahan swasta, saya sudah bolak balik pindah kerja namun jadi alasan saya peraturan kerja yang anagt tidak sesuai dengan upah yang di berikan, saya mau tanya tentang
1. peraturan pembayaran tenaga upah kerja apabila terjadi terlambat atau absent
2. upah jam lembur
3. hitungan jam kerja
4. dan perhitungan waktu penggajian
saat ini saya bekerja di perusahaan swasta yang aneh menurut saya tentang sistem penggajianya. karena pimpinan merupakan owner pemilik usaha merasa suka2 dalam memperhitungkan gaji dan waktu jam lembur.
saya memang akui saat ini saya kerja sering datang terlambat, uang makan dan transport tidak di bayar. terus kita terima gaji itu setiap tanggal 12 bulan berikutnya. tapi hitungan kerja dari tanggal 1 sampai tanggal 30. kita terima di tanggal 12 di bulan berikutnya, itu hitunganya gimna ya pak. dan untuk upah lembur tidak akan dibayar bagi kariyaawan yang terlambat.
dan lembur perjamnya hanya di bayar Rp. 5000,-. dan untuk uang makan tidak jelas tiap bulanya di terima.
kita bekerja terkadang tidak punya waktu istirahat yang jelas.
mohon di konfirmasi apakah perusahaan ini sehat terus benarkah dengan sitem ini . mohon juga bantuanya bagaimana sebenarnya sistem peraturan yang benar untuk melindungi hak2 kariawan. karena hampir setiap malam kita pulang malam dan bekerja dengan capek tapi hasil sangat tidak masuk diakal. terimakasih.
dini
Februari 17, 2012
mohon di bantu untuk pertanyaan saya karena saya sangat tertekan dengan sistem kerja seperti ini.
terimakasih
Ari
Maret 14, 2012
Askum
Saya seorang pkerja di suatu perusahaan swasta. Saya bkerja rta2 dari jam 8 smpai jm 6 magrib. Dan saya tidak mndapat kan uang lemburan. Jika benar peraturan krja 40 jam seminggu dan 7 jam sehari. Saya dapat lmbur perhari nya. Sudah prnah sya tnyakan ke atasan tpi tidak ada tanggapan. Tlng ksh tau sya apa yg prlu saya lakukan untk mendapat uang lmburan.
Trims.
hara
Maret 19, 2012
Sore Pak,
Saya mau nanya Bagaimanakah perhitungan Overtime Hari kerja biasa yang lebih dari 7 jam sehari,misalnya 13 jam ? apakah ada 3X & 4x