<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Otonomi Khusus Dalam Hukum Internasional (Catatan Kritis untuk Keistimewaan Yogyakarta)</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ryo</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-22675</link>
		<dc:creator><![CDATA[ryo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 09:38:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-22675</guid>
		<description><![CDATA[satu per satu daerah otonomi khusus di indonesia minta merdeka,karna sudah muak dengan pusat. apakah ini akan terjadi juga dengan Yogyakarta?...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>satu per satu daerah otonomi khusus di indonesia minta merdeka,karna sudah muak dengan pusat. apakah ini akan terjadi juga dengan Yogyakarta?&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ryo</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-22674</link>
		<dc:creator><![CDATA[ryo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 09:34:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-22674</guid>
		<description><![CDATA[daerah otonomi khusus diatur dalam Pasal 18 B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

&gt;&gt; ini masalah yang sangat kritis,jika berlarut-larut bisa jadi akan ada aksi Gerakan Yogyakarta Merdeka. satu per satu daerah NKRI akan menuntut merdeka karena sudah tidak percaya lagi dengan Pemimpin Negara / Pemerintah Pusat, parahnya kalau semua daerah kompak,bukan lagi reformasi tapi Revolusi yang akan terjadi.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>daerah otonomi khusus diatur dalam Pasal 18 B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan:<br />
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.</p>
<p>&gt;&gt; ini masalah yang sangat kritis,jika berlarut-larut bisa jadi akan ada aksi Gerakan Yogyakarta Merdeka. satu per satu daerah NKRI akan menuntut merdeka karena sudah tidak percaya lagi dengan Pemimpin Negara / Pemerintah Pusat, parahnya kalau semua daerah kompak,bukan lagi reformasi tapi Revolusi yang akan terjadi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: nampa' naong</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21384</link>
		<dc:creator><![CDATA[nampa' naong]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Dec 2010 12:45:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21384</guid>
		<description><![CDATA[apa cuman jogja aja yg istimmewa.
 truz yg lainya jadi pas..........]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apa cuman jogja aja yg istimmewa.<br />
 truz yg lainya jadi pas&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tri djoko h</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21370</link>
		<dc:creator><![CDATA[tri djoko h]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 01:14:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21370</guid>
		<description><![CDATA[Betul. Sangat disayangkan mana kala Yogyakarta yang sekarang hanya dilihat sebagai bagian Indonesia. Ingat! Yogya adalah kerajaan yang merdeka dan yang dengan sukarela menyatukan diri dalam keindonesiaan yang baru merdeka. Tapi bukan untuk diinjak-injak eksistensinya.
Kalau dalih agar demokratis identik dengan pemilihan langsung, ini adalah pikiran yang bodoh. Pemilihan langsung yang boros dan menyengsarakan rakyat itu di Indonesia ini hanya melahirkan pemimpi-pemimpi ulung dan bukan pemimpin ulung. Lihat bagaimana korupnya hasil pemilihan langsung! Benarkah pemilihan langsung sudah lebih baik dari Yogya?
Saya yang bukan Yogya pun tidak suka dengan hal itu. Tapi saya juga tidak suka pada pola pikir yang bersifat sektarian. Saya setuju pada pikiran yang bukan Yogya sebaiknya jangan ikut memperkeruh situasi, tapi silakan memberikan masukan kepada Saudara-saudara kita yang Yogya dengan jujur dan ikhlas.  Jujur, saya lebih mendukung Yogya yang otonom termasuk mengatur dan menentukan pemerintahannya sendiri. Pemilihan langsung seperti sekarang hanya mekanisme demokrasi semu yang sangat korup dan menghancurkan tata kehidupan Yogya.
Ada satu hal lagi yang perlu diwaspadai terkait hingar bingar Keistimewaan Yogyakarta Hadiningrat. Saudara-saudaraku yang di Yogya, sebangsa dan setanah air. Hati-hati! Isyu YOGYA ini hanya merupakan pengalihan isyu yang lebih krusial. Isyu tentang BANK CENTURY DAN KASUS GAYUS. Semakin bertele-tele kasus Yogya, semakin menguntungkan dan menyenangkan kepentingan yang ingin mengaburkan kasus BANK CENTURY DAN KASUS GAYUS.  Ingat, di sana tersimpan bencana dan tragi rakyat Indnesia. Sebaiknya Saudara-saudaraku ada yang tetap mengawal kasus BANK CENTURY DAN KASUS GAYUS, disamping tetap mengawal Keistimewaan Yogyakarta. Tapi kalau pemerintah pusat tidak bisa diingatkan, kenapa tidak referendum saja. Lebih cepat lebih baik dan aman. Bravo YOGYA ...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Betul. Sangat disayangkan mana kala Yogyakarta yang sekarang hanya dilihat sebagai bagian Indonesia. Ingat! Yogya adalah kerajaan yang merdeka dan yang dengan sukarela menyatukan diri dalam keindonesiaan yang baru merdeka. Tapi bukan untuk diinjak-injak eksistensinya.<br />
Kalau dalih agar demokratis identik dengan pemilihan langsung, ini adalah pikiran yang bodoh. Pemilihan langsung yang boros dan menyengsarakan rakyat itu di Indonesia ini hanya melahirkan pemimpi-pemimpi ulung dan bukan pemimpin ulung. Lihat bagaimana korupnya hasil pemilihan langsung! Benarkah pemilihan langsung sudah lebih baik dari Yogya?<br />
Saya yang bukan Yogya pun tidak suka dengan hal itu. Tapi saya juga tidak suka pada pola pikir yang bersifat sektarian. Saya setuju pada pikiran yang bukan Yogya sebaiknya jangan ikut memperkeruh situasi, tapi silakan memberikan masukan kepada Saudara-saudara kita yang Yogya dengan jujur dan ikhlas.  Jujur, saya lebih mendukung Yogya yang otonom termasuk mengatur dan menentukan pemerintahannya sendiri. Pemilihan langsung seperti sekarang hanya mekanisme demokrasi semu yang sangat korup dan menghancurkan tata kehidupan Yogya.<br />
Ada satu hal lagi yang perlu diwaspadai terkait hingar bingar Keistimewaan Yogyakarta Hadiningrat. Saudara-saudaraku yang di Yogya, sebangsa dan setanah air. Hati-hati! Isyu YOGYA ini hanya merupakan pengalihan isyu yang lebih krusial. Isyu tentang BANK CENTURY DAN KASUS GAYUS. Semakin bertele-tele kasus Yogya, semakin menguntungkan dan menyenangkan kepentingan yang ingin mengaburkan kasus BANK CENTURY DAN KASUS GAYUS.  Ingat, di sana tersimpan bencana dan tragi rakyat Indnesia. Sebaiknya Saudara-saudaraku ada yang tetap mengawal kasus BANK CENTURY DAN KASUS GAYUS, disamping tetap mengawal Keistimewaan Yogyakarta. Tapi kalau pemerintah pusat tidak bisa diingatkan, kenapa tidak referendum saja. Lebih cepat lebih baik dan aman. Bravo YOGYA &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Tadjidanms</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21369</link>
		<dc:creator><![CDATA[Tadjidanms]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Dec 2010 21:44:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21369</guid>
		<description><![CDATA[Saya setuju keistimewaan Yogyakarta dipertatahpakan, karena merupakan suatu keunikan dan keragaman sistem pemerintahan dan kekuasaan di Indonesia, bagai mana kita wujudkan keistimewaan tersebut ini yang menjadi masalah. Yogyakarta adalah sebuah kerajaan, tetapi kerajaan yang konstitusional. Yang menjadi masalah dewasa ini adalah adanya arus demokratisasi dalam tatanan pemerintahan, apakah jika kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat atau gubenur DIY dipilih oleh rakyat, apakah keististimewaan DIY akan hilang, saya kira tidak, yang penting sekarang keistimewaannya itu ditempatkan sebagai kepala daerah itu tetap pada raja, raja adalah kepada daerah, bukan kepala pemerintahan, atau ingin dua-duanya raja adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan. Kalau ini yang terjadi, berarti semangat demokrasi akan luntur di Ngayogyakarta. Mari kita berenung dengan kesadaran dan kearifan. Tetapi yang paling pas adalah apa yang dapat diputuskan oleh keluarga kesultanan dipadukan dengan apa yang dikendaki oleh rakyat. Referendum memang sebuah alternatif, namun jangan sampai referendum menimbulkan gesekan horizontal, sangata kami sayangkan jika referendum tersebut hanya dimenangkan olh salah satu opsi. Yang paling pas adalah kita lakukan survey olh lembaga independen, seperti LSI atau lainnya minimal ada 5 lembaga survey yang kita gunakan utk mengetahui apa yang dinginkan rakyat Ngayogyakarta. tentu dari 5 itu kita ambil hasil rata-ratanya ? www.tadjidanms mataram NTB]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya setuju keistimewaan Yogyakarta dipertatahpakan, karena merupakan suatu keunikan dan keragaman sistem pemerintahan dan kekuasaan di Indonesia, bagai mana kita wujudkan keistimewaan tersebut ini yang menjadi masalah. Yogyakarta adalah sebuah kerajaan, tetapi kerajaan yang konstitusional. Yang menjadi masalah dewasa ini adalah adanya arus demokratisasi dalam tatanan pemerintahan, apakah jika kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat atau gubenur DIY dipilih oleh rakyat, apakah keististimewaan DIY akan hilang, saya kira tidak, yang penting sekarang keistimewaannya itu ditempatkan sebagai kepala daerah itu tetap pada raja, raja adalah kepada daerah, bukan kepala pemerintahan, atau ingin dua-duanya raja adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan. Kalau ini yang terjadi, berarti semangat demokrasi akan luntur di Ngayogyakarta. Mari kita berenung dengan kesadaran dan kearifan. Tetapi yang paling pas adalah apa yang dapat diputuskan oleh keluarga kesultanan dipadukan dengan apa yang dikendaki oleh rakyat. Referendum memang sebuah alternatif, namun jangan sampai referendum menimbulkan gesekan horizontal, sangata kami sayangkan jika referendum tersebut hanya dimenangkan olh salah satu opsi. Yang paling pas adalah kita lakukan survey olh lembaga independen, seperti LSI atau lainnya minimal ada 5 lembaga survey yang kita gunakan utk mengetahui apa yang dinginkan rakyat Ngayogyakarta. tentu dari 5 itu kita ambil hasil rata-ratanya ? <a href="http://www.tadjidanms" rel="nofollow">http://www.tadjidanms</a> mataram NTB</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: RomoWage</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21353</link>
		<dc:creator><![CDATA[RomoWage]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Dec 2010 13:50:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21353</guid>
		<description><![CDATA[Keistimewaan Yogyakarta seutuhnya adalah harga mati. Sekali ISTIMEWA tetap ISTIMEWA, kalau SBY dan Partai Demokrat tetap menolak DIY, semua rakyat YOGYA akan bergerak.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Keistimewaan Yogyakarta seutuhnya adalah harga mati. Sekali ISTIMEWA tetap ISTIMEWA, kalau SBY dan Partai Demokrat tetap menolak DIY, semua rakyat YOGYA akan bergerak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: irfan</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21331</link>
		<dc:creator><![CDATA[irfan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2010 11:29:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21331</guid>
		<description><![CDATA[biasa aja tuh]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>biasa aja tuh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Referendum Untuk Yogya &#171; Dunia Anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21194</link>
		<dc:creator><![CDATA[Referendum Untuk Yogya &#171; Dunia Anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Dec 2010 07:13:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21194</guid>
		<description><![CDATA[[...] Anda juga bisa lihat pendapat saya sebelumnya soal Yogya di sini [...]]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Anda juga bisa lihat pendapat saya sebelumnya soal Yogya di sini [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: gama</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21177</link>
		<dc:creator><![CDATA[gama]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2010 06:56:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21177</guid>
		<description><![CDATA[Harusnya ini bisa dilihat sebagai alternatif dalam mencari pemimpin yang bisa dipandang sebagai sosok pengayom dan panutan. Demokrasi cara Barat mengandung kelemahan tidak berhasilnya memunculkan sosok bapak pemimpin sekaligus panutan yang dicintai rakyatnya, karena hanya mengedepankan urusan duniawi dan sifatnya jangka pendek/sementara dan berasal dari filosofi Barat yang materialistik. Rakyat Jogja menemukan cara yang khas dalam mencari sosok bapak dan menyatukan seluruh rakyat Jogja. Saya rasa biarkan rakyat Jogja memilih caranya dan jangan memaksakan cara yang tidak sesuai malah menimbulkan perpecahan. Atau mungkin fenomena inilah yang dikawatirkan para pemimpin Pusat karena tidak mendapatkan tempat di hati sebagian rakyatnya ?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Harusnya ini bisa dilihat sebagai alternatif dalam mencari pemimpin yang bisa dipandang sebagai sosok pengayom dan panutan. Demokrasi cara Barat mengandung kelemahan tidak berhasilnya memunculkan sosok bapak pemimpin sekaligus panutan yang dicintai rakyatnya, karena hanya mengedepankan urusan duniawi dan sifatnya jangka pendek/sementara dan berasal dari filosofi Barat yang materialistik. Rakyat Jogja menemukan cara yang khas dalam mencari sosok bapak dan menyatukan seluruh rakyat Jogja. Saya rasa biarkan rakyat Jogja memilih caranya dan jangan memaksakan cara yang tidak sesuai malah menimbulkan perpecahan. Atau mungkin fenomena inilah yang dikawatirkan para pemimpin Pusat karena tidak mendapatkan tempat di hati sebagian rakyatnya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: andi</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21126</link>
		<dc:creator><![CDATA[andi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 05:38:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21126</guid>
		<description><![CDATA[yang bener]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang bener</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: andi</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21125</link>
		<dc:creator><![CDATA[andi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 05:37:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21125</guid>
		<description><![CDATA[iya bener]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>iya bener</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aenudin</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21124</link>
		<dc:creator><![CDATA[aenudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 05:36:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21124</guid>
		<description><![CDATA[yang bener]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang bener</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aenudin</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21020</link>
		<dc:creator><![CDATA[aenudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2010 02:48:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-21020</guid>
		<description><![CDATA[saya setuju banget yogya punya otonomi kaya negara wales atau skotlandia sehingga bisa ikut sepakbola AFC atau FIFA jadi indonesia bisa diwakili dua wakil. aceh sebenarnya bisa ikut AFC karena punya kedaulatan bidang olahraga]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya setuju banget yogya punya otonomi kaya negara wales atau skotlandia sehingga bisa ikut sepakbola AFC atau FIFA jadi indonesia bisa diwakili dua wakil. aceh sebenarnya bisa ikut AFC karena punya kedaulatan bidang olahraga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jizrel</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-20373</link>
		<dc:creator><![CDATA[jizrel]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jun 2010 05:27:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-20373</guid>
		<description><![CDATA[saya sangat setuju dengan adanya otsus. tapi pemerintah paham k tidak soal otsus, jangan hanya karena takut papua mau merdeka jadi kasih otsus, klau jogja pantas karena sesama ras melayu]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya sangat setuju dengan adanya otsus. tapi pemerintah paham k tidak soal otsus, jangan hanya karena takut papua mau merdeka jadi kasih otsus, klau jogja pantas karena sesama ras melayu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: frida klasin</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-20286</link>
		<dc:creator><![CDATA[frida klasin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2010 03:26:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-20286</guid>
		<description><![CDATA[soal konsep pemberlakuan Otonomi Khusus ... memang ok, tapi implentasi nya sangat  rumit , Papua karena Otonomi Khusus telah memiliki Majelis Rakyat Papua (MRP), sayangnya MRP banyak kali di pojokkan ketika menyampaikan aspirasi masyarakat asli Papua. Jadi ...untuk memaksimalkan implementasi Otonomi Khusus di Indonesia , perlu ada Menteri yang membidanginya. begitu Pak, terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>soal konsep pemberlakuan Otonomi Khusus &#8230; memang ok, tapi implentasi nya sangat  rumit , Papua karena Otonomi Khusus telah memiliki Majelis Rakyat Papua (MRP), sayangnya MRP banyak kali di pojokkan ketika menyampaikan aspirasi masyarakat asli Papua. Jadi &#8230;untuk memaksimalkan implementasi Otonomi Khusus di Indonesia , perlu ada Menteri yang membidanginya. begitu Pak, terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bambang H maidun</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-18898</link>
		<dc:creator><![CDATA[bambang H maidun]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 04:51:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-18898</guid>
		<description><![CDATA[sejarah boleh beda,,,,,,,tetapi kan wilayah tersebut masih dalam lingkup NKRI,,,,,,,,,ya seharusnya disamakan dengan wilayah atau daerah lain yang sama sama di NKRI ,,,,,,,kalo ada yang istimewa,,,,,,,,itu namanya nggak adil,,,,,,,,,]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sejarah boleh beda,,,,,,,tetapi kan wilayah tersebut masih dalam lingkup NKRI,,,,,,,,,ya seharusnya disamakan dengan wilayah atau daerah lain yang sama sama di NKRI ,,,,,,,kalo ada yang istimewa,,,,,,,,itu namanya nggak adil,,,,,,,,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Novita</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-18714</link>
		<dc:creator><![CDATA[Novita]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 21:05:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-18714</guid>
		<description><![CDATA[Justru saya suka dengan dareah-daerah yang kultur nya masih kuat...Jogja memang istimewa....Pemerintahannya agresif dalam membantu pemasaran UKM...great^_^]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Justru saya suka dengan dareah-daerah yang kultur nya masih kuat&#8230;Jogja memang istimewa&#8230;.Pemerintahannya agresif dalam membantu pemasaran UKM&#8230;great^_^</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-15298</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 03:05:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-15298</guid>
		<description><![CDATA[@tulus
iya, benar sekali pak]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@tulus<br />
iya, benar sekali pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Tulus Subardjono</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-15261</link>
		<dc:creator><![CDATA[Tulus Subardjono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 09:14:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-15261</guid>
		<description><![CDATA[Jogja memang lain, sebab memang Istimewa. Istimewa dalam kaitan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia... Itulah pentingnya membaca sejarah..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jogja memang lain, sebab memang Istimewa. Istimewa dalam kaitan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia&#8230; Itulah pentingnya membaca sejarah..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-10028</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 01:56:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-10028</guid>
		<description><![CDATA[@peyek
urusan jogja sama kultur Jawa apa pak? Saya jadi bingung nih *sambil pura-pura mikir dan tersenyum*

@ristiyono
terima kasih atas komentarnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@peyek<br />
urusan jogja sama kultur Jawa apa pak? Saya jadi bingung nih *sambil pura-pura mikir dan tersenyum*</p>
<p>@ristiyono<br />
terima kasih atas komentarnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ristiyono g wicaksono</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-9990</link>
		<dc:creator><![CDATA[ristiyono g wicaksono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jul 2007 12:51:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-9990</guid>
		<description><![CDATA[Keistimewaan Jogja harus tetap terjaga dan dipertahankan, payung hukum Daerah Istimewa sesegera mungkin untuk disahkan menginggat Kesultanan Yogyakarta dan masyarakat Jogja memiliki budaya dan kekuatan yang kuat dalam mengatur/menyelenggarakan sebuah tatanan kepemerintahan    bergaya kasultanan.

Pilihan bergabung dengan NKRI adalah sebuah bukti bahwa Raja Yogyakarta  telah siap bersama-sama dengan daerah-daerah lainya menyatu membuat negara kepulauan raksasa didunia dengan harapan RI menjadi negara yang yang besar dan makmur, walaupun sebelum bergabung dengan NKRI Yogyakarta sudah berdaulat.

Arsitek Bangsa ini harus mampu mengkaji akan potensi kekuatan yang dimiliki oleh Yogyakarta, terutama kasultanannya, budayanya,  kebersamaan dan semangat membangun NKRI. sehingga bisa menelurkan karya-karya kebijakan tentang Keistimewaan Yogyakarta yg tepat.

secara pribadi saya meyakini NKRI akan menjadi raksasa kekuatan baru didunia jika menejerialnya dimulai dari Yogyakarta, dengan semangat baru kebersamaan untuk memperbaiki tatanan NKRI. saya berharap Yogyakarta bisa memprakarsai &quot;Komitmen Baru NKRI&quot;.(ris G wicaksono)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Keistimewaan Jogja harus tetap terjaga dan dipertahankan, payung hukum Daerah Istimewa sesegera mungkin untuk disahkan menginggat Kesultanan Yogyakarta dan masyarakat Jogja memiliki budaya dan kekuatan yang kuat dalam mengatur/menyelenggarakan sebuah tatanan kepemerintahan    bergaya kasultanan.</p>
<p>Pilihan bergabung dengan NKRI adalah sebuah bukti bahwa Raja Yogyakarta  telah siap bersama-sama dengan daerah-daerah lainya menyatu membuat negara kepulauan raksasa didunia dengan harapan RI menjadi negara yang yang besar dan makmur, walaupun sebelum bergabung dengan NKRI Yogyakarta sudah berdaulat.</p>
<p>Arsitek Bangsa ini harus mampu mengkaji akan potensi kekuatan yang dimiliki oleh Yogyakarta, terutama kasultanannya, budayanya,  kebersamaan dan semangat membangun NKRI. sehingga bisa menelurkan karya-karya kebijakan tentang Keistimewaan Yogyakarta yg tepat.</p>
<p>secara pribadi saya meyakini NKRI akan menjadi raksasa kekuatan baru didunia jika menejerialnya dimulai dari Yogyakarta, dengan semangat baru kebersamaan untuk memperbaiki tatanan NKRI. saya berharap Yogyakarta bisa memprakarsai &#8220;Komitmen Baru NKRI&#8221;.(ris G wicaksono)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: peyek</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-7219</link>
		<dc:creator><![CDATA[peyek]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jun 2007 15:09:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-7219</guid>
		<description><![CDATA[Jogya? ya sangat disayangkan, ingat jogya yang selalu melekat dengan kultur jawa]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jogya? ya sangat disayangkan, ingat jogya yang selalu melekat dengan kultur jawa</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Komentar untuk Catatan Kritis untuk Keistimewaan Yogyakarta &#171; Tak mimpi jadi pemimpin; Jadi rakyat kritis saja</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-7079</link>
		<dc:creator><![CDATA[Komentar untuk Catatan Kritis untuk Keistimewaan Yogyakarta &#171; Tak mimpi jadi pemimpin; Jadi rakyat kritis saja]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jun 2007 05:11:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-7079</guid>
		<description><![CDATA[[...] Dari sisi hukum akan sangat sayang apabila keistimewaan Yogyakarta hanya istimewa di tiga isu terseb... [...]]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Dari sisi hukum akan sangat sayang apabila keistimewaan Yogyakarta hanya istimewa di tiga isu terseb&#8230; [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Kang Kombor</title>
		<link>http://anggara.org/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-7077</link>
		<dc:creator><![CDATA[Kang Kombor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jun 2007 04:51:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/06/07/otonomi-khusus-dalam-hukum-internasional-catatan-kritis-untuk-keistimewaan-yogyakarta/#comment-7077</guid>
		<description><![CDATA[&lt;blockquote&gt;Dari sisi hukum akan sangat sayang apabila keistimewaan Yogyakarta hanya istimewa di tiga isu tersebut, karena sangat banyak kekhasan yang bisa diatur melalui UU Keistimewaan Yogyakarta.&lt;/blockquote&gt;

Saya setuju dengan pernyataan penutup tulisan di atas. Sebagai seorang anak bangsa yang dilahirkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, saya memandang bahwa dengan mengingat perjalanan sejarah penggabungan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam Republik Indonesia, pemerintah pusat selayaknya membuat aturan mengenai DIY berupa undang-undang yang mengakomodasi Amanat 30 Oktober 1945.

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah negeri merdeka yang menggabungkan diri ke dalam bagian dari NKRI. Kenyataan ini harus dihormati oleh NKRI dengan memberikan wewenang otonomi yang lebih luas kepada DIY, yang bisa membedakannya dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. DIY harus dipandang sebagai sebuah monarki konstitusional, bukan sebuah provinsi yang memiliki struktur seperti provinsi-provinsi lainnya.

Terus-terang, apabila Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman saat ini mencabut Amanat 30 Oktober 1945 dan menyatakan diri sebagai sebuah monarki yang merdeka, saya dengan bangga akan kembali ke DIY dan berdiri di belakang Sultan HB X dan Sri Paduka Pakualam IX. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyatakan bergabung dengan RI bukan untuk dijajah oleh Jakarta.

Saya sangat tidak suka dengan orang-orang yang bukan aseli DIY yang menjadi warga DIY dan merongrong agar Sultan Yogyakarta dan Adipati Pakualaman tidak otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Orang-orang seperti itu sebaiknya hengkang dari DIY dan silakan tinggal di provinsi yang bukan sebuah Daerah Istimewa.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Dari sisi hukum akan sangat sayang apabila keistimewaan Yogyakarta hanya istimewa di tiga isu tersebut, karena sangat banyak kekhasan yang bisa diatur melalui UU Keistimewaan Yogyakarta.</p></blockquote>
<p>Saya setuju dengan pernyataan penutup tulisan di atas. Sebagai seorang anak bangsa yang dilahirkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, saya memandang bahwa dengan mengingat perjalanan sejarah penggabungan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam Republik Indonesia, pemerintah pusat selayaknya membuat aturan mengenai DIY berupa undang-undang yang mengakomodasi Amanat 30 Oktober 1945.</p>
<p>Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah negeri merdeka yang menggabungkan diri ke dalam bagian dari NKRI. Kenyataan ini harus dihormati oleh NKRI dengan memberikan wewenang otonomi yang lebih luas kepada DIY, yang bisa membedakannya dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. DIY harus dipandang sebagai sebuah monarki konstitusional, bukan sebuah provinsi yang memiliki struktur seperti provinsi-provinsi lainnya.</p>
<p>Terus-terang, apabila Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman saat ini mencabut Amanat 30 Oktober 1945 dan menyatakan diri sebagai sebuah monarki yang merdeka, saya dengan bangga akan kembali ke DIY dan berdiri di belakang Sultan HB X dan Sri Paduka Pakualam IX. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyatakan bergabung dengan RI bukan untuk dijajah oleh Jakarta.</p>
<p>Saya sangat tidak suka dengan orang-orang yang bukan aseli DIY yang menjadi warga DIY dan merongrong agar Sultan Yogyakarta dan Adipati Pakualaman tidak otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Orang-orang seperti itu sebaiknya hengkang dari DIY dan silakan tinggal di provinsi yang bukan sebuah Daerah Istimewa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

