Archive

Daily Archives: June 20, 2007

Pendahuluan

Risang Bima Wijaya, Mantan Pemimpin Umum dan Wartawan Harian Radar Yogya, telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 1374 K/pid/2005, pada 13 Januari 2006 yang menolak permohonan kasasi dari Risang Bima Wijaya dan sekaligus menguatkan putusan PT Yogyakarta dengan nomor 21/Pid/2005/PTY yang menghukum Risang dengan pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana “Menista dengan tulisan, secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Read More