Tulisan ini juga bisa dilihat di hukum online di sini
Pendahuluan
Masyarakat Pers Indonesia sekali lagi dikejutkan dengan berita tentang munculnya RUU Perubahan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (untuk selanjutnya disebut dengan RUU Perubahan UU Pers). Setelah sekian lama hanya menjadi rumor, maka kemunculan RUU Perubahan UU Pers ini langsung mengundang kontroversi di tengah masyarakat pers. RUU yang sejatinya digagas oleh Dr. Sofyan Djalil saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi segera mengundang penolakan dari berbagai pihak. Penolakan tidak hanya berasal dari kalangan organisasi wartawan seperti AJI, akan tetapi juga datang dari berbagai kalangan lain seperti DPR dan Dewan Pers. RUU ini dipandang akan mengembalikan pers ke dalam suasana penuh pengaturan sebagaimana yang pernah dialami oleh pers di masa sebelum hadirnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.