Makar dan Kasus Pengibaran Bendera RMS

Posted on Juli 5, 2007

41


Dalam kasus pengibaran bendera RMS di Maluku yang berkibar di hadapan rombongan Presiden, saya jadi tergelitik untuk menuliskan sesuatu tentu dari sisi hukum. Ada pertanyaan besar dalam kepala saya yaitu apakah pengibaran bendera itu termasuk dalam kejahatan makar dan jika iya lalu bagaimana dengan penerapan atau penegakkan hukumnya?

Makar pada konteks kasus ini dalam KUHP di atur dalam Pasal 106 yang menyatakan bahwa

“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)”

Dalam kasus ini ada hal yang diperhatikan yaitu kalimat “makar dengan maksud” artinya perbuatan makar tersebut harus direncanakan setidak-tidaknya dipersiapkan. Meski perumusan delik ini adalah delik formil oleh karenanya makar dalam konteks ini bersifat karet karena tidak ada unsur penjelasan apakah makar ini dilakukan dengan upaya kekerasan atau dilakukan dengan damai atau melalui mekanisme demokratis (lihat kasus Timor Leste). Jika dilihat pada konteks KUHP ini dibuat maka makar yang dimaksud dalam Pasal 106 ini dilakukan dengan cara kekerasan.

Dalam kasus pengibaran bendera RMS jelas sulit dikualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok penari tersebut adalah makar dengan alasan: (1) tidak cukup terang apakah ada ancaman nyata dengan pengibaran bendera tersebut akan membuat terpisahnya Maluku Selatan menjadi negara sendiri, (2) bendera tidak selalu harus diposisikan sebagai simbol negara, bendera bisa berarti simbol kultural ataupun simbol apapun dalam kasus ini Aceh dan Papua berhak menggunakan bendera sendiri sebagai simbol kulturalnya, (3) tidak cukup terang setidaknya pada saat itu, bahwa akan terjadi tindak kekerasan yang berakibat terpisahnya sebagian Maluku dari Indonesia.

Ketentuan Pasal 106 KUHP adalah rumusan yang tidak dapat didefinisikan dengan baik, jika kita melihat berbagai putusan Pengadilan berkaitan dengan penerapan pasal ini, maka tidak ada satupun putusan pengadilan yang memberikan definisi tentang makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Indonesia tersebut. Ketentuan ini jelas harus diberikan penafsiran, kapan dan dimana seseorang dapat dinyatakan sebagai perbuatan makar.

Rumusan pasal seperti ini rentan akan terjadinya bias penegakkan hukum, karena tafsir akan makar akan sangat ditentukan oleh penguasa dan berpotensi besar disalahgunakan dalam merespon tuntutan rakyat akan ketidak-adilan

Posted in: Opini Hukum